Minggu, 06 Agustus 2017

CITRA ALAM SEASIDE ANYER KANGKANGI SURAT BUPATI SERANG NOMOR 561/ 1483/ DISNAKERTRANS /2016



Serang Media Kriminalitas- Untuk melindungi hak-hak pekerja maka Pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, “Akan tetapi sangat di sayangkan bahwa hanya sedikit dari pekerja yang memahami hak-hak mereka yang sebenarnya telah diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini yang menjadikan santapan manis bagi para pengusaha untuk dapat menekan biaya melalui penyelewengan hak-hak pekerja.

Seharusnya setiap pekerja/ buruh, berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi untuk kebutuhan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,yang tentunya di sesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral,”Namun lain halnya yang terjadi dengan para karyawan di Citra Alam Seaside yang berada di Jl.Raya Anyer-Sirih KAV ABM Rt.03/Rw.04 Bojong Cikoneng Kecamatan Anyer,”Mereka hanya menerima upah dari pihak perusahaan sebesar Rp.1.200.000/ Bulan, Upah tersebut begitu rendah bahkan sangat jauh di bawah upah minimum yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan jelas sangat bertentangan dengan undang-undang maupun aturan,

Bahkan pihak perusahaan Citra Alam Seaside telah berani mengangkangi Surat Bupati Serang Nomor 561/ 1483/ Disnakertrans/2016 Tanggal 17 Nopember 2016 Perihal Rekomendasi Usulan UMK Serang Tahun 2017, “Sangat ironis sekali di jaman seperti sekarang ini masih saja ada perusahaan yang menerapkan upah di bawah ketentuan maupun aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media kriminalitas dari masyarakat maupun dari karyawan,Di ketahui bahwa para karyawan selama bekerja di Citra Alam Seaside tidak pernah menerima adanya kesejahteraan,maupun pengobatan serta BPJS yang di berikan oleh pihak perusahaan ,Sehingga begitu jelas bahwa hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.Artinya, pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.

Di tempat berbeda DJ.Syahrial Deny.GMA Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas  menuturkan bahwa dirinya pernah melayangkan surat konfirmasi tertulis tertanggal 12 Juli 2017 perihal permohonan informasi terkait adanya keluhan dari para karyawan tentang di bayarnya upah lebih rendah dari upah minimum, Serta tidak adanya kesejahteraan yang di berikan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya, ”Namun sayangnya hingga saat ini, surat yang dilayangkan tidak mendapatkan balasan dari pihak perusahaan Citra Alam Seaside,Bahkan menurut informasi dari para karyawan, Pihak manager justru merendahkan Lembaga FPK, Menurut manager Citra Alam Seaside Lembaga FPK bukan ingin memperjuangkan nasib para karyawan akan tetapi hanya sekedar untuk mencari uang saja, ungkap salah seorang karyawan menirukan ucapan manager tersebut, Menurut Deny ini jelas tuduhan yang sangat tidak mendasar, dan sudah termaksud pembunuhan karakter,berani berbicara tanpa bukti dan fakta yang jelas, tegas Direktur Eksekutif FPK yang akrab di panggil Deny Debus. 

Perlu di ketahui bersama bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Karena pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas: upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota,Jadi sangat jelas sekali pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan maupun upah minimum regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK ( D3N )...Bersambung......>>>

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar