Rabu, 20 September 2017

KEPALA SEKOLAH RANGKAP JABATAN SEKRETARIS BPD DESA CIKOLELET KECAMATAN CINANGKA KABUPATEN SERANG PERLU DI PERTANYAKAN

Serang DPP-FPK- Berdasarkan hasil Investigasi Media Kriminalitas di lapangan ditemukan  PNS (ASN) RASNA,  Kepala sekolah Nengeri Kondang Amis, Di lingkungan UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, sudah 8 Tahun  keduanya menjabat  Sekretaris BPD Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.


Saat di konfirmasi terkait hal tersebut RASNA mengakui kalau dirinya sejak Tahun 2008 menjabat sebagai Anggota BPD Desa Cikolelet, menurut RASNA Hal ini di maksudkan sebagai pribadi dan seorang PNS  ingin berperan aktif dan Turut serta membantu Roda  Pemerintahan di  Desa Cikolelet,


Ketika di singgung terkait PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya  terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang PNS (ASN)  Guru yang di beri tugas tambahan sebagai  Kepala Sekolah, adalah Pegawai fungsional  karena yang bersangkutan sudah diberi Gaji dan  tunjangan sertifikasi  guru, jadi intinya dilarang  merangkap Jabatan jadi Ketua atau Anggota BPD,  dan tidak di benarkan menerima lagi Honorium atau, Penghasilan Tetap ( Siltap ) dari ADD ( Anggaran Dana Desa ) Jika hal ini di lakukan tentunya  ada indikasi Grstifikasi tindak pidana korupsi  dan melanggar  peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai,. Karena secara Logika tidak mungkin seorang PNS. Kepala Sekolah mampu bekerja sebagai Ketua atau Anggota BPD, tentunya yang bersangkutan harus Fokus kepada tupoksinya sebagai kepala Sekolah.


Rangkap Jabatan, Kepala Sekolah SDN KONDANG AMIS , Rasna, membenarkan bahwa dirinya sejak Tahun 2008 sampai sekarang selain jadi Kepala Sekolah  merangkap Jabatan sebagai   Sekretaris BPD Desa Cikolelet, diakui RASNA, dirinya menerima Pengasilan Tetap (Siltap) Honoriun yang di Danai dari Anggaran  Dana Desa (ADD) di terimanya, akunya.


Berkaitan dengan hal tersebut  Ojat, Kepala Desa Cikolelet saat di konfirmasi Media Kriminalitas, membenarkan bahwa Sekretaris BPD Desa Cikolelet di Jabat oleh RASNA  PNS Kepala Sekolah SDN Kondangamis, lebih lanjut dijelaskan Ojat bahwa Rasna  juga telah menerima Siltap, kalau hal ini bertentangan dengan aturan dan peraturan sebaiknya pihak Pemerintah dan Instansi terkait segera membenahi terkait larangan PNS rangkap jabatan, karena di ketahui BPD  di sahkan Surat Keputusan nya dari Bupati Serang, ungkapnya. 


Kepada Media Kriminalitas , Rudi dari BPAN Aliansi Indonesia  bahwa pihaknya sudah  mengkroscek terkait PNS  rangkap Jabatan dan menerima Siltap dan ini berindikasi diduga ada bentuk  penyimpangan  penggunaan tata kelola keuangan anggaran dana Desa yang di alokasikan untuk PNS  yang rangkap Jabatan sebagai  sekretaris BPD di Desa Cikolelet, di tegaskan  Rudi  pihaknya secara Normatif kelembagaan  akan mengirimkan surat ke Bupati Serang untuk merevisi kembali PNS yang rangkap jabatan dan menerima Siltap double, tegasnya.

Media Kriminalitas  menggaris bawahi terkait PNS rangkap jabatan dan menerima Siltap supaya di benahi  pihak Pemerintah dan Instansi terkait agar tidak ada pengeluaran tumpang tindih yang ujungnya bisa berimbas ke pihak kepala Desa sebagai Penanggung Jawab penggunaan ADD dan Dana Desa.
( rezqihidayat, S.Pd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar