Kamis, 19 Oktober 2017

Proyek Drainase Dan Jalan Nasional Di Sumatera Barat Di Duga bermasalah

Sumatera Media Kriminalitas- Nampaknya hampir seluruh pelaksanaan Proyek jalan nasional di Sumatera Barat Di duga bermasalah,Seperti  pembangbangunan Drainase berdasarkan pemantauan,terlihat menggunakan batu kali dalam bentuk asli,yang secara otomatis tidak memiliki daya rekat, Seharusnya pekerjaan Drainase itu menggunakan batu belah sesuai yang ada di dalam Petunjuk Teknik dari kemenrian PU,  Selain itu pasir yang di gunakan berdasarkan pengamatan menggunakan pasir laut,Anehnya lagi  Bentuk pekerjaan Drainase terkesan di kerjakan asal jadi saja,tidak menggunakan tekhnik kemiringan melainkan dari atas sampai kebawah rata sudah dapat di pastikan pekerjaan tersebut  tidak memiliki kekuatan umur dari segi kwalitas maupun kwantitas.
Pihak Kementerian PUPR,Kontraktor, PPK, Satker Wilayah I, Satker Wilayah II, PPK  Dan BNPJN III, Tim percepatan jalan nasional,Inspetur I wilayah sumatera,terkesan adanya pembiaran bahkan bungkam, terkait adanya informasi yang tengah ramai di perbincangkan.
"Pasalnya begitu ramainya informasi baik dari masyarakat,Lsm, melalui media online dan cetak  di sumatera barat. "Hebatnya pihak terkait tidak memperdulikan kritik maupun saran yang dilontarkan dari masyarakat, diantaranya seperti ppk 1.3 padang sawah- batas sumut (bedeng rapat), ka.satker wilayah 1 dan bbpjn iii sumatera barat.
Sementara itu LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi ( Barak )Sumatera, mencoba untuk meminta informasi dan klarifikasi dari, ppk 1.3 dan ka.satker  wilayah I sumbar, akan tetapi sayangnya janji pertemuan untuk menjawab pertanyaan yang di ajukan tidak juga terwujud bahkan ada kesan mempermainkan pihak Barak Sumatera,karena janji-janji tersebut hingga berita ini di turunkan tidak juga di tepati. (aktivis barsk sumatera).

Kamis, 12 Oktober 2017

JALAN NASIONAL PADANG BY PASS TIDAK TERAWAT KONDISINYA SANGAT MEMPRIHATINKAN

Padang Media Kriminalitas- Pemeliharaan rutin adalah, Pekerjaan yang dilakukan 2 atau 3 kali dalam setahun, Semua itu dilakukan untuk memastikan jalan selalu berada pada kondisi yang baik, dan masalah-masalah kecil tidak diacuhkan, Namun tetap harus diatasi sebelum menjadi masalah yang besar, Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan, bahwa Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan,perawatan,dan perbaikan yang di perlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal,serta dapat mampu melayani lalu lintas, Sehingga umur rencana yang di tetapkan dapat tercapai,

Selain itu guna mendapatkan hasil yang baik dalam melakukan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan sangat penting adanya suatu langkah-langkah yang pasti dan dapat dipertanggung-jawabkan.Namun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011,”Nampaknya  tidak berlaku bagi Jalan Padang bypass yang merupakan jalan nasional nomor satu di Sumatera Barat, karena sangat di sayangkan, kondisi jalan saat ini sangat tidak terawat bahkan sangat memprihatinkan,bahu jalan seperti kubangan kerbau, ledian pemisah jalan berantakan,drainase tersumbat bahkan sudah banyak yang di tumbuhi oleh tanaman liar.
Sangat ironis sekali terlihat tidak adanya penanganan jalan yang dilakukan,bahkan terkesan dibiarkan oleh pihak  wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat selaku penanggung jawab pemeliharaan rutin jalan tersebut,

AB.Halim Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat, Ketika dikonfirmasi lewat whatsapp nya, "Mengatakan bahu jalan sudah sesuai dengan desain dan sudah memenuhi kretaria jalan nasional, 11/10/17.Meski demikian selama masih masa pemeliharaan,maka akan di perbaiki seperti sediakala karena kontraktornya masih bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang ada jelasnya, saya siap dikonfirmasi Tantang Albar Daen PPK 2.1 lewat whatsapp kepada Lsm Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Sumatera 11/10/17.
Sementara itu Lsm barak menduga pemeliharaan rutin jalan padang bypass jelas tidak terlaksana, meskipun ada, hanya pekerjaan sebatas pembabatan rumput untuk bahu jalan saja,Sedangkan untuk penanganan kerusakan yang lain nya, nyaris tidak ada yang di perbaiki,dan di ketahui saat pembabatan rumput itupun ketika kami datang kelokasi untuk memgambil photo jalan 10/10/17 jelas ini ada permainan dan ada factor di sengaja demi meraih keuntungan pribadi,kelompok maupun golongan,
Karena berdasarkan pantauan kami untuk saat ini kondisi jalan Padang bypass sudah sangat memprihatinkan dan butuh perbaikan bukan pemeliharaan lagi, seperti ledian jalan, bahu jalan yang terlihat seperti kubangan kerbau.dan kita ketahui juga bahwa saat ini sudah ada lelang untuk Paket Padang Bypass Capacity Expansion Project (Lanjutan) Anggaran APBN Tahun 2017 Nilai Pagu Paket Rp. 21.216.340.000,00
Menyikapi persoalan tersebut di atas, yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran pemeliharaan jalan Padang Bypass,Seharusnya Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat, dapat mampu dan mengetahui  tentang tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan, bahwa Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan,perawatan,dan perbaikan yang di perlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal,serta dapat mampu melayani lalu lintas, Sehingga umur rencana yang di tetapkan dapat tercapai, 
Perlu untuk diketahui juga bahwa Pemeliharaan rutin jalan,adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap dan harus diperhitungkan, serta mengikuti standar tertentu,bukan malah sebaliknya dengan mengabaikan kerusakan yang terjadi,Hal tersebut jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011 BAB 1. Ketentuan Umum Pasal. (1), Bahwa jalan adalah prasarana transfortasi darat yang meliputi,segala bagian jalan termaksud bangunan pelengkap dan perlengkapanya, yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah atau di atas permukaan tanah, (Red/Aktivis barak sumaters).
   
 

Rabu, 11 Oktober 2017

Pelebaran Jalan Sp.Air balam -Sp.Empat Bahu Jalan Di Urug Gunakan Kayu Baloog"


Sumatera Media Kriminalitas-  Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung RI diminta untuk segera melakukan penyelidikan terkait paket pekerjaan Pelebaran Jalan sp.Air balam -sp.Empat, sepanjang 16,5 km, yang  diduga kuat dalam pengerjaan nya tidak sesuai dengan spesifikasi/rab, yang telah ditetapkan di dalam kontrak.

”Pasalnya berdasarkan pemantauan di lokasi pekerjaan, Dalam pengerjaan bahu jalan tersebut sangat terlihat sekali di urug dengan menggunakan kayu balog bekas,bahkan sampah dan sisa-sisa kerokan tanah yang ada di jalan  ikut di pergunakan juga, Selain itu anehnya dalam pembuatan drainase yang menggunakan batu kali, menggunakan pasir laut yang jelas secara kwalitas patut untuk di pertanyaan 
Patut untuk di duga bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.4). Kepala Satuan Kerja (KASATKER) Wilayah 1, Ka. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN  III ) Sumatera Barat.Selaku penanggung  jawab atas paket  pelaksanaan  pekerjaan yang menggunakan Anggaran APBN dari Kementrian PUPR sebesar Rp.63.286.584.621.09, yang di laksanakan oleh PT STATIKA MITRA SARANA, adanya penyimpangan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut . 

"Manejer PT.STATIKA MITRASARANA, ketika di konfirmasi untuk mempertayakan perihal pelaksanaan pekerjaan melalui pesan singkat, sayangnya tidak memberikan jawaban.
Sementara itu PPK 1.4  Padang Sawah-bts.Sumut (Bedeng Rapat), saat dikonfirmasi memberikan jawaban lewat watshapnya, bahwa pekerjaan Jalan sudah terlaksana dengan baik.
Sedangkan Kasatker wilayah 1 sumbar, ketika di konfirmasi, Mengaku sedang berada di jakarta, yang terkesan menghindar dari pertanyaan,
Di tempat berbeda  Zainudin Ketua Umum Lsm Barak Sumatera,Saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan proyek pelebaran jalan tersebut, diduga kuat sarat dengan permainan, antara PPK 1.4 Kasatker wil 1 dan Ka BBPJN III, dengan PT.STATIKA MITRASARANA,Terbukti apa yang kami konfirmasikan dan laporkan kepada mereka, tentang temuan yang ada di lapangan, mereka sangat tidak meresfon bahkan tidak memperdulikan, bahkan mereka mempersilahkan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika memang pekerjaan tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan,
Untuk itu LSM Barak Sumatera meminta kepada aparat penegak hukum, baik di sumbar,maupun di kejaksaan Agung RI, Bisa segera melakukan pemeriksaan, terhadap pejabat yang bertanggung jawab, atas pekerjaan tersebut, 

Diketahui secara umum bahwa Spesifikasi teknis merupakan deskripsi detail tentang persyaratan kinerja barang, jasa atau pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan yang telah ditetapkan (performance) atau deskripsi detail mengenai kualitas bahan, metode dan standar kualitas barang, jasa atau pekerjaan yang harus diberikan oleh penyedia (Conformance). (Red).