Senin, 11 September 2017

LAPORAN PENGADUAN ORANG TUA KORBAN TINDAK KEKERASAN OKNUM GURU MTS AL KHAERIYAH CIKOLELET KE POLSEK CINANGKA DI CABUT

Serang  Media Kriminalitas-Tindak lanjut kasus Oknum Guru MTs Al-Khaeriyah yang telah berkali- kali  melakukan tindak Kekerasan terhadap siswanya, informasi  tersebut di sampaikan oleh beberapa siswa dan orang tua korban kepada Media Kriminalitas, kejadian ini juga di jelaskan Ojat,Selaku Kepala Desa Cikolelet dan Apipudin S,Pd, Selaku Kepala Sekolah MTs Al- Khaeriyah, Jika oknum Guru Sadrun sering melakukan tindak kekerasan kepada muridnya tentu hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang - Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rupanya saat kejadian  pemukulan dan penamparan  oleh oknum guru Sadrun terhadap Ahmad Yani  murid Kelas IX sebagai  orang tua korban, Jarni warga  Kampung Cileutik, Desa Cikolelet, yang juga sebagai Ibu Kandung  merasa tidak terima dengan perlakuan Oknum Guru Sadrun yang telah memukul dan menampar anaknya hanya karena  hal yang sepele, menurut Jarni anaknya hanya tidak memasukan kemeja seragamnya, ini kan sangat keterlaluan,“Seharusnya sebagai Guru Agama Islam ( AQIDAH dan AL- QUR'AN )seharusnya lebih memahami cara mendidik dan mengajar  anak,agar bisa lebih santun,tidak  kasar dan bertemperamental,

Karena merasa tidak senang anaknya  menangis dan pipinya merah bekas di tempeleng oknum guru sadrun,  maka  Jarni langsung mengadukan dan melaporkannya, ke Kepala Sekolah serta Ke pihak Ketua Yayasan, akan tetapi rupanya pengaduan dan laporan dirinya kurang mendapatkan Respon bahkan seakan -  akan  oknum guru tersebut seperti di lindungi dan kasus ini di anggap sepele,  Demi untuk mendapatkan keadilan  terkait  tindak kekerasan dari oknum  guru,  Jarni  akhirnya  melaporkanya ke media kriminalitas dan ke Pihak DPP LSM FPK agar di tindak lanjuti sampai akhirnya harus melapor dan mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Cinangka.
Setelah dua kali di publikasikan di Media Kriminalitas Online  dan di Laporkan Ke Polsek Cinangka, barulah oknum guru dan pihak yayasan  langsung merespon dan memohon ke pihak Keluarga Korban ( Jarni ) agar mencabut laporan atas pengaduannya ke Polsek Cinangka, untuk dapat di selesaikan secara musyawarah dan secara kekeluargaan dengan pihak oknum guru.

Terkait adanya dugaan pelanggaran UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, H.Abdurroup, S.Pd, M,Si, Kepala Kemenag Kabupaten Serang menanggapi serius dengan adanya laporan dari Media Kriminanalitas online,jika oknum guru tersebut sebagai PNS tentu Kemenag punya kewajiban untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,akan tetapi  terkait oknum guru MTs Al-Khaeriyah Cikolelet, pihaknya sudah menindak lanjuti dengan memerintahkan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk mengcroscek dan turun ke Lapangan dan  hasilnya  secepatnya di laporkan  ke kemenag. Jelasnya.

Kepada Media Kriminalitas,  Hj. Zaskiyah, M,Si, Pengawas Madrasah , menjelaskan  terkait kasus oknum Guru MTs AL- Khaeriyah, yang  di laporkan ke Polsek Cinangka, sudah di cabut oleh pihak orang tua korban dengan di fasilitasi oleh Ketua Yayasan dan pihak Kepala Sekolah, untuk berdamai dan di selsaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan adapun tindak lanjut hal ini yang bersangkutan di berikan teguran tertulis dulu jika yang bersangkutan ( oknum guru) mengulangi lagi perbuatan tindak kekerasan kepada siswa konsekuensinya akan di berhentikan untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan pihak Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Mts Al- Khaeriyah, terangnya.

Hal ini di benarkan oleh Ketua Yayasan MTs Al Khaeriyah Cikolelet  Kepada Media Kriminalitas,  Anis Setiawan , S.Pd, menjelaskan kalau kasus ini pada hari jum'at kemarin, antara pihak Orang tua Korban ( Jarni)  dan Oknum Guru ( Samuti ) dengan di hadiri pihak Yayasan dan pihak Kepala Sekolah, Alhamdulillah dalam suasana penuh kekeluargaan dan antara Jarni dengan Samuti  sudah saling maaf  memaafkan bahkan Samuti juga telah membuat pernyataan di atas materai tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ,dan apabila dikemudian hari melakukan tindak kekerasan kepada siswa lagi maka secara langsung dianggap mengundurkan diri dari Sekolah atau sebagai guru di MTs Al Khaeriyah Cikolelet, demikian yang bisa di sampaikan.
Masih menurut  Anis, bahwa dalam penyelesaian musyawarah dengan para orangtua korban Insya Allah akan di undang ke sekolah, untuk silaturahmi dan di musyawarahkan dengan Samuti untuk saling memaafkan , agar persoalan ini tuntas, terangnya.

Media Kriminalitas terus melakukan pemantauan seputar kegiatan dunia Pendidikan terlebih adanya indikasi yang diduga oknum guru melakukan  pelanggaran Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, Sebaiknya menjadi catatan dan perhatian khusus agar semua pihak dapat ikut berperan aktif dalam dunia pendidikan dan semoga tidak tercoreng lagi dengan perilaku oknum guru yang diduga sering melakukan tindak kekerasan, dengan kejadian ini di harap akan menjadi pelajaran bagi para pendidik lainnya ( Rezqi Hidayat , S.Pd)
bang eki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar