Sabtu, 23 September 2017

Walikota Cilegon Resmi Di tetapkan KPK Sebagai Tersangka,Terima Suap Izin Amdal Transmart Rp 1,5 M

 
JAKARTA DPP-FPK — KPK menggelar jumpa pers setelah melakukan operasi tangkap tangan di Cilegon, Banten. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ditetapkan jadi tersangka penerima suap terkait Izin Amdal Transmart di lapangan Sumampir Cilegon.

“KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 6 tersangka, yaitu diduga sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017) petang tadi.

Basaria melanjutkan, keenam tersangka ini adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira yang merupakan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Hendry sebagai pihak swasta, lalu pemberi Bayu Dwinanta Utama sebagai manajer project PT BA, Tubagus Danny Sugihmukti (Direktur PT KIEC) dan Eka Wandara adalah manajer PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon yang membangun Transmart).
Dikatakan Basaria, penyerahan uang dilakukan secara bertahap. KPK sendiri menemukan uang dalam penangkapan pertama di tangan pihak swasta Rp 800 juta, lalu pejabat di badan perizinan Cilegon Rp 350 juta.“Total uang suap Rp 1,5 miliar,” tegas Basaria.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (22/9) sore. Para tersangka kini sudah berada di KPK dan ditahan. (Sandi Pusaka Herman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar