Serang Media Kriminalitas-Tindak
lanjut kasus Oknum Guru MTs Al-Khaeriyah yang telah berkali- kali
melakukan tindak Kekerasan terhadap siswanya, informasi tersebut di
sampaikan oleh beberapa siswa dan orang tua korban kepada Media
Kriminalitas, kejadian ini juga di jelaskan Ojat,Selaku Kepala Desa
Cikolelet dan Apipudin S,Pd, Selaku Kepala Sekolah MTs Al- Khaeriyah,
Jika oknum Guru Sadrun sering melakukan tindak kekerasan kepada muridnya
tentu hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang - Undang RI Nomor
: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rupanya
saat kejadian pemukulan dan penamparan oleh oknum guru Sadrun terhadap
Ahmad Yani murid Kelas IX sebagai orang tua korban, Jarni warga
Kampung Cileutik, Desa Cikolelet, yang juga sebagai Ibu Kandung merasa
tidak terima dengan perlakuan Oknum Guru Sadrun yang telah memukul dan
menampar anaknya hanya karena hal yang sepele, menurut Jarni anaknya
hanya tidak memasukan kemeja seragamnya, ini kan sangat
keterlaluan,“Seharusnya sebagai Guru Agama Islam ( AQIDAH dan AL- QUR'AN
)seharusnya lebih memahami cara mendidik dan mengajar anak,agar bisa
lebih santun,tidak kasar dan bertemperamental,
Karena
merasa tidak senang anaknya menangis dan pipinya merah bekas di
tempeleng oknum guru sadrun, maka Jarni langsung mengadukan dan
melaporkannya, ke Kepala Sekolah serta Ke pihak Ketua Yayasan, akan
tetapi rupanya pengaduan dan laporan dirinya kurang mendapatkan Respon
bahkan seakan - akan oknum guru tersebut seperti di lindungi dan kasus
ini di anggap sepele, Demi untuk mendapatkan keadilan terkait tindak
kekerasan dari oknum guru, Jarni akhirnya melaporkanya ke media
kriminalitas dan ke Pihak DPP LSM FPK agar di tindak lanjuti sampai
akhirnya harus melapor dan mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek
Cinangka.
Setelah
dua kali di publikasikan di Media Kriminalitas Online dan di Laporkan
Ke Polsek Cinangka, barulah oknum guru dan pihak yayasan langsung
merespon dan memohon ke pihak Keluarga Korban ( Jarni ) agar mencabut
laporan atas pengaduannya ke Polsek Cinangka, untuk dapat di selesaikan
secara musyawarah dan secara kekeluargaan dengan pihak oknum guru.
Terkait
adanya dugaan pelanggaran UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, H.Abdurroup, S.Pd, M,Si, Kepala Kemenag Kabupaten Serang
menanggapi serius dengan adanya laporan dari Media Kriminanalitas
online,jika oknum guru tersebut sebagai PNS tentu Kemenag punya
kewajiban untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang
undangan yang berlaku,akan tetapi terkait oknum guru MTs Al-Khaeriyah
Cikolelet, pihaknya sudah menindak lanjuti dengan memerintahkan kepada
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk mengcroscek
dan turun ke Lapangan dan hasilnya secepatnya di laporkan ke
kemenag. Jelasnya.
Kepada
Media Kriminalitas, Hj. Zaskiyah, M,Si, Pengawas Madrasah ,
menjelaskan terkait kasus oknum Guru MTs AL- Khaeriyah, yang di
laporkan ke Polsek Cinangka, sudah di cabut oleh pihak orang tua korban
dengan di fasilitasi oleh Ketua Yayasan dan pihak Kepala Sekolah, untuk
berdamai dan di selsaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan adapun
tindak lanjut hal ini yang bersangkutan di berikan teguran tertulis dulu
jika yang bersangkutan ( oknum guru) mengulangi lagi perbuatan tindak
kekerasan kepada siswa konsekuensinya akan di berhentikan untuk lebih
jelasnya silahkan konfirmasi dengan pihak Kepala Sekolah dan Ketua
Yayasan Mts Al- Khaeriyah, terangnya.
Hal ini
di benarkan oleh Ketua Yayasan MTs Al Khaeriyah Cikolelet Kepada Media
Kriminalitas, Anis Setiawan , S.Pd, menjelaskan kalau kasus ini pada
hari jum'at kemarin, antara pihak Orang tua Korban ( Jarni) dan Oknum
Guru ( Samuti ) dengan di hadiri pihak Yayasan dan pihak Kepala Sekolah,
Alhamdulillah dalam suasana penuh kekeluargaan dan antara Jarni dengan
Samuti sudah saling maaf memaafkan bahkan Samuti juga telah membuat
pernyataan di atas materai tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut
,dan apabila dikemudian hari melakukan tindak kekerasan kepada siswa
lagi maka secara langsung dianggap mengundurkan diri dari Sekolah atau
sebagai guru di MTs Al Khaeriyah Cikolelet, demikian yang bisa di
sampaikan.
Masih
menurut Anis, bahwa dalam penyelesaian musyawarah dengan para orangtua
korban Insya Allah akan di undang ke sekolah, untuk silaturahmi dan di
musyawarahkan dengan Samuti untuk saling memaafkan , agar persoalan ini
tuntas, terangnya.
Media
Kriminalitas terus melakukan pemantauan seputar kegiatan dunia
Pendidikan terlebih adanya indikasi yang diduga oknum guru melakukan
pelanggaran Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak,
Sebaiknya menjadi catatan dan perhatian khusus agar semua pihak dapat
ikut berperan aktif dalam dunia pendidikan dan semoga tidak tercoreng
lagi dengan perilaku oknum guru yang diduga sering melakukan tindak
kekerasan, dengan kejadian ini di harap akan menjadi pelajaran bagi para
pendidik lainnya ( Rezqi Hidayat , S.Pd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar