Kamis, 28 September 2017

Sikat Habis Pelaku Yang Terlibat Dalam Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek Pasar Rakyat Cibaliung Yang Merugikan Masyarakat Pandeglang

Pandeglang mediakriminalitas-Permasalahan Proyek Pembangunan Pasar Cibaliung dinilai tidak ada penangganan hukum yang serius di Pandeglang ini, pasalnya Kasus dugaan adanya manipulasi serta persekongkolan antara beberapa oknum yang terlibat didalamnya semakin nampak.

Hal ini dikatakan Sekjen Lembaga Palapa Sakti Korwil Banten M. Iqbal Aji Kamis (28/09/2017) kepada awak media, menurutnya jika mengacu kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 mengenai permasalahan ini dengan adanya dugaan persekongkolan antara penyedia jasa dengan pihak ULP dan terbukti maka peranan kebijakan sepenuhnya ada pada pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dalam hal ini Zainal Arif ST, katanya.

“ Melihat rangkaian kejadian atas kasus ini saya menilai sepertinya bukan hanya penyedia dan pihak ULP yang terlibat dalam persekongkolan tabu ini melainkan pihak PPK pun patut kita menduga sama sama terlibat dalam permainan gila ini yang berakibat merugikan pihak lain,” ujar Iqbal.

Lebih jauh dikatakannya, hingga sejauh ini dengan pengunduran diri pihak penyedia jasa kontruksi yakni PT FMP yang hingga kini mundurnya perusahaan tersebut tanpa alasan yang jelas, apapun yang terjadi tindak pidana perbuatan melwan hukum disini telah terjadi sebagai mana tersirat dalam KUHP pasal 263 secara jelas dalam ayat :

 (1)  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2)  Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 Namun hingga kini sepertinya aparatur hukum belum melakukan tindakan hukum atas kasus ini, bebicara tentang  menyelamatkan anggaran Pasar di Pandeglang ini bisa terbangun memang suidah ada tugasnya masing masing, namun pidana telah terjadi itupun harus diselesaikan, dengan tidak memandang siapapaun oknum yang terlibat didalamnya. Jadi Aparat hukum agar lebih fokus kedalam penangganan unsur pidannya.

“ Secara aturan yang berlaku pihak FMP dengan konsekueannya telah menyetorkan kepada Kas negara senilai 300 juta sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan, tetap saja sanksi administratif berupa black list dari LKPP juga harus disertai dari sanksi pidananya terkait pemalsuan,” tegas Sekjen.

Sementra Andi Kusnardi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM kabupaten Pandeglang melalui pesan whats app nya mengatakan, pihaknya kini harus menghitung terlebih dahulu atas progres pekerjaan yang terpasang dilokasi pasar itu, dengan melibatkan pihak Dinas PUPR sampai saat ini , kemudian tugas perencana dan pengawas memberikan progres apakan jika dilanjutkan dengan sisa waktu yang ada bisa diselesaikan atau tidak, ujar Kadis (Penulis : Dadang)

LSM BARAK SOROTI PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PDG.SAWAH BTS.SUMUT YANG DI DUGA DOBEL ANGGARAN

Sumbar Media Kriminalitas- Pemeliharaan Jalan adalah segala hal yang dilakukan untuk menjaga jalan dan jembatan yang telah dibangun agar tetap selalu berada dalam kondisi yang baik, Karena di dalam melakukan pemeliharaan jalan yang paling terpenting adalah melakukan pemeliharaan rutin. Pemeliharaan rutin adalah pekerjaan yang dilakukan 2 atau 3 kali dalam setahun, semua itu dilakukan untuk memastikan jalan selalu berada pada kondisi yang baik, dan masalah-masalah kecil tidak diacuhkan, namun tetap harus diatasi sebelum menjadi masalah yang besar.

Selain itu guna mendapatkan hasil yang baik dalam melakukan Pemeliharaan Rutin jalan dan jembatan sangat penting adanya suatu langkah-langkah yang pasti dan dapat dipertanggung-jawabkan,terutama dalam hal administrasi dan Data lapangan, mengenai jenis kerusakan, volume pekerjaan, Serta kebutuhan sumber daya dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan hingga Pada akhir pekerjaan.

Namun sayangnya anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang di kucurkan dari tahun ke tahun oleh pemerintah yang nilainya tidak sedikit bahkan hingga mencapai milyaran rupiah,”Baik itu anggaran dari pemerintah daerah, maupun anggaran dari pemerintah pusat, kerap kali dijadikan celah maupun peluang oleh oknum pejabat yang bermental bejat, untuk meraih keuntungan pribadi,kelompok maupun golongan,Tanpa memikirkan kondisi jalan agar tetap berada dalam kondisi yang baik, dan sudah menjadi tanggung jawabnya, Akibat ulah dari para oknum pejabat yang tidak memiliki tanggung jawab,tentunya berdampak pada pemeliharaan rutin jalan maupun jembatan yang tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
 
Seperti yang saat ini terjadi dan sedang menjadi sorotan LSM Barak karena diduga kuat adanya dobel anggaran untuk pemeliharan jalan dan jembatan, “Pasalnya ada lima titik Paket pekerjaan diruas jalan yang sama dengan nomenklatur yang hampir memiliki kesamaan, seperti dari data yang diperoleh dari website Kementerian PUPR, Terang Zainudin Ketua Umun LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi,”Disamping itu dirinya juga menduga bahwa paket-paket tersebut sudah merupakan ajang permainan para PPK-SATKER dan Panitia Lelang,Coba saja kita teliti secara bersama dari nama-nama paket pemeliharaan tersebut,

1.Pemeliharaan Rutin Jalan Pdg.Sawah Bts.Sumut,Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan Padang Sawah-Bts.Sumut ID Paket:1236532460. 
2.Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan kapasitas Jalan Nasional Paket Pengadaan Preservasi Jalan Ruas Padang Sawah-Bts.Sumut (PEMELIHARAAN RUTIN JALAN) ID PAKET:1236532436.
3.Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Padang Sawah-Bts.Sumut ID PAKET :1236532447 
4.Pemeliharaan Rutin Jembatan Padang Sawah- Sp.Empat -Bts. Sumut (Bedeng Rapat) ID PAKET 1236532426. 
5.Pemeliharaan Berkala Jembatan Ruas Padang Sawah-Sp.Empat Bts.Sumut (Bedeng Rapat) ID PAKET: 1236532431.

Sedangkan masyarakat tidak bisa mengetahui jenis pekerjaan apa saja yang sedang dikerjakan,Jika Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) terkesan menutupi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,contohnya untuk jenis Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jembatan, yang dikerjakan pengecatan,pembersihan sekitar jembatan dan Pemeliharaan Berkala Jembatan, Juga pengecatan, Pembersihan sekitar jembatan, Pemeliharaan rutin jalan, yang di kerjakan pembersihan tumbuhan di bahu jalan,Drinase dan perbaikan hotmix yang berlobang dan rusak apabila dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak terlihat adanya papan pekerjaan karena yang dapat mengetahui pekerjaan tersebut, adalah PPK,Konsultan,Pengawas PUPR dan yang terakhir kontraktor yang melaksanakan pekerjaan,itupun jika pekerjaan tersebut dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan bagaimana masyarakat bisa mengetahui.

Zainudin telah mencoba untuk mengkonfirmasi kepada H.isman selaku PPK Ruas Jalan Padang Sawah-Bts.Sumut terkait pekerjaan tersebut, “Namun sayangnya,” Jawaban yang diberikan oleh H.isman,sangat jauh berbeda dengan apa yang di pertanyaankan,jadi jelas ini ada permainan bisa jadi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan alias Fiktif, Untuk itu diharafkan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera mengambil langkah-langkah hukum guna melakukan pemeriksaan,jelas Zainudin (Red).


PELEBARAN JALAN LUBUK ALUNG SICINCIN-KURAITAJI BERAROMA KORUPSI

 
DPP-FPK- LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi mempertanyakan terkait Pekerjaan pelebaran jalan lbk.alung-sicincin sepanjang 16 km.dengan anggaran 131 miliar dan Jalan Lbk.Alung-kuraitaji sepanjang 14 km. Senilai 126 miliar, yang dikerjakan dengan sistem multiyears oleh PT.NINDYA KARYA dan PT MILTI  STRUKTURE Th.2016-2017.di Kab.Padang Pariaman Sumatera Barat.dengan penanggung jawab proyek melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN ) II Kasatker wil 1. PPK06,PPK10.yang di duga adanya aroma korupsi pada pekerjaan yang tengah dilaksanakan.

Hal tersebut dikatakan Zainudin Ketua Umum LSM Barak Sumatera,bahwa dirinya melihat adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun aturan yang seharusnya dijadikan sebagai dasar acuan atau pedoman untuk suatu pekerjaan,agar mendapatkan hasil akhir yang maksimal,namun anehnya pekerjaan yang menelan biaya hingga ratusan milyar, terlihat dikerjakan asal jadi saja,karena berdasarkan pantauan di temukan,pekerjaan bahu jalan sebagian di urug dengan menggunakan tanah, pemasangan precast beton terlihat tidak sesuai dengan Spesifikasi di dalam Divisi 7 Struktur Seksi 7.1 tentang Beton,”Parahnya lagi besi yang digunakan, menggunakan besi banci,”Sangat ironis sekali,di jaman sekarang yang sudah serba keterbukaan dan aparat hukum yang sedang gencarnya dalam mengungkap kasus korupsi,namun masih ditemukan oknum pejabat maupun pihak rekanan yang berani melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek.
Lebih jauh Zainudin mengatakan bahwa ia sudah mencoba untuk mengkonfirmasikan,kepada Satker wil 1, ppk06 ppk10, manejer PT NINDYA KARYA" Selaku penanggung jawab serta mempunyai kewenangan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, melalui telpon seluler SMS dan wa, Namun sayangnya tidak satupun dari pejabat terkait yang mau menjawabnya.bahkan terkesan menutup diri dari para penggiat anti korupsi dalam meminta informasi. 
Semakin kuat adanya dugaan indikasi penyimpangan didalam pelaksanaan proyek tersebut,jika satker tidak dapat memberikan keterangan tentang pelaksanaan pekerjaan tersebut, kami akan melakukan upaya untuk melanjutkan ke inspektorat kementerian PUPR,Akan tetapi untuk sementara ini, kami baru sebatas menyampaikan lewat pesan singkat (sms) kepada inspektorat, inspektur 1 ( wilayah sumatera ,TIM Percepatan jalan nasional dan bidang konstuksi.itupun hanya sekedar untuk diketahui saja,disamping itu perlu diketahui juga bahwa pekerjaan pasar lbk alung hingga saat ini belum bisa dikerjakan,karena terkendala dari lahan tanah yang saat ini belum adanya ganti rugi Terang Zainudin (Red)


Sabtu, 23 September 2017

Guna Jaminan Konstitusional Terhadap Kemandirian Kejaksaan Kajati Sulsel Akan Hadirkan Ketua MPR

Jakarta Media Kriminalitas- Dalam tindak lanjut rekomendasi penyerapan aspirasi masyarakat untuk itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel,Dr.Jan S Maringka akan mendatangkan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan guna untuk pembahasan.

Adapun kegiatan tersebut rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 10 Oktober mendatang, di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) yang merupakan lanjutan dari kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus yang bertemakan “Penguatan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.

Menurut Jan Maringka, pada kegiatan sebelumnya telah menghasilkan point penting berupa peran serta MPR RI dalam menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait jaminan konstitusional terhadap Kemandirian Kejaksaan.

Dijelaskan nya juga bahwa kehadiran Ketua MPR RI sebagai pembicara utama," Terangnya di sela usai bertemu dengan Ketua MPR RI, di Kompleks DPR-MPR-RI Senayan, Selasa, (12/09/2017).
Di tempat yang sama, Dekan FH Unhas, Prof Farida Patittingi turut menyampaikan secara resmi undangan kepada Ketua MPR RI agar berkenan hadir dan membuka kegiatan.

Adapun dalam kegiatan tersebut yang direncanakan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam amandemen konstitusi," jelasnya.

Selain mengundang Ketua MPR-RI, kegiatan aspirasi masyarakat tersebut direncanakan akan menghadirkan Jaksa Agung RI sebagai Keynote Speaker, serta Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unhas, Prof Syamsul Bahri. (Red)



Walikota Cilegon Resmi Di tetapkan KPK Sebagai Tersangka,Terima Suap Izin Amdal Transmart Rp 1,5 M

 
JAKARTA DPP-FPK — KPK menggelar jumpa pers setelah melakukan operasi tangkap tangan di Cilegon, Banten. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ditetapkan jadi tersangka penerima suap terkait Izin Amdal Transmart di lapangan Sumampir Cilegon.

“KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 6 tersangka, yaitu diduga sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017) petang tadi.

Basaria melanjutkan, keenam tersangka ini adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira yang merupakan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Hendry sebagai pihak swasta, lalu pemberi Bayu Dwinanta Utama sebagai manajer project PT BA, Tubagus Danny Sugihmukti (Direktur PT KIEC) dan Eka Wandara adalah manajer PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon yang membangun Transmart).
Dikatakan Basaria, penyerahan uang dilakukan secara bertahap. KPK sendiri menemukan uang dalam penangkapan pertama di tangan pihak swasta Rp 800 juta, lalu pejabat di badan perizinan Cilegon Rp 350 juta.“Total uang suap Rp 1,5 miliar,” tegas Basaria.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (22/9) sore. Para tersangka kini sudah berada di KPK dan ditahan. (Sandi Pusaka Herman)

Rabu, 20 September 2017

KETUA YAYASAN MTS AL- KHAERIYAH SENANG DAN BERSYUKUR OKNUM GURU PELAKU TINDAK KEKERASAN TELAH DI EKPOS DI MEDIA

Serang,DPP-FPK-Menindak lanjuti pemberitaan terkait Kasus Oknum Guru MTs Al-Khaeriyah yang telah berkali- kali melakukan tindak Kekerasan terhadap para siswanya dengan  dua kali di publikasikan pemberitaan di Media Kriminalitas online  di tanggapi Anis Ketua Yayasan MTs Al - Khaeriyah Cikolelet, sebagai Ketua Yayasan Pihaknya merasa senang dan bersyukur atas telah di publikasikannya terkait oknum guru tersebut, dengan harapan hal ini akan menjadi efek jera sekaligus Warning bagi yang bersangkutan agar lebih bisa menjaga nama baik pribadinya sebagai Guru dan Lembaga Pendidikan Khususnya Sekolah MTs Al -Khaeriyah Cikolelet,

Masih menurut Anis juga memaparkan jika Oknum tersebut setelah kejadian ini masih suka bolos dan tidak aktif melaksanakan tugasnya ditegaskan Anis sesuai pernyataan yang bersangkutan  diatas materai secara otomatis dianggap  mengundurkan diri jabatan sebagai guru di MTs Al-Khaeriyah Cikolelet dan akan di laporkan ke Kemenag melalui Kasi Pendidikan Madrasah dan Pengawas agar Tunjangan Sertifikasinya di cabut dan di bekukan, 

Lebih jauh Anis mengatakan bahwa yang berkaitan dengan pihak para orang tua korban lainya , pihak Yayasan dan Pihak Kepala Sekolah akan mempertemukan dengan pihak Samuti dengan para orangtua korban yang sebelumnya anak- anaknya juga pernah menjadi korban tindak kekerasan  yang di lakukan oleh Samuti,  mudah - mudahan dalam waktu dekat  bisa  di musyawarahkan dan bisa  saling maaf dan memaafkan antara kedua belah pihak, Namun pertemuan ini masih menunggu waktu yang tepat dan sekarang sudah dalam perencanaan Insya Allah minggu depan, pertemuan tersebut di laksanakan , jelasnya.

Ketika salah satu pihak orangtua korban  di konfirmasi media kriminalitas, Manta, orang tua dari salah satu korban membenarkan bahwa oknum guru tersebut telah melakukan kekerasan kepada anaknya,akan tetap sangat di sayangkan hingga saat ini, baik pihak oknum, maupun dari pihak yayasan dan Kepala Sekolah, tidak pernah datang ke rumah saya, untuk minta maaf sepertinya menganggap persoalan ini sepele, atau mungkin pihak oknum guru dan pihak yayasan meremehkan masyarakat dan buktinya tidak ada tindakan apa - apa sekalipun oknum tersebut sering melakukan kekerasan, 

Manta juga berharap agar guru seperti itu harus di berhentikan karena tidak sesuai dengan perilaku  yang suka kasar kemudian juga sering mangkir tidak melaksanakan tugas, terkait ada niatan pihak ketua yayasan dan pihak sekolah untuk di ajak musyawarah dengan oknum guru tersebut , dengan tegas pihaknya saat ini telah memberikan mandat ke pihak DPP LSM FPK, jelas Manta.

Sementara Sekjen DPP  LSM FPK kepada media kriminalitas Yayat Hidayat membenarkan kalau sudah menerima mandat dari Manta Orang tua Korban, saat ini pihaknya sedang menganalisis dan mengkaji ulang atas adanya indikasi yang di duga pihak oknum Guru telah melakukan Pelanggaran Undang Undang RI nomor : 35  tahun 2014 tentang perlindungan anak, menurut Yayat Tidak tertutup kemungkinan Secara kelembagaan pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke Komisi perlindungan Anak Polres Cilegon, agar di lakukan tindakan Hukum, jika pihak yayasan dan pihak  oknum tidak ada itikad baik untuk segera melakukan pendekatan persuasif dengan para pihak korban lainnya, jadi jangan  persoalan dengan masyarakat di anggap kecil dan sepele, karena ini sangat berdampak besar, 

Masih menurut Yayat ,saat ini yang menjadi catatan adalah bagai mana mungkin oknum guru yang sering mangkir akan tetapi tunjangan Sertifikasinya tetap berjalan lancer, hal ini patut di pertanyakan dan diduga ada kerjasama pihak oknum guru,dengan yayasan dan kemenag, ini akan lebih menarik untuk disikapi lebih lanjut, “Tegasnya.

Terkait dugaan pelanggaran UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, H. Abdurroup, S.Pd, M,Si, Kepala Kemenag Kabupaten Serang menanggapi serius dengan adanya laporan dari  Media Kriminanalitas online, jika oknum tersebut sebagai PNS tentu Kemenag punya kewajiban untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku ,  terkait Oknum Guru MTs Al- Khaeriyah Cikolelet ( Rezqi Hidayat ,S.Pd & tim)

KEPALA SEKOLAH RANGKAP JABATAN SEKRETARIS BPD DESA CIKOLELET KECAMATAN CINANGKA KABUPATEN SERANG PERLU DI PERTANYAKAN

Serang DPP-FPK- Berdasarkan hasil Investigasi Media Kriminalitas di lapangan ditemukan  PNS (ASN) RASNA,  Kepala sekolah Nengeri Kondang Amis, Di lingkungan UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, sudah 8 Tahun  keduanya menjabat  Sekretaris BPD Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.


Saat di konfirmasi terkait hal tersebut RASNA mengakui kalau dirinya sejak Tahun 2008 menjabat sebagai Anggota BPD Desa Cikolelet, menurut RASNA Hal ini di maksudkan sebagai pribadi dan seorang PNS  ingin berperan aktif dan Turut serta membantu Roda  Pemerintahan di  Desa Cikolelet,


Ketika di singgung terkait PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya  terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang PNS (ASN)  Guru yang di beri tugas tambahan sebagai  Kepala Sekolah, adalah Pegawai fungsional  karena yang bersangkutan sudah diberi Gaji dan  tunjangan sertifikasi  guru, jadi intinya dilarang  merangkap Jabatan jadi Ketua atau Anggota BPD,  dan tidak di benarkan menerima lagi Honorium atau, Penghasilan Tetap ( Siltap ) dari ADD ( Anggaran Dana Desa ) Jika hal ini di lakukan tentunya  ada indikasi Grstifikasi tindak pidana korupsi  dan melanggar  peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai,. Karena secara Logika tidak mungkin seorang PNS. Kepala Sekolah mampu bekerja sebagai Ketua atau Anggota BPD, tentunya yang bersangkutan harus Fokus kepada tupoksinya sebagai kepala Sekolah.


Rangkap Jabatan, Kepala Sekolah SDN KONDANG AMIS , Rasna, membenarkan bahwa dirinya sejak Tahun 2008 sampai sekarang selain jadi Kepala Sekolah  merangkap Jabatan sebagai   Sekretaris BPD Desa Cikolelet, diakui RASNA, dirinya menerima Pengasilan Tetap (Siltap) Honoriun yang di Danai dari Anggaran  Dana Desa (ADD) di terimanya, akunya.


Berkaitan dengan hal tersebut  Ojat, Kepala Desa Cikolelet saat di konfirmasi Media Kriminalitas, membenarkan bahwa Sekretaris BPD Desa Cikolelet di Jabat oleh RASNA  PNS Kepala Sekolah SDN Kondangamis, lebih lanjut dijelaskan Ojat bahwa Rasna  juga telah menerima Siltap, kalau hal ini bertentangan dengan aturan dan peraturan sebaiknya pihak Pemerintah dan Instansi terkait segera membenahi terkait larangan PNS rangkap jabatan, karena di ketahui BPD  di sahkan Surat Keputusan nya dari Bupati Serang, ungkapnya. 


Kepada Media Kriminalitas , Rudi dari BPAN Aliansi Indonesia  bahwa pihaknya sudah  mengkroscek terkait PNS  rangkap Jabatan dan menerima Siltap dan ini berindikasi diduga ada bentuk  penyimpangan  penggunaan tata kelola keuangan anggaran dana Desa yang di alokasikan untuk PNS  yang rangkap Jabatan sebagai  sekretaris BPD di Desa Cikolelet, di tegaskan  Rudi  pihaknya secara Normatif kelembagaan  akan mengirimkan surat ke Bupati Serang untuk merevisi kembali PNS yang rangkap jabatan dan menerima Siltap double, tegasnya.

Media Kriminalitas  menggaris bawahi terkait PNS rangkap jabatan dan menerima Siltap supaya di benahi  pihak Pemerintah dan Instansi terkait agar tidak ada pengeluaran tumpang tindih yang ujungnya bisa berimbas ke pihak kepala Desa sebagai Penanggung Jawab penggunaan ADD dan Dana Desa.
( rezqihidayat, S.Pd)

SMAN 1 ANYER AKUI PUNGUT INFAQ UNTUK QURBAN


Anyer DPP-FPK-Dalam menyikapi informasi dari sumber orangtua murid terkait  adanya  pungutan infaq untuk kegiatan Qurban di SMAN 1 anyer Serang - Banten, selain itu juga  ada beberapa orangtua  wali murid  memberikan keterangan  kepada Media Kriminalitas dengan  memperlihatkan surat pemberitahuan perincian  jumlah biaya  untuk perlengkapan sekolah ( Atribut  kaos Olah Raga , seragam batik dan lain- lain ) dari pihak sekolah, bahkan berikut kwitansi untuk pembayaran formulir  pendaftaran @Rp.50.000,- per murid, pada kegiatan PPDB Tahun ajaran 2017/2018 yang lalu. 

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak orang tua murid Media Kriminalitas langsung mendatangi sekolah SMAN 1 Anyer, bermaksud untuk meminta tanggapan dan  klarifikasinya,kedatangan media kriminalitas  di terima oleh Hikmat Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas yang juga di dampingi oleh Hikmatullah guru pembina Osis di kantornya Hikmat, membenarkan dan mengakui  adanya Pungutan infaq untuk  Qurban @ Rp.30.000,- / per murid  Namun semua itu berdasarkan dari  hasil kesepakatan musyawarah antara orangtua murid dan Komite Sekolah, itupun tidak masuk semua karena ini sifatnya tidak ada pemaksaan makanya dari jumlah murid 994  paling sekitar 60% atau 70% murid  yang berinfaq, sehingga infaq yang terkumpul di belikan 1 ( satu) ekor sapi dan 1 (satu) ekor Kambing. 

Masih menurut Hikmat, terkait Qurban Sapi dan Kambing ini hanya bersifat sedekah lebih kepada pembelajaran tata cara/ prosesi  berqurban dan pemahaman jenis/ kriteria  Hewan yang bisa di jadikan hewan Qurban dan pada kegiatan ini tidak di peruntukan Qurban atas nama seseorang , di tambahkan Hikmatullah kegiatan  prosesi Qurban ini  di laksanakan pada hari senin dan para siswa di libatkan  membagi dan membungkus daging tersebut menjadi  90 bungkus , 45 bungkus di bagikan ke masyarakat dan 45 bungkus di bagikan untuk para siswa yang kurang mampu, jelasnya.

Ketika di pertanyakan  terkait pungutan untuk Formulir sebesar @Rp.50.000,- dan Pungutan lainnya untuk Atribut perlengkapan sekolah serta yang lainnya pada  kegiatan PPDB tahun 2017/2018, Hikmat tidak bisa secara detail menjelaskan karena menurutnya hal ini sudah di laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan tidak ada masalah, bahkan yang berkaitan dengan pengadaan Atribut, perlengkapan Seragam Sekolah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Koperasi Sekolah dan menurut Hikmat Kopersi Sekolah SMAN 1 Anyer sejak 1992 telah berbadan Hukum, sambil meminta maaf sehubungan ada jam mengajar, Hikmat pun pamit untuk meninggalkan pertemuan tersebut, berbekal informasi dari Hikmat,Sayangnya setelah  di croscek Koperasi di SMAN 1  terlihat di papan namanya tidak nampak dan Tidak tercantum No badan hukumnya.

Di tempat berbeda tanggapan Kepala Inspektorat Kabupaten Serang Jajang terkait  pungutan Infaq Qurban dan pungutan Formulir serta pungutan pelengkapan Sekolah/Seragam di  SMAN 1 Anyer , kepada media Kriminalitas mengatakan,Jika soal Qurban kan sudah jelas dan harus mematuhi tuntutan syariat Islam bagaimana tata caranya, saya rasa mungkin itu bermaksud mengajari peserta didik dalam berinfaq mas.”Banyak hal yang perlu kita diskusikan dan ini tentu harus di klarifikasi seluruhnya dan itu kewajiban kita semua agar masyarakat nyaman. 

Jajang juga menanggapi kalau soal iuran Koperasi itu istilahnya seharusnya simpanan, dalam aturan koperasi simpanan pokok itu di bayar satu kali di awal, sedangkan simpanan wajibnya yah setiap bulan “Kan ini maksudnya buat pembelajaran agar anak didik paham tentang bagaimana berkoperasi Anak didik akan belajar menyisihkan uang jajan setiap bulannya bahkan mungkin bisa nambah simpanan sukarela juga, sehingga pas selesai sekolah selain bisa di cairkan seluruhnya juga dapat ilmu berkoperasi dan memahami bahwa menabung itu menguntungkan,tapi kalau sekaligus gitu ya ada proses pembelajarannya,

Lebih lanjut Jajang mengatakan, terkait soal pembayaran seragam itu sepanjang ada ketentuan aturan yang mengatur hal itu ( payung hukumnya), maka sah- sah saja akan tetapi jika tidak ada payung hukumnya yah sekarang kan bukan jamannya lagi di koordinir begitu, serahkan saja ke mekanisme pasar,pihak sekolah tinggal menentukan standard nya/prototipe nya saja sehingga sektor perekonomian konveksi disekitar sekolah itu akan terdorong kemajuannya tidak akan terjadi monopoli. 

Terkait formulir yang ditebus Rp. 50 ribu patut dipertanyakan esensinya, masa selembar formulir semahal itu,kalaupun harus mengganti biaya fotocopy misalnya seribupun per lembar masih kemahalan atuh.Menanggapi Soal Qurban menurut Jajang harus memenuhi tuntunan syariat Islam tentang bagaimana tatacaranya,saya rasa mungkin itu bermaksud mengajari peserta didik berinfak Mas."Sepertinya banyak hal yang bisa kita diskusikan. Terima kasih infonya,"Akan menjadi bahan koordinasi dengan inspektorat propinsi tentunya, tentunya harus diklarifikasi seluruhnya dan itu kewajiban kita semua agar masyarakat selalu merasa nyaman ( Rezqi Hidayat ,S.Pd & tim)

Sabtu, 16 September 2017

KADES CIKOLELET CETUSKAN PROGRAM DESA MEMBANGUN DENGAN SLOGAN RCTI ( RAMAH CEPAT TEPAT DAN INFORMATIF

Serang Media Kriminalitas- Nampaknya untuk membangun sebuah desa yang maju dan mandiri tidak hanya dibutuhkan kerjasama dari semua pihak saja, Akan tetapi selain adanya kerja sama yang baik,Sangat dibutuhkan peran serta dari para pemuda yang menyimpan potensi besar untuk dapat memimpin dalam pembangunan di pedesaan. Karena mereka dapat menjadi kunci keberlanjutan pembangunan dengan pemikiran-pemikiran dengan gaya yang kekinian.

Sehingga dengan adanya kerjasama yang baik, kepercayaan diri dari masyarakat, desa pun harus terus di tingkatkan."masyarakat desa pun harus terus menjaga dalam kemandiriannya. Sehingga dengan keunikan tersendiri, desa bisa meningkatkan pariwisata khususnya di desanya.Untuk itu dengan Program Desa Membangun,Dengan Slogan RCTI ( Ramah Cepat Tepat dan Informatif ),Sangat di harafkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Menurut Kepala Desa Cikolelet  Ojat Darojat, Kecamatan  Cinangka Kab Serang Banten, Dirinya sangat berkeinginan untuk dapat memajukan wilayahnya sesuai dengan visi dan misi desa termaju, Keinginan tersebut di wujudkan dengan cara menata lingkungan.Salah satunya  yaitu pemerataan infrastruktur di setiap wilayah yang saat ini di pimpinnya,sudah barang tentu  adanya dukungan dari masyarakat.
Ojat sangat optimis dengan adanya Program Desa Membangun yang dinilai dapat mampu menjadi sarana untuk menurunkan angka kemiskinan dengan membangun basis data di desa, sekaligus mendorong desa dalam menggali potensi yang dimiliki. Apalagi saat ini desa telah menerima kucuran Dana Desa, Karena untuk Menuju desa yang mandiri dan berdaulat tentu membutuhkan sistem perencanaan yang terarah serta ditopang dari partisipasi warga, “Baik Secara skematik melalui pembelajaran dan penerapan secara sistem.


Di samping itu Ojat Juga menggiatkan Beberapa obyek Wisata yang ada di wilayahnya Seperti : Puncak Cibaja di Kp Kondang Amis,Puncak Pilar di Kp Cibunut ,Curug Kembar dan Curug Lawang di Kp cisirih.yang saat ini telah dikenal oleh masyarakat luas, bahkan saat ini sudah ramai dikunjungi oleh para wisatawan baik wisatawan local maupun dari wisatawan mancanegara.
Ia juga berkeinginan dapat mewujudkan Desa Cikolelet yang bersih, disiplin dan transparan dalam hal pelayanan kepada masyarakat menuju pembangunan yang lebih maju di Desa Cikolelet Kecamatan Cinangka ini. “Sehingga di tahun ini untuk pembangunan dilakukan secara merata semua itu dilakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih sejahtera,” tukas nya...........( Yayat hidayat )


Kamis, 14 September 2017

GEDUNG DINAS PUPR PROVINSI BANTEN DI DEMO BEBERAPA LSM

Banten Media Kriminalitas- Sejak terpilihnya gubernur terpilih provinsi Banten H.wahidin halim baru kali pertama ini mungkin kepemimpinan nya dikritisi oleh beberapa organisasi kemasyarakatan wilayah banten. (14/09).
Para LSM tersebut mendatangi Gedung dinas PUPR dan biro aparatur pemerintah Provinsi Banten guna melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya.

Agar suara aspirasi dapat di dengar oleh dinas yang terkait. Demostran terdiri dari gabungan beberapa elemen organisasi  kemasyarakatan." Agar supermasi hukum dapat ditegakan demi manjaga jangan sampai terjadi indikasi kolusi dan nepotisme di provinsi Banten," jelas Drajat selaku ketua LSM DPP LKIN 
Banten Media Kriminalitas- Sejak terpilihnya gubernur terpilih provinsi Banten H.wahidin halim baru kali pertama ini mungkin kepemimpinan nya dikritisi oleh beberapa organisasi kemasyarakatan wilayah banten. (14/09).
Para LSM tersebut mendatangi Gedung dinas PUPR dan biro aparatur pemerintah Provinsi Banten guna melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya.

Agar suara aspirasi dapat di dengar oleh dinas yang terkait. Demostran terdiri dari gabungan beberapa elemen organisasi  kemasyarakatan." Agar supermasi hukum dapat ditegakan demi manjaga jangan sampai terjadi indikasi kolusi dan nepotisme di provinsi Banten," jelas Drajat selaku ketua LSM DPP LKIN
Dalam orasinya" Meminta agar dinas PUPR dan biro aparatur pemerintah provinsi Banten tidak semena-mena mamainkan regulasi semuanya dan menurut selera kainginan kelompok yang mana akan berimbas kolusi dan nepotisme sudah pasti mendekati indikasi korupsi," paparnya.

" Kami tidak akan berhenti akan terus menyuarakan hingga kejaksaan tinggi provinsi Banten dengan membawa beberapa berkas laporan dugaan korupsi penyelewengan beberapa tender proyek yang sedang berjalan di provinsi Banten," cetusnya

" Kepada penyidik kejaksaan agar mampu terciptanya supremasi hukum yang seadilnya serta tampa pandang jabatan menyelidik dugaan adanya pelangaran yang terjadi di dinas PUPR provinsi Banten," tutupnya " ( Red )

Rabu, 13 September 2017

Dugaan Kasus Dokumen Palsu Dalam Lelang Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Cibaliung Bupati Pandeglang Minta Laporkan Jika Cukup Bukti

Pandeglang Media Kriminalitas– Ramainya berita tentang Dugaan pemalsuan data dalam proses lelang pembangunan pasar Cibaliung ini membuat semua Nentizen jadi penasaran akan kepastian hukum dari informasi yang berkembang di Pandeglang Banten.

Sebagaimana dilaporkannya ULP Pandeglang oleh aktivis senior asal Pandeglang TB. Enoh Junaedi, SH, dengan panji GNPK menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jum’at lalu . GNPK mengaku memiliki bukti akan adanya upaya curang yang dilakukan oleh pihak ULP dengan perusahaan pemenang lelang proyek itu, hingga pihaknya menduga disini telah terjadi konsfirasi busuk antara pengusaha dengan oknum ASN yang menduduki lembaga ini.

Sudah beberapa hari ini berkas telah diterima KPK namun, hingga sejauh ini masih belum ada reaksi apapun yang terjadi di kota sejuta santri seribu ulama ini.

Kini giliran Irna Narulita, SE. Bupati Pandeglang yang mengatakan kepada awak media Senin (11/9/2017) di depan halaman Sekretariat daerah kabupaten Pandeglang, dirinya mengatakan jika permasalahan dugaan pemalsuan dokumen proses lelang di ULP Pandeglang itu hanya ramai dimedia massa saja, katanya.

” Namun jika dugaan kasus ULP itu memang sudah cukup bukti, Ya laporkan saja kepada penegak hukum, lalu kalau memang rumorrnya sudah dilaporkan kasus itu, ibu minta tembusannya,” tegas Bupati.( Dadang )

*POLRES JAKARTA SELATAN PUNYA KEBIJAKAN TEMBAK DITEMPAT PARA DEBT COLECTOR YANG RAMPAS KENDARAAN DI JALAN*

 

Jakarta -- Kepala Bagian Operasi Polrestro Jakarta Selatan AKBP Juang Andi Priyanto mengumumkan saat ini pihaknya tengah memerangi debt collector atau penagih utang yang menjalani tugas dengan prosedur yang tidak benar yakni dengan melakukan intimidasi dan perampasan.Langkah ini diambil AKBP Juang menyikapi maraknya penagih hutang yang beroperasi di jalanan, yang kerap merugikan masyarakat.

"Seperti kita lihat, sekelompok orang sering berada di tepi jalan, mengawasi setiap kendaraan yang melintas dan tidak jarang mengambil paksa kendaraan yang belum membayar angsuran. Itu sama sekali tidak dibenarkan," kata AKBP Juang di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (10/9/2017).Ia menegaskan, tndakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan.Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.Belum lagi jika diwarnai dengan aksi ancaman bahkan kekerasan fisik, pasal yang dikenakan bisa berlapis lagi.

AKBP Juang mengatakan, dalam sepekan terakhir, pihaknya mengamankan puluhan debt collector dari sejumlah titik di Jakarta Selatan dalam operasi preman yang digelar.Mereka yang terbukti melakukan tindakan pidana, kini mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan.

"Tim Eagle One Jakarta Selatan juga kami kerahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus perampasan oleh debt collector ini. Kalau mereka melawan, saya perintahkan untuk tembak ditempat karena mereka meresahkan masyarakat," terangnya.

AKBP Juang pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan debt collector untuk tidak segan melaporkannya ke pihak kepolisian."Kalau ada indikasi pidana, silahkan untuk melapor ke polisi," katanya.

Selasa, 12 September 2017

AKRINDO HADIR SEBAGAI WADAH JURNALISTIK YANG BERKWALITAS

Jakarta Media Kriminalitas- Diketahui bahwa perkembangan media massa saat ini begitu pesatnya, baik dari Media Online, Media Elektronik, maupun Media Cetak. Karena media massa sangat membantu dalam menghubungkan masyarakat membawa ke pandangan publik, Informasi yang dibagikan kepada masyarakat dalam skala besar melalui Televisi, Radio, Koran, Internet, dan Majalah. Untuk itu Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) menggelar Rapat Terbatas di Jalan Vikamas Utara Blok E-2 No. 31, RT. 10/RW. 5, Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14460 pertemuan tersebut dalam rangka untuk membahas perkembangan media dan memberikan solusi untuk mengantisipasi Berita HOAX, Senin (11/09/2017).

Sejak diberlakukan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan  rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang Demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang - Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang - undang." Atas dasar itu, Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) lahir untuk mewadahi Media yang ada di seluruh Indonesia supaya bisa menciptakan Media yang Berkwalitas.
Ketua Umum AKRINDO Drs. Maripin Munthe mengatakan, Guna menghindari Berita HOAX yang selama ini menjadi Dilema didalam dunia jurnalistik. Maka kami menaungi media - media yang Belum dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers dan sekaligus membuat Aturan yang berbunyi, Pemberitaan harus sesuai 5W+1H, Sumber berita harus bertangung Jawab, dan AKRINDO akan lebih memaksimalkan kwalitas wartawan yang tergabung dalam Organisasinya. Dengan seperti itu, Ketika ada pemberitaan viral Kwalitas Berita dijamin tidak HOAX. Karena wartawan dibawah naungan Organisasi Wartawan seperti AKRINDO lebih mengedepankan Data dan Fakta di lapangan, Tutur Maripin Munthe.
Lebih lanjut dikatakanya," Kita sebagai Organisasi Wartawan seharusnya Merangkul, Menaungi, dan Membantu Jurnalis di lapangan yang mendapatkan diskriminasi dari pihak manapun juga. Cari musuh itu mudah, Tapi cari persaudaraan itu sulit..! Kalau bisa kita semua Insan Pers itu Bersatu, Bukan saling bermusuhan. Ini harapan AKRINDO kedepannya, " Tegas Ketua Umum AKRINDO.

Masih menurut Maripin Munthe, bahwa Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranannya dengan sebaik - baiknya berdasarkan Kemerdekaan Pers yang Profesional. Sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers Nasional juga berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang  berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial,Tutup Ketua Umum AKRINDO Maripin Munthe. ( Usman )

Senin, 11 September 2017

LAPORAN PENGADUAN ORANG TUA KORBAN TINDAK KEKERASAN OKNUM GURU MTS AL KHAERIYAH CIKOLELET KE POLSEK CINANGKA DI CABUT

Serang  Media Kriminalitas-Tindak lanjut kasus Oknum Guru MTs Al-Khaeriyah yang telah berkali- kali  melakukan tindak Kekerasan terhadap siswanya, informasi  tersebut di sampaikan oleh beberapa siswa dan orang tua korban kepada Media Kriminalitas, kejadian ini juga di jelaskan Ojat,Selaku Kepala Desa Cikolelet dan Apipudin S,Pd, Selaku Kepala Sekolah MTs Al- Khaeriyah, Jika oknum Guru Sadrun sering melakukan tindak kekerasan kepada muridnya tentu hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang - Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rupanya saat kejadian  pemukulan dan penamparan  oleh oknum guru Sadrun terhadap Ahmad Yani  murid Kelas IX sebagai  orang tua korban, Jarni warga  Kampung Cileutik, Desa Cikolelet, yang juga sebagai Ibu Kandung  merasa tidak terima dengan perlakuan Oknum Guru Sadrun yang telah memukul dan menampar anaknya hanya karena  hal yang sepele, menurut Jarni anaknya hanya tidak memasukan kemeja seragamnya, ini kan sangat keterlaluan,“Seharusnya sebagai Guru Agama Islam ( AQIDAH dan AL- QUR'AN )seharusnya lebih memahami cara mendidik dan mengajar  anak,agar bisa lebih santun,tidak  kasar dan bertemperamental,

Karena merasa tidak senang anaknya  menangis dan pipinya merah bekas di tempeleng oknum guru sadrun,  maka  Jarni langsung mengadukan dan melaporkannya, ke Kepala Sekolah serta Ke pihak Ketua Yayasan, akan tetapi rupanya pengaduan dan laporan dirinya kurang mendapatkan Respon bahkan seakan -  akan  oknum guru tersebut seperti di lindungi dan kasus ini di anggap sepele,  Demi untuk mendapatkan keadilan  terkait  tindak kekerasan dari oknum  guru,  Jarni  akhirnya  melaporkanya ke media kriminalitas dan ke Pihak DPP LSM FPK agar di tindak lanjuti sampai akhirnya harus melapor dan mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Cinangka.
Setelah dua kali di publikasikan di Media Kriminalitas Online  dan di Laporkan Ke Polsek Cinangka, barulah oknum guru dan pihak yayasan  langsung merespon dan memohon ke pihak Keluarga Korban ( Jarni ) agar mencabut laporan atas pengaduannya ke Polsek Cinangka, untuk dapat di selesaikan secara musyawarah dan secara kekeluargaan dengan pihak oknum guru.

Terkait adanya dugaan pelanggaran UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, H.Abdurroup, S.Pd, M,Si, Kepala Kemenag Kabupaten Serang menanggapi serius dengan adanya laporan dari Media Kriminanalitas online,jika oknum guru tersebut sebagai PNS tentu Kemenag punya kewajiban untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,akan tetapi  terkait oknum guru MTs Al-Khaeriyah Cikolelet, pihaknya sudah menindak lanjuti dengan memerintahkan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk mengcroscek dan turun ke Lapangan dan  hasilnya  secepatnya di laporkan  ke kemenag. Jelasnya.

Kepada Media Kriminalitas,  Hj. Zaskiyah, M,Si, Pengawas Madrasah , menjelaskan  terkait kasus oknum Guru MTs AL- Khaeriyah, yang  di laporkan ke Polsek Cinangka, sudah di cabut oleh pihak orang tua korban dengan di fasilitasi oleh Ketua Yayasan dan pihak Kepala Sekolah, untuk berdamai dan di selsaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan adapun tindak lanjut hal ini yang bersangkutan di berikan teguran tertulis dulu jika yang bersangkutan ( oknum guru) mengulangi lagi perbuatan tindak kekerasan kepada siswa konsekuensinya akan di berhentikan untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan pihak Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Mts Al- Khaeriyah, terangnya.

Hal ini di benarkan oleh Ketua Yayasan MTs Al Khaeriyah Cikolelet  Kepada Media Kriminalitas,  Anis Setiawan , S.Pd, menjelaskan kalau kasus ini pada hari jum'at kemarin, antara pihak Orang tua Korban ( Jarni)  dan Oknum Guru ( Samuti ) dengan di hadiri pihak Yayasan dan pihak Kepala Sekolah, Alhamdulillah dalam suasana penuh kekeluargaan dan antara Jarni dengan Samuti  sudah saling maaf  memaafkan bahkan Samuti juga telah membuat pernyataan di atas materai tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ,dan apabila dikemudian hari melakukan tindak kekerasan kepada siswa lagi maka secara langsung dianggap mengundurkan diri dari Sekolah atau sebagai guru di MTs Al Khaeriyah Cikolelet, demikian yang bisa di sampaikan.
Masih menurut  Anis, bahwa dalam penyelesaian musyawarah dengan para orangtua korban Insya Allah akan di undang ke sekolah, untuk silaturahmi dan di musyawarahkan dengan Samuti untuk saling memaafkan , agar persoalan ini tuntas, terangnya.

Media Kriminalitas terus melakukan pemantauan seputar kegiatan dunia Pendidikan terlebih adanya indikasi yang diduga oknum guru melakukan  pelanggaran Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, Sebaiknya menjadi catatan dan perhatian khusus agar semua pihak dapat ikut berperan aktif dalam dunia pendidikan dan semoga tidak tercoreng lagi dengan perilaku oknum guru yang diduga sering melakukan tindak kekerasan, dengan kejadian ini di harap akan menjadi pelajaran bagi para pendidik lainnya ( Rezqi Hidayat , S.Pd)
bang eki

Kamis, 07 September 2017

PROGRAM BANTUAN PENANAMAN KACANG KEDELAI TAHUN 2017 DI KELUHKAN PARA KELOMPOK TANI DI KECAMATAN CINANGKA KABUPATEN SERANG

Serang, Media Kriminalitas,Kebutuhan akan komoditi aneka kacang dan umbi (Akabi) selalu meningkat setiap tahunnya, sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk, berkembangnya industri pangan dan pakan, sementara produksi yang dihasilkan belum mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut.Untuk itu upaya dalam produksi Akabi perlu ditingkatkan setiap tahunnya .

Melalui Program Pengelolaan Produksi Tanaman Akabi dan untuk mempercepat program di tingkat lapangan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Tanaman Pangan Nomor: 42 /hk.310/c/5/2017, Tentang petunjuk Teknis Pengelolaan Produksi Aneka Kacang dan Umbi Tahun 2017 di tetapkan di Jakarta, tanggal 2 Mei 2017.  

Keputusan Dirjen ini dimaksudkan  agar pelaksanaan dalam kegiatan peningkatan produksi Akabi di daerah ( provinsi/ kab/kota ) dapat mengatasi persoalan spesifikasi Lokasi kegiatan budidaya kedelai sesuai dengan peraturan, dengan harapan semua pihak yang terkait memiliki persepsi yang sama untuk saling berkoordinasi dan bersinergi, sehingga Kegiatan Pengembangan Akabi sesuai dengan yang di harapkan dan sasaran produksi bisa tercapai.

Mengawal program kementan melalui dirjen tanaman pangan, media kriminalitas mencoba melakukan pemantauan dan konfirmasi dengan salah satu ketua Kelompok Tani di Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, kepada media Kriminalitas, Arsam menjelaskan sekitar tanggal 22 Agustus 2017, yang lalu, bersama bendaharanya mencairkan sejumlah uang bantuan dari Kementrian Pertanian untuk kegiatan penanaman Kacang kedelai, yang pada saat itu turut di dampingi oleh Sukanta Kepala  UPT Pertanian Kecamatan Cinangka, 

Arsam  Datang ke Bank BRI unit Padarincang  untuk mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000,-  untuk  3 ( tiga ) kelompok tani.Menurutnya masing- masing Kelompok Tani tersebut mendapatkan  bantuan @ Rp.5 juta  akan tetapi rekeningnya di gabungkan ke kelompok tani saya Pak jelasnya kepada MK, 

Masih kata Arsam setelah keluar dari Bank BRI unit Padarincang, kemudian uang sejumlah Rp. 15.000.000,- lalu di minta seluruhnya oleh Sukanta, “Terus  terang pak seperakpun  saya tidak di kasih, padahal saya hanya minta buat bayar ongkos ojeg  juga tidak di beri oleh Sukanta, Pasalnya menurut pengakuan Sukanta uang tersebut akan langsung di setorkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Serang, dengan terpaksa akhirnya saya dan bendahar pulang  dan punya hutang ke tukang Ojeg, 

Lebih lanjut Arsam memaparkan bahwa dari pengambilan uang tersebut, nantinya pihak kelompok tani hanya mendapatkan berupa benih, pupuk dan pestisida,itupun informasi dari Sukanta, dalam aturannya saat ini seperti itu, tidak ada uang garap seperti yang sudah  lalu,  Arsam juga menambahkan pihaknya sampai saat ini belum mendapat benih, pupuk dan Pestisida untuk penanaman Kacang Kedelai, dan saya bersama kelompok tani mengeluhkan dengan tidak adanya biaya garap untuk penanaman kacang kedelai ini,"Namun terkait hal ini  untuk lebih jelasnya silahkan saja, pak tanyakan langsung ke Sukanta, terangnya.

Media Kriminalitas mencoba mendatangi Kantor BP3K  Kecamatan Cinangka yang berdampingan dengan Kantor  PUSKESWAN, sayangnya keberadaan di dua kantor tersebut Sepi Pengunjung dan sepi Pegawainya, alias Kantor Kosong tak terawat sepertinya  tidak ada aktifitas Rutine sebagaimana layaknya  Perkantoran, Di hubungi lewat telpon selullernya Sukanta minta untuk awak media kriminalitas untuk datang ke lokasi lahan penanaman kacang kedelaim, di Kelompok Tani Desa Karang Suraga, di dampingi Khotib PPL, kepada media Kriminalitas membenarkan jika  8 kelompok Tani yang tersebar di 10 Desa  di Kecamatan Cinangka, sekitar tanggal, 22 Agustus 2017 yang Lalu  sudah menerima uang melalui Rekening Kelompok Tani  yaitu Bantuan  program dari kementrian pertanian melalui Dirjen Tanaman Pangan untuk penanaman Kacang Kedelai Tahun 2017.
Bahkan di akui Sukanta jika Informasi dari Arsam Ketua  Kelompok Tani di Desa Kubang Baros tersebut benar adanya dan jumlah uang yang di cairkan oleh  Kelompok Tani  di BRI unit Padarincang oleh Sukanta dan uang tersebut  semuanya sudah di serahkan ke Yaldi Kabid Penanaman Pangan  Dinas Pertanian Kabupaten Serang, 

Lebih lanjut Sukanta menjelaskan bahwa untuk pertama kali  UOT Pertanian /BP3K Kecamatan Cinangka akan menanam Kacang Kedelai, Adapun luas lahan sesuai  pengajuan adalah 102 Hektar, pagu anggaranya adalah Rp.1.380.000,-per Hektar, dan nilai tersebut sesuai dengan petunjuk dari Dinas Pertanian sifatnya hanya Stimulan, artinya para kelompok Tani Hanya mendapat bantuan Benih, Pupuk dan Pestisida sehingga biaya penggarapan menjadi Tanggung jawab pihak Kelompok Tani, dan keluhan dari pihak Kelompok Tani  sering di sampaikan dalam Rapat dengan Dinas Pertanian,

Namun karena sudah aturan baru jika program ini tidak ada biaya garap dan untuk itu pada akhirnya kita kembalikan kepada para Petani / Kelompok Tani, untuk agar supaya menerima Bantuan ini dengan apa adanya sesuai dengan RUK ( Rencana usaha Kegiatan ) yang di usulkan oleh masing - masing kelompok Tani, diakhir penjelasannya kepada Media Kriminalitas dan LSM,Bahkan Sukanta juga mempersilahkan untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi  langsung dengan Kabid Tanaman Pangan dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang, jelasnya.

Menanggapi perihal penjelasan Sukanta,Sekjen DPP LSM Front Pemantau Kriminalitas,Yayat Hidayat yang di dampingi Ucung Tim Investigasi, akan segera melakukan croscek kelapangan,agar bisa mengetahui lebih jelas, mulai dari luas lahan yang sebenarnya, dan apakah memang benar, luas lahan di wilayah Kecamatan Cinangka untuk Penanaman Kacang Kedelai mencapai 102 Hektar,karena menurut Yaya dari 8 Kelompok tani yang ada, dan 2 kelompok Tani diantaranya yang sudah di konfirmasi yaitu Data dari Kelompok Tani ARSAM di Desa Kubang Baros hanya kurang Lebih 2 Hektar,
Sementara itu Kelompok Tani  MALIK di Desa Karang Suraga luas Lahanya hanya 2 hektaran, jadi menurut Yaya dan tim investigasinya saat ini yang baru terakses hanya 4 (empat) hektar dari 2 (dua) Poktan dan sisa luas lahan 98 ( sembilan puluh delapan ) Hektar  akan di Investigasi di  6  Kelompok Tani lainnya, mudah-mudahan,data tersebut riil dan cocok dengan faktanya,tetapi jika hasil croscek di lapangan ternyata data Lahan untuk tanaman Kacang tersebut tidak sesuai atau ada rekayasa, secara normatif kelembagaan pihaknya akan melayangkan surat resmi untuk laporan pengaduan,"Tegasnya.

Menjelang pelaksanaan kegiatan pada Program Bantuan Tanaman Kacang Kedelai dari Kementrian Pertanian.Media kriminalitas selalu melakukan pemantauan,Semua itu dilakukan agar bantuan tersebut dapat tepat guna dan berdaya guna serta dapat tepat sasaran, tidak ada rekayasa dan manipulasi data sehingga sasaran peningkatan produksi khususnya kacang kedelai diharapkan bisa dapat tercapai.....bersambung (Rezqi Hidayat, S.Pd)

DUGAAN ADANYA KEKERASAN OLEH OKNUM GURU KETUA YAYASAN AL- KHAERIYAH MTs CIKOLELET MEMPERSILAHKAN MEDIA MENGEKPOSE


Serang Media Kriminalitas, Menindak lanjuti pemberitaan MK , terkait oknum Guru Sadrun yg diduga melanggar undang undang Perlindungan Anak dengan melakukan tindak kekerasan kepada siswanya, hal ini di tanggapi oleh Anis Sutiawan, S.Pd Ketua Yayasan AL- Khaeriyah MTs Cikolelet,Desa Cikolelet,Kecamatan Cinangka,Kabupaten Serang – Banten. 

Menurutnya terkait adanya Kasus oknum Guru Sadrun, pihaknya selaku Ketua Yayasan telah Melakukan Pembinaan dan pemanggilan bahkan yang bersangkutan sudah membuat fakta integritas yang di tanda tanganinya dengan di ketahui oleh Kepala Sekolah MTs Al Khaeriyah dan di ketahui juga oleh saya, dijelaskan dalam poin fakta integritas tesebut salah satunya tidak akan melakukan tindakan kekerasan saat mengajar/mendidik siswanya dengan konsekuensinya jika melanggar Poin sebagaimana yang tertuang dalam fakta integritas maka dengan sendirinya yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai pengajar dan pendidik di MTs AL- KHARIYAH Cikolelet,

Namun sebagai Pribadi yang bersangkutan sebagai Ketua Yayasan tidak mau ikut campur, jadi saya mempersilahkan jika pihak LSM ingin menindaklanjuti kasus oknum Guru Sadrun ini sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku, Sementara kepada Pihak Media Anis Sutiawan mempersilahkan jika kasus ini di EKPOSE.

Ditempat berbeda Menanggapi hal tersebut, Afipudin, S.Pd, selaku Kepala Sekolah MTs Al-Khaeryah Cikolelet, memaparkan serta membenarkan setelah kejadian menampar siswa dua Minggu kemarin kalau oknum tersebut telah di panggil dan di beri pembinaan dan yang bersangkutan siap membuat fakta integritas , Akan tetapi hal tersebut rupanya sudah menjadi karakternya Oknum guru tersebut, pasalnya oknum guru tersebut kembali mengulang dengan melakukan kekerasan lagi kepada siswanya, Apipudin sangat menyesalkan atas kejadian ini, karena tindakan kekerasan kepada siswa ini sudah sering di lakukan oleh oknum Guru Sadrun, 

Masih menurut Afipudin ,S.Pd, seperti biasa jika sudah berbuat kekerasan kepada siswanya oknum tersebut tidak pernah masuk sekolah dan tidak lagi melaksanakan tugas dan Kewajibannya untuk mengajar Mata Pelajarar Aqidah dan Qur'an, padahal Oknum Guru Sadrun sudah mendapatkan tunjangan Sertifikasi Guru Mata pelajaran,namun sayangnya Sertifikasinya sudah di gadaikan dan pinjam ke pihak lain, tentunya ini menjadi beban kami dan Dewan guru terkait Citra Pendidikan tercederai dengan ulah oknum tersebut dan sudah barang tentu hal ini akan berdampak kepada nilai kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan khususnya MTs Al- Khaeriyah Cikolelet,

Secara kelembagaan pihak kami sudah maksimal dalam memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan tapi untuk pemberhentian yang bersangkutan itu menjadi kewenangan Ketua Yayasan , berkaitan dengan Tunjangan Sertifikasi yang di terima oleh oknum guru sadrun di jelaskan Afipudin, S.Pd, kewenangan nya ada di Pengawas, Kasie Penma dan Kemenag, ungkapnya. 

Terkait kasus Oknum Guru Sadrun, H.ABDURROUP,S.Pd.M.Msi, Kepala Kemenag Kabupaten Serang, kepada MK menegaskan jika oknum guru tsb sebagai PNS tentu Kemenag punya kewajiban untuk mengambil tindakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,akan tetapi laporan dari media kriminalitas akan saya tindak lanjuti dengan merintahkan dan menugaskan Kasi Pendidikan Madrasah untuk turun ke lapangan, meski begitu hingga saat ini belum ada laporannya mudah- mudahan sore ini ada laporannya dari Kasi Pemna dan untuk selanjutnya saya akan kabarkan ke Media Kriminalitas, terima kasih informasinya , tegasnya.

Di tempat terpisah, Yayat Hidayat, Sekjen DPP FPK yang di dampingi oleh tim Investigasi dan kajian Hukum dan Ham, kepada MK mengungkapkan terkait Oknum Guru Sadrun yang diketahui bertemperamental sebaiknya pihak yayasan segera mengambil tindakan secara tegas, dengan cara menerbitkan surat untuk me Non Aktifkan oknum guru Sadrun dari jabatannya sebagai Guru di Mts AlKhaeriyah Cikolelet hal ini di dasarkan karena telah banyak pengaduan dari para orang tua murid yang menjadi korban perlakuan tindak kekerasan oleh oknum guru sadrun karena kejadian ini sudah kesekian kalinya,untuk itu sebaiknya pihak kemenag, melalui Pengawas dan Kasi Pendidikan Madrasah segera membekukan Pembayaran Tunjangan sertifikasinya hal ini di dasarkan oknum guru Sadrun sering tidak masuk dan tidak melaksanakan kewajibanya untuk mengajar sehingga jumlah jam mengajarnya sudah pasti tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika dalam hal ini tidak segera dilakukan tindakan secara prefentif,maka akan di khawatirkan dapat berdampak kepada moral dan faktor fsikologis Siswa,semua itu dengan adanya kekhawatiran dari para orangtua siswa. Bahkan sangat dikhawatirkan nilai Kepercayaan Masyarakat kepada Mts Al- Khaeriyah Cikolelet dapat menurun,....bersambung (Rezqi Hidayat, SPd)

Sabtu, 02 September 2017

ORANGTUA MURID DESAK PECAT OKNUM GURU MTs AL KHAERIYAH CIKOLELET KECAMATAN CINANGKA KABUPATEN SERANG

Serang Media Kriminalitas- Guru merupakan salah satu komponen terpenting di dalam dunia pendidikan, dimana guru memegang peranan yang sangat vital dalam penyelengaraan pendidikan formal pada khususnya. Demi terselenggaranya pendidikan yang baik, guru sebagai bagian di dalamnya dan dituntut untuk memiliki kualifikasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah serta menguasai kompetensi pedagogik, profesionalisme, kepribadian dan sosial seperti yang telah diatur dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.Selain tuntutan tersebut, lebih jauh guru berkewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pendidikan tersebut.

Tugas dan fungsi guru ini didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang,Guru,yakni :
1. Merencanakan pembelajaran;
2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa;
5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan
7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya :
1.Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2.Menyusun silabus pembelajaran;
3.Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
4.Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6.Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya;
7.Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);
10.  Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional;
11.Membimbing guru pemula dalam program induksi;
12.Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13.Melaksanakan pengembangan diri
14.Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
15.Melakukan presentasi ilmiah.

Selain itu Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) Undnag-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni:  

1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan   dialogis;
4. Memelihara komitmen secara profesional  untuk meningkatkan  mutu pendidikan; dan
5. Memberi teladan dan menjaga nama baik  lembaga, profesi,  dan kedudukan sesuai dengan  kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Namun sangat di sayangkan Dunia Pendidkan masih ditemukan pendidik ( Guru ) yang tidak mengindahkan peraturan dan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas.Dalam pemantauan  dan hasil Investigasi Media Kriminalitas  di MTs  Al-khaeriyah Cikolelet , Kecamatan Cinangka – Kabupaten Serang, Sejumlah orangtua Murid melaporkan ke Media Kriminalitas  bahwa oknum Guru Sadrun (bukan nama sebenarnya) sering melakukan kekerasan terhadap peserta didik, dari beberapa orang tua korban salah satunya Jarni menjelaskan ke Media Kriminalitas  bahwa anaknya bernama Ahmad Yani siswa kelas IX  pada hari kamis 31/08/2017 pulang ke rumah sambil menangis kesakitan dan terlihat Pipinya Merah bekas pukulan, setelah di tanya ternyata Ahmad Yani mengaku telah dipukul oleh oknum guru Sadrun,

Merasa tidak terima  anaknya diperlakukan Kasar dan di pukul oleh Oknum guru Sadrun saat itu juga Jarni mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan kenapa Ahmad yani anaknya di pukul sampai pipinya merah,namun Oknum Guru Sadrun sudah Pulang dan tidak ada di Sekolah, di jelaskan salah satu guru  kesalahan Ahmad Yani sepele , hanya dalam berpakaian bajunya tidak rapi/tidak dimasukan, jelas guru Jarni tidak puas dengan jawaban guru tadi langsung mendatangi Ojat Kepala Desa Cikolelet dan mengadukan pemukulan terhadap anaknya oleh Oknum guru Sadrun, Jarni mengungkapkan selama ini saya sebagai ibunya belum pernah memarahi apa lagi sampai memukuli anak, jadi Jarni Minta ke Ojat agar Oknum Guru Sadrun di Pecat dari MTs AL-KHARIYAH Cikolelet, masalahnya  kejadian ini sudah berulang kali banyak peserta didk di sekolah itu jadi korban kekerasan Oknum Guru Sadrun, masih kata Jarni , terkait hal ini saya juga sudah mengadukan ke Yaya Hidayat dari DPP LSM FPK, supaya kasus Guru Sadrun di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku , jelasnya.

Hal senada disampaikan Suminta bahwa dua minggu yang lalu anaknya juga sama sudah menjadi korban kekerasan oleh oknum Guru Sadrun bahkan anaknya sampai tidak pulang ke rumah nginep di rumah neneknya, karena takut ketahuan saya kalau Pipinya merah bekas di gampar oleh Oknum Sadrun, kepada Media Kriminalitas  Sumita juga mendatangi Pihak Sekolah untuk mencari tahu tentang penamparan Oknum Guru Sadrun kepada Anaknya, namun Oknum Guru Sadrun tidak masuk Sekolah,di terima oleh APIPUDIN, S.Pd  selaku Kepala Sekolah MTs Al-Khaeryah Cikolelet, 

Di dapati keterangan bahwa terkait kekerasan yang di lakukan oleh Oknum Guru Sadrun, pihaknya akan memberi teguran keras dan Sanksi jika mengulangi  melakukan perbuatan yang serupa kepada Peserta didiknya, dengan kejadian ini menurut Suminta Pihak Kepala Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan sepertinya tidak melakukan peneguran dan Sanksi kepada Oknum Guru Sadrun buktinya Anaknya Jarni jadi Korban lagi tapi Pihak Kepala Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan berdiam diri, ini aneh , lebih lanjut Suminta juga menjelaskan bahwa perilaku  Oknum Guru Sadrun tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik terus terang saja pak,sebenarnya Masyarakat di Desa Cikolelet ini sudah merasa terbantu dengan adanya sekolah  MTs di Desa ini, tapi sekarang banyak orang tua menjadi khawatir dan was-was kalau anaknya akan menjadi korban berikutnya.

Selain itu juga menururt Suminta  ini sangat berpengaruh kepada mental anak Sekolah kalau Oknum Guru Sadrun  masih di pertahankan oleh Pihak Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan untuk tetap mengajar di MTs AL-Khaeriyah Cikolelet, maka dari itu Suminta Mendesak agar Oknum Guru Sadrun Dipecat dari Sekolah dan jika Pihak Sekolah berdiam diri Suminta akan mengadukannya Ke Pihak DPP LSM FPK , tegasnya.
Ditempat terpisah Media Kriminalitas  mendatangi Kepala Desa Cikolelet kepada Media Kriminalitas  Ojat menegaskan kalau Pelanggaran Undang-undang perlindungan anak ini pihaknya  selaku Pembina dalam Yayasan Al-KHAERIYAH sudah menyarankan ke pihak Kepala Sekolah dan ke Pihak Ketua Yayasan untuk menon Aktifkan Oknum Guru Sadrun dari jabatannya sebagai Guru di Mts itu, karena kejadian ini sudah terjadi berulang kali di lakukan oleh Oknum Guru Sadrun tentunya kalau hal ini pihak Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab Lembaga Pendidikan dan Pihak Ketua Yayasan yang membuat SK kepada Oknum guru Sadrun di khawatirkan  ketika pihak orang tua Korban ada yang tidak puas dan tidak senang terus  melaporkannya  kepada pihak yang berwajib dan tidak tertutup kemungkinan semua bisa dipersalahkan,

Masih kata Ojat saat ini pihak Kepala Sekolah dan ke Pihak Ketua Yayasan harus punya ketegasan dan segera mengambil sikap agar lembaga Pendidikan di MTs Al-Khaeriyah Cikolelet kondusif dan tidak meresahkan Siswa dan orang tua Murid sebaiknya segera di non aktifkan Oknum Guru Sadrun , tegasnya.

Hal yang sama di ungkapkan oleh H. Uding, selaku Penasihat Yayasan AL_ Khaeriyah , pihaknya sudah membahas kasus ini bersama dengan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, di tegaskan H. Uding terkait hal ini tidak ada kecuali Oknum Guru Sadrun harus di Non-aktifkan jangan sampai nama baik  MTs Al-Khaeriyah tercoreng dengan ulah Oknum Guru Sadrun, buat apa mempertahankan satu orang guru yang pada akhirnya menghacurkan banyak orang dan Masyarakat, ungkapnya.
Diminta tanggapanya Sekjen DPP LSM Front Pemantau Kriminal (FPK)  Yaya Hidayat, sangat mengecam dan mengutuk keras perbuatan Oknum Guru Sadrun tersebut kepada Media Kriminalitas, Yaya Hidayat membenarkan bahwa sudah menerima banyak Pengaduan dari para Orang tua Murid kalau Oknum Guru Sadrun tersebut bertemperamen dan sudah banyak peserta didik di MTs Al-Khaeriyah yang jadi korban kekerasan ,
Menurut Yaya Hidayat jika Pihak Sekolah tidak segera merespon tuntutan pihak masyarakat untuk mencopot Jabatan Oknum Guru Sadrun dari jabatannya sebagai Guru di Mts Al-Khaeriyah Cikolelet secara Kelembagaan Pihak DPP LSM FPK akan  membuat Laporan Pengaduan (LAPDU) ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena menurut Yaya hal ini jangan sampai menunggu ada Korban berikutnya tidak tertutup kemungkinan korban berikutnya tidak hanya di pukul atau di tampar tapi di bunuh , guna mengantisifasi kejadian buruk sebaiknya Pihak Ketua Yayasan mencabut dan atau menon-aktifkan guru Sadrun, karena Guru Sadrun tidak mencerminkan dan perilaku sebagai seorang Pendidik  tapi  seperti Guru Preman , kami minta jajaran penegak Hukum agar proaktif  menyelusuri kasus ini ,Terangnya . 

Dikonfirmasi Media Kriminalitas  berkali-kali lewat telpon Selullernya ,APIPUDIN, SPd,  Kepala Sekolah  Mts Al-Khaeriyah Cikolelet  tidak merespon, namun saat di minta tanggapannya melalui SMS  (pesan singkat) terkait  kasus Oknum Guru Sadrun  via  pesan singkatnya “ Siap Insya Allah kami kooperatif sebenarnya sy dan dewan guru yang lain sudah cape dan jenuh dengan salah satu oknum guru kami , saya mah kamayangan eren cape ngurusan na ( saya sukur berhenti cape ngurusinnya) kasus bukan sekali dua kali dan itu beban bagi kami”Tanggapan Anis Sutiawan , selaku Ketua yayasan Al-Khaeriyah Terkait tindak kekerasan terhadap peserta didik  melalui Wa, Anis“ kasus Oknum Guru Sadrun pihaknya sudah melakukan penegoran dan di beri pembinaan adapunmengenai kepribadian dia saya ga masuk ke wilayah itu, adapun ada LSM maupun wartawan mau meng expos mangga aja ga ada masalah “
Dengan Peristiwa ini menjadi Catatan penting Media Kriminalitas  untuk  terus menyikapi  karena di duga  Oknum Guru Sadrun , Pihak Kepala Sekolah Mts  bersama Ketua Yayasan AL- KHAERIYAH  telah  melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor :232 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76 A setiap orang dilarang a) memperlakukan secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik moril maupun materiil sehingga menghambat fungsi sosialnya.Pasal 77 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76A dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima ) Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah )

Pasal 76C , setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan , melakukan , menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun 6(enam) bulan    dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 76E , setiap orang dilarang   melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa  melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul . akan dikenakan pasal 82 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E  dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas ) Tahun  dan atau denda paling banyak Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah )  dengan adanya warning ini di harap Pihak Penanggung jawab dalam hal ini Kepala Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan untuk tidak ragu –ragu untuk menon aktifkan Oknum Guru Sadrun....Bersambung (REZQI HIDAYAT,S.Pd)