Serang DPP-FPK- Berdasarkan hasil Investigasi Media Kriminalitas di
lapangan ditemukan PNS (ASN) RASNA, Kepala sekolah Nengeri Kondang
Amis, Di lingkungan UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cinangka
Kabupaten Serang, sudah 8 Tahun keduanya menjabat Sekretaris BPD Desa
Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Saat di
konfirmasi terkait hal tersebut RASNA mengakui kalau dirinya sejak Tahun
2008 menjabat sebagai Anggota BPD Desa Cikolelet, menurut RASNA Hal ini
di maksudkan sebagai pribadi dan seorang PNS ingin berperan aktif dan
Turut serta membantu Roda Pemerintahan di Desa Cikolelet,
Ketika
di singgung terkait PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47
Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala (
PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya
terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang PNS
(ASN) Guru yang di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, adalah
Pegawai fungsional karena yang bersangkutan sudah diberi Gaji dan
tunjangan sertifikasi guru, jadi intinya dilarang merangkap Jabatan
jadi Ketua atau Anggota BPD, dan tidak di benarkan menerima lagi
Honorium atau, Penghasilan Tetap ( Siltap ) dari ADD ( Anggaran Dana
Desa ) Jika hal ini di lakukan tentunya ada indikasi Grstifikasi tindak
pidana korupsi dan melanggar peraturan pemerintah no 53 tahun 2010
tentang displin Pegawai,. Karena secara Logika tidak mungkin seorang
PNS. Kepala Sekolah mampu bekerja sebagai Ketua atau Anggota BPD,
tentunya yang bersangkutan harus Fokus kepada tupoksinya sebagai kepala
Sekolah.
Rangkap
Jabatan, Kepala Sekolah SDN KONDANG AMIS , Rasna, membenarkan bahwa
dirinya sejak Tahun 2008 sampai sekarang selain jadi Kepala Sekolah
merangkap Jabatan sebagai Sekretaris BPD Desa Cikolelet, diakui RASNA,
dirinya menerima Pengasilan Tetap (Siltap) Honoriun yang di Danai dari
Anggaran Dana Desa (ADD) di terimanya, akunya.
Berkaitan
dengan hal tersebut Ojat, Kepala Desa Cikolelet saat di konfirmasi
Media Kriminalitas, membenarkan bahwa Sekretaris BPD Desa Cikolelet di
Jabat oleh RASNA PNS Kepala Sekolah SDN Kondangamis, lebih lanjut
dijelaskan Ojat bahwa Rasna juga telah menerima Siltap, kalau hal ini
bertentangan dengan aturan dan peraturan sebaiknya pihak Pemerintah dan
Instansi terkait segera membenahi terkait larangan PNS rangkap jabatan,
karena di ketahui BPD di sahkan Surat Keputusan nya dari Bupati Serang,
ungkapnya.
Kepada
Media Kriminalitas , Rudi dari BPAN Aliansi Indonesia bahwa pihaknya
sudah mengkroscek terkait PNS rangkap Jabatan dan menerima Siltap dan
ini berindikasi diduga ada bentuk penyimpangan penggunaan tata kelola
keuangan anggaran dana Desa yang di alokasikan untuk PNS yang rangkap
Jabatan sebagai sekretaris BPD di Desa Cikolelet, di tegaskan Rudi
pihaknya secara Normatif kelembagaan akan mengirimkan surat ke Bupati
Serang untuk merevisi kembali PNS yang rangkap jabatan dan menerima
Siltap double, tegasnya.
Media
Kriminalitas menggaris bawahi terkait PNS rangkap jabatan dan menerima
Siltap supaya di benahi pihak Pemerintah dan Instansi terkait agar
tidak ada pengeluaran tumpang tindih yang ujungnya bisa berimbas ke
pihak kepala Desa sebagai Penanggung Jawab penggunaan ADD dan Dana Desa.
( rezqihidayat, S.Pd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar