Serang Media Kriminalitas-
Untuk melindungi hak-hak pekerja maka Pemerintah menetapkan dasar
kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, “Akan tetapi sangat di sayangkan bahwa hanya sedikit
dari pekerja yang memahami hak-hak mereka yang sebenarnya telah diatur
dalam undang-undang tersebut. Hal ini yang menjadikan santapan manis
bagi para pengusaha untuk dapat menekan biaya melalui penyelewengan
hak-hak pekerja.
Seharusnya setiap pekerja/ buruh, berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi untuk kebutuhan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,yang tentunya di sesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral,”Namun lain halnya yang terjadi dengan para karyawan di Citra Alam Seaside yang berada di Jl.Raya Anyer-Sirih KAV ABM Rt.03/Rw.04 Bojong Cikoneng Kecamatan Anyer,”Mereka hanya menerima upah dari pihak perusahaan sebesar Rp.1.200.000/ Bulan, Upah tersebut begitu rendah bahkan sangat jauh di bawah upah minimum yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan jelas sangat bertentangan dengan undang-undang maupun aturan,
Seharusnya setiap pekerja/ buruh, berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi untuk kebutuhan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,yang tentunya di sesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral,”Namun lain halnya yang terjadi dengan para karyawan di Citra Alam Seaside yang berada di Jl.Raya Anyer-Sirih KAV ABM Rt.03/Rw.04 Bojong Cikoneng Kecamatan Anyer,”Mereka hanya menerima upah dari pihak perusahaan sebesar Rp.1.200.000/ Bulan, Upah tersebut begitu rendah bahkan sangat jauh di bawah upah minimum yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan jelas sangat bertentangan dengan undang-undang maupun aturan,
Bahkan
pihak perusahaan Citra Alam Seaside telah berani mengangkangi Surat
Bupati Serang Nomor 561/ 1483/ Disnakertrans/2016 Tanggal 17 Nopember
2016 Perihal Rekomendasi Usulan UMK Serang Tahun 2017, “Sangat ironis
sekali di jaman seperti sekarang ini masih saja ada perusahaan yang
menerapkan upah di bawah ketentuan maupun aturan yang di tetapkan oleh
pemerintah.
Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media kriminalitas dari masyarakat maupun dari karyawan,Di ketahui bahwa para karyawan selama bekerja di Citra Alam Seaside tidak pernah menerima adanya kesejahteraan,maupun pengobatan serta BPJS yang di berikan oleh pihak perusahaan ,Sehingga begitu jelas bahwa hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.Artinya, pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.
Di tempat berbeda DJ.Syahrial Deny.GMA Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas menuturkan bahwa dirinya pernah melayangkan surat konfirmasi tertulis tertanggal 12 Juli 2017 perihal permohonan informasi terkait adanya keluhan dari para karyawan tentang di bayarnya upah lebih rendah dari upah minimum, Serta tidak adanya kesejahteraan yang di berikan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya, ”Namun sayangnya hingga saat ini, surat yang dilayangkan tidak mendapatkan balasan dari pihak perusahaan Citra Alam Seaside,Bahkan menurut informasi dari para karyawan, Pihak manager justru merendahkan Lembaga FPK, Menurut manager Citra Alam Seaside Lembaga FPK bukan ingin memperjuangkan nasib para karyawan akan tetapi hanya sekedar untuk mencari uang saja, ungkap salah seorang karyawan menirukan ucapan manager tersebut, Menurut Deny ini jelas tuduhan yang sangat tidak mendasar, dan sudah termaksud pembunuhan karakter,berani berbicara tanpa bukti dan fakta yang jelas, tegas Direktur Eksekutif FPK yang akrab di panggil Deny Debus.
Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media kriminalitas dari masyarakat maupun dari karyawan,Di ketahui bahwa para karyawan selama bekerja di Citra Alam Seaside tidak pernah menerima adanya kesejahteraan,maupun pengobatan serta BPJS yang di berikan oleh pihak perusahaan ,Sehingga begitu jelas bahwa hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.Artinya, pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.
Di tempat berbeda DJ.Syahrial Deny.GMA Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas menuturkan bahwa dirinya pernah melayangkan surat konfirmasi tertulis tertanggal 12 Juli 2017 perihal permohonan informasi terkait adanya keluhan dari para karyawan tentang di bayarnya upah lebih rendah dari upah minimum, Serta tidak adanya kesejahteraan yang di berikan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya, ”Namun sayangnya hingga saat ini, surat yang dilayangkan tidak mendapatkan balasan dari pihak perusahaan Citra Alam Seaside,Bahkan menurut informasi dari para karyawan, Pihak manager justru merendahkan Lembaga FPK, Menurut manager Citra Alam Seaside Lembaga FPK bukan ingin memperjuangkan nasib para karyawan akan tetapi hanya sekedar untuk mencari uang saja, ungkap salah seorang karyawan menirukan ucapan manager tersebut, Menurut Deny ini jelas tuduhan yang sangat tidak mendasar, dan sudah termaksud pembunuhan karakter,berani berbicara tanpa bukti dan fakta yang jelas, tegas Direktur Eksekutif FPK yang akrab di panggil Deny Debus.
Perlu di
ketahui bersama bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89.Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di
bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun,
dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100
juta dan paling banyak Rp400 juta. Karena pemerintah menetapkan upah
minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas:
upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; Upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau
kabupaten/kota,Jadi sangat jelas sekali pengusaha dilarang memberikan
upah di bawah ketentuan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan
maupun upah minimum regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK ( D3N
)...Bersambung......>>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar