Senin, 17 Juli 2017

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA UNTUK MENGUSUT PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI RSUD PALEMBANG BARI



Palembang Media Kriminalitas -Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas di RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan, Terkait adanya dugaan penyimpangan atau Mark-Up maupun penggelembungan harga pengadaan alat kesehatan (Ortopedi),dengan cara mengurangi kualitas maupun kuantitas dalam pengadaan barang dan jasa,atau adanya, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa,Pasalnya Semua itu dapat terlihat dalam menetapkan pagu anggaran pembelian Alat Kesehatan ( Alkes/Ortopedi ), Pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Pihak pengelola pengadaan barang dan jasa RSUD Palembang Bari,“Selaku pengelola anggaran guna pembelian barang kebutuhan untuk Rumah sakit.

Berdasarkan bukti yang miliki Oleh Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, ”Kuat dugaan adanya penyimpangan dengan pemberian Komisi atau Fee kepada Ibu Erida sebesar Rp.187.663.000,00 dari pembelian barang seharga Rp.471.372.000,00 dari PT Darmawangsa Medical Supplies Jl.comal Surabaya,”Adanya dugaan pemberian Fee tersebut, berdasarkan No Voucher : Tanggal 02-02-2017 Kas/Bank-Acc 11121-BCA 388-029.5151 Rp.94.563.000,00 Dan No Voucher Tanggal 13-03-2017 Kas/Bank-Acc : 11122-Bank Jatim 0011144011 Rp.93.100.000,00.

Menurut Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny.GMA,yang sebelumnya pernah melayangkan surat somasi baik melalui Email maupun Surat ke dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS Selaku Direktur RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan, Pada Tanggal : 14 Mei 2016 Nomor : 00162 / Somasi / Lembaga - DPP-FPK /V/2017.
"Namun sayangnya surat somasi tersebut tidak mendapatkan balasan dari pihak RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan hingga berita ini ditayangan,”Sehingga hal ini menguatkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan para oknum pegawai di  Direktur RSUD Palembang Bari yang tentunya diketahui oleh dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS Selaku Direktur RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan,yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran kegiatan yang di pimpinya,Deny menduga permainan tersebut sudah cukup lama di lakukan oleh para oknum pegawai di RSUD Palembang Bari.

Masih menurut Deny bahwa Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.yang secara sengaja melawan hukum; dengan cara memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Untuk itu DPP-FPK, akan melaporkan hasil temuan dan investigasi yang ada dilapangan, yang mana di indikasikan adanya dugaan kejahatan Kriminalitas dengan perbuatan melawan hukum berupa penyelewengan dengan melakukan permainan yang terlihat secara sistematis dengan melakukan penyimpangan atau Mark-Up maupun penggelembungan harga,dengan cara mengurangi kualitas maupun kuantitas dalam pengadaan barang dan jasa,atau adanya, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa,sehingga adanya pemberian Fee dari pihak PT Darmawangsa Medical Supplies ke oknum pegawai RSUD Palembang Bari, hal ini jelas dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Negara yang berdampak kepada perekonomian Negara (H3N)