Anyer DPP-FPK-Dalam
menyikapi informasi dari sumber orangtua murid terkait adanya
pungutan infaq untuk kegiatan Qurban di SMAN 1 anyer Serang - Banten,
selain itu juga ada beberapa orangtua wali murid memberikan
keterangan kepada Media Kriminalitas dengan memperlihatkan surat
pemberitahuan perincian jumlah biaya untuk perlengkapan sekolah (
Atribut kaos Olah Raga , seragam batik dan lain- lain ) dari pihak
sekolah, bahkan berikut kwitansi untuk pembayaran formulir pendaftaran
@Rp.50.000,- per murid, pada kegiatan PPDB Tahun ajaran 2017/2018 yang
lalu.
Berdasarkan
hasil konfirmasi dengan pihak orang tua murid Media Kriminalitas
langsung mendatangi sekolah SMAN 1 Anyer, bermaksud untuk meminta
tanggapan dan klarifikasinya,kedatangan media kriminalitas di terima
oleh Hikmat Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas yang juga di dampingi oleh
Hikmatullah guru pembina Osis di kantornya Hikmat, membenarkan dan
mengakui adanya Pungutan infaq untuk Qurban @ Rp.30.000,- / per murid
Namun semua itu berdasarkan dari hasil kesepakatan musyawarah antara
orangtua murid dan Komite Sekolah, itupun tidak masuk semua karena ini
sifatnya tidak ada pemaksaan makanya dari jumlah murid 994 paling
sekitar 60% atau 70% murid yang berinfaq, sehingga infaq yang terkumpul
di belikan 1 ( satu) ekor sapi dan 1 (satu) ekor Kambing.
Masih
menurut Hikmat, terkait Qurban Sapi dan Kambing ini hanya bersifat
sedekah lebih kepada pembelajaran tata cara/ prosesi berqurban dan
pemahaman jenis/ kriteria Hewan yang bisa di jadikan hewan Qurban dan
pada kegiatan ini tidak di peruntukan Qurban atas nama seseorang , di
tambahkan Hikmatullah kegiatan prosesi Qurban ini di laksanakan pada
hari senin dan para siswa di libatkan membagi dan membungkus daging
tersebut menjadi 90 bungkus , 45 bungkus di bagikan ke masyarakat dan
45 bungkus di bagikan untuk para siswa yang kurang mampu, jelasnya.
Ketika
di pertanyakan terkait pungutan untuk Formulir sebesar @Rp.50.000,- dan
Pungutan lainnya untuk Atribut perlengkapan sekolah serta yang lainnya
pada kegiatan PPDB tahun 2017/2018, Hikmat tidak bisa secara detail
menjelaskan karena menurutnya hal ini sudah di laporkan ke Dinas
Pendidikan Provinsi dan tidak ada masalah, bahkan yang berkaitan dengan
pengadaan Atribut, perlengkapan Seragam Sekolah itu sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Koperasi Sekolah dan menurut Hikmat Kopersi Sekolah SMAN 1
Anyer sejak 1992 telah berbadan Hukum, sambil meminta maaf sehubungan
ada jam mengajar, Hikmat pun pamit untuk meninggalkan pertemuan
tersebut, berbekal informasi dari Hikmat,Sayangnya setelah di croscek
Koperasi di SMAN 1 terlihat di papan namanya tidak nampak dan Tidak
tercantum No badan hukumnya.
Di
tempat berbeda tanggapan Kepala Inspektorat Kabupaten Serang Jajang
terkait pungutan Infaq Qurban dan pungutan Formulir serta pungutan
pelengkapan Sekolah/Seragam di SMAN 1 Anyer , kepada media Kriminalitas
mengatakan,Jika soal Qurban kan sudah jelas dan harus mematuhi tuntutan
syariat Islam bagaimana tata caranya, saya rasa mungkin itu bermaksud
mengajari peserta didik dalam berinfaq mas.”Banyak hal yang perlu kita
diskusikan dan ini tentu harus di klarifikasi seluruhnya dan itu
kewajiban kita semua agar masyarakat nyaman.
Jajang
juga menanggapi kalau soal iuran Koperasi itu istilahnya seharusnya
simpanan, dalam aturan koperasi simpanan pokok itu di bayar satu kali di
awal, sedangkan simpanan wajibnya yah setiap bulan “Kan ini maksudnya
buat pembelajaran agar anak didik paham tentang bagaimana berkoperasi
Anak didik akan belajar menyisihkan uang jajan setiap bulannya bahkan
mungkin bisa nambah simpanan sukarela juga, sehingga pas selesai sekolah
selain bisa di cairkan seluruhnya juga dapat ilmu berkoperasi dan
memahami bahwa menabung itu menguntungkan,tapi kalau sekaligus gitu ya
ada proses pembelajarannya,
Lebih
lanjut Jajang mengatakan, terkait soal pembayaran seragam itu sepanjang
ada ketentuan aturan yang mengatur hal itu ( payung hukumnya), maka sah-
sah saja akan tetapi jika tidak ada payung hukumnya yah sekarang kan
bukan jamannya lagi di koordinir begitu, serahkan saja ke mekanisme
pasar,pihak sekolah tinggal menentukan standard nya/prototipe nya saja
sehingga sektor perekonomian konveksi disekitar sekolah itu akan
terdorong kemajuannya tidak akan terjadi monopoli.
Terkait
formulir yang ditebus Rp. 50 ribu patut dipertanyakan esensinya, masa
selembar formulir semahal itu,kalaupun harus mengganti biaya fotocopy
misalnya seribupun per lembar masih kemahalan atuh.Menanggapi Soal
Qurban menurut Jajang harus memenuhi tuntunan syariat Islam tentang
bagaimana tatacaranya,saya rasa mungkin itu bermaksud mengajari peserta
didik berinfak Mas."Sepertinya
banyak hal yang bisa kita diskusikan. Terima kasih infonya,"Akan
menjadi bahan koordinasi dengan inspektorat propinsi tentunya, tentunya
harus diklarifikasi seluruhnya dan itu kewajiban kita semua agar
masyarakat selalu merasa nyaman ( Rezqi Hidayat ,S.Pd & tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar