Serang
Media Kriminalitas- Guru merupakan salah satu komponen terpenting di
dalam dunia pendidikan, dimana guru memegang peranan yang sangat vital
dalam penyelengaraan pendidikan formal pada khususnya. Demi
terselenggaranya pendidikan yang baik, guru sebagai bagian di dalamnya
dan dituntut untuk memiliki kualifikasi sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan pemerintah serta menguasai kompetensi pedagogik,
profesionalisme, kepribadian dan sosial seperti yang telah diatur dalam
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.Selain
tuntutan tersebut, lebih jauh guru berkewajiban untuk menjalankan tugas
dan fungsinya sebagai pelaksana pendidikan tersebut.
Tugas
dan fungsi guru ini didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan
perundangan yang berlaku, diantaranya Tugas guru ini dijelaskan dalam
Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008
tentang,Guru,yakni :
1. Merencanakan pembelajaran;
2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa;
5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan
7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.
Lebih
lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas
No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, diantaranya :
1.Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2.Menyusun silabus pembelajaran;
3.Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
4.Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6.Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya;
7.Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);
10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional;
11.Membimbing guru pemula dalam program induksi;
12.Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13.Melaksanakan pengembangan diri
14.Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
15.Melakukan presentasi ilmiah.
Selain
itu Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas
guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain
yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2)
Undnag-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
yakni:
1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
4. Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
5. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Namun
sangat di sayangkan Dunia Pendidkan masih ditemukan pendidik ( Guru )
yang tidak mengindahkan peraturan dan perundang-undangan sebagaimana
tersebut diatas.Dalam
pemantauan dan hasil Investigasi Media Kriminalitas di MTs
Al-khaeriyah Cikolelet , Kecamatan Cinangka – Kabupaten Serang, Sejumlah
orangtua Murid melaporkan ke Media Kriminalitas bahwa oknum Guru
Sadrun (bukan nama sebenarnya) sering melakukan kekerasan terhadap
peserta didik, dari beberapa orang tua korban salah satunya Jarni
menjelaskan ke Media Kriminalitas bahwa anaknya bernama Ahmad Yani
siswa kelas IX pada hari kamis 31/08/2017 pulang ke rumah sambil
menangis kesakitan dan terlihat Pipinya Merah bekas pukulan, setelah di
tanya ternyata Ahmad Yani mengaku telah dipukul oleh oknum guru Sadrun,
Merasa
tidak terima anaknya diperlakukan Kasar dan di pukul oleh Oknum guru
Sadrun saat itu juga Jarni mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan
kenapa Ahmad yani anaknya di pukul sampai pipinya merah,namun Oknum
Guru Sadrun sudah Pulang dan tidak ada di Sekolah, di jelaskan salah
satu guru kesalahan Ahmad Yani sepele , hanya dalam berpakaian bajunya
tidak rapi/tidak dimasukan, jelas guru Jarni tidak puas dengan jawaban
guru tadi langsung mendatangi Ojat Kepala
Desa Cikolelet dan mengadukan pemukulan terhadap anaknya oleh Oknum guru
Sadrun, Jarni mengungkapkan selama ini saya sebagai ibunya belum pernah
memarahi apa lagi sampai memukuli anak, jadi Jarni Minta ke Ojat agar
Oknum Guru Sadrun di Pecat dari MTs AL-KHARIYAH Cikolelet, masalahnya
kejadian ini sudah berulang kali banyak peserta didk di sekolah itu jadi
korban kekerasan Oknum Guru Sadrun, masih kata Jarni , terkait hal ini
saya juga sudah mengadukan ke Yaya Hidayat dari DPP LSM FPK, supaya
kasus Guru Sadrun di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku , jelasnya.
Hal
senada disampaikan Suminta bahwa dua minggu yang lalu anaknya juga sama
sudah menjadi korban kekerasan oleh oknum Guru Sadrun bahkan anaknya
sampai tidak pulang ke rumah nginep di rumah neneknya, karena takut
ketahuan saya kalau Pipinya merah bekas di gampar oleh Oknum Sadrun,
kepada Media Kriminalitas Sumita juga mendatangi Pihak Sekolah untuk
mencari tahu tentang penamparan Oknum Guru Sadrun kepada Anaknya, namun
Oknum Guru Sadrun tidak masuk Sekolah,di terima oleh APIPUDIN, S.Pd
selaku Kepala Sekolah MTs Al-Khaeryah Cikolelet,
Di
dapati keterangan bahwa terkait kekerasan yang di lakukan oleh Oknum
Guru Sadrun, pihaknya akan memberi teguran keras dan Sanksi jika
mengulangi melakukan perbuatan yang serupa kepada Peserta didiknya,
dengan kejadian ini menurut Suminta Pihak Kepala Sekolah dan Pihak Ketua
Yayasan sepertinya tidak melakukan peneguran dan Sanksi kepada Oknum
Guru Sadrun buktinya Anaknya Jarni jadi Korban lagi tapi Pihak Kepala
Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan berdiam diri, ini aneh , lebih lanjut
Suminta juga menjelaskan bahwa perilaku Oknum Guru Sadrun tidak
mencerminkan sebagai seorang pendidik terus terang saja pak,sebenarnya
Masyarakat di Desa Cikolelet ini sudah merasa terbantu dengan adanya
sekolah MTs di Desa ini, tapi sekarang banyak orang tua menjadi
khawatir dan was-was kalau anaknya akan menjadi korban berikutnya.
Selain
itu juga menururt Suminta ini sangat berpengaruh kepada mental anak
Sekolah kalau Oknum Guru Sadrun masih di pertahankan oleh Pihak Kepala
Sekolah dan Ketua Yayasan untuk tetap mengajar di MTs AL-Khaeriyah
Cikolelet, maka dari itu Suminta Mendesak agar Oknum Guru Sadrun Dipecat
dari Sekolah dan jika Pihak Sekolah berdiam diri Suminta akan
mengadukannya Ke Pihak DPP LSM FPK , tegasnya.
Ditempat
terpisah Media Kriminalitas mendatangi Kepala Desa Cikolelet kepada
Media Kriminalitas Ojat menegaskan kalau Pelanggaran Undang-undang
perlindungan anak ini pihaknya selaku Pembina dalam Yayasan
Al-KHAERIYAH sudah menyarankan ke pihak Kepala Sekolah dan ke Pihak
Ketua Yayasan untuk menon Aktifkan Oknum Guru Sadrun dari jabatannya
sebagai Guru di Mts itu, karena kejadian ini sudah terjadi berulang kali
di lakukan oleh Oknum Guru Sadrun tentunya kalau hal ini pihak Kepala
Sekolah sebagai Penanggung Jawab Lembaga Pendidikan dan Pihak Ketua
Yayasan yang membuat SK kepada Oknum guru Sadrun di khawatirkan ketika
pihak orang tua Korban ada yang tidak puas dan tidak senang terus
melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan tidak tertutup kemungkinan
semua bisa dipersalahkan,
Masih
kata Ojat saat ini pihak Kepala Sekolah dan ke Pihak Ketua Yayasan harus
punya ketegasan dan segera mengambil sikap agar lembaga Pendidikan di
MTs Al-Khaeriyah Cikolelet kondusif dan tidak meresahkan Siswa dan orang
tua Murid sebaiknya segera di non aktifkan Oknum Guru Sadrun ,
tegasnya.
Hal yang
sama di ungkapkan oleh H. Uding, selaku Penasihat Yayasan AL_ Khaeriyah
, pihaknya sudah membahas kasus ini bersama dengan Kepala Sekolah dan
Ketua Yayasan, di tegaskan H. Uding terkait hal ini tidak ada kecuali
Oknum Guru Sadrun harus di Non-aktifkan jangan sampai nama baik MTs
Al-Khaeriyah tercoreng dengan ulah Oknum Guru Sadrun, buat apa
mempertahankan satu orang guru yang pada akhirnya menghacurkan banyak
orang dan Masyarakat, ungkapnya.
Diminta
tanggapanya Sekjen DPP LSM Front Pemantau Kriminal (FPK) Yaya Hidayat,
sangat mengecam dan mengutuk keras perbuatan Oknum Guru Sadrun tersebut
kepada Media Kriminalitas, Yaya Hidayat membenarkan bahwa sudah menerima
banyak Pengaduan dari para Orang tua Murid kalau Oknum Guru Sadrun
tersebut bertemperamen dan sudah banyak peserta didik di MTs
Al-Khaeriyah yang jadi korban kekerasan ,
Menurut
Yaya Hidayat jika Pihak Sekolah tidak segera merespon tuntutan pihak
masyarakat untuk mencopot Jabatan Oknum Guru Sadrun dari jabatannya
sebagai Guru di Mts Al-Khaeriyah Cikolelet secara Kelembagaan Pihak DPP
LSM FPK akan membuat Laporan Pengaduan (LAPDU) ke pihak yang berwajib
untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Hukum dan perundang-undangan yang
berlaku, karena menurut Yaya hal ini jangan sampai menunggu ada Korban
berikutnya tidak tertutup kemungkinan korban berikutnya tidak hanya di
pukul atau di tampar tapi di bunuh , guna mengantisifasi kejadian buruk
sebaiknya Pihak Ketua Yayasan mencabut dan atau menon-aktifkan guru
Sadrun, karena Guru Sadrun tidak mencerminkan dan perilaku sebagai
seorang Pendidik tapi seperti Guru Preman , kami minta jajaran penegak
Hukum agar proaktif menyelusuri kasus ini ,Terangnya .
Dikonfirmasi
Media Kriminalitas berkali-kali lewat telpon Selullernya ,APIPUDIN,
SPd, Kepala Sekolah Mts Al-Khaeriyah Cikolelet tidak merespon, namun
saat di minta tanggapannya melalui SMS (pesan singkat) terkait kasus
Oknum Guru Sadrun via pesan singkatnya “ Siap Insya Allah kami
kooperatif sebenarnya sy dan dewan guru yang lain sudah cape dan jenuh
dengan salah satu oknum guru kami , saya mah kamayangan eren cape
ngurusan na ( saya sukur berhenti cape ngurusinnya) kasus bukan sekali
dua kali dan itu beban bagi kami”Tanggapan Anis Sutiawan , selaku
Ketua yayasan Al-Khaeriyah Terkait tindak kekerasan terhadap peserta
didik melalui Wa, Anis“ kasus Oknum Guru Sadrun pihaknya sudah
melakukan penegoran dan di beri pembinaan adapunmengenai kepribadian dia
saya ga masuk ke wilayah itu, adapun ada LSM maupun wartawan mau meng
expos mangga aja ga ada masalah “
Dengan
Peristiwa ini menjadi Catatan penting Media Kriminalitas untuk terus
menyikapi karena di duga Oknum Guru Sadrun , Pihak Kepala Sekolah Mts
bersama Ketua Yayasan AL- KHAERIYAH telah melanggar Undang-undang
Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor :232 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76
A setiap orang dilarang a) memperlakukan secara diskriminatif yang
mengakibatkan anak mengalami kerugian baik moril maupun materiil
sehingga menghambat fungsi sosialnya.Pasal 77 Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76A dipidana dengan
Pidana penjara paling lama 5 (lima ) Tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah )
Pasal
76C , setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan , melakukan ,
menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 yaitu
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
76C dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun 6(enam)
bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua
juta rupiah).
Pasal
76E , setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
, memaksa melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul . akan dikenakan
pasal 82 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5
(lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas ) Tahun dan atau denda
paling banyak Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah ) dengan
adanya warning ini di harap Pihak Penanggung jawab dalam hal ini Kepala
Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan untuk tidak ragu –ragu untuk menon
aktifkan Oknum Guru Sadrun....Bersambung (REZQI HIDAYAT,S.Pd)