Kamis, 28 September 2017

Sikat Habis Pelaku Yang Terlibat Dalam Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek Pasar Rakyat Cibaliung Yang Merugikan Masyarakat Pandeglang

Pandeglang mediakriminalitas-Permasalahan Proyek Pembangunan Pasar Cibaliung dinilai tidak ada penangganan hukum yang serius di Pandeglang ini, pasalnya Kasus dugaan adanya manipulasi serta persekongkolan antara beberapa oknum yang terlibat didalamnya semakin nampak.

Hal ini dikatakan Sekjen Lembaga Palapa Sakti Korwil Banten M. Iqbal Aji Kamis (28/09/2017) kepada awak media, menurutnya jika mengacu kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 mengenai permasalahan ini dengan adanya dugaan persekongkolan antara penyedia jasa dengan pihak ULP dan terbukti maka peranan kebijakan sepenuhnya ada pada pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dalam hal ini Zainal Arif ST, katanya.

“ Melihat rangkaian kejadian atas kasus ini saya menilai sepertinya bukan hanya penyedia dan pihak ULP yang terlibat dalam persekongkolan tabu ini melainkan pihak PPK pun patut kita menduga sama sama terlibat dalam permainan gila ini yang berakibat merugikan pihak lain,” ujar Iqbal.

Lebih jauh dikatakannya, hingga sejauh ini dengan pengunduran diri pihak penyedia jasa kontruksi yakni PT FMP yang hingga kini mundurnya perusahaan tersebut tanpa alasan yang jelas, apapun yang terjadi tindak pidana perbuatan melwan hukum disini telah terjadi sebagai mana tersirat dalam KUHP pasal 263 secara jelas dalam ayat :

 (1)  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2)  Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 Namun hingga kini sepertinya aparatur hukum belum melakukan tindakan hukum atas kasus ini, bebicara tentang  menyelamatkan anggaran Pasar di Pandeglang ini bisa terbangun memang suidah ada tugasnya masing masing, namun pidana telah terjadi itupun harus diselesaikan, dengan tidak memandang siapapaun oknum yang terlibat didalamnya. Jadi Aparat hukum agar lebih fokus kedalam penangganan unsur pidannya.

“ Secara aturan yang berlaku pihak FMP dengan konsekueannya telah menyetorkan kepada Kas negara senilai 300 juta sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan, tetap saja sanksi administratif berupa black list dari LKPP juga harus disertai dari sanksi pidananya terkait pemalsuan,” tegas Sekjen.

Sementra Andi Kusnardi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM kabupaten Pandeglang melalui pesan whats app nya mengatakan, pihaknya kini harus menghitung terlebih dahulu atas progres pekerjaan yang terpasang dilokasi pasar itu, dengan melibatkan pihak Dinas PUPR sampai saat ini , kemudian tugas perencana dan pengawas memberikan progres apakan jika dilanjutkan dengan sisa waktu yang ada bisa diselesaikan atau tidak, ujar Kadis (Penulis : Dadang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar