Serang,
Media Kriminalitas,Kebutuhan akan komoditi aneka kacang dan umbi (Akabi)
selalu meningkat setiap tahunnya, sejalan dengan pertambahan jumlah
penduduk, berkembangnya industri pangan dan pakan, sementara produksi
yang dihasilkan belum mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut.Untuk itu
upaya dalam produksi Akabi perlu ditingkatkan setiap tahunnya .
Melalui
Program Pengelolaan Produksi Tanaman Akabi dan untuk mempercepat program
di tingkat lapangan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur
Jendral Tanaman Pangan Nomor: 42 /hk.310/c/5/2017, Tentang petunjuk
Teknis Pengelolaan Produksi Aneka Kacang dan Umbi Tahun 2017 di tetapkan
di Jakarta, tanggal 2 Mei 2017.
Keputusan
Dirjen ini dimaksudkan agar pelaksanaan dalam kegiatan peningkatan
produksi Akabi di daerah ( provinsi/ kab/kota ) dapat mengatasi
persoalan spesifikasi Lokasi kegiatan budidaya kedelai sesuai dengan
peraturan, dengan harapan semua pihak yang terkait memiliki persepsi
yang sama untuk saling berkoordinasi dan bersinergi, sehingga Kegiatan
Pengembangan Akabi sesuai dengan yang di harapkan dan sasaran produksi
bisa tercapai.
Mengawal
program kementan melalui dirjen tanaman pangan, media kriminalitas
mencoba melakukan pemantauan dan konfirmasi dengan salah satu ketua
Kelompok Tani di Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, kepada media
Kriminalitas, Arsam menjelaskan sekitar tanggal 22 Agustus 2017, yang
lalu, bersama bendaharanya mencairkan sejumlah uang bantuan dari
Kementrian Pertanian untuk kegiatan penanaman Kacang kedelai, yang pada
saat itu turut di dampingi oleh Sukanta Kepala UPT Pertanian Kecamatan
Cinangka,
Arsam
Datang ke Bank BRI unit Padarincang untuk mengambil uang sebesar Rp.
15.000.000,- untuk 3 ( tiga ) kelompok tani.Menurutnya masing- masing
Kelompok Tani tersebut mendapatkan bantuan @ Rp.5 juta akan tetapi
rekeningnya di gabungkan ke kelompok tani saya Pak jelasnya kepada MK,
Masih
kata Arsam setelah keluar dari Bank BRI unit Padarincang, kemudian uang
sejumlah Rp. 15.000.000,- lalu di minta seluruhnya oleh Sukanta, “Terus
terang pak seperakpun saya tidak di kasih, padahal saya hanya minta
buat bayar ongkos ojeg juga tidak di beri oleh Sukanta, Pasalnya
menurut pengakuan Sukanta uang tersebut akan langsung di setorkan ke
Dinas Pertanian Kabupaten Serang, dengan terpaksa akhirnya saya dan
bendahar pulang dan punya hutang ke tukang Ojeg,
Lebih
lanjut Arsam memaparkan bahwa dari pengambilan uang tersebut, nantinya
pihak kelompok tani hanya mendapatkan berupa benih, pupuk dan
pestisida,itupun informasi dari Sukanta, dalam aturannya saat ini
seperti itu, tidak ada uang garap seperti yang sudah lalu, Arsam juga
menambahkan pihaknya sampai saat ini belum mendapat benih, pupuk dan
Pestisida untuk penanaman Kacang Kedelai, dan saya bersama kelompok tani
mengeluhkan dengan tidak adanya biaya garap untuk penanaman kacang
kedelai ini,"Namun terkait hal ini untuk lebih jelasnya silahkan saja,
pak tanyakan langsung ke Sukanta, terangnya.
Media
Kriminalitas mencoba mendatangi Kantor BP3K Kecamatan Cinangka yang
berdampingan dengan Kantor PUSKESWAN, sayangnya keberadaan di dua
kantor tersebut Sepi Pengunjung dan sepi Pegawainya, alias Kantor Kosong
tak terawat sepertinya tidak ada aktifitas Rutine sebagaimana
layaknya Perkantoran, Di hubungi lewat telpon selullernya Sukanta minta
untuk awak media kriminalitas untuk datang ke lokasi lahan penanaman
kacang kedelaim, di Kelompok Tani Desa Karang Suraga, di dampingi Khotib
PPL, kepada media Kriminalitas membenarkan jika 8 kelompok Tani yang
tersebar di 10 Desa di Kecamatan Cinangka, sekitar tanggal, 22 Agustus
2017 yang Lalu sudah menerima uang melalui Rekening Kelompok Tani
yaitu Bantuan program dari kementrian pertanian melalui Dirjen Tanaman
Pangan untuk penanaman Kacang Kedelai Tahun 2017.
Bahkan
di akui Sukanta jika Informasi dari Arsam Ketua Kelompok Tani di Desa
Kubang Baros tersebut benar adanya dan jumlah uang yang di cairkan oleh
Kelompok Tani di BRI unit Padarincang oleh Sukanta dan uang tersebut
semuanya sudah di serahkan ke Yaldi Kabid Penanaman Pangan Dinas
Pertanian Kabupaten Serang,
Lebih
lanjut Sukanta menjelaskan bahwa untuk pertama kali UOT Pertanian /BP3K
Kecamatan Cinangka akan menanam Kacang Kedelai, Adapun luas lahan
sesuai pengajuan adalah 102 Hektar, pagu anggaranya adalah
Rp.1.380.000,-per Hektar, dan nilai tersebut sesuai dengan petunjuk dari
Dinas Pertanian sifatnya hanya Stimulan, artinya para kelompok Tani
Hanya mendapat bantuan Benih, Pupuk dan Pestisida sehingga biaya
penggarapan menjadi Tanggung jawab pihak Kelompok Tani, dan keluhan dari
pihak Kelompok Tani sering di sampaikan dalam Rapat dengan Dinas
Pertanian,
Namun
karena sudah aturan baru jika program ini tidak ada biaya garap dan
untuk itu pada akhirnya kita kembalikan kepada para Petani / Kelompok
Tani, untuk agar supaya menerima Bantuan ini dengan apa adanya sesuai
dengan RUK ( Rencana usaha Kegiatan ) yang di usulkan oleh masing -
masing kelompok Tani, diakhir penjelasannya kepada Media Kriminalitas
dan LSM,Bahkan Sukanta juga mempersilahkan untuk lebih jelasnya silahkan
konfirmasi langsung dengan Kabid Tanaman Pangan dan Kepala Dinas
Pertanian Kabupaten Serang, jelasnya.
Menanggapi
perihal penjelasan Sukanta,Sekjen DPP LSM Front Pemantau
Kriminalitas,Yayat Hidayat yang di dampingi Ucung Tim Investigasi, akan
segera melakukan croscek kelapangan,agar bisa mengetahui lebih jelas,
mulai dari luas lahan yang sebenarnya, dan apakah memang benar, luas
lahan di wilayah Kecamatan Cinangka untuk Penanaman Kacang Kedelai
mencapai 102 Hektar,karena menurut Yaya dari 8 Kelompok tani yang ada,
dan 2 kelompok Tani diantaranya yang sudah di konfirmasi yaitu Data dari
Kelompok Tani ARSAM di Desa Kubang Baros hanya kurang Lebih 2 Hektar,
Sementara itu Kelompok Tani MALIK di Desa Karang Suraga luas Lahanya
hanya 2 hektaran, jadi menurut Yaya dan tim investigasinya saat ini yang
baru terakses hanya 4 (empat) hektar dari 2 (dua) Poktan dan sisa luas
lahan 98 ( sembilan puluh delapan ) Hektar akan di Investigasi di 6
Kelompok Tani lainnya, mudah-mudahan,data tersebut riil dan cocok dengan
faktanya,tetapi jika hasil croscek di lapangan ternyata data Lahan
untuk tanaman Kacang tersebut tidak sesuai atau ada rekayasa, secara
normatif kelembagaan pihaknya akan melayangkan surat resmi untuk laporan
pengaduan,"Tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar