Jumat, 03 Agustus 2018

TRADISI MASYARAKAT NGAGURAH BANTARAN SUNGAI CAGAR ALAM CIDANO

Serang, Media Kriminalitas- Aneka keragaman budaya bangsa Indonesia merupakan salah satu wujud dari Negara kesatuan yang penuh dengan keberagaman dan kekayaan. Indonesia yang terdiri dari atas beraneka ragam nya baik itu dari segi suku,budaya, ras, daerah, kepercayaan agama dan lain-lain.

Meskipun indonesia banyak keragaman, namun bisa mempersatukan dari berbagai keragaman tersebut, sesuai dengan semboyan Negara Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu jua.

Keragaman budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang dimiliki oleh bangsa Indoneisa. Di indonesia keragaman bidaya adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri lagi keberadaanya.

Seperti yang baru-baru ini dilaksanakan oleh warga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, yaitu tradisi Ngagurah Sungai Cidano,

Berdasarkan pantauan Media Kriminalitas, “Saat acara berlangsung bukan saja masyarakat yang berada di sekitar atau dekat dengan bantaran sungai, melainkan masyarakat lainya pun ikut turut untuk meramaikan dan memeriahkan acara tersebut,

Tradisi ini sudah turun menurun dilaksanakan secara rutin dan dilakukan pada saat musim kemarau tiba, ketika air danau kecil dan dilakukan secara bersama-sama.

Besar kemungkinan banyak masyarakat luar yang belum mengetahui akan tradisi masyarakat cinangka ini,Ngagurah sungai cidano di lakukan oleh warga yang berada dan dekat dengan bantaran sungai, dan dilakukan saat musim kemarau ketika air danau kecil. Disamping Banyak manfaat yang di rasakan dari tradisi ngagurah ini,

Diantaranya warga mendapatkan tangkapan ikan secara geratis,selain itu muncul komunitas penghobi,bahkan pemerintah pun turut andil dan juga pengusaha menaruh perhatian khusus dalam tradisi yang secara rutin dilaksanakan.

Tradisi ngagurah ini sudah ada sejak dahulu,meskipun tidak diketahui secara pasti sejak kapan di mulainya dan siapa yang pertama kali pencetusnya, serta dari daerah mana saja yang ikut ngagurah ini. entahlah tidak ada yang mengetahui secara pasti.

Sebelum pelaksanaanya, warga sudah jauh jauh hari, dari mulut kemulut untuk mengajak dan memberitahukan hari H nya. Sehingga ketika tepat pada waktunya, dari berbagai kampung dan desa berdatangan secara bergerombol. mayoritas warga membawa alat penangkap dan wadah ikan tradisional, kadang ada yang membuat sendiri atau pesan, sehingga ukurannya pun bervariasi, dari yang sedang hingga sangat besar dan selebihnya dapat di beli dipasar.

Warga pun tidak lupa dalam tradisi ngagurah ini membawa kebutuhan seperti nasi timbel, terkadang timbelnya sengaja hanya nasi dengan sambel saja, karena maunya usai ngagurah mereka pilih beberapa ikan untuk dibakar di lokasi lalu bancakan (nasi dan sambel disatukan dan digelar diatas daun pisang yang dihamparkan, lalu makan bersama sama).

Menurut warga, pemerhati, penggiat sekaligus penghobi ngagurah ini, Mengatakan bahwa ngagurah ini banyak sisi positifnya baik bagi dirinya maupun yang lain (manpaatnya); pertama, dengan ikut ngagurah warga dapat tangkapan ikan yang bermanfaat untuk asupan protein dan kalsium yang dibutuhkan tubuh manusia. Kedua, dalam praktek ngagurah ini, dari kampung,usia,karakter dan sosialogi yang berbeda menyatu dalam tempat yang sama dengan tujuan yang sama pula. Disini tumbuh rasa solidaritas dan kekompakan antar sesama, mereka saling mengenal, menolong dan bekerjasama. Juga sebelum ngagurahnya pun rasa kebersamaan itu telah nampak dengan saling mengajak dan memberitahukan. Ketiga, saat ngagurah, ikan ikan banyak bersembunyi ke semak semak dan belukar rerumputan dipinggiran sungai, supaya ikannya dapat diambil,
warga baik secara langsung ataupun tidak telah membantu membersihkan sampah -yang dapat menutupi atau menghambat laju air ketika musim banjir- karena tumbuhan tersebut diangkat kedarat atau diurai atau dihanyutkan ke hilir. Keempat, setelah mereka pulang dengan ikan miliknya masing masing, dalam hati mereka muncul sipat kepeduliannya untuk berbagi,kepada  saudara dan tetangga mereka kasih ikan minimal memberi matengnya, dan jika dikaji masih banyak lagi manpaat lain dari tradisi ngagurah ini.

Seiring dengan berkembangnya jaman dan pemikiran warga, tradisi ngagurah ini mendapatkan perhatian lebih dengan terdengarnya issu pembentukan kelompok masyarakat penghobi ngagurah dengan ruang lingkup kampung atau desa.

Sedangkan untuk Kedepannya, setelahnya kelompok-kelompok tersebut terbentuk, penggagas akan melanjutkan dengan membentuk paguyuban yang mewadahi kelompok kelompok yang tersebar di tiga kecamatan yakni;  padarincang, cinangka dan mancak.

Pemerintah sendiri turut ikut untuk mengambil bagian, bahkan tidak mau ketinggalan dari tradisi ini, seperti Pemerintah Desa Cikolelet. Ojat Darojat Kepala desa di wilayah cikolelet kecamatan cinangka ini telah memasukan tradisi ngagurah ini sebagai salah destinasi wisata sebagai ikon tradisi budaya warga cikolelet.

Tradisi ngagurah ini dipikirkan pula oleh Kepala Desa Bugel, ia mendukung dan akan mempertahankan tradisi ini karena banyak sekali warga di desa bugel kecamatan padarincang memperoleh manpaat. Sebagaimana halnya desa bugel, Kepala Desa Kalumpang menyambut baik rencana tradisi ngagurah yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan, ia berharap warganya yang hobi ngagurah ambil bagian jangan sampai ketinggalan.

Lebih lanjut ia berharap khususnya warga desa kalumpang agar menjaga kelestarian cagar alam cidano, jangan ngelantur dan iseng mencabut atau merusak tanaman kehutanan karena biar kecil suka ada uang kompensasi CSR dari PT KTI yang diberikan untuk kebutuhan masjid/mushola atau phbi/phbn yang dirasakan oleh masyarakat banyak.

Hal senada juga dilontarkan oleh Kepala Desa Ranca sanggal kecamatan cinangka, kalau dalam hal dukungan dan himbauan kepala desa mengungkapan sebagaimana yang lain. Kades ranca sanggal bahkan mengenang, dulu ketika usianya baru  5 atau 6 tahun –sekarang umurnya 42 tahun- ia ikut ke tempat yang bernama nyirinda dua, kesana ia di suhun (digendong posisi duduk dipundak) bapaknya. Ia (Bapaknya kades adalah tetua di wilayah bantaran cidano) mengadakan ritual semacam meminta ijin ke penghuni dan penguasa danau dengan membakar kemenyan baru setelah itu warga serentak turun ke sungai.

Diakhir tulisan ini, kepada warga yang berada atau dekat bantaran sungai cidano ini terdapat informasi bahwa satu kedua hari kedepan tepatnya tanggal 5 agustus akan ada Ngagurah Akbar.

Sedangkan di katakan akbar karena bupati serang HJ.Ratu Tatu Chasanah akan melihat secara langsung ke lokasi menangkap ikan dalam tradisi ngagurah tahun ini, bahkan bukan hanya itu saja bupati akan membagikan hadiah sebesar Rp 5,000,000,- (lima jeti rupiah) bagi yang berhasil memenangkan lomba tangkap ikan. Semoga benar informasi ini tak ada perubahan dan berharap kelangsungannya berjalan sesuai rencana dan lancer, Sehingga kita semuanya bisa merasa senang, bangga dengan tradisi dan budaya kita .(Arip)

  TRADISI MASYARAKAT NGAGURAH BANTARAN SUNGAI CAGAR ALAM CI DANO

Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub TRADISI MASYARAKAT NGAGURAH BANTARAN SUNGAI CAGAR ALAM CI DANO

Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub

Kamis, 28 Juni 2018

PENEGAK HUKUM DIMINTA SEGERA USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN DANA RP. 1,3 MILYAR, DARI PROGAM CSR PT.KTI TAHUN 2016 PADA PROYEK PENGAMANAN PANTAI MUARA SUNGAI CIPASAURAN



Serang, mediakriminalitas- Menindaklanjuti pemberitaan mediakriminalitas.com terkait hasil Pekerjaan PT.PARHAN yang melaksanakan kegiatan Proyek Pembangunan Pengamanan pantai  Muara Sungai  Cipasauran Desa umbul Tanjung – Kecamatan Cinangka – Kabupaten Serang  yang diduga kuat Tidak sesuai dengan SPEC dan RAB sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Data Rencana kerja dan Syarat-syarat  Program CSR  (  Corporate Social Responsibillity ) PT.KTI  Nomor : 074/JT.PT.KTI/VIII/Tahun 2016  Senilai Rp. 1.300.000.000,00 ( satu milyar tiga ratus juta rupiah )  yang disiapkan oleh  Yuyun Permana (kadis  Perencanaan Teknik) dan di setujui oleh Hikmah widyanti ( Kadiv PK & Tek) yang  di buat pada bulan September 2016.
Menyikapi Tembusan Surat dari Pemimpin Redaksi mediakriminalitas.com,Yayat Hidayat selaku Sekjen DPP LSM Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) “Mengatakan,dengan Berpedoman kepada UUD 1945  Pasal 1 Ayat ( 3) Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum  dan  berkaitan dengan CSR  ( Corporate Social Responsibillity ) tentunya  Pihak PT. KTI sudah Paham dan sangat memahami karena CSR ( Corporate Social Responsibillity )  sudah jelas tertuang dalam UU No : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,adapun bunyi dalam Pasal 74 Tentang Perseroan Terbatas, mewajibkan semua perusahaan di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan mencakup pemenuhan peraturan perundangan terkait,penyediaan anggaran dan berkewajiban melaporkannya sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah No : 47 Tahun 2012 di tetapkan tanggal 4 april 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dalam Peraturan Pemerintah  ini di atur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan ligkungan yang bermampaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi,seimbang dan sesuai dengan lingkungan,nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat
Masih menurut Yayat ,PT (Perseroan Terbatas) wajib Mematuhi UU No : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Serta Patuh kepada Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05.MBU.2007  tentang Program kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan Hidup sebagai mana terakhir di ubah dengan Peraturan Menteri BUMN No :PER-08/MBU/2013 tentang perubahan keempat atas peraturan Menteri Negara BUMN (Permen BUMN) No.  5 Tahun 2007.
Jika berdasarkan Pasal 68 UU/32//2009  setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup secara benar, akurat , terbuka dan tepat waktu, b. menjaga berkelanjutan fungsi lingkungan  hidup  dan c. menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup dan atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup sanksi di atur dalam pasal 34 ayat 3  UU 25/2007  dan Penerapan CSR  (  Corporate Social Responsibillity ) di Indonesia  harus mencakup kepada 7 isu pokok sesuai ISO  26000 Guidance Standard on social responsibility yakni : 1. Pengembangan Masyarakat, 2. Konsumen , 3. Praktek kegiatan institusi yang sehat, 4. Lingkungan, 5. Ketenagakerjaan, 6. Hak Azasi Manusia, 7. Organization Governance dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab social menurut ISO 26000 harus Patuh kepada Hukum, menghormati istrumen /badan-badan Internasional, Akuntabilitas, Transparansi, perilaku yang beretika, melakukan tindakan pencegahan dan menghormati dasar-dasr hak azasi manusia.
Kepada mediakriminalitas.com  secara tegas pihaknya dari DPP LSM Front Pemantau Kriminalitas  ( FPK )  akan segera melayangkan surat Somasi  I ( Teguran Ke I ) kepada Pihak  terkait  atas temuan Dugaan Penyimpangan  realisasi penggunaan dana  Rp.1,3 Milyar dari Program CSR PT. KTI untuk  pelaksanaan kegiatan Proyek  Pengamanan Pantai Muara Cipasauran karena jika di lihat dari hasil  Estimasi Progres Fisik Proyek Pembangunan tersebut, paling menghabiskan anggaran Rp. 500 jutaan, sehingga wajar saja jika para Nelayan mempertanyakan apa yang sudah di janjikan PT.KTI kepada Nelayan Kp. Pasauran karena buktinya, beberapa poin /item dalam SPEC dan RAB  yang tidak di laksanakan /di belanjakan alias Fiktif  oleh PT.PARHAN, Contohnya Pengadaan Tiang Pancang untuk Tambat Perahu senilai  Rp. 151.800.000,- untuk pengadaan beton Panel Pracetak sebesar Rp. 22.300.000,- dan pengadaan balok kelapa senilai Rp. 22.900.000,-  total jumlahnya  Rp. 197.000.000
Selain itu dari Data RAB ( rencana anggaran Belanja ) Dana CSR PT. KTI mengalokasikan pos pengeluaran anggaran Dana Konpensasi  20 % untuk Kepala Desa Pasauran dan Kepala Desa Umbul Tanjung yaitu sebesar Rp. 260 juta,
Sehingga  menurut Yayat hal tersebut tidak tepat sasaran dan merupakan perbuatan melawan Hukum adanya dugaan Koorporasi dan Pelanggaran Perpres No : 87 tentang Saber Pungli serta Gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  tentunya hal ini patut untuk di usut tuntas oleh Pihak Penegak Hukum,  jangan sampai para nelayan hanya di jadikan kambing Hitam dan Korban untuk sebuah kepentingan pribadi dan atau kelompok untuk mencari keuntungan,Seharusnya hal ini agar adanya transfaransi dan akuntable nya pengeluaran uang CSR  PT.KTI sebagai Mitra Perusahaan Negara (BUMN ) 
Kembali di tegaskan Yayat agar pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten segera mengaudit realisasi pengeluaran anggaran Program CSR PT. KTI tahun 2016/2017 untuk mengantisifasi adanya dugaan penyimpangan / kebocoran dana CSR PT.KTI,  Demi Tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia sebagaimana yang di amanatkan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3)  bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Perundang-undangan yang yang belaku.

Secara tegas Yayat  juga meminta kepada Pihak penegak Hukum khususnya Kejaksaan Agung RI agar segera mengusut  Tuntas dugaan  Penyimpangan Dana Rp. 1.300.000.000,00 ( satu milyar tiga ratus juta rupiah ) dari Program CSR PT.KTI  Tahun 2016  yang diduga kuat dalam pelaksanaan Proyek Pengamanan Pantai Muara Sungai Cipasauran tidak sesuai SPEC dan RAB, Karena setelah di kroscek pelaksanaan Proyek tersebut terkesan asal  jadi,Tegasnya,
Saat di konfirmasi mediakriminalitas.com, Jaya Ketua Nelayan Kp. Cipasauran mewakili 16 orang Nelayan yang membuat pernyataan berharap agar Pihak PT.KTI dan Pihak Pemerintah segera merealisasikan Pembangunan Normalisasi Muara Sungai Cipasauran untuk kelancaran lalu lintas perahu Nelayan dan Pembangunan Tambatan buat perahu Nelayan di Kp. Cipasauran, menurut Jaya sebelumnya para Nelayan sudah melayangkan  surat  Permohonan kepada Pihak PT.KTI untuk menyelsaikan Proyek pengaman Pantai yang belum di kerjakan yaitu  pembuatan Tiang Pancang dan tambatan Perahu Nelayan, namun tidak mendapatkan tanggapan apa-apa dari  Pihak Pt. KTI, setelah terbit pemberitaan di mediakriminalitas.com barulah dari pihak PT KTI ( Gugum CS ) ada kasrak-kusruk mendatangi para Nelayan di Kp. Pasauran, mudah-mudahan dengan adanya kehadiran mediakriminalitas.com  dalam menyikapi Program CSR PT.KTI untuk Proyek Pengamanan Pantai Muara Sungai Cipasauran, kegiatan pembangunannya akan di lanjutkan sesuai keinginan masyarakat Nelayan di Kp. Pasauran,   harapnya.
Hal senada di sampaikan Agus Japar, Kepala Desa Pasauran menegaskan kalau pihaknya sangat mendukung tuntutan para nelayan di pasauran karena CSR dari Pihak PT.KTI tersebut di peruntukan untuk kepentingan Perahu Nelayan di wilayah Desa Umbul Tanjung melalui mediakriminalitas.com, tolong di bantu demi kenyaman semua pihak dan mohon infokan apakah pekerjaan tersebut sudah Finishing atau masih dalam tahap penyelsaian, kami ingin tahu apakah masih tanggung jawab Kontraktor ( PT.PARHAN ) atau sudah di serah terimakan dengan Pihak PT.KTI,
Masih kata Agus Japar, dengan Proyek Pengamanan Pantai Muara Sungai Cipasauran para Nelayan sering datang ke Kantor Desa Pasauran bermaksud minta tolong untuk mempertanyakan janji Pihak PT.KTI membuatkan tambatan Perahu Nelayan dan Normalisasi Muara sungai Cipasauran untuk kelancaran lalu lintas perahu Nelayan yang saat ini kondisinya terjadi pendangkalan sehingga banyak perahu nelayan rusak karena kandas oleh matrial bebatuan di mulut muara sungai cipasauran, sehubungan kegiatan tersebut lokasinya diwilayah Desa Umbul Tanjung,saya sarankan ke para Nelayan supaya bicara langsung ke Kepala Desa Umbul Tanjung,
Agus Japar menjelaskan kalau dari awal sebelum proyek tersebut di laksanakan pihak Pemerintahan Desa Pasauran  sudah memohon kepada Pihak PT.KTI agar membantu apa yang di harapkan Para Nelayan yaitu tambatan Perahu Nelayan dan Normalisasi Muara sungai Cipasauran untuk kelancaran lalu lintas perahu Nelayan  namun hasilnya bisa di croscek  seperti itu adanya  dan setelah  di publis mediakriminalitas.com dan menurut informasi masyarakat Nelayan di Kp.Pasauran kepada mediakriminalitas.com menjelaskan bahwa pihak KTI dan H. Nana (sebagai pelaksana Proyek) mendatangi dan berkeliling menemui para nelayan untuk meminta tanda tangan Daftar Hadir kepada Masyarakat Nelayan di Desa Umbul Tanjung dan Desa Pasauran, akan tetapi maksud dan isi  dari  Pernyataannya dalam Daftar Hadir yang di tanda tangani para Nelayan tersebut tidak di ketahui oleh para nelayan, 
 
Namun setelah ada tanda tangan daftar hadir (tetapi daftar Hadir yang dibuat tersebut bukan dari hasil rapat melainkan door to door atau hasil keliling oleh Pihak KTI dan H. Nana ), akhirnya di ketahui bahwa Daftar Hadir tersebut ada berita acaranya yang menyatakan bahwa para Nelayan menerima hasil Pekerjaan,tanpa ada rasa keberatan PT.Parhan sebagaimana kondisi sekarang dan pernyataan nelayan tersebut sudah di ketahui dan di tandatangani oleh Kutbi Kepala Desa Umbul Tanjung, dan Agus Japar membenarkan kalau dari Pihak PT. KTI ( Gugum Cs)  datang ke Kantor Desa Pasauran untuk minta tanda tangan dari Kepala Desa Pasauran, pada saat meminta tanda tangan sudah saya sampaikan kepada mereka (red) harus duduk bersama dengan masyarakat maksudnya sebagai Kepala Desa minta kepastian dulu dan benar-benar Riil kesepakatannya bila PHP warga kami akan teradu Domba dan pada akhirnya saling menyalahkan dan saya tidak menandatangani surat itu bukan karena apa-apa tapi saya ingin kepastian hak masyarakatnya, saya punya keyakinan mereka (para Nelayan ) menanda tangani surat itu tidak paham maksudnya , saya sadar dengan apa yang saya lakukan membuat dua perusahaan ( PT.KTI dan PT.PARHAN) tidak nyaman, tapi saya juga harus sadar jadi Kepala Desa di Sumpah untuk memperjuangkan warganya , saya lebih memilih jadi Pemimpin miskin tapi mengedepankan kepentingan masyarakatnya dari pada memperkaya diri, 
Di akhir pemaparannya Agus Japar mohon adanya klarifikasi pemberitaan mediakriminalitas.com  yang tertuang dalam surat Klarifikasi Kepala Desa Pasauran Nomor :26 /006-Ds.2003/IV/2018 tanggal, 30 Mei 2018  ada 4 (empat) Poin  Klarifikasi Kepala Desa Pasauran , yaitu :

1.    Tidak pernah ada pembicaraan kesepakatan tentang besaran 20 % untuk konpensasi dari total Dana Proyek apalagi Meminta. .
2.    Kami tidak pernah menerima dana konpensasi tersebut untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.
3.    Kepada PT. Parhan dan PT. KTI sebaiknya segera melakukan koordinasi untuk mengkroscek pembangunan tersebut jika di temukan bahwa hasilnya tidak sesuai SPEK dan RAB maka PT. Parhan harus segera menyelsaikannya.
4.    Kami Pemerintahan Desa Pasauran mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil untuk menyelsaikan masalah demi kenyaman semua pihak terutama Nelayan sebagai pengguna dari hasil pekerjaan tersebut.

Sementara itu Gugum, Humas PT. KTI saat di konfirmasi mediakriminalitas.com  terkait adanya dugaan penyimpangan realisasi penggunaan dana  Rp.1,3 Milyar Program CSR PT. KTI untuk pelaksanaan kegiatan Proyek  Pengamanan Pantai Muara Cipasauran, dalam whatshaapnya meminta pihak mediakriminalitas.com  supaya menghubungi Jakaria / Tavip Thamrin Sekper PT.KTI. selanjutnya mediakriminalitas.com  mencoba  untuk menghubungi Tavip Thamrin Sekper PT. KTI  via whatsaapnya, Tavip Thamrin hanya menjawab singkat “ mohon sabar yah nanti di informasikan karena saat ini masih dalam pengkajian ” 
Di tempat terpisah Kutbi Kepala Desa Umbul Tanjung, membenarkan jika pada tahun 2016 yang lalu di Desa Umbul Tanjung ada kegiatan Proyek Pengamanan Pantai Muara sungai cipasauran, kepada mediakriminalitas.com  terkait jeti menurut Kutbi sedikitnya banyak tahu  tetapi   terkait Program CSR PT.KTI ada  hal  yang harus di klarifikasi, terangnya.

Di hubungi Via  Whatsaapnya  AKP. Atep Kanit Tipikor Polres Cilegon berjanji akan menyikapi adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai SPEC & RAB pada kegiatan Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Muara sungai Cipasauran dari  yang di alokasikan dari anggaran program CSR  PT.KTI  tahun 2016, saat ini pihaknya sudah menerima Surat Perintah dari Kapolres Cilegon, untuk menindak lanjuti informasi adanya dugaan tersebut di atas dalam minggu ini bersama anggotanya akan langsung turun ke lapangan untuk kroscek ke lokasi Pembangunan Pengamanan Pantai Muara Cipasauran.


Sampai berita ini di terbitkan dari Pihak PT.PARHAN belum ada yang bisa di konfirmasi karena pada saat di datangi  ke kantornya di Pandeglang TB. DELY. Dirut  PT.PARHAN dan DENI Humas PT.PARHAN,berdasarkan informasi salah seorang staf nya sedang keluar /tidak ada di tempat, di hubungi lewat Telpon Selullernya TB.DELY dan DENI  keduanya  sedang tidak aktif dan Pesan singkat .(SMS – Wa ) dari mediakriminalitas.com  sampai saat ini tidak dijawab atau respon …….bersambung……..( Tim Red )

Sabtu, 23 Juni 2018

MATLAUL ANWAR KEPUH CINANGKA MEWAJIBKAN BELI KALENDER SEHARGA RP.25.000 BAGI MURID NYA

Serang mediakriminalitas- Murid yang belajar di Perguruan Matlaul Anwar Kepuh Desa Bantar Waru Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang diwajibkan untuk membeli kalender 2018 dengan harga Rp. 25,000 per exsemplarnya.

Hal ini dirasakan sebagian wali murid, terutama yang pekerjaan sehari harinya hanya berkebun dan buruh kasar sehingga dinilai sangat membebankan, selain dirasa mahal yang jelas tidak efektif efesien dan terkesan mubadzir.

Pasalnya dirumah wali murid yang anaknya belajar disekolah tersebut kalender jadi bertumpuk, hingga terdapat 5 kalender di dalam rumahnya. Sementara itu,beberapa wali murid di kampung pasir manggu atau bedeng kepada media kriminalitas.com menggungkapkan.Seperti Marliah, mempunyai anak yang bersekolah di Matlaul Anwar Kepuh, 5 orang. Saat itu, cerita Marliah anaknya pulang sekolah dengan membawa kalender, selang beberapa hari kemudian anaknya bicara bahwa kalender yang kemarin yang dibagikan oleh guru harus dibeli dengan harga Rp. 25,000. Jadi apa boleh buat harus nurut bayar 125.000, kenang marliah.

Hal serupa juga disampaikan Oman, masih orang Kampung Bedeng, ke 2 anaknya belajar disekolah yang sama bahwa ia membayar Rp. 50,000. Kepada Mediakriminalitas.com tetangganya Oman bernama Karma mengatakan bahwa oman menawarkan, tuh bawa satunya disini tidak kepakai satu juga cukup.

Selain itu, masjaya, tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa anak dan cucunya juga beli 2. Yang kasihan dan turut prihatin kepada Ibu marliah yang mempunyai anak 5,jadi harus membeli kalendernya 5 kali Rp. 25,000. Ia membayar Rp. 125,000 dari duit ladang menjual tangkil, itupun saat musim, kalau lagi tidak, ya sehari harinya ia hanya kuli serabutan, Kata Masni, anaknya masjaya. Kalau kalendernya beda tahun sih misalnya 2019, 2020 dan 2021 kan masih laku tahun kedepannya, tambah masni.

Penjualan kalender yang dilakukan Lembaga Pendidikan Matlaul Anwar Kepuh Cinangka ini berdasarkan Peraturan  Persiden No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli adalah dilarang dan harus diberantas. Dan ini masuk kategori pungli yang ada di sekolah. Lihat No. 29 RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH SEKOLAH.

Yayat Hidayat Sekjen DPP Front Pemantau Kriminalitas ( DPP-FPK ), Mengecam keras dengan adanya penjualan kalender di Perguruan Matlaul Anwar Kepuh Desa Bantar Waru Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. untuk itu dirinya meminta kepada pihak yang berwenang agar kiranya dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang berada di Lembaga Pendidikan,jadi jangan sampai dibiarkan, akan tetapi harus segera ditindak lanjuti dan diproses hukum,agar adanya efekjera bagi para oknum pendidik yang gemar mencari celah ataupun peluang demi mencari keuntungan pribadi kelompok maupun golongan.

Lebih lanjut Yayat mengatakan bahwa Lembaganya akan segera mensikapi untuk dapat segera bisa menghentikan adanya praktek yang sering terjadi di sekolah-sekolah karena pungli merupakan praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Dan dampaknya merugikan dan dapat merusak tatanan masyarakat. (Arip)

Jumat, 22 Juni 2018

PEMERINTAH TERKESAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN PENGRUSAKAN TERUMBU KARANG OLEH PT. STARMAS DALAM KEGIATAN REKLAMASI DERMARGA DAN PEMBANGUNAN VILLA

Serang  mediakrimiminalitas.com
Menindaklanjuti Pemberitaan mediakrimiminalitas.com terkait Perijinan Pembangunan Villa dan Dermaga yang saat ini sedang di kerjakan oleh PT.STARMAS  INTI  ALMUNIUM  INDUSTRI walaupun tidak memiliki  Izin / Ilegal  tetapi  PT.STARMAS  INTI ALMUNIUM  INDUSTRI terus mengerjakan kegiatan  Reklamasi / Pembangunan Dermaga dan Villa  di  Lokasi perbatasan  yaitu  di wilayah Pesisir Pantai  Matahari  Desa Sukanegara,  Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dan di wilayah Pesisir Pantai  Desa Umbul Tanjung ,  Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang  - Banten Pihak Pemerintah Daerah dan POLAIR Merak terkesan Tutup Mata dan tidak berani melakukan penutupan pembangunan yang diduga liar /Ilegal tersebut 

Hal ini di sampaikan Yayat Hidayat Sekjen DPP Front Pemantau Kriminal (FPK) saat dimintai tanggapannya Tim mediakrimiminalitas.com terkait Perijinan Reklamasi Pembangunan Dermaga dan VILLA yang saat ini sedang di kerjakan oleh PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI  sebagai tindak lanjut  tembusan surat dari mediakrimiminalitas.com terkait perijinan  dan dugaan pengrusakan Terumbu Karang di jelaskan Yayat Hidayat Pihak  DPP Front Pemantau Kriminal (FPK)  akan menggunakan Hak Gugat Masyarakat  sebagaimana tertuang dalam UU NO : 32 Tahun 2009 dalam Pasal 91 ayat  (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan / atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup  karena itu juga mengingat bunyi Pasal 65 ayat (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. jadi cukup cukup beralasan Pihak DPP Front Pemantau Kriminal (FPK)  akan melayanagkan surat  SOMASI ke I ( Teguran ke I ) kepada PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI  terkait Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang dan Kelengkapan  perizinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pasal 1 angka 8 mengemukakan bahwa izin adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, yang menyatakan di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. 
Berdasarkan pengertian tersebut, izin merujuk pada ketentuan tertulis, izin tertulis yang berbentuk dokumen, sehingga yang disebut sebagai izin tidak diberikan secara lisan. Pengertian Perizinan dikemukakan pada Pasal 1 angka 9, perizinan adalah  pemberian legalitas kepada seseorang, pelaku usaha atau kegiatan tertentu baik dalam bentuk izin atau daftar usaha. Perizinan adalah  salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan  yang bersifat pengendalian secara administratif  terhadap kegiatan yang dilakukan masyarakat oleh pemerintah.

Villa merupakan suatu bentuk usaha pariwisata di bidang penyediaan akomodasi pariwisata. Penyelenggaraan usaha pariwisata dilakukan berdasarkan izin, dimana izin ini berfungsi sebagai sarana yuridis administratif, yaitu dasar hukum untuk usaha pariwisata. Selain sebagai dasar hukum, izin ini juga memuat syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus ditaati oleh  pihak yang memperoleh izin. Bentuk-bentuk perizinan usaha pariwisata yaitu:

1. Perizinan Persyaratan, yaitu perizinan  yang harus dipenuhi sebelum mendirikan akomodasi pariwisata, terdiri dari:
a.. Persetujuan Prinsip, yaitu adalah persetujuan pendahuluan yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk menanamkan modal atau mengembangkan kegiatan atau  pembangunan di wilayah kabupaten sesuai RTRWK.
b.. Izin Lokasi, yaitu izin yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk memperoleh tanah /pemindahan hak atas tanah/menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
c.. Izin Mendirikan Bangunan, yaitu izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas,mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

2. Perizinan Operasional, yaitu perizinan yang harus dipenuhi apabila akan menjalankan usaha pariwisata dibidang akomodasi, yang terdiridari Izin Usaha dan Izin Penggunaan Bangunan.
Secara khusus penyediaan akomodasi villa juga harus memiliki izin sebagai dasar hukum beroperasinya villa itu sendiri .Harus mengacu Berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 3 tahun 2002 tentang Penggolongan Kelas Hotel, menyatakan fasilitas akomodasi turis termasuk  PondokWisata (Cottage), Hotel Melati  (hotel non bintang), dan Hotel  Berbintang (star hotel). Jadi jelas penggunaan kata “villa” hanyalah sebuah istilah yang digunakan untuk nama jenis dari sewa  akomodasi, misalnya kamar standar, deluxe room, suite room, executive suite room, cottage dll. Sejauh ini sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 3 tahun 2002 izin villa cukup dengan izin Pondok Wisata karena termasuk dalam kategori  hotel dengan jumlah kamar  di bawah lima kamar. Apabila izin villa disamakan dengan izin pondok wisata, maka untuk memperoleh izin pondok wisata, harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan( IMB );
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
3. Bukti  pemilikan/penguasaan hak atas tanah ;
4. Izin Undang–undang Gangguan( HO ) dan Surat IzinTempat Usaha (SITU)
5. Izin teknis dan dokumen lingkungan hidup;
6. Gambar rencana bangunan dan peta lokasi bangunan;
7. Data  fasilitas Pondok Wisata yang bersangkutan.

Selain izin tersebut, pondok wisata juga harus terdaftar  sebagai usaha  akomodasi pariwisata. Hal ini bertujuan untuk:

1) Memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha  pariwisata;
2) Menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal  yang tercantum dalamTanda Daftar Usaha.

Selain itu pengrusakan Terumbu Karang merupakan pelanggaran dari tujuan strategi konservasi Duniatahun 1980 yang menetapkan bahwa terumbu karang sebagai system ekologi dan penyangga kehidupan yang penting untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan berkelanjutan maka pantas jika  oknum yang melakukan pengrusakan Terumbu karang bisa di kategorikan melanggar   UU No: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang di jelaskan bunyi   Pasal 98  ayat (1) bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).seharusnya  PT.STARMAS  INTI ALMUNIUM INDUSTRI  dalam kegiatan Reklamasi di wilayah Pesisir  selain mematuhi  tersebut diatas wajib pula mentaati UU No : 27 Tahun 2007 , UU dan UU No : 5 Tahun 1990 tentang Sumber daya Alam , hayati dan ekosistemnya , karena di ketahui rehabilitasi terumbu karang paling sebentar menghabiskan waktu paling  sebentar 10 Tahun,  Di akhir tanggapannya Yayat Hidayat   berharap jika pihak PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI  mengabaikan perizinan sebaiknya Pihak Pemerintah segera mengambil tindakan tegas menurunkan Satpol PP untuk menutup kegiatan Reklamasi /  Pembangunan Villa dan Dermaga yang  diduga Liar/Ilegal , jangan ada tebang pilih,,tegasnya .

Sementara saat di konfirmasi , mediakrimiminalitas.com Susilo yang bertindak untuk dan atas nama PT.STARMAS I NTI ALMUNIUM  INDUSTRI menjelaskan melalui  whatshapnya :
Assalamualaikum ,selamat siang pak . mohon maaf baru balas “wa.”
Pada intinya kita sampaikan kepihak bapak bahwa pemilik tanah sudah saya informasikan terkait pemberitaan masalah di lokasi.
1. Untuk proses administrasi di kantor syahbandarakan segera ditembusi. Sementara perijinan proyek dari kantor permerintah lainnya sudah dilaksanakan.
2. Untuk klaim dari sdr. Jasir bin Sapi kami sudah sampaikan dengan pihak pengacaranya  atas nama Bapak Muslim kepemilikan kami sudah sesuai procedural Hukum yang berlaku didasarkan bukti yang otentik apabila ybs merasa di langgar haknya silahkan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan dan  kami  juga memiliki hak  yang  sama untuk upaya hukum.
3. Mohon maaf untuk waktu ketemu langsung dengan pihak bapak dalam minggu ini belum bisa ,kalau berkenan bapak bisa datang ke Jakarta minggu depan dgn terlebih dahulu  di komunikasikan dengan  kami.

Demikian sementara info yang dapat kami sampaikan ,mohon di maklumi terima kasih.
Di Temui di  ruang kerjanya Kepala Syahbandar Teluk Labuan  kepada mediakrimiminalitas.com, H Endang menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada  yang datang utusan dari PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI  untuk mengurus /mengajukan permohonan ijin reklamasi dan pembangunan Dermaga di wilayah pesisir Pantai Matahari , bahkan dari pihak Styahbandar sudah dua Kali mendatangi Lokasi Proyek Pembangunan dan menegur Pihak PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI  untuk segera mengurus perijinan dengan melengkapi dokumen persyaratan Karena Pihak syahbandar sangat mendukung langkah -langkah yang akan di ambil oleh aparat Pemerintah Daerah yang sekaligus menjadi tanggung jawab wilayahnya. Siapapun yang melaksanakan kegiatan harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, kami darisyahbandarmengucapkanterimakasihatas info darimediakrimiminalitas.com,  untuk  selalu berkoordinasi sebagai mitra kerja dan untuk menindak lanjutinya, pihak syahbandar tidak kewenangan untuk menghentikan kegiatan Pembangunan yang diduga belum memiliki ijin , itu kewenangan dari Kepala Daerah ( Bupati ) yang memerintahkan   SATPOL PP  untuk menutup Proyek tersebut,  terangnya.

mediakrimiminalitas.com,  Konsisten terus menyikapi kelengkapan perijinan dan dugaan pengrusakan Terumbu Karang oleh  PT. STARMAS INTI   ALMUNIUM  INDUSTRI  dan perlu mendapat Perhatian serta tindak lanjut dari Pemerintah Daerah ……bersambung   ( RezqiHidayat, S.Pd)

Minggu, 25 Maret 2018

INI CARA JITU HASILKAN UANG TANPA MODAL, PENGHASILAN 60 JT/BULAN di PC/HP /LAPTOP


INI CARA JITU HASILKAN UANG TANPA MODAL, PENGHASILAN 60 JT/BULAN di PC/HP /LAPTOP 

DARI PADA WAKTU ANDA TERBUANG SIA SIA

Benar Kata Orang  Pintar Waktu adalah Uang…
Anda masih punya waktu luang dalam sehari?  Tapi mau menghasilkan uang? 

MAU PUNYA RAJA TUYUL TANPA MODAL
DAFTAR GRATIS
Cuma klik
SEHARI RATUSAN RIBU HINGGA JUTAAN
TIDAK ADA RESIKO RUGI
Bisa menggunakan HP / LAPTOP

Caranya :
Tahap 1 : *REGISTRASI
1. Klik Link ini utk masuk ke WEBnya
2. Klik JOIN US dan isi USERNAME,EMAIL,PASSWORD
Tahap 2 : GALI DUIT
1. Klik START WATCHING PAYED ADS
2. Akan muncul 4 angka,  misalnya 1945, anda hanya ketik ulang 1945. Lalu klik Continue.  Per Klik $0.1 (Rp. 1300an)  dan seterusnya

Tahap 3 : PENCAIRAN
1. Minimal 150 dollar (Rp. 2 jt an) 
2. Proses transfer 1 hari via Western Union/Bank, dll banyak pilihan

Simulasi per Hari :
- 3 jam sehari = 10.800 detik
- Anggap 1 klik adalah 5 detik
- Berarti 10.800 dibagi 5 : 2160 klik
- 2160 klik x $0.1 =  $216 (2,8 jt) 
- bayangkan x 30 hari bisa 60 jt lebih dalam 1 bulan. 

Semakin banyak klik semakin banyak waktu yang digunakan bisa semakin besar penghasilan yang anda akan dapatkan. 
Ayo tunggu apa lagi… 
Registrasi klik disini :
http://ermoney.bid/5837383343946/

WAKTU ADALAH UANG !!
DENGAN SEMANGATTT…..KITA PASTI BISA
NOTE : SHARE KE TEMAN ANDA SIAPA TAU MEREKA MEMBUTUHKAN
*Ga Percaya ? coba aja Dehhhh…..