Selasa, 28 November 2017

Pembangunan Jalan Sempu - Dukuh Kawung Diduga Tidak Selesai Sesuai Kontrak

Serang Front Pemantau Kriminalitas-Pada tahun 2017 Pemerintah provinsi Banten telah merealisasikan salah satu aspirasi dari masyarakat yang menginginkan pembangunan jalan provinsi ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung ( Boru - Dukuh Kawung ) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Banten yang bersumber dari APBD. TA. 2017 sebesar Rp.11.076.701.000.00.- Anggaran tersebut direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Pekerjaan tersebut dimenangkan serta dilaksanakan oleh PT. Marabhunta Cipta Laksana dan jasa konsultan oleh PT. Quantum Prima Mekatama dengan masa waktu 150 hari kalender tertuang dalam kontrak Nomor : 761/081.25/SPK/PJWU-BDK/BBM/DPUPR/IV/2017 tertanggal 28 April 2017.

Berdasarkan hasil pantauan Tim dilapangan bahwa pada papan plank proyek yang terpasang tidak tertulis waktu mulai dan selesai pekerjaan kegiatan, namun hingga Jum’at 03 November 2017 masih terlihat ada pelaksanaan pekerjaan dilapangan. jika masa waktu 150 hari kalender dimulai dari tanggal 28 April 2017 berarti pekerjaan harus selesai tanggal 28 September 2017 harus sudah selesai. 

Saat dikonfirmasi kepada Kepala DPUPR Provinsi Banten Ir. H. Hadi Soeryadi Kamis 9/11/2017 melalui whatsapp mengatakan “Insya Allah kegiatan paket pembangunan ruas jalan Sempu – Dukuh Kawung tidak ada masalah. Dan sedang proses adendum dengan dasar adendum kemacetan lalulintas sepanjang ruas jalan tersebut sehingga berpengaruh kepada pelaksanaan.

Ketika ditanyakan pekerjaan belum selesai sesuai waktu yang tertulis di dalam kontrak Ir. H. Hadi Soeryadi mengatakan, Tanggal 13 November Badan Pemeriksa keuangan akan turun, biarlah mereka yang akan mengaudit dulu bener apa salah, sementara ini belum ada kerugian negara nanti tunggu audit sabar.” jelasnya

Ditempat terpisah direktur pemenang lelang yaitu PT. Marabhunta Cipta Laksana ketika dikonfirmasi melalui Handphone Rabu, 8/11/2017 ketika ditanyakan apakah betul bapak selaku direktur perusahaan pemenang paket pekerjaan kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Sempu – Dukuh Kawung, menjawab betul yang dipandeglang itu”. Dan ditanyakan sudah pernah kelapangan apa belum, menjawab agak lama sudah pernah. Saat ditanya kapan selesai pekerjaan sesuai kontrak, tidak hapal tanggal berapa selesai pekerjaannya. untuk progres  pekerjaan di lapanga baru 75%.”pungkasnya.
pelaksanaan pekerjaan setelah berakhir waktu sesuai dalam kontrak 

Sabtu, 25 November 2017

PEMBEBASAN TANAH DI DESA PAKUNCEN BOJONEGARA PATUT DIPERTANYAKAN

Serang, media kriminalitas- Berdasarkan Hasil Penelusuran Tim mediakriminalitas terkait pembebasan Tanah warga di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,dengan adanya sumber serta informasinya yang berhasil di himpun, diketahui untuk Tahap pertama PT.Waskita akan membebaskan Tanah milik masyarakat di Desa Pakuncen  seluas 50 Hektar dan hingga saat ini masih berjalan.

Menurut penuturan dari salah seorang warga saat di konfirmasi mediakriminalitas.com,  mengakui dia bersama keluarganya  mempunyai  tiga titik Tanah  yang terkena Plot  dan sudah menerima ganti rugi pembebasan melalui  Jawawi mantan Kepala Desa Pakuncen/ aparat Desa / Kepala Desa Pakuncen dan timnya, Adapun besaran nilai ganti rugi dari pembebasan tanah tersebut rata- rata  di bayar  sesuai hasil ukur dari Tim Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Serang  seharga Rp. 50.000,- per M2, 

Di tempat berbeda adanya informasi  dari warga lainnya yang menerangkan kepada mediakriminalitas.com, terkait pembebasan tanah di Desa Pakuncen ada Timnya yang melalui Jawawi Mantan Kepala Desa Pakuncen, ada yang melalui Sekdes Pakuncen dan ada yang melalui Saepullah Kepala Desa Pakuncen bahkan menurut sumber informasi  pihak Saepullah  selaku Kepala Desa Pakuncen beserta Timnya  belum lama ini mendapatkan Fee hasil jual beli dari pembebasan  tanah  hingga mencapai Rp.800 jutaan.

Terkait Pembebasan Tanah  Oleh PT. Waskita di Desa Pakuncen , Saepullah  Kepala Desa Pakuncen ketika di konfirmasi via telpon selullernya menjelaskan kepada mediakriminalitas.com, membenarkan jika  saat ini di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang – Banten,  sedang ada kegiatan Pembebasan Tanah oleh PT.Waskita, untuk tahap pertama Tanah yang di bebaskan yaitu seluas 50 Hektar, namun sampai saat ini  realisasi pembayaran Tanah yang telah di bebaskan baru sekitar 20 Hektar, dengan harga  pembayaran ganti rugi tanah berpariasi yaitu antara Rp.50.000 sampai Rp.70.000,- per M2 nya tergantung kesepakatan dan letak objek tanahnya,adapun untuk pembayaranya langsung  di depan Riri  sebagai Notaris yang beralamat di serang,

Ketika di singgung adanya fee yang di terima,Saepullah, membantah jika pihaknya bersama Aparat Desa dan Timnya mendapatkan Fee dari transaksi Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen,karena menurut Saepullah  bahwa  tidak ada Tim pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun diakui Saepullah bahwa pihaknya bersama Aparat Desa lainnya hanya sebatas membantu dalam pemberkasan / kelengkapan data Tanah warga yang akan di bebaskan untuk mendapatkan pembayaran dari PT.Waskita melalui Bu Riri Notaris yang berada di Serang, jadi sifatnya kami hanya mengetahui dan membantu masyarakat,

Lebih lanjut Saepullah menerangkan bahwa yang mempunyai kesepakatan atau kerja sama ( MoU ) dengan PT.Waskita  terkait  Kontrak Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen yang sebenarnya adalah H.Eli  Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten jadi untuk lebih jelasnya terkait kontrak  50 Hektar Pembebasan Tanah  di Desa Pakuncen silahkan Konfirmasi langsung dengan H.Eli Kepala Desa Pengarengan,
Ditambahkan Saepullah untuk memperjelas dan mempertegas hasil  konfirmasi dengan pihak mediakriminalitas.com pihaknya akan mengutus Sekdesnya untuk datang ke kantor redaksi  mediakriminalitas.com, Saepullah memohon agar menerima Utusannya yaitu Sekdesnya untuk memberikan tanggapan dan hak jawabnya terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun sayangnya hingga saat ini perwakilan yang di utus tidak kunjung datang ke  Kantor Redaksi mediakriminalitas.com, ada kemungkinan pihak Kepala Desa Pakuncen dan yang di utusnya Sekdes Desa Pakuncen sedang sibuk.

Sementara itu H.Eli Kepala Desa Pengarengan saat Di konfirmasi terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen  lewat telpon selullernya tidak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.

Menyikapi hal tersebut Agus Sevan Rohaji Ketua DPD Front Pemantau Kriminalitas (FPK) menanggapi dan akan segera memperdalam terkait adanya Proses pembebasan Tanah yang sedang berlangsung oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten,Agus juga mengatakan bahwa dirinya, memiliki data serta Peta Plot tanah yang  kongkrit untuk pembebasan tanah di Desa Pakuncen,”Meski demikian Jika memang di temukan adanya indikasi penyimpangan yang berdampak pada kerugian masyarakat, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk segera melaporkanya ke aparat penegak hukum,( Red-Tim)



Rabu, 15 November 2017

Dr.Jan S Maringka Dilantik Menjadi Jamintel Kejaksaan Agung RI

Jakarta DPP FPK – Jaksa Agung M. Prasetyo melantik para pejabat eselon satu di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Rabu (15/11) pagi, pukul 10:00, di Gedung Utama, Kejagung.
Adapun“Pelantikan para pejebat eselon satu ini dilakukan pada pukul 10. 00 WIB, bertempat di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, 

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan dalam, menyebutkan Arminsyah (kini, Jampidsus) menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Andi Nirwanto yang sudah mengundurkan diri sejak 2015, Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) di tempati Adi Toegarisman.Kursi Adi sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang juga Mantan Kapuspenkum di duduki oleh Dr.Jan S Maringka yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulsel.
Mantan Kapuspenkum lainnya Setia Untung Arimuladi menjadi Kepala Badan Diklat Kejaksaan menggantikan M. Yusni. Kini, Untung menjabat sebagai Sekretaris Jamintel.

M. Yusni menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang menggantikan Widyo Pramono yang pensiun dan Loeke Larasari Agoestina menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggantikan Setyo Bambang Wahyudi yang pensiun.(Red)

Jaksa Agung RI, M. Prasetyo dalam sambutannya mengungkapkan bahwa jabatan itu adalah hal yang dirindukan untuk tegaknya keadilan hukum dalam menyikapi tantangan atas banyaknya tindakan hukum yang harus ditangani secara bersama.“Untuk itu penyelesaian dan solusi terhadap permasalahan-permasalahan negara,dan kepastian hukum sangat dibutuhkan,”Terang M. Prasetyo.

Jaksa Agung RI, M. Prasetyo menekankan untuk tugas yang harus dilaksanakan oleh Jamintel Kejaksaan Agung RI.“yang diharuskan mampu dalam melakukan berbagai langkah strategis dengan menjadikan indra kejaksaan yang tajam sebagai pisau analisa terhadap fakta yang ada, sehingga membuat saran dan fikiran kepada pimpinan dalam membuat keputusan,”Tegas Jaksa Agung RI M. Prasetyo.

Untuk itu kepada yang telah diambil sumpahnya, Jaksa Agung RI, M. Prasetyo mengucapkan selamat berkarya dan selamat melakukan pengabdian kepada bangsa dan negara.(Red)

Selasa, 07 November 2017

ADA AROMA KONGKALINGKONG ANTARA PPK DAN PT.RIMBO PERADUAN

Padang Media Kriminalitas-Sungguh Tak terelakkan lagi,adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan pekerjaan Paket Pelebaran Jalan Nasional Jalan Ruas Simpang Empat Air Balam -Simpang Empat sepanjang 8,5 km dengan nilai anggaran Rp 69 Miliar APBN tahun 2017, mulai terkuak."Betapa tidak, karena berdasarkan telusuran dan investigasi LSM BARAK Sumatera dilokasi proyek ditemukan adanya indikasi permainan material yang dilakukan oleh PT. Rimbo Peraduan untuk pekerjaan tersebut.

Bahkan ada di antaranya beberapa masyarakat yang ikut mensuplai material ke proyek tersebut, bahkan sempat mengakui bahwa material yang dipakai atau disuplai ke proyek berasal dari tambang rakyat yang tak punya izin yang berlokasi di muara sungai seputar lokasi proyek.
Hal ini merupakan kesepakatan antara masyarakat suplayer dengan kontraktor pelaksana (PT. Rimbo Peraduan). Bahkan diakui bahwa material pasir dan batu gunung/batu pecah sangat sulit diperoleh di Kabupaten Pasaman Barat. Karenanya banyak material pasir muara (pasir laut) dan batu sungai illegal yang di selipkan PT. Rimbo Peraduan untuk proyek ini, ungkap salah seorang suplayer yang tidak mau identitasnya disebutkan.

Sementara itu, Isman, PPK pada Satker PJN I ketika dikonfirmasi mengenai apakah bangunan drainase ini sudah sesuai spesifikasi, dan batu yg digunakan sudah  sesuai  dengan yg ditetapkan?
Dengan entengnya berkilah Isman menjawab bahwa pekerjaan itu ada prosesnya, ungkapnya menerangkan. Mulai dari izin kerja sesuai spek, periksa bahan, termasuk periksa gambar.
"Kalau sudah sesuai spek, baru diizinkan untuk dimulai pekerjaanya. Seandainya jika ada kesalahan, misalnya, ada pula yang diatur dalam spek," bantah Isman yang seakan tidak tahu jika ada material illegal yang sengaja diselipkan tersebut.

Tidak hanya masalah material liar (illegal) yang menjadi sorotan masyarakat, namun masih banyak indikasi pelanggaran bestek yang dilabrak oleh PT. Rimbo Peraduan terutama pada item pembangunan drainase nya. Bahkan dari ketebalan/lebar pasangan batu terlihat tidak sesuai dengan standar ke PUan karena begitu tipis sekali. Bahkan puncak (lunning) pasangan batu drainase itu sebagian lebarnya tidak sampai 10 CM.

Berdasarkan hasil pantauan LSM BARAK Sumatera, dilokasi kegiatan, diduga pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan standar yang ada di dalam Divisi 7.karena begitu terlihat dari bentuk dari drainase yang telah dikerjakan.

Bahkan itupun tidak jelas,sedangkan bahan yang digunakan dengan menggunakan batu kali dengan ukuran bervariasi. Sementara itu pasir yang digunakan diduga kuat menggunakan pasir laut. Sehingga jika dilihat dan di amati bangunan drainase nya sangatlah tidak layak jika di sebut drainase untuk jalan nasional/negara.

Secara kasat mata pekerjaan pasangan batu yang terlihat untuk drainase terindikasi tidak memakai koporan. Hal ini akan mengakibatkan drainase tak akan mampu untuk bertahan lama. Apalagi campuran adukan semennya terindikasi tidak sesuai dengan speck, karena menggunakan material illegal yang berasal dari batu kali dan pasir laut.

Sehingga diduga Isman, selaku PPK 1.4  Padang Sawah -Batas Sumut (bedeng rapat) terindikasi adanya kongkalingkong dengan PT. Rimbo Peraduan. Buktinya, banyak material pasir laut dan batu sungai yang diselipkan untuk proyek ini di biarkan untuk di pergunakan. (Red/RA  007/Zai ).

BARA API DUGAAN KORUPSI PADANG BYPASS KINI KIAN MEMANAS

Padang Media Kriminalitas-Proyek jalur dua Padang Baypass, saat ini ibarat bara api yang mulai memercikkan hawa panasnya.”Betapa tidak? hawa panasnya kini  mulai menjalar kemana-mana. Tak tekecuali lagi menjalar hingga ke aparat penegak hukum. 

Buktinya, proyek yang baru saja diserah terimakan awal pertengahan 2017 ini telah dilaporkan oleh Kantor Advokat R Adnan dan Rekan kepada Kepolisian Negara RI atas dugaan pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi dan Keterbukaan Informasi serta Transparans, termasuk laporan dugaan korupsi proyek bypass.(Seperti yang diberitakan Tabloid INDONESIA RAYA edisi 183 tahun 2017). 

Diakui banyak pihak, bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek bypass ini telah menyedot perhatian, khususnya masyarakat Kota Padang. Pasalnya proyek yang baru saja selesai dan diserah terimakan kini kondisinya begitu sangat memprihatinkan.Selain kondisinya sudah banyak yang berlobang, kini jalan itu tak menjadikan solusi kemacetan bagi pengendara yang melewati jalur bypass.

Seperti sebelumnya pada beberapa titik  kemacetan yang tak terhindari lagi akibat adanya penyempitan badan  jalan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat atas kinerja BPJN Wilayah  III Sumbar-Bengkulu beserta perangkatnya. 

Betapa tidak, paket pekerjaan yang belum lama diselesaikan pekerjaannya oleh PT. Kyeryong Construction Industrial Co.Ltd JO PT.Yala Persada Angkasa, Akan tetapi kondisi jalan saat ini   sudah banyak yang rusak.bahkan Bahu jalan seperti kubangan, drainase tersumbat serta median jalan banyak yang rusak. Diduga pengurukan bahu jalan dan drainase tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan, bahkan bahu jalan ada yang tidak ditimbun,sehingga membutuhkan penangan kembali dengan memanfaatkan dana pemeliharaan.

Ironisnya, jalan bypass justru dianggarkan kembali oleh BPJN III Wilayah Sumbar-Bengkulu untuk pemulihannya sebanyak Rp 21 Milyar lebih. Inilah yang patut untuk dipertanyakan dan menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjutinya.

Disini begitu jelas adanya kongkalingkong dalam pengerjaannya. Dan sangat patut untuk dipertanyakan, kemana tanggungjawab kontraktor sebelumnya dan kemana pula dana pemeliharaannya. Mengapa proyek ini dianggarkan kembali? Jelas Zainuddin, Ketua LSM BARAK Sumatera yang telah menurunkan timnya kelokasi Padang Bypass dan menyebutkan bahwa sudah saatnya aparat hukum untuk turun tangan.

Adapun tujuannya untuk menyelamatkan keuangan negara terhadap adanya dugaan korupsi pada proyek bypass. "Pasalnya sampai saat ini, jalan Padang Bypass terlihat dibiarkan begitu saja, tanpa adanya perbaikan atau pemeliharaan sama sekali, Sehingga jelas anggaran untuk pemeliharaan tidak dilaksanakan, " ungkap Zainudin. 

Lebih lanjut dikatakannya,bahwa tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengucurkan anggaran Paket Lanjutan Padang By Pass Capacity Expasion Project lanjutan nilai pagu  21.216.340.000,00 miliar. 

Pekerjaan ini akan dikerjakan mulai bulan November 2017 ini. Zainudin menduga pemeliharaan atau perbaikan jalan Padang Bypass  jelas tidak dilaksanakan.Meskipun ada, hanya pekerjaan sebatas pembabatan rumput untuk bahu jalan saja. Sedangkan untuk penanganan kerusakan yang lainnya, nyaris tidak ada yang di perbaiki. 

Diketahui bahwa pembabatan rumput itupun ketika kami datang kelokasi untuk memgambil photo jalan 10/10/17. "Jelas ini ada permainan dan ada faktor di kesengajaan demi meraih keuntungan pribadi dan kelompok. Sambil menunggu anggaran selanjutnya, baru mulai dikerjakan," terang Zainudin. 

Menyikapi persoalan tersebut yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan Padang Bypass, Seharusnya Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II BPJN III Sumatera  Barat, dapat mengetahui  tentang tanggungjawab kontraktor.Bukan menunggu anggaran baru, kemudian baru ada perbaikan, jelas Zainudin. Sementara itu Abdul Halim, Kasatker PJN Wilayah II yang dikonfirmasi lewat WhatsApnya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah standard jalan nasioanal, katanya berkilah.

Di lain tempat Albar Daen selaku PPK yang dikonfirmasi via WhatsApp juga membantah adanya kongkalingkong yang terjadi pada proyek bypass. "Saya selaku PPK sudah mengirim surat untuk melakukan perbaikan terhadap pekerjaan setelah PHO sebanyak 4 kali (setiap bulan dari bulan juli sampai oktober),dan telah di jawab oleh kontraktor dengan melakukan perbaikan dan melampirkan jadwal pelaksanaan perbaikan dari kontraktor," ungkapnya. 

Perbaikan jalan yang dilakukan terhadap lubang pada perkerasan, perbaikan bahu yg tergerus air dan terhadap rumput yang mati dan panjang di median jalan.

akan tetapi yang menjadi bahan pertanyaan kembali mengapa kok menggunakan anggaran selanjutnya, “Namun Albar menjelaskan perihal tersebut, menurutnya karena anggaran yg dilelang itu untuk lahan 15 titik yg tidak selesai kemarin.dan "Gak ada hubungannya dengan pemeliharaan," ungkapnya. (Red/RA 007/Zai)

Rabu, 01 November 2017

DI DUGA ANGGARAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN KOTA DEPOK FIKTIF

Kota Depok Media Kriminalitas. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas anggaran untuk kegiatan penyelenggaraan jalan, serta kesewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan yang meliputi jalan secara umum di wilayah Kota Depok provinsi Jawa Barat. Yang ber alamat di Jl.Raya Jakarta Bogor KM 34.5 Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Kota Depok

Namun Sangat di sayangkan saat perkumpulan Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (L-FPK) selaku kontrol social, yang sudah Tiga ( 3 ) kali melayangkan surat konfirmasi terulis, guna mempertanyakan terkait pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan dan jembatan di wilayah kota Depok Jawa Barat TA.2017 kepada Dinas PUPR Kota Depok.Akan tetapi sayangnya hingga saat ini pihak PUPR tidak memberikan jawaban apapun terhadap konfirmasi tersebut, sehingga muncul ada nya Dugaan bahwa anggaran pemeliharaan jalan dan Jembatan tidak di laksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan petunjuk tehnis.

Seharusnya Dinas PUPR Kota Depok sadar akan adanya reformasi yang di tandai dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Gouvernance ) merupakan salah satu wujud keterbukaan informasi publik.Dalam mensyaratkan ada nya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan yang ada, maka sudah seharusnya pemerintah dapat membuka lebar informasi terkait pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan dan jembatan di wilayah Kota Depok Jawa Barat Tahun Anggaran 2017.

Ketua Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Kota Depok Ahmad Mulyadi sangat menyayangkan terhadap Dinas PUPR Kota Depok yang tidak transfaran terhadaf pengelolaan anggaran keuangan,”Pasalnyan hingga tiga kali dirinya melayangkan surat konfirmasi untuk mempertanyakan sejauh mana keberhasilan Dinas PUPR dalam melaksanakan kegiatan tersebut,Namun tetap tidak mendapatkan jawaban.Untuk itu Mulyadi mengatakan bahwa patut diduga bahwa anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kota Depok banyak yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peruntukanya alias Fiktif. Sebab menurutnya jika memang Dinas PUPR melaksanakan pekerjaan dengan benar dan sesuai dengan anggaran, maupun aturan yang ada,maka tidak mungkin Dinas PUPR Kota Depok tidak menjawab surat konfirmasi yang kami layangkan   

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan bahwa dirinya akan segera melayangkan surat laporan pendahuluan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan penyimpangan serta penyelewengan anggaran di Dinas PUPR Kota Depok,dan ia sangat berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Depok agar segera mengambil langkah hukum dan tindakan hukum terhadap Oknum Pejabat Dinas PUPR Kota Depok yang diduga kuat anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tidak digunakan sesuai peruntukanya alias Fiktif ( Red.)