Cilegon, mediakriminalitas- H. Kiban bin Djanim ( 77 Tahun ) beliau adalah Pensiunan PNS ( guru ) warga Jalan Sunan Kalijaga, Link Kopo Masjid RT.01/01, Kelurahan Gunung Sugih , Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon - Banten.Sampai saat ini sudah 28 Tahun terus berjuang mencari keadilan dan Kebenaran, Dimana Tanah Miliknya berdasarkan bukti Surat Nomor : C . 1076, Persil.81 seluas : 19.500 M2 yang berlokasi di Blok Tanjung Leneng Sagara Muara Laut, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten,
Diduga Tanah Miliknya telah di rekayasa dan tanda tangan dirinya di palsukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut di ketahui dari Dokumen Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 408 / KEC/ 1984, yang di buat tanggal, 20 Oktober 1984, dalam Keterangan Akta Jual Beli ( AJB) disebut bahwa H.Kiban Bin Djanim telah menjual Tanah Miliknya seluas 19.500 M2 kepada Pembeli bernama Umar Sumarna, dengan saksi H.Habibi selaku Kepala Desa dan Sidik selaku Sekdes/ Carik Desa Gunung Sugih, serta di ketahui dan di tanda tangani juga oleh Moh.Romli Camat Anyar yang bertindak selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah,
Padahal pada saat itu Camat Anyar tidak berkedudukan sebagai Camat Penjabat Pembuat Akta Tanah, oleh karena itu Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 408 / KEC / 1984 , yang dibuat Tanggal , 20 Oktober 1984 sehingga jual beli tersebut diduga kuat tidak berdasarkan Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum, sehingga boleh dikata Akta Jual Beli ( AJB) tersebut bisa dinyatakan batal Demi Hukum, karena H.Kiban Bin Djanim selaku Pemilik Tanah yang sah dalam Pernyataannya tidak pernah menjual Tanah miliknya kepada pihak manapun sebagai Buktinya data dan Dokumen Girik Asli No.C.1076, persil 81. Saat ini masih beliau simpan sebagai bukti kuat kepemilikan status tanahnya,”Namun diketahui tanah miliknya sudah di balik nama dan sudah terbit sertifikatnya oleh PT .POLY PRIMA/ POLYPET KARYA PERSADA dan saat ini Tanah H.Kiban Bin Djanim sepenuhnya di kuasai oleh PT.INDORAMA PETRO CHEMICALS.
Perjalanan panjang perjuangan H.Kiban Bin Djanim ( 77 tahun ) tiada henti dan berputus asa walau banyak rintangan dan halangan beliau tetap berharap dan merasa yakin bahwa di Negeri ini masih ada "Keadilan dan Kebenaran "oleh karena itu sampai akhir khayatnya H.Kiban Bin Djanim bertekad untuk terus berjuang dan memperjuangkan apa yang menjadi Haknya menuntut Ganti Rugi pembayaran atas Tanah miliknya ke Pihak PT.POLYPET/POLYPET KARYA PERSADA dan atau Ke Pihak PT.INDORAMA PETRO CHEMICALS.
Dalam Perjuangan Mencari Keadilan dan Kebenaran berbagai upaya telah di lakukan H.Kiban Bin Djanim (77 tahun),dengan cara mengajukan permohonan melalui jalur mediasi ke Pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Alhasil mendapat jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon dengan Surat , Nomor : 202/600.36.72/IV/2015 Perihal Pemberitahuan penanganan masalah tanah Sdr. Kiban Bin Djanim seluas : 19.500 M2 terletak di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Drs . ALMAINI, SH.MH dengan beberapa pertimbangan dan Rujukan Surat permohonan mediasi dari Sdr.Kiban Bin Djanim, Surat Kepala Kantor Pertanahan, tanggal , 04 Februari 2015 dengan No: 70/600-36.72/II/2015 tentang Rapat Gelar mediasi,Surat Plt.Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Tanggal, 09 Maret 2015 ; Nomor : 145/600-36.72/III/2015, dan Peraturan Kepala BPN RI, No: 3 Tahun 2011 , tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Disimpulkan bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dari hasil pelaksanaan mediasi pada kantor Pertanahan Kota Cilegon serta mempertimbangkan tidak terlaksananya tindak lanjut hasil mediasi berupa penelitian Lapangan , kami berpendapat penyelesaian lebih lanjut diserahkan kepada masing- masing pihak melalui upaya gugatan di lembaga Peradilan.
Selanjutnya H.Kiban Bin Djanim, sebagai warga yang taat Hukum dan meminta Pelindungan Hukum ,mencoba berjuang mencari Keadilan dan Kebenaran melalu jalur Penegak Hukum dengan mengirimkan surat Pengaduan yang di tujukan langsung kepada Kapolres Kota Cilegon , surat Pengaduan H. Kiban bin Djanim mendapat jawaban / Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, No: B/060/IV/2015/Reskrim, Tanggal, 27 April 2015 yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik HANSITTA PAPAHIT ,S.Ik,Menerangkan bahwa Laporan pengaduan H.Kiban Bin Djanim tentang dugaan Pemalsuan dan penggelapan Hak pada Tanggal 25 Januari 2015 An.Saudara Kiban bin Djanim dengan diketahuinya kejadian tersebut dari semenjak tahun 1984 sudah terhitung 31 Tahun sampai sekarang sehingga di simpulkan bahwa kejadian tersebut sudah "DALUARSA"
Mendapat jawaban dari Kapolres Cilegon atas pengaduannya dianggap " DALUARSA" namun hal ini tidak membuat H.Kiban Bin Djanim kecewa dan Putus Asa walau di sadari saat ini di usia yang sudah Renta namun H.Kiban bin Djanim berusaha tetap Tegar dan meyakini disuatu waktu Keadilan dan Kebenaran akan datang dan berpihak kepada dirinya.
Saat ini H.Kiban Bin Djanim sedang memperhitungkan kemungkinan perjuangannya mendapatkan Hak ganti Rugi Tanah Miliknya melalui upaya gugatan ke lembaga Peradilan namun di sadari dirinya tidak mampu membayar Pengacara/ Penasihat Hukum dan atau pihak Lembaga Bantuan Hukum karena terbentur biaya mudah- mudahan melalui mediakriminalitas dan kawan- kawan bisa menyelesaikan dan atau menjembatani perjuangannya untuk mendapatkan Hak ganti rugi tanah miliknya yang sampai saat ini terkatung- katung,…. bersambung ( Rezqi Hidayat, S.Pd)