Rabu, 20 September 2017

SMAN 1 ANYER AKUI PUNGUT INFAQ UNTUK QURBAN


Anyer DPP-FPK-Dalam menyikapi informasi dari sumber orangtua murid terkait  adanya  pungutan infaq untuk kegiatan Qurban di SMAN 1 anyer Serang - Banten, selain itu juga  ada beberapa orangtua  wali murid  memberikan keterangan  kepada Media Kriminalitas dengan  memperlihatkan surat pemberitahuan perincian  jumlah biaya  untuk perlengkapan sekolah ( Atribut  kaos Olah Raga , seragam batik dan lain- lain ) dari pihak sekolah, bahkan berikut kwitansi untuk pembayaran formulir  pendaftaran @Rp.50.000,- per murid, pada kegiatan PPDB Tahun ajaran 2017/2018 yang lalu. 

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak orang tua murid Media Kriminalitas langsung mendatangi sekolah SMAN 1 Anyer, bermaksud untuk meminta tanggapan dan  klarifikasinya,kedatangan media kriminalitas  di terima oleh Hikmat Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas yang juga di dampingi oleh Hikmatullah guru pembina Osis di kantornya Hikmat, membenarkan dan mengakui  adanya Pungutan infaq untuk  Qurban @ Rp.30.000,- / per murid  Namun semua itu berdasarkan dari  hasil kesepakatan musyawarah antara orangtua murid dan Komite Sekolah, itupun tidak masuk semua karena ini sifatnya tidak ada pemaksaan makanya dari jumlah murid 994  paling sekitar 60% atau 70% murid  yang berinfaq, sehingga infaq yang terkumpul di belikan 1 ( satu) ekor sapi dan 1 (satu) ekor Kambing. 

Masih menurut Hikmat, terkait Qurban Sapi dan Kambing ini hanya bersifat sedekah lebih kepada pembelajaran tata cara/ prosesi  berqurban dan pemahaman jenis/ kriteria  Hewan yang bisa di jadikan hewan Qurban dan pada kegiatan ini tidak di peruntukan Qurban atas nama seseorang , di tambahkan Hikmatullah kegiatan  prosesi Qurban ini  di laksanakan pada hari senin dan para siswa di libatkan  membagi dan membungkus daging tersebut menjadi  90 bungkus , 45 bungkus di bagikan ke masyarakat dan 45 bungkus di bagikan untuk para siswa yang kurang mampu, jelasnya.

Ketika di pertanyakan  terkait pungutan untuk Formulir sebesar @Rp.50.000,- dan Pungutan lainnya untuk Atribut perlengkapan sekolah serta yang lainnya pada  kegiatan PPDB tahun 2017/2018, Hikmat tidak bisa secara detail menjelaskan karena menurutnya hal ini sudah di laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan tidak ada masalah, bahkan yang berkaitan dengan pengadaan Atribut, perlengkapan Seragam Sekolah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Koperasi Sekolah dan menurut Hikmat Kopersi Sekolah SMAN 1 Anyer sejak 1992 telah berbadan Hukum, sambil meminta maaf sehubungan ada jam mengajar, Hikmat pun pamit untuk meninggalkan pertemuan tersebut, berbekal informasi dari Hikmat,Sayangnya setelah  di croscek Koperasi di SMAN 1  terlihat di papan namanya tidak nampak dan Tidak tercantum No badan hukumnya.

Di tempat berbeda tanggapan Kepala Inspektorat Kabupaten Serang Jajang terkait  pungutan Infaq Qurban dan pungutan Formulir serta pungutan pelengkapan Sekolah/Seragam di  SMAN 1 Anyer , kepada media Kriminalitas mengatakan,Jika soal Qurban kan sudah jelas dan harus mematuhi tuntutan syariat Islam bagaimana tata caranya, saya rasa mungkin itu bermaksud mengajari peserta didik dalam berinfaq mas.”Banyak hal yang perlu kita diskusikan dan ini tentu harus di klarifikasi seluruhnya dan itu kewajiban kita semua agar masyarakat nyaman. 

Jajang juga menanggapi kalau soal iuran Koperasi itu istilahnya seharusnya simpanan, dalam aturan koperasi simpanan pokok itu di bayar satu kali di awal, sedangkan simpanan wajibnya yah setiap bulan “Kan ini maksudnya buat pembelajaran agar anak didik paham tentang bagaimana berkoperasi Anak didik akan belajar menyisihkan uang jajan setiap bulannya bahkan mungkin bisa nambah simpanan sukarela juga, sehingga pas selesai sekolah selain bisa di cairkan seluruhnya juga dapat ilmu berkoperasi dan memahami bahwa menabung itu menguntungkan,tapi kalau sekaligus gitu ya ada proses pembelajarannya,

Lebih lanjut Jajang mengatakan, terkait soal pembayaran seragam itu sepanjang ada ketentuan aturan yang mengatur hal itu ( payung hukumnya), maka sah- sah saja akan tetapi jika tidak ada payung hukumnya yah sekarang kan bukan jamannya lagi di koordinir begitu, serahkan saja ke mekanisme pasar,pihak sekolah tinggal menentukan standard nya/prototipe nya saja sehingga sektor perekonomian konveksi disekitar sekolah itu akan terdorong kemajuannya tidak akan terjadi monopoli. 

Terkait formulir yang ditebus Rp. 50 ribu patut dipertanyakan esensinya, masa selembar formulir semahal itu,kalaupun harus mengganti biaya fotocopy misalnya seribupun per lembar masih kemahalan atuh.Menanggapi Soal Qurban menurut Jajang harus memenuhi tuntunan syariat Islam tentang bagaimana tatacaranya,saya rasa mungkin itu bermaksud mengajari peserta didik berinfak Mas."Sepertinya banyak hal yang bisa kita diskusikan. Terima kasih infonya,"Akan menjadi bahan koordinasi dengan inspektorat propinsi tentunya, tentunya harus diklarifikasi seluruhnya dan itu kewajiban kita semua agar masyarakat selalu merasa nyaman ( Rezqi Hidayat ,S.Pd & tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar