Sabtu, 02 September 2017

ORANGTUA MURID DESAK PECAT OKNUM GURU MTs AL KHAERIYAH CIKOLELET KECAMATAN CINANGKA KABUPATEN SERANG

Serang Media Kriminalitas- Guru merupakan salah satu komponen terpenting di dalam dunia pendidikan, dimana guru memegang peranan yang sangat vital dalam penyelengaraan pendidikan formal pada khususnya. Demi terselenggaranya pendidikan yang baik, guru sebagai bagian di dalamnya dan dituntut untuk memiliki kualifikasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah serta menguasai kompetensi pedagogik, profesionalisme, kepribadian dan sosial seperti yang telah diatur dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.Selain tuntutan tersebut, lebih jauh guru berkewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pendidikan tersebut.

Tugas dan fungsi guru ini didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang,Guru,yakni :
1. Merencanakan pembelajaran;
2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa;
5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan
7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya :
1.Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2.Menyusun silabus pembelajaran;
3.Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
4.Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6.Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya;
7.Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);
10.  Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional;
11.Membimbing guru pemula dalam program induksi;
12.Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13.Melaksanakan pengembangan diri
14.Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
15.Melakukan presentasi ilmiah.

Selain itu Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) Undnag-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni:  

1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan   dialogis;
4. Memelihara komitmen secara profesional  untuk meningkatkan  mutu pendidikan; dan
5. Memberi teladan dan menjaga nama baik  lembaga, profesi,  dan kedudukan sesuai dengan  kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Namun sangat di sayangkan Dunia Pendidkan masih ditemukan pendidik ( Guru ) yang tidak mengindahkan peraturan dan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas.Dalam pemantauan  dan hasil Investigasi Media Kriminalitas  di MTs  Al-khaeriyah Cikolelet , Kecamatan Cinangka – Kabupaten Serang, Sejumlah orangtua Murid melaporkan ke Media Kriminalitas  bahwa oknum Guru Sadrun (bukan nama sebenarnya) sering melakukan kekerasan terhadap peserta didik, dari beberapa orang tua korban salah satunya Jarni menjelaskan ke Media Kriminalitas  bahwa anaknya bernama Ahmad Yani siswa kelas IX  pada hari kamis 31/08/2017 pulang ke rumah sambil menangis kesakitan dan terlihat Pipinya Merah bekas pukulan, setelah di tanya ternyata Ahmad Yani mengaku telah dipukul oleh oknum guru Sadrun,

Merasa tidak terima  anaknya diperlakukan Kasar dan di pukul oleh Oknum guru Sadrun saat itu juga Jarni mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan kenapa Ahmad yani anaknya di pukul sampai pipinya merah,namun Oknum Guru Sadrun sudah Pulang dan tidak ada di Sekolah, di jelaskan salah satu guru  kesalahan Ahmad Yani sepele , hanya dalam berpakaian bajunya tidak rapi/tidak dimasukan, jelas guru Jarni tidak puas dengan jawaban guru tadi langsung mendatangi Ojat Kepala Desa Cikolelet dan mengadukan pemukulan terhadap anaknya oleh Oknum guru Sadrun, Jarni mengungkapkan selama ini saya sebagai ibunya belum pernah memarahi apa lagi sampai memukuli anak, jadi Jarni Minta ke Ojat agar Oknum Guru Sadrun di Pecat dari MTs AL-KHARIYAH Cikolelet, masalahnya  kejadian ini sudah berulang kali banyak peserta didk di sekolah itu jadi korban kekerasan Oknum Guru Sadrun, masih kata Jarni , terkait hal ini saya juga sudah mengadukan ke Yaya Hidayat dari DPP LSM FPK, supaya kasus Guru Sadrun di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku , jelasnya.

Hal senada disampaikan Suminta bahwa dua minggu yang lalu anaknya juga sama sudah menjadi korban kekerasan oleh oknum Guru Sadrun bahkan anaknya sampai tidak pulang ke rumah nginep di rumah neneknya, karena takut ketahuan saya kalau Pipinya merah bekas di gampar oleh Oknum Sadrun, kepada Media Kriminalitas  Sumita juga mendatangi Pihak Sekolah untuk mencari tahu tentang penamparan Oknum Guru Sadrun kepada Anaknya, namun Oknum Guru Sadrun tidak masuk Sekolah,di terima oleh APIPUDIN, S.Pd  selaku Kepala Sekolah MTs Al-Khaeryah Cikolelet, 

Di dapati keterangan bahwa terkait kekerasan yang di lakukan oleh Oknum Guru Sadrun, pihaknya akan memberi teguran keras dan Sanksi jika mengulangi  melakukan perbuatan yang serupa kepada Peserta didiknya, dengan kejadian ini menurut Suminta Pihak Kepala Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan sepertinya tidak melakukan peneguran dan Sanksi kepada Oknum Guru Sadrun buktinya Anaknya Jarni jadi Korban lagi tapi Pihak Kepala Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan berdiam diri, ini aneh , lebih lanjut Suminta juga menjelaskan bahwa perilaku  Oknum Guru Sadrun tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik terus terang saja pak,sebenarnya Masyarakat di Desa Cikolelet ini sudah merasa terbantu dengan adanya sekolah  MTs di Desa ini, tapi sekarang banyak orang tua menjadi khawatir dan was-was kalau anaknya akan menjadi korban berikutnya.

Selain itu juga menururt Suminta  ini sangat berpengaruh kepada mental anak Sekolah kalau Oknum Guru Sadrun  masih di pertahankan oleh Pihak Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan untuk tetap mengajar di MTs AL-Khaeriyah Cikolelet, maka dari itu Suminta Mendesak agar Oknum Guru Sadrun Dipecat dari Sekolah dan jika Pihak Sekolah berdiam diri Suminta akan mengadukannya Ke Pihak DPP LSM FPK , tegasnya.
Ditempat terpisah Media Kriminalitas  mendatangi Kepala Desa Cikolelet kepada Media Kriminalitas  Ojat menegaskan kalau Pelanggaran Undang-undang perlindungan anak ini pihaknya  selaku Pembina dalam Yayasan Al-KHAERIYAH sudah menyarankan ke pihak Kepala Sekolah dan ke Pihak Ketua Yayasan untuk menon Aktifkan Oknum Guru Sadrun dari jabatannya sebagai Guru di Mts itu, karena kejadian ini sudah terjadi berulang kali di lakukan oleh Oknum Guru Sadrun tentunya kalau hal ini pihak Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab Lembaga Pendidikan dan Pihak Ketua Yayasan yang membuat SK kepada Oknum guru Sadrun di khawatirkan  ketika pihak orang tua Korban ada yang tidak puas dan tidak senang terus  melaporkannya  kepada pihak yang berwajib dan tidak tertutup kemungkinan semua bisa dipersalahkan,

Masih kata Ojat saat ini pihak Kepala Sekolah dan ke Pihak Ketua Yayasan harus punya ketegasan dan segera mengambil sikap agar lembaga Pendidikan di MTs Al-Khaeriyah Cikolelet kondusif dan tidak meresahkan Siswa dan orang tua Murid sebaiknya segera di non aktifkan Oknum Guru Sadrun , tegasnya.

Hal yang sama di ungkapkan oleh H. Uding, selaku Penasihat Yayasan AL_ Khaeriyah , pihaknya sudah membahas kasus ini bersama dengan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, di tegaskan H. Uding terkait hal ini tidak ada kecuali Oknum Guru Sadrun harus di Non-aktifkan jangan sampai nama baik  MTs Al-Khaeriyah tercoreng dengan ulah Oknum Guru Sadrun, buat apa mempertahankan satu orang guru yang pada akhirnya menghacurkan banyak orang dan Masyarakat, ungkapnya.
Diminta tanggapanya Sekjen DPP LSM Front Pemantau Kriminal (FPK)  Yaya Hidayat, sangat mengecam dan mengutuk keras perbuatan Oknum Guru Sadrun tersebut kepada Media Kriminalitas, Yaya Hidayat membenarkan bahwa sudah menerima banyak Pengaduan dari para Orang tua Murid kalau Oknum Guru Sadrun tersebut bertemperamen dan sudah banyak peserta didik di MTs Al-Khaeriyah yang jadi korban kekerasan ,
Menurut Yaya Hidayat jika Pihak Sekolah tidak segera merespon tuntutan pihak masyarakat untuk mencopot Jabatan Oknum Guru Sadrun dari jabatannya sebagai Guru di Mts Al-Khaeriyah Cikolelet secara Kelembagaan Pihak DPP LSM FPK akan  membuat Laporan Pengaduan (LAPDU) ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena menurut Yaya hal ini jangan sampai menunggu ada Korban berikutnya tidak tertutup kemungkinan korban berikutnya tidak hanya di pukul atau di tampar tapi di bunuh , guna mengantisifasi kejadian buruk sebaiknya Pihak Ketua Yayasan mencabut dan atau menon-aktifkan guru Sadrun, karena Guru Sadrun tidak mencerminkan dan perilaku sebagai seorang Pendidik  tapi  seperti Guru Preman , kami minta jajaran penegak Hukum agar proaktif  menyelusuri kasus ini ,Terangnya . 

Dikonfirmasi Media Kriminalitas  berkali-kali lewat telpon Selullernya ,APIPUDIN, SPd,  Kepala Sekolah  Mts Al-Khaeriyah Cikolelet  tidak merespon, namun saat di minta tanggapannya melalui SMS  (pesan singkat) terkait  kasus Oknum Guru Sadrun  via  pesan singkatnya “ Siap Insya Allah kami kooperatif sebenarnya sy dan dewan guru yang lain sudah cape dan jenuh dengan salah satu oknum guru kami , saya mah kamayangan eren cape ngurusan na ( saya sukur berhenti cape ngurusinnya) kasus bukan sekali dua kali dan itu beban bagi kami”Tanggapan Anis Sutiawan , selaku Ketua yayasan Al-Khaeriyah Terkait tindak kekerasan terhadap peserta didik  melalui Wa, Anis“ kasus Oknum Guru Sadrun pihaknya sudah melakukan penegoran dan di beri pembinaan adapunmengenai kepribadian dia saya ga masuk ke wilayah itu, adapun ada LSM maupun wartawan mau meng expos mangga aja ga ada masalah “
Dengan Peristiwa ini menjadi Catatan penting Media Kriminalitas  untuk  terus menyikapi  karena di duga  Oknum Guru Sadrun , Pihak Kepala Sekolah Mts  bersama Ketua Yayasan AL- KHAERIYAH  telah  melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor :232 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76 A setiap orang dilarang a) memperlakukan secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik moril maupun materiil sehingga menghambat fungsi sosialnya.Pasal 77 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76A dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima ) Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah )

Pasal 76C , setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan , melakukan , menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun 6(enam) bulan    dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 76E , setiap orang dilarang   melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa  melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul . akan dikenakan pasal 82 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E  dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas ) Tahun  dan atau denda paling banyak Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah )  dengan adanya warning ini di harap Pihak Penanggung jawab dalam hal ini Kepala Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan untuk tidak ragu –ragu untuk menon aktifkan Oknum Guru Sadrun....Bersambung (REZQI HIDAYAT,S.Pd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar