Senin, 25 Desember 2017

PT .POLYPET/POLYPET KARYA PERSADA DI TUNTUT HAK GANTI RUGI OLEH PEMILIK TANAH


Cilegon, mediakriminalitas- H. Kiban bin Djanim ( 77 Tahun ) beliau adalah Pensiunan PNS ( guru ) warga Jalan Sunan Kalijaga, Link Kopo Masjid RT.01/01, Kelurahan Gunung Sugih , Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon - Banten.Sampai saat ini sudah 28 Tahun terus berjuang mencari keadilan dan Kebenaran, Dimana Tanah Miliknya berdasarkan bukti Surat Nomor : C . 1076, Persil.81 seluas : 19.500 M2 yang berlokasi di Blok Tanjung Leneng Sagara Muara Laut, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten,


Diduga Tanah Miliknya telah di rekayasa dan tanda tangan dirinya di palsukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut di ketahui dari  Dokumen Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 408 / KEC/ 1984, yang di buat tanggal, 20 Oktober 1984, dalam Keterangan Akta Jual Beli ( AJB) disebut bahwa H.Kiban Bin Djanim telah menjual Tanah Miliknya seluas 19.500 M2 kepada Pembeli bernama Umar Sumarna, dengan saksi H.Habibi selaku Kepala Desa dan Sidik selaku Sekdes/ Carik Desa  Gunung Sugih, serta di ketahui dan di tanda tangani  juga oleh Moh.Romli  Camat Anyar yang bertindak selaku  Penjabat Pembuat Akta Tanah,


Padahal pada saat itu Camat Anyar tidak berkedudukan sebagai Camat Penjabat Pembuat Akta Tanah, oleh karena itu Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 408 / KEC / 1984 , yang dibuat  Tanggal , 20 Oktober 1984 sehingga jual beli tersebut diduga kuat  tidak berdasarkan Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum, sehingga boleh dikata Akta Jual Beli ( AJB) tersebut bisa dinyatakan batal Demi Hukum, karena  H.Kiban Bin Djanim selaku  Pemilik Tanah yang sah dalam Pernyataannya tidak pernah menjual Tanah miliknya kepada pihak manapun sebagai Buktinya data dan Dokumen  Girik Asli  No.C.1076, persil 81. Saat ini masih beliau simpan sebagai bukti kuat kepemilikan status tanahnya,”Namun diketahui tanah miliknya sudah di balik nama dan sudah terbit sertifikatnya oleh PT .POLY PRIMA/ POLYPET KARYA PERSADA dan saat ini Tanah H.Kiban Bin Djanim sepenuhnya  di kuasai oleh PT.INDORAMA PETRO CHEMICALS.

PERJALANAN PANJANG H.KIBAN BIN DJANIM (77 Tahun)

Perjalanan panjang perjuangan H.Kiban Bin Djanim ( 77 tahun ) tiada henti dan berputus asa walau banyak rintangan dan halangan beliau tetap berharap dan merasa yakin bahwa di Negeri ini masih ada "Keadilan dan Kebenaran "oleh karena itu sampai akhir khayatnya H.Kiban Bin Djanim bertekad untuk terus berjuang dan memperjuangkan apa yang menjadi Haknya menuntut Ganti Rugi  pembayaran atas Tanah miliknya ke Pihak PT.POLYPET/POLYPET KARYA PERSADA dan atau Ke Pihak PT.INDORAMA PETRO CHEMICALS.



Dalam Perjuangan Mencari Keadilan dan Kebenaran berbagai upaya telah di lakukan H.Kiban Bin Djanim (77 tahun),dengan cara mengajukan permohonan  melalui jalur mediasi ke Pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan  Kota Cilegon, Alhasil mendapat jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon dengan Surat , Nomor : 202/600.36.72/IV/2015 Perihal Pemberitahuan penanganan masalah tanah Sdr. Kiban Bin Djanim seluas : 19.500 M2 terletak di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan  Kota Cilegon  Drs . ALMAINI, SH.MH dengan beberapa pertimbangan dan Rujukan Surat  permohonan mediasi dari  Sdr.Kiban Bin Djanim, Surat Kepala Kantor Pertanahan, tanggal , 04 Februari 2015 dengan  No: 70/600-36.72/II/2015 tentang Rapat Gelar mediasi,Surat Plt.Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Tanggal, 09 Maret 2015 ; Nomor : 145/600-36.72/III/2015, dan Peraturan Kepala BPN RI, No: 3 Tahun 2011 , tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Disimpulkan bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dari hasil pelaksanaan mediasi pada kantor Pertanahan Kota Cilegon serta mempertimbangkan tidak terlaksananya tindak lanjut hasil mediasi berupa penelitian Lapangan , kami berpendapat penyelesaian  lebih lanjut diserahkan kepada masing- masing pihak melalui upaya gugatan di lembaga Peradilan.

Selanjutnya H.Kiban Bin Djanim, sebagai warga yang taat Hukum dan meminta Pelindungan Hukum ,mencoba berjuang mencari Keadilan dan Kebenaran melalu jalur Penegak Hukum dengan mengirimkan surat Pengaduan yang di tujukan langsung kepada Kapolres Kota Cilegon , surat Pengaduan H. Kiban bin Djanim mendapat jawaban / Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, No: B/060/IV/2015/Reskrim, Tanggal, 27 April 2015 yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik HANSITTA PAPAHIT ,S.Ik,Menerangkan bahwa Laporan pengaduan H.Kiban Bin Djanim tentang dugaan Pemalsuan dan penggelapan Hak pada Tanggal 25 Januari 2015 An.Saudara Kiban bin Djanim dengan diketahuinya kejadian tersebut dari semenjak tahun 1984 sudah terhitung  31 Tahun  sampai sekarang sehingga di simpulkan bahwa kejadian tersebut sudah "DALUARSA"


Mendapat jawaban dari Kapolres Cilegon atas pengaduannya dianggap " DALUARSA" namun hal ini tidak membuat H.Kiban Bin Djanim  kecewa dan Putus Asa walau di sadari saat ini di usia yang sudah Renta namun H.Kiban bin Djanim berusaha tetap Tegar dan meyakini disuatu waktu  Keadilan dan Kebenaran  akan  datang  dan berpihak kepada dirinya.

Saat ini H.Kiban Bin Djanim sedang memperhitungkan kemungkinan perjuangannya mendapatkan Hak ganti Rugi Tanah Miliknya melalui upaya gugatan ke lembaga Peradilan namun di sadari dirinya tidak mampu membayar Pengacara/ Penasihat Hukum dan atau pihak Lembaga Bantuan Hukum karena terbentur biaya mudah- mudahan melalui mediakriminalitas dan kawan- kawan bisa menyelesaikan dan atau menjembatani perjuangannya untuk mendapatkan Hak ganti rugi tanah miliknya yang sampai saat ini terkatung- katung,…. bersambung ( Rezqi Hidayat, S.Pd)



Sabtu, 09 Desember 2017

H.BAJURI BERTEKAD TERUS MENGABDI DAN BERBUAT YANG TERBAIK

Serang, mediakriminalitas- Di Hadiri sekitar 50 Orang undangan dari berbagai elemen Masyarakat Desa Bulakan, H.Bajuri Kepala Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang- Banten, mengajak kepada Rt/Rw, BPD, LPM, Karang Taruna,Kader Posyandu,Kader PKK, Tokoh Ulama / Tokoh Masyarakat,beserta  Staf Aparatur Pemerintah Desa Bulakan untuk tidak takut  melakukan perubahan selama perubahan itu baik bagi kita dan bermamfaat bagi masyarakat dengan berbagi hal yang baik-baik Insya Allah Hidup ini akan terasa lebih indah dan lebih punya banyak arti, "Ucap H.Bajuri "dimana bumi di pijak disitu langit dijungjung dan disaat ada peluang mamfaatkan dengan maksimal kesempatan itu , 

Karena Niatnya  bertekad untuk terus mengabdi dan selalu berbuat yang terbaik untuk Masyarakat, mari kita budayakan,"saling sambang, saling sambung dan saling sumbang " ajak, H.Bajuri yang juga di percaya oleh 14 Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Cinangka yaitu  sebagai Penasihat Di Organisasi APDESI Kecamatan Cinangka beliau  adalah Sosok yang Pandai dan Luwes dalam berkomunikasi sehingga tidak heran bila di berbagai kalangan masyarakat Kecamatan Cinangka H.Bajuri Cukup di kenal , Kooperatif , Proaktif  dan selalu tampil pada momen acara Tahunan Nelayan  seperti Pesta Laut , 

Selain itu juga ia di kenal di kalangan Pemuda sosok H.Bajuri selalu mensuport kegiatan Tournamen Kegiatan Olah Raga.Makanya dalam kesempatan Rapat ini H.Bajuri menyampaikan  catatan penting  antara  Hak dan Kewajiban serta Tanggung Jawab karena itu menjadi bagian yang harus di laksanakan oleh semua Pihak.

Dalam sambutannya H.Bajuri, Kepala Desa Bulakan mengajak kepada seluruh  jajarannya agar kinerja  sebagai Aparatur Desa di Pemerintahan Desa Bulakan  lebih di tingkatkan karena sebagai Aparatur Desa , RT/RW  bertindak untuk dan atas nama  pemerintah sekaligus harus memberikan  pelayanan terbaik kepada Masyarakat selain itu juga H.Bajuri Minta  kepada BPD & LPM, sebagai Mitra Kerja  masing- masing harus berbenah diri antara Hak dan Kewajibannya yaitu kembali kepada  tugas pokok dan fungsinya, artinya jangan Nuntut Hak ( Siltap ) nya saja tapi mengabaikan Kewajibannya karena kita ini sudah di gaji oleh Negara yang berarti  di gaji oleh uang Rakyat juga secara kedinasan.

Selanjutnya H.Bajuri mengajak kepada jajarannya agar bisa bekerja sama, saling mengoreksi / saling mengkritisi demi terwujudnya Desa Bulakan ke arah yang lebih baik  di segala bidangnya di tahun 2018 mendatang , agar kita lebih berhati- hati karena saat ini pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dari tingkat pusat/ daerah bahkan muspika menyoroti kinerja pemerintah Desa termasuk tata kelola keuangan ADD / DD, bahkan selain LSM / media, masyarakat juga berhak mempertanyakan dan mengawasi, terkait dana desa hal ini sangat berguna untuk kita waspada dan berhati- hati agar tidak menyalahi rambu-rambu peraturan dan perundang- undangan yang berlaku,  secara terbuka.
.
Dalam akhir pemaparannya H.Bajuri meminta maaf secara pribadi dan secara kedinasan atas tindakan / ucapan kepada jajarannya selama masa jabatannya,jika ada kehilapan dan kesalahan , maka mulai saat ini mari kita tingkatkan kinerja kita sebagai pelayan masyarakat, hal ini sesuai tujuan dan niatnya sebagai Kepala Desa ingin menjadikan Desa Bulakan yang Maju dan mandiri , pemaparan H.Bajuri disampaikan dengan Intonasi suara khasnya , tegas dan bersemangat.

Namun sesekali terselip canda saat mengajak bekerja secara Profesional dan Proporsional kepada mitra dan jajarannya, kalau bisa bekerja 100% lebih bagus tapi kalau belum bisa ya minimal 60 % sampai 80% harus diupayakan Ajak Kades yang saat naik Haji Ke Tanah Suci  Makkah Bareng H.Mansyur ,S penyanyi dangdut yang juga sama-sama Hobby Mancing.

Di akhir sambutannya H.Bajuri , mengungkapkan akhir Jabatan  sebagai Kepala  Desa Bulakan pada pertengahan Tahun 2018  dan tidak lagi mencalonkan sebagai Kepala Desa Bulakan kemungkinan  pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 nanti ia berniat mencalonkan diri menjadi  wakil Rakyat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang, " Saya mohon doanya, Insya Allah dengan Niat pengabdian yang tulus kepada Masyarakat dan modal keyakinan pesta Demokrasi  di Tahun 2019 ia  berencana akan ikut pada pemilihan legislatif  ( Pileg) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang,  dengan spontan niatan H.Bajuru tersebut di Amin kan  oleh seluruh yang hadir  termasuk KH. Ansori, yang juga hadir, dengan khusuk dan khidmat mengamini maksud dan tujuan Kades Bulakan tersebut, 

Semoga niat dan tujuannya di Kabulkan Oleh  ALLAH, SWT, sebagai warga Desa Bulakan Pasti bangga mempunyai Wakil Rakyat Yang bisa duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang dan untuk itu tidak ada salahnya kita doakan dan kita dukung H.Bajuri untuk duduk sebagai Wakil Rakyat,Diakhiri dengan pembacaan doa yang di pandu oleh KH. Ansori sebagai Tokoh Ulama di Desa Bulakan.

Mediakriminalitas.com, mengapresiasi niatan kades Bulakan untuk ikut serta pada perhelatan pesta Demokrasi Pemilihan Legislatif  sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang di tahun 2019 , semua serba mungkin dan tidak ada kata tidak mungkin jika ALLAH,SWT sudah berkehendak selamat berjuang ( REZQI HIDAYAT,S.Pd)

PEMBEBASAN TANAH DI DESA PAKUNCEN TERUS DI PERTANYAKAN

Serang, media kriminalitas- Berdasarkan hasil pendalaman penelusuran tim mediakriminalitas.com terkait pembebasan Tanah warga di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang berhasil dihimpun dari sumber serta informasinya untuk Tahap pertama PT.Waskita akan membebaskan Tanah di Desa Pakuncen  seluas 50 Hektar dan sampai saat ini masih berjalan.

Salah seorang warga saat di konfirmasi mediakriminalitas.com,mengakui dia bersama keluarganya mempunyai  tiga titik Tanah yang terkena Plot  dan sudah menerima ganti rugi pembebasan melalui Jawawi mantan Kepala Desa Pakuncen/ aparat Desa / Kepala Desa Pakuncen dan timnya, Adapun nilai ganti rugi pembebasan tanah tersebut rata- rata  di bayar  sesuai hasil ukur dari Tim Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Serang  seharga Rp. 50.000,- per M2, Informasi selanjutnya dari warga lain yang menerangkan kepada mediakriminalitas.com, Menurut penuturanya bahwa pembebasan tanah di Desa Pakuncen ada Timnya yang melalui Jawawi Mantan Kepala Desa Pakuncen,ada pula yang melalui Sekdes Pakuncen dan ada yang melalui Saepullah Kepala Desa Pakuncen bahkan menurut sumber informasi  yang dapat dipercaya bahwa pihak Saepullah selaku Kepala Desa Pakuncen beserta Timnya  belum lama ini telah mendapat Fee jual beli pembebasan  tanah  mencapai Rp.800 jutaan.

Terkait Pembebasan Tanah  Oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Saepullah Kepala Desa Pakuncen via telpon selullernya menjelaskan kepada mediakriminalitas.com, membenarkan kalau saat ini di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten  sedang ada kegiatan Pembebasan Tanah oleh PT.Waskita, untuk tahap pertama Tanah yang di bebaskan yaitu 50 Hektar namun sampai saat ini  realisasi pembayaran Tanah yang di bebaskan baru sekitar 20 Hektar, dengan harga  pembayaran ganti rugi tanah yang di bebaskan berpariasi yaitu antara Rp.50.000 sampai Rp.70.000,- per M2 nya tergantung kesepakatan dan letak objek tanahnya , pembayaranpun langsung  di depan Riri  sebagai Notaris yang beralamat di serang.

Akan tetapi Saepullah,membantah jika pihaknya bersama Aparat Desa dan Timnya mendapatkan Fee dari transaksi Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, karena menurut Saepullah  menyatakan bahwa tidak ada Tim pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, Namun diakui Saepullah pihaknya bersama Aparat Desa lainnya membantu pemberkasan / kelengkapan data Tanah warga yang akan di bebaskan untuk mendapatkan pembayaran dari PT.Waskita melalui Bu Riri Notaris yang berada di Serang, Jadi sifatnya hanya mengetahui,

Lebih lanjut Saepullah menerangkan kalau yang punya kesepakatan  kerja sama MoU dengan PT.Waskita  terkait  Kontrak Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen yang sebenarnya adalah  Eli  Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang – Banten, untuk lebih jelasnya terkait kontrak  50 Hektar Pembebasan Tanah  di Desa Pakuncen silahkan saja Konfirmasi langsung dengan Eli Kepala Desa Pengarengan, di tambahkan Saepullah untuk memperjelas dan mempertegas hasil konfirmasi dengan pihak mediakriminalitas.com pihaknya akan mengutus Sekdesnya untuk datang ke kantor redaksi  mediakriminalitas.com, Saepullah memohon agar menerima Utusannya yaitu Sekdesnya untuk memberi tanggapan dan hak jawabnya terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun sampai saat ini tidak ada yang datang ke  Kantor Redaksi mediakriminalitas.com,mungkin pihak Kepala Desa Pakuncen dan yang di utusnya Sekdes Desa Pakuncen sedang sibuk.

Sementara itu Eli Kepala Desa Pengarengan saat di konfirmasi terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen  lewat telpon selullernya tidak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.

Terkait hal ini DJ. Syahrial Deny,S.Ip, GMA, Direktur Eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Menanggapi dan akan segera memperdalam terkait Proses pembebasan Tanah yang dilakukan oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten,”Karena menurut Deny ada mekanisme dan prosedur yang harus di tempuh dalam hal pembebasan tanah,jadi tidak bisa semaunya saja,tetap harus mengacu pada aturan dan undang-undang yang ada

Kepada mediakriminalitas.com DJ.Syahrial Deny, S.Ip.GMA,  memiliki data/Peta Plot yang  kongkrit untuk pembebasan tanah di Desa Pakuncen berdasarkan temuan di lapangan, Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung RI, Serta pihak- pihak yang berkaitan dengan  Proses  Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen agar bisa dilakukan penyelidikan,karena tidak tertutup kemungkinan ada indikasi di duga dalam proses pembebasan Tanah di Desa Pakuncen ada pihak- pihak yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.

masih kata DJ.Syahrial Deny , S.Ip.GMA , pihaknya bersama Timnya akan terus menyikapi proses Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten seperti di Ketahui PT.Waskita merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tentunya anggaran pembebasan Tanah menggunakan uang Negara yang juga uang Rakyat, dengan adanya pengawasan semua pihak di harapkan uang Negara / uang Rakyat untuk pembebasan Tanah di Desa Pakuncen tepat guna dan berdaya guna serta dapat tepat sasaran  yang tentunya efektif dan efisien,serta tidak ada kongkalikong dari pihak- pihak yang mencari keuntungan dari proses Pembebasan Tanah tersebut, Jelasnya .

Dalam hal ini mediakriminalitas.com akan selalu konsisten dalam mengawal dan memantau kegiatan proses pembebasan tanah di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten..( Rezqi Hidayat, S.Pd) bang eki

Jumat, 08 Desember 2017

JAMINTEL KEJAGUNG DI MINTA UNTUK SEGERA LAKUKAN PENYELIDIKAN TERKAIT PEKERJAAN WINRIP LUBUK ALUNG - SICINCIN YANG DI DUGA BERAROMA KORUPSI

Padang Media Kriminalitas- Ketua LSM Barak Sumatera Zainudin meminta Jamintel Kejagung RI untuk segera melakukan Penyelidikan maupun Penyidikan terkait Pekerjaan WINRIP Lubuk Alung- Sicincin yang di duga adanya tindak pidana korupsi. Karena menurutnya sungguh sangat tidak di duga, bahwa pada pekerjaan WINRIP Lubuk Alung-Sicincin yang dikerjakan oleh PT.Nindya Karya, Terindikasi menghilangkan item pekerjaan timbunan Bes B yang nilainya hingga mencapai miliyaran rupiah.Indikasi kecurangan ini muncul terlihat dari pekerjaan yang dilakukan pada titik lokasi antara Lubuk Alung hingga Parik Malintang (Simpang RSUD Pariaman) sepanjang 7 Kilometer lajur kanan dan 7 kilometer lajur kiri.

Sedangkan dalam hal ini timbunan Bes B yang seharusnya di kerjakan dengan kedalaman galian mencapai 30 CM, Akan tetapi oleh kontraktor plat merah ini,item tersebut tidak di kerjakan alias Fiktif. Padahal di dalam gambar atau besteknya, pekerjaan item ini begitu jelas tergambar dan harus di kerjakan sesuai yang tertuang di dalam resume kontrak.”Sangat ironis sekali dan Jelas dalam hal ini adanya indikasi dugaan penyimpangan atau yang mengarah kepada kerugian keuangan Negara,Jelas Zainudin.

Sungguh sangat tidak di duga di jaman seperti sekarang ini, yang sudah serba keterbukaan, Namun masih saja ada kontraktor nakal,yang dengan berani melakukan, serta berkooperasi dengan PPK, bahkan ada dugaan melibatkan Satkernya.untuk secara bersama melakukan kecurangan demi meraih keuntungan pribadi, kelompok maupun golongan dengan mengabaikan kepentingan umum,

Sementara itu menurut dari beberapa pekerja yang di temui awak media MK, mengakui, bahwa mereka bekerja berdasarkan perintah dari mandor perusahaan (mandor PT. Nindya Karya-red).Bahkan di akuinya bahwa "Memang untuk timbunan Bes B bahu jalan mulai dari pasar Lubuk Alung hingga daerah Parik Malintang (Simpang RSUD Pariaman) sepanjang 7km, tidak dilakukan pekerjaanya.”Akan tetapi hanya memasang Bes A di sepanjang jalur itu," Terang pekerja ini yang takut untuk disebutkan namanya.

Lebih lanjut di katakannya,khusus untuk item pekerjaan yang di hilangkan ini dananya bisa mencapai Rp 2 Miliar lebih. Sebab dari panjang item yang hilang ini, ada sekitar 14 km, yang terdiri dari 7 km kiri dan 7 km untuk lajur kanan dengan kedalaman sesuai bestek sekitar 30 cm, ungkapnya lagi.

Sementara itu berdasarkan investigasi yang di lakukan oleh Tim LSM BARAK Sumatera di lokasi proyek,”Membuktikan bahwa bahu jalan tersebut saat ini kondisinya sudah terlihat di tutupi oleh beton.Jadi sulit untuk membuktikan nya,terkecuali jika di uji dengan menggunakan alat atau cara di bongkar.

Melihat kondisi seperti ini, maka LSM BARAK Sumatera akan segera membuat surat laporan secara resmi dan melayangkanya ke Kejaksaan Agung RI C/q Jamintel Kejagung RI,Hal tersebut merupakan salah satu cara atau upaya, untuk menyelamatkan uang negara yang terindikasi di rampas melalui pekerjaan proyek, Ungkap Zainudin,dengan nada yang penuh semangat.

Selain itu laporan resmi yang akan segera dibuat, ungkap Zainudin, tidak hanya masalah item Bes B yang di hilangkan saja, Akan tetapi ada beberapa item lain yang di mainkan oleh kontraktor ini, untuk bisa meraup keuntungan yang lebih besar dengan indikasi mengabaikan bestek. "Semoga saja aparat penegak hukum dapat cepat merespon dan menindaklanjuti adanya Laporan Pendahuluan Pengaduan yang di kirimkan oleh Barak Sumatera ungkap Zainudin dengan nada,"berharap ( Red-D3N ) 

Rabu, 06 Desember 2017

PT.WASKITA DI DUGA KANGKANGI PERPRES NO.71/2012 TERKAIT PEMBEBASAN TANAH DI DESA PAKUNCEN BOJONEGARA

Serang mediakriminalitas.com- Menindaklanjuti pemberitaan mediakriminalitas.com sebelumnya, Terkait adanya pembebasan tanah warga di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, “Di ketahui di laksanakan oleh PT.Waskita,”Namun sayangnya pihak pelaksana pembebasan tanah PT.Waskita diduga telah kangkangi Perpres Nomor : 71  Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan dan untuk kepentingan umum,Selain itu pihak pelaksana pembebasanWaskita di duga juga telah melanggar undang undang nomor :2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

Berdasarkan hasil investigasi tim mediakriminalitas.com diketahui bahwa untuk Tahap pertama PT.Waskita akan membebaskan Tanah milik masyarakat di Desa Pakuncen  seluas 50 Hektar dan baru terealisasi pembayaran ganti rugi tanah kepada warga Desa Pakuncen sekitar 20 hektar sehingga masih ada 30 hektar yang belum di realisasikan pembayaran/pembebasan tanah di desa Pakuncen tersebut.

Menurut penuturan dari salah seorang warga saat di konfirmasi mediakriminalitas.com yang tidak mau disebutkan namanya,  mengakui dia bersama keluarganya mempunyai tiga titik Tanah yang terkena Plot dan sudah menerima ganti rugi pembebasan melalui  Juwawi mantan Kepala Desa /aparat Desa/ Kepala Desa Pakuncen dan timnya, Adapun besaran nilai ganti rugi dari pembebasan tanah tersebut rata- rata di bayar sesuai hasil ukur dari Tim Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Serang  seharga Rp. 50.000,- per M2, ketika warga tersebut disinggung untuk apa tanah tersebut dibebaskan, warga hanya mengatakan tidak tau apa-apa karena yang mereka ketahui akan di bangun oleh Pemerintah, “Jelasnya.

Di tempat berbeda dari warga lainnya yang juga tidak mau di sebutkan namanya, Menerangkan kepada  mediakriminalitas.com  bahwa  pembebasan tanah di Desa Pakuncen ada Timnya  dimana tim  pembebasan Tanah di Desa Pakuncen tersebut,dalam pemberkasannya ada yang melalui Juwawi Mantan Kepala Desa,  ada yang melalui Sekdes Pakuncen dan ada pula yang melalui Saepullah Kepala Desa Pakuncen, Bahkan menurut sumber informasi dari PT.Waskita  pihak Saepullah selaku Kepala Desa Pakuncen beserta Timnya  belum lama ini telah mendapatkan Fee dari hasil jual beli dari pembebasan tanah hingga mencapai Rp.860 jutaan.

Terkait Pembebasan Tanah  Oleh PT. Waskita di Desa Pakuncen, Saepullah  Kepala Desa Pakuncen saat  di konfirmasi via telpon selullernya menjelaskan kepada mediakriminalitas.com membenarkan jika  saat ini di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang – Banten, sedang ada kegiatan Pembebasan Tanah oleh PT.Waskita, untuk tahap pertama, Tanah yang di bebaskan yaitu seluas 50 Hektar,Akan tetapi sampai saat ini realisasi pembayaran Tanah yang telah di bebaskan baru sekitar 20 Hektar, dengan harga  pembayaran ganti rugi tanah berpariasi yaitu antara Rp.50.000 sampai Rp.70.000,- per M2 nya tergantung kesepakatan dan letak objek tanahnya,Adapun untuk pembayaranya langsung  di depan Riri  sebagai Notaris yang beralamat di serang, 

Namun ketika di singgung adanya fee yang di terima dari pihak PT.Waskita,Saepullah, membantah, jika pihaknya bersama Aparat Desa dan Timnya mendapatkan Fee dari transaksi Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen,Karena menurut Saepullah bahwa tidak ada Tim pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun diakui Saepullah bahwa pihaknya bersama Aparat Desa lainnya hanya sebatas membantu dalam pemberkasan / kelengkapan data Tanah warga yang akan di bebaskan untuk mendapatkan pembayaran dari PT.Waskita melalui Bu Riri Notaris yang berada di Serang, Jadi sifatnya kami hanya mengetahui dan membantu masyarakat,

Lebih lanjut Saepullah menerangkan bahwa yang mempunyai kesepakatan atau kerja sama ( MoU ) dengan PT.Waskita terkait Kontrak Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen yang sebenarnya adalah H.Eli Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten jadi untuk lebih jelasnya terkait kontrak  50 Hektar Pembebasan Tanah  di Desa Pakuncen silahkan saja Konfirmasi langsung dengan H.Eli Kepala Desa Pengarengan.

Di tambahkan Saepullah untuk memperjelas dan mempertegas hasil  konfirmasi dengan pihak mediakriminalitas.com pihaknya akan mengutus Fuad selaku sekdesnya untuk bertemu dengan redaksi mediakriminalitas.com, Saepullah memohon agar redaksi mediakriminalitas.com menerima Utusannya yaitu Fuad selaku Sekretaris Desa Pakuncen  untuk memberikan tanggapan dan hak jawabnya terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen secara jelas dan gamblang, Akan tetapi sayang nya sampai saat ini Fuad tidak ada konfirmasi lagi,  mungkin saat ini sekdes Fuad sedang ada kesibukan lain, 

Ketika di tanya peruntukan tanah tersebut di bebaskan dari warganya, menurut Saepullah Pihaknya tidak mengetahui tanah yang di bebaskan PT.Waskita  tersebut akan di gunakan untuk pembangunan apa dan mampaat untuk masyarakat kedepannya apa?  yang lebih tahu mungkin bisa di tanyakan langsung ke pihak PT.Waskita atau ke pihak H.Eli  Kepala Desa Pengarengan , terangnya.

Sementara Eli Kepala Desa Pengarengan saat Di konfirmasi terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen  lewat telpon selullernya tidak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mediakriminalitas coba hubungi  Sekdes Fuad lewat telpon selullernya, Sekdes  Fuad menjelaskan bahwa Kepala Desa Pakuncen dan aparat Desa lainnya tidak termasuk dalam Tim Pembebasan Tanah PT .Waskita  Di Desa Pakuncen , Fuad juga membantah telah menerima Fee  Rp.860 juta dari PT.Waskita.

Yang menjadi bahan pertanyaan mediakriminalitas.com  terkait penerapan   peraturan undang undang no : 2 /2012 tentang  pengadaan tanah,”Bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden No: 71/2012, tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta Acuan dari Permendagri no :15 /1975 tentang peraturan Pembebasan Tanah,  Fuad minta untuk hal ini silahkan tanya saja langsung ke  Pak Haris pak Pengacara dari PT.Waskita di Jakarta, karena terkait pembebasan tanah di Desa Pakuncen beliau yang di tugaskan oleh PT.Waskita, Jelas Fuad.

Mediakriminalitas lalu mencoba untuk menghubungi Haris Pengacara PT.Waskita,dalam telpon selullernya Haris minta untuk bertemu bahkan dirinya akan datang langsung ke kantor mediakriminalitas.com,untuk memberikan penjelasan secara langsung,”Namun sayangnya lagi-lagi Haris tidak menepati janjinya, bahkan di tunggu hingga satu minggu lamanya pihak Haris tidak menghubungi  mediakriminalitas.com,ataupun untuk datang ke kantor  

Di waktu berikutnya kembali ada informasi dari Aril yang mengaku dari Timnya Haris menelpon mediakriminalitas.com yang akan mewakili Haris untuk datang ke kantor redaksi mediakriminalitas.com, Namun lagi - lagi Aril pun setelah di tunggu hingga 4 hari lamanya, tidak ada kabar beritanya lagi dan  sampai saat ini tidak bisa memberikan jawaban alias bungkam.

Dalam menyikapi hal tersebut Mediakriminalitas.com akan berlaku konsisten dan akan memperdalam informasi terkait adanya Proses pembebasan Tanah yang sedang berlangsung oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten, yang diduga sarat dengan kepentingan ..bersambung  ( Red/tim)


TERKAIT BERITA PUNGLI KEPSEK MTs NEGERI 4 SERANG NEKAD SEKAP WARTAWAN

Serang mediakriminalitas- Oknum HS Kepsek MTs Negeri 4 Serang nekad sekap wartawan online di ruang kerjanya.Berdasarkan informasi yang diterima oleh MK diketahui saat itu oknum HS , sedang berada di ruang kerjanya, kemudian datanglah URH salah seorang wartawan online yang bermaksud untuk bersilaturahmi dengan  oknum HS, 

Mengetahui kedatangan URH  ke ruang kerjanya, sudah sangat terlihat dari raut wajah yang marah dan kesal serta emosi, Kemudian HS langsung membentak dan menyuruh URH duduk , tanpa ada basa basi lagi, dengan logat sunda HS  langsung menunjuk URH , "geus kieu mah kagok Hirup sakali paeh sakali " dia moal bisa deui kaluar ti dieu !? ( sudah begini terlanjur hidup sekali mati sekali kamu tidak akan bisa keluar lagi dari sini !?)   kemarahan HS  memuncak saat mengetahui ada berita dugaan pungli pada kegitan perpisahan yang tayang di mediakrinalitas.com, melihat gelagat tidak bersahabat dengan dirinya , URH segera meminta pertolongan dengan menghubungi EDI BPAN Aliansi Indonesi  tutur URH saat di telpon mediakriminalitas.com URH membenarkan hal itu terjadi dan untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Edi  BPAN Aliansi Indonesia, karena dia yang mengeluarkan saya dari ruangan Oknum HS, untung saja pak,  Pak edi dan rekannya segera datang menemui saya di ruangannya HS,  terangnya.

Ditempat terpisah mediakriminalitas.com mendatangi Kantor BPAN Aliansi Indonesia untuk konfirmasi, kepada mediakriminalitas.com Edi membenarkan di Telphone  URH dengan nada melas minta tolong agar  segera datang ke sekolah MTs Negeri 4 Serang  Anyer, untuk  mengeluarkan dirinya yang saat itu berada di ruangan oknum HS, saat itu juga saya dan rekan langsung meluncur ke sekolah MTs Negeri 4 Serang Anyar , tampaknya pintu gerbang Sekolah sudah di gembok Satpam, khawatir terjadi hal yang tidak di inginkan dengan keselamatan jiwa URH ,dengan mobil  yang saya kendarai langsung pintu gerbangnya saya tabrak kemudian terlihat di depan kantor Ban motor URH sudah terlihat kemps, “Makanya saya langsung menerobos masuk kantor menemui HS dan URH  yang berada di dalam kantor, begitu melihat saya datang, HS langsung menyapa dengan nada geram dan raut wajah merah sambil nunjuk ke arah URH , "untung  URH sia, aya Pa  Edi  nu datang,aing  lamun teu nempo pa edi,  ieu si URH ku aing moal kudu bisa kaluar sampe paeh oge " 

Masih menurut edi selanjutnya HS, menekan ke URH agar bisa menyelesaikan terkait berita dugaan pungli perpisahan dengan pihak redaksi mediakriminalitas.com karena di ketahui URH saat itu sudah datang memediasi terkait pemberitaan tersebut, sambil nyembah-nyembah URH memohon maaf kepada HS dan berjanji akan menyelesaikan terkait berita pungli dengan pihak redaksi mediakriminalitas.com, 

Edi menyayangkan sikap URH  kepada HS seperti itu seharusnya sebagai jurnalis harus profesional karena jelas payung hukumnya UUD No. 40 tahun  1999 tentang Pers, Edi juga meminta agar HS kooperatif dan berpikir jernih ketika masih ada persoalan dengan redaksi mediakriminalitas.com ya di selesaikan secara langsung dengan yang bersangkutan jika ingin mengklarifikasi berita, jangan melalui orang lain, akhirnya kan seperti ini, 

Ditegaskan edi jika persoalan ini antara HS dan URH, sampai ke ranah hukum , pihaknya bersama rekannya kapanpun siap di hadirkan sebagai saksi, tegasnya.

Di tempat berbeda Hal senada juga di katakan Rangga, Ketua Divisi Investigasi DPP LSM GEGER Banten, secara pribadi dan lembaga pihaknya sangat prihatin saat URH di telphone telah membenarkan kalau saat itu di sekap oleh oknum HS Kepsek MTs Negeri 4 Serang, gara- gara berita pungli perpisahan Mts Negeri 4 Serang, terkait adanya Dugaan Pungli yang terjadi di Mts Negeri Serang  secara Kelembagaan DPP LSM GEGER Banten sudah melayangkan Surat Somasi ke 1 ( teguran  ke 1 ) namun sampai sekarang pihak Hs / Komite Sekolah belum memberikan tanggapan dan menjawab surat yang telah dilayangkan,terangnya

Mediakriminalitas.com menggarisbawahi terkait kasus ini, semoga menjadi salah satu pembelajaran sekaligus instropeksi diri bagi semua pihak agar bisa menahan diri dan berpikir jernih ( rezqi hidayat, S.Pd)


Selasa, 28 November 2017

Pembangunan Jalan Sempu - Dukuh Kawung Diduga Tidak Selesai Sesuai Kontrak

Serang Front Pemantau Kriminalitas-Pada tahun 2017 Pemerintah provinsi Banten telah merealisasikan salah satu aspirasi dari masyarakat yang menginginkan pembangunan jalan provinsi ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung ( Boru - Dukuh Kawung ) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Banten yang bersumber dari APBD. TA. 2017 sebesar Rp.11.076.701.000.00.- Anggaran tersebut direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Pekerjaan tersebut dimenangkan serta dilaksanakan oleh PT. Marabhunta Cipta Laksana dan jasa konsultan oleh PT. Quantum Prima Mekatama dengan masa waktu 150 hari kalender tertuang dalam kontrak Nomor : 761/081.25/SPK/PJWU-BDK/BBM/DPUPR/IV/2017 tertanggal 28 April 2017.

Berdasarkan hasil pantauan Tim dilapangan bahwa pada papan plank proyek yang terpasang tidak tertulis waktu mulai dan selesai pekerjaan kegiatan, namun hingga Jum’at 03 November 2017 masih terlihat ada pelaksanaan pekerjaan dilapangan. jika masa waktu 150 hari kalender dimulai dari tanggal 28 April 2017 berarti pekerjaan harus selesai tanggal 28 September 2017 harus sudah selesai. 

Saat dikonfirmasi kepada Kepala DPUPR Provinsi Banten Ir. H. Hadi Soeryadi Kamis 9/11/2017 melalui whatsapp mengatakan “Insya Allah kegiatan paket pembangunan ruas jalan Sempu – Dukuh Kawung tidak ada masalah. Dan sedang proses adendum dengan dasar adendum kemacetan lalulintas sepanjang ruas jalan tersebut sehingga berpengaruh kepada pelaksanaan.

Ketika ditanyakan pekerjaan belum selesai sesuai waktu yang tertulis di dalam kontrak Ir. H. Hadi Soeryadi mengatakan, Tanggal 13 November Badan Pemeriksa keuangan akan turun, biarlah mereka yang akan mengaudit dulu bener apa salah, sementara ini belum ada kerugian negara nanti tunggu audit sabar.” jelasnya

Ditempat terpisah direktur pemenang lelang yaitu PT. Marabhunta Cipta Laksana ketika dikonfirmasi melalui Handphone Rabu, 8/11/2017 ketika ditanyakan apakah betul bapak selaku direktur perusahaan pemenang paket pekerjaan kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Sempu – Dukuh Kawung, menjawab betul yang dipandeglang itu”. Dan ditanyakan sudah pernah kelapangan apa belum, menjawab agak lama sudah pernah. Saat ditanya kapan selesai pekerjaan sesuai kontrak, tidak hapal tanggal berapa selesai pekerjaannya. untuk progres  pekerjaan di lapanga baru 75%.”pungkasnya.
pelaksanaan pekerjaan setelah berakhir waktu sesuai dalam kontrak 

Sabtu, 25 November 2017

PEMBEBASAN TANAH DI DESA PAKUNCEN BOJONEGARA PATUT DIPERTANYAKAN

Serang, media kriminalitas- Berdasarkan Hasil Penelusuran Tim mediakriminalitas terkait pembebasan Tanah warga di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,dengan adanya sumber serta informasinya yang berhasil di himpun, diketahui untuk Tahap pertama PT.Waskita akan membebaskan Tanah milik masyarakat di Desa Pakuncen  seluas 50 Hektar dan hingga saat ini masih berjalan.

Menurut penuturan dari salah seorang warga saat di konfirmasi mediakriminalitas.com,  mengakui dia bersama keluarganya  mempunyai  tiga titik Tanah  yang terkena Plot  dan sudah menerima ganti rugi pembebasan melalui  Jawawi mantan Kepala Desa Pakuncen/ aparat Desa / Kepala Desa Pakuncen dan timnya, Adapun besaran nilai ganti rugi dari pembebasan tanah tersebut rata- rata  di bayar  sesuai hasil ukur dari Tim Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Serang  seharga Rp. 50.000,- per M2, 

Di tempat berbeda adanya informasi  dari warga lainnya yang menerangkan kepada mediakriminalitas.com, terkait pembebasan tanah di Desa Pakuncen ada Timnya yang melalui Jawawi Mantan Kepala Desa Pakuncen, ada yang melalui Sekdes Pakuncen dan ada yang melalui Saepullah Kepala Desa Pakuncen bahkan menurut sumber informasi  pihak Saepullah  selaku Kepala Desa Pakuncen beserta Timnya  belum lama ini mendapatkan Fee hasil jual beli dari pembebasan  tanah  hingga mencapai Rp.800 jutaan.

Terkait Pembebasan Tanah  Oleh PT. Waskita di Desa Pakuncen , Saepullah  Kepala Desa Pakuncen ketika di konfirmasi via telpon selullernya menjelaskan kepada mediakriminalitas.com, membenarkan jika  saat ini di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang – Banten,  sedang ada kegiatan Pembebasan Tanah oleh PT.Waskita, untuk tahap pertama Tanah yang di bebaskan yaitu seluas 50 Hektar, namun sampai saat ini  realisasi pembayaran Tanah yang telah di bebaskan baru sekitar 20 Hektar, dengan harga  pembayaran ganti rugi tanah berpariasi yaitu antara Rp.50.000 sampai Rp.70.000,- per M2 nya tergantung kesepakatan dan letak objek tanahnya,adapun untuk pembayaranya langsung  di depan Riri  sebagai Notaris yang beralamat di serang,

Ketika di singgung adanya fee yang di terima,Saepullah, membantah jika pihaknya bersama Aparat Desa dan Timnya mendapatkan Fee dari transaksi Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen,karena menurut Saepullah  bahwa  tidak ada Tim pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun diakui Saepullah bahwa pihaknya bersama Aparat Desa lainnya hanya sebatas membantu dalam pemberkasan / kelengkapan data Tanah warga yang akan di bebaskan untuk mendapatkan pembayaran dari PT.Waskita melalui Bu Riri Notaris yang berada di Serang, jadi sifatnya kami hanya mengetahui dan membantu masyarakat,

Lebih lanjut Saepullah menerangkan bahwa yang mempunyai kesepakatan atau kerja sama ( MoU ) dengan PT.Waskita  terkait  Kontrak Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen yang sebenarnya adalah H.Eli  Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten jadi untuk lebih jelasnya terkait kontrak  50 Hektar Pembebasan Tanah  di Desa Pakuncen silahkan Konfirmasi langsung dengan H.Eli Kepala Desa Pengarengan,
Ditambahkan Saepullah untuk memperjelas dan mempertegas hasil  konfirmasi dengan pihak mediakriminalitas.com pihaknya akan mengutus Sekdesnya untuk datang ke kantor redaksi  mediakriminalitas.com, Saepullah memohon agar menerima Utusannya yaitu Sekdesnya untuk memberikan tanggapan dan hak jawabnya terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun sayangnya hingga saat ini perwakilan yang di utus tidak kunjung datang ke  Kantor Redaksi mediakriminalitas.com, ada kemungkinan pihak Kepala Desa Pakuncen dan yang di utusnya Sekdes Desa Pakuncen sedang sibuk.

Sementara itu H.Eli Kepala Desa Pengarengan saat Di konfirmasi terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen  lewat telpon selullernya tidak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.

Menyikapi hal tersebut Agus Sevan Rohaji Ketua DPD Front Pemantau Kriminalitas (FPK) menanggapi dan akan segera memperdalam terkait adanya Proses pembebasan Tanah yang sedang berlangsung oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten,Agus juga mengatakan bahwa dirinya, memiliki data serta Peta Plot tanah yang  kongkrit untuk pembebasan tanah di Desa Pakuncen,”Meski demikian Jika memang di temukan adanya indikasi penyimpangan yang berdampak pada kerugian masyarakat, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk segera melaporkanya ke aparat penegak hukum,( Red-Tim)



Rabu, 15 November 2017

Dr.Jan S Maringka Dilantik Menjadi Jamintel Kejaksaan Agung RI

Jakarta DPP FPK – Jaksa Agung M. Prasetyo melantik para pejabat eselon satu di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Rabu (15/11) pagi, pukul 10:00, di Gedung Utama, Kejagung.
Adapun“Pelantikan para pejebat eselon satu ini dilakukan pada pukul 10. 00 WIB, bertempat di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, 

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan dalam, menyebutkan Arminsyah (kini, Jampidsus) menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Andi Nirwanto yang sudah mengundurkan diri sejak 2015, Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) di tempati Adi Toegarisman.Kursi Adi sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang juga Mantan Kapuspenkum di duduki oleh Dr.Jan S Maringka yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulsel.
Mantan Kapuspenkum lainnya Setia Untung Arimuladi menjadi Kepala Badan Diklat Kejaksaan menggantikan M. Yusni. Kini, Untung menjabat sebagai Sekretaris Jamintel.

M. Yusni menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang menggantikan Widyo Pramono yang pensiun dan Loeke Larasari Agoestina menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggantikan Setyo Bambang Wahyudi yang pensiun.(Red)

Jaksa Agung RI, M. Prasetyo dalam sambutannya mengungkapkan bahwa jabatan itu adalah hal yang dirindukan untuk tegaknya keadilan hukum dalam menyikapi tantangan atas banyaknya tindakan hukum yang harus ditangani secara bersama.“Untuk itu penyelesaian dan solusi terhadap permasalahan-permasalahan negara,dan kepastian hukum sangat dibutuhkan,”Terang M. Prasetyo.

Jaksa Agung RI, M. Prasetyo menekankan untuk tugas yang harus dilaksanakan oleh Jamintel Kejaksaan Agung RI.“yang diharuskan mampu dalam melakukan berbagai langkah strategis dengan menjadikan indra kejaksaan yang tajam sebagai pisau analisa terhadap fakta yang ada, sehingga membuat saran dan fikiran kepada pimpinan dalam membuat keputusan,”Tegas Jaksa Agung RI M. Prasetyo.

Untuk itu kepada yang telah diambil sumpahnya, Jaksa Agung RI, M. Prasetyo mengucapkan selamat berkarya dan selamat melakukan pengabdian kepada bangsa dan negara.(Red)

Selasa, 07 November 2017

ADA AROMA KONGKALINGKONG ANTARA PPK DAN PT.RIMBO PERADUAN

Padang Media Kriminalitas-Sungguh Tak terelakkan lagi,adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan pekerjaan Paket Pelebaran Jalan Nasional Jalan Ruas Simpang Empat Air Balam -Simpang Empat sepanjang 8,5 km dengan nilai anggaran Rp 69 Miliar APBN tahun 2017, mulai terkuak."Betapa tidak, karena berdasarkan telusuran dan investigasi LSM BARAK Sumatera dilokasi proyek ditemukan adanya indikasi permainan material yang dilakukan oleh PT. Rimbo Peraduan untuk pekerjaan tersebut.

Bahkan ada di antaranya beberapa masyarakat yang ikut mensuplai material ke proyek tersebut, bahkan sempat mengakui bahwa material yang dipakai atau disuplai ke proyek berasal dari tambang rakyat yang tak punya izin yang berlokasi di muara sungai seputar lokasi proyek.
Hal ini merupakan kesepakatan antara masyarakat suplayer dengan kontraktor pelaksana (PT. Rimbo Peraduan). Bahkan diakui bahwa material pasir dan batu gunung/batu pecah sangat sulit diperoleh di Kabupaten Pasaman Barat. Karenanya banyak material pasir muara (pasir laut) dan batu sungai illegal yang di selipkan PT. Rimbo Peraduan untuk proyek ini, ungkap salah seorang suplayer yang tidak mau identitasnya disebutkan.

Sementara itu, Isman, PPK pada Satker PJN I ketika dikonfirmasi mengenai apakah bangunan drainase ini sudah sesuai spesifikasi, dan batu yg digunakan sudah  sesuai  dengan yg ditetapkan?
Dengan entengnya berkilah Isman menjawab bahwa pekerjaan itu ada prosesnya, ungkapnya menerangkan. Mulai dari izin kerja sesuai spek, periksa bahan, termasuk periksa gambar.
"Kalau sudah sesuai spek, baru diizinkan untuk dimulai pekerjaanya. Seandainya jika ada kesalahan, misalnya, ada pula yang diatur dalam spek," bantah Isman yang seakan tidak tahu jika ada material illegal yang sengaja diselipkan tersebut.

Tidak hanya masalah material liar (illegal) yang menjadi sorotan masyarakat, namun masih banyak indikasi pelanggaran bestek yang dilabrak oleh PT. Rimbo Peraduan terutama pada item pembangunan drainase nya. Bahkan dari ketebalan/lebar pasangan batu terlihat tidak sesuai dengan standar ke PUan karena begitu tipis sekali. Bahkan puncak (lunning) pasangan batu drainase itu sebagian lebarnya tidak sampai 10 CM.

Berdasarkan hasil pantauan LSM BARAK Sumatera, dilokasi kegiatan, diduga pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan standar yang ada di dalam Divisi 7.karena begitu terlihat dari bentuk dari drainase yang telah dikerjakan.

Bahkan itupun tidak jelas,sedangkan bahan yang digunakan dengan menggunakan batu kali dengan ukuran bervariasi. Sementara itu pasir yang digunakan diduga kuat menggunakan pasir laut. Sehingga jika dilihat dan di amati bangunan drainase nya sangatlah tidak layak jika di sebut drainase untuk jalan nasional/negara.

Secara kasat mata pekerjaan pasangan batu yang terlihat untuk drainase terindikasi tidak memakai koporan. Hal ini akan mengakibatkan drainase tak akan mampu untuk bertahan lama. Apalagi campuran adukan semennya terindikasi tidak sesuai dengan speck, karena menggunakan material illegal yang berasal dari batu kali dan pasir laut.

Sehingga diduga Isman, selaku PPK 1.4  Padang Sawah -Batas Sumut (bedeng rapat) terindikasi adanya kongkalingkong dengan PT. Rimbo Peraduan. Buktinya, banyak material pasir laut dan batu sungai yang diselipkan untuk proyek ini di biarkan untuk di pergunakan. (Red/RA  007/Zai ).

BARA API DUGAAN KORUPSI PADANG BYPASS KINI KIAN MEMANAS

Padang Media Kriminalitas-Proyek jalur dua Padang Baypass, saat ini ibarat bara api yang mulai memercikkan hawa panasnya.”Betapa tidak? hawa panasnya kini  mulai menjalar kemana-mana. Tak tekecuali lagi menjalar hingga ke aparat penegak hukum. 

Buktinya, proyek yang baru saja diserah terimakan awal pertengahan 2017 ini telah dilaporkan oleh Kantor Advokat R Adnan dan Rekan kepada Kepolisian Negara RI atas dugaan pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi dan Keterbukaan Informasi serta Transparans, termasuk laporan dugaan korupsi proyek bypass.(Seperti yang diberitakan Tabloid INDONESIA RAYA edisi 183 tahun 2017). 

Diakui banyak pihak, bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek bypass ini telah menyedot perhatian, khususnya masyarakat Kota Padang. Pasalnya proyek yang baru saja selesai dan diserah terimakan kini kondisinya begitu sangat memprihatinkan.Selain kondisinya sudah banyak yang berlobang, kini jalan itu tak menjadikan solusi kemacetan bagi pengendara yang melewati jalur bypass.

Seperti sebelumnya pada beberapa titik  kemacetan yang tak terhindari lagi akibat adanya penyempitan badan  jalan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat atas kinerja BPJN Wilayah  III Sumbar-Bengkulu beserta perangkatnya. 

Betapa tidak, paket pekerjaan yang belum lama diselesaikan pekerjaannya oleh PT. Kyeryong Construction Industrial Co.Ltd JO PT.Yala Persada Angkasa, Akan tetapi kondisi jalan saat ini   sudah banyak yang rusak.bahkan Bahu jalan seperti kubangan, drainase tersumbat serta median jalan banyak yang rusak. Diduga pengurukan bahu jalan dan drainase tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan, bahkan bahu jalan ada yang tidak ditimbun,sehingga membutuhkan penangan kembali dengan memanfaatkan dana pemeliharaan.

Ironisnya, jalan bypass justru dianggarkan kembali oleh BPJN III Wilayah Sumbar-Bengkulu untuk pemulihannya sebanyak Rp 21 Milyar lebih. Inilah yang patut untuk dipertanyakan dan menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjutinya.

Disini begitu jelas adanya kongkalingkong dalam pengerjaannya. Dan sangat patut untuk dipertanyakan, kemana tanggungjawab kontraktor sebelumnya dan kemana pula dana pemeliharaannya. Mengapa proyek ini dianggarkan kembali? Jelas Zainuddin, Ketua LSM BARAK Sumatera yang telah menurunkan timnya kelokasi Padang Bypass dan menyebutkan bahwa sudah saatnya aparat hukum untuk turun tangan.

Adapun tujuannya untuk menyelamatkan keuangan negara terhadap adanya dugaan korupsi pada proyek bypass. "Pasalnya sampai saat ini, jalan Padang Bypass terlihat dibiarkan begitu saja, tanpa adanya perbaikan atau pemeliharaan sama sekali, Sehingga jelas anggaran untuk pemeliharaan tidak dilaksanakan, " ungkap Zainudin. 

Lebih lanjut dikatakannya,bahwa tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengucurkan anggaran Paket Lanjutan Padang By Pass Capacity Expasion Project lanjutan nilai pagu  21.216.340.000,00 miliar. 

Pekerjaan ini akan dikerjakan mulai bulan November 2017 ini. Zainudin menduga pemeliharaan atau perbaikan jalan Padang Bypass  jelas tidak dilaksanakan.Meskipun ada, hanya pekerjaan sebatas pembabatan rumput untuk bahu jalan saja. Sedangkan untuk penanganan kerusakan yang lainnya, nyaris tidak ada yang di perbaiki. 

Diketahui bahwa pembabatan rumput itupun ketika kami datang kelokasi untuk memgambil photo jalan 10/10/17. "Jelas ini ada permainan dan ada faktor di kesengajaan demi meraih keuntungan pribadi dan kelompok. Sambil menunggu anggaran selanjutnya, baru mulai dikerjakan," terang Zainudin. 

Menyikapi persoalan tersebut yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan Padang Bypass, Seharusnya Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II BPJN III Sumatera  Barat, dapat mengetahui  tentang tanggungjawab kontraktor.Bukan menunggu anggaran baru, kemudian baru ada perbaikan, jelas Zainudin. Sementara itu Abdul Halim, Kasatker PJN Wilayah II yang dikonfirmasi lewat WhatsApnya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah standard jalan nasioanal, katanya berkilah.

Di lain tempat Albar Daen selaku PPK yang dikonfirmasi via WhatsApp juga membantah adanya kongkalingkong yang terjadi pada proyek bypass. "Saya selaku PPK sudah mengirim surat untuk melakukan perbaikan terhadap pekerjaan setelah PHO sebanyak 4 kali (setiap bulan dari bulan juli sampai oktober),dan telah di jawab oleh kontraktor dengan melakukan perbaikan dan melampirkan jadwal pelaksanaan perbaikan dari kontraktor," ungkapnya. 

Perbaikan jalan yang dilakukan terhadap lubang pada perkerasan, perbaikan bahu yg tergerus air dan terhadap rumput yang mati dan panjang di median jalan.

akan tetapi yang menjadi bahan pertanyaan kembali mengapa kok menggunakan anggaran selanjutnya, “Namun Albar menjelaskan perihal tersebut, menurutnya karena anggaran yg dilelang itu untuk lahan 15 titik yg tidak selesai kemarin.dan "Gak ada hubungannya dengan pemeliharaan," ungkapnya. (Red/RA 007/Zai)

Rabu, 01 November 2017

DI DUGA ANGGARAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN KOTA DEPOK FIKTIF

Kota Depok Media Kriminalitas. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas anggaran untuk kegiatan penyelenggaraan jalan, serta kesewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan yang meliputi jalan secara umum di wilayah Kota Depok provinsi Jawa Barat. Yang ber alamat di Jl.Raya Jakarta Bogor KM 34.5 Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Kota Depok

Namun Sangat di sayangkan saat perkumpulan Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (L-FPK) selaku kontrol social, yang sudah Tiga ( 3 ) kali melayangkan surat konfirmasi terulis, guna mempertanyakan terkait pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan dan jembatan di wilayah kota Depok Jawa Barat TA.2017 kepada Dinas PUPR Kota Depok.Akan tetapi sayangnya hingga saat ini pihak PUPR tidak memberikan jawaban apapun terhadap konfirmasi tersebut, sehingga muncul ada nya Dugaan bahwa anggaran pemeliharaan jalan dan Jembatan tidak di laksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan petunjuk tehnis.

Seharusnya Dinas PUPR Kota Depok sadar akan adanya reformasi yang di tandai dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Gouvernance ) merupakan salah satu wujud keterbukaan informasi publik.Dalam mensyaratkan ada nya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan yang ada, maka sudah seharusnya pemerintah dapat membuka lebar informasi terkait pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan dan jembatan di wilayah Kota Depok Jawa Barat Tahun Anggaran 2017.

Ketua Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Kota Depok Ahmad Mulyadi sangat menyayangkan terhadap Dinas PUPR Kota Depok yang tidak transfaran terhadaf pengelolaan anggaran keuangan,”Pasalnyan hingga tiga kali dirinya melayangkan surat konfirmasi untuk mempertanyakan sejauh mana keberhasilan Dinas PUPR dalam melaksanakan kegiatan tersebut,Namun tetap tidak mendapatkan jawaban.Untuk itu Mulyadi mengatakan bahwa patut diduga bahwa anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kota Depok banyak yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peruntukanya alias Fiktif. Sebab menurutnya jika memang Dinas PUPR melaksanakan pekerjaan dengan benar dan sesuai dengan anggaran, maupun aturan yang ada,maka tidak mungkin Dinas PUPR Kota Depok tidak menjawab surat konfirmasi yang kami layangkan   

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan bahwa dirinya akan segera melayangkan surat laporan pendahuluan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan penyimpangan serta penyelewengan anggaran di Dinas PUPR Kota Depok,dan ia sangat berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Depok agar segera mengambil langkah hukum dan tindakan hukum terhadap Oknum Pejabat Dinas PUPR Kota Depok yang diduga kuat anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tidak digunakan sesuai peruntukanya alias Fiktif ( Red.)

Kamis, 19 Oktober 2017

Proyek Drainase Dan Jalan Nasional Di Sumatera Barat Di Duga bermasalah

Sumatera Media Kriminalitas- Nampaknya hampir seluruh pelaksanaan Proyek jalan nasional di Sumatera Barat Di duga bermasalah,Seperti  pembangbangunan Drainase berdasarkan pemantauan,terlihat menggunakan batu kali dalam bentuk asli,yang secara otomatis tidak memiliki daya rekat, Seharusnya pekerjaan Drainase itu menggunakan batu belah sesuai yang ada di dalam Petunjuk Teknik dari kemenrian PU,  Selain itu pasir yang di gunakan berdasarkan pengamatan menggunakan pasir laut,Anehnya lagi  Bentuk pekerjaan Drainase terkesan di kerjakan asal jadi saja,tidak menggunakan tekhnik kemiringan melainkan dari atas sampai kebawah rata sudah dapat di pastikan pekerjaan tersebut  tidak memiliki kekuatan umur dari segi kwalitas maupun kwantitas.
Pihak Kementerian PUPR,Kontraktor, PPK, Satker Wilayah I, Satker Wilayah II, PPK  Dan BNPJN III, Tim percepatan jalan nasional,Inspetur I wilayah sumatera,terkesan adanya pembiaran bahkan bungkam, terkait adanya informasi yang tengah ramai di perbincangkan.
"Pasalnya begitu ramainya informasi baik dari masyarakat,Lsm, melalui media online dan cetak  di sumatera barat. "Hebatnya pihak terkait tidak memperdulikan kritik maupun saran yang dilontarkan dari masyarakat, diantaranya seperti ppk 1.3 padang sawah- batas sumut (bedeng rapat), ka.satker wilayah 1 dan bbpjn iii sumatera barat.
Sementara itu LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi ( Barak )Sumatera, mencoba untuk meminta informasi dan klarifikasi dari, ppk 1.3 dan ka.satker  wilayah I sumbar, akan tetapi sayangnya janji pertemuan untuk menjawab pertanyaan yang di ajukan tidak juga terwujud bahkan ada kesan mempermainkan pihak Barak Sumatera,karena janji-janji tersebut hingga berita ini di turunkan tidak juga di tepati. (aktivis barsk sumatera).

Kamis, 12 Oktober 2017

JALAN NASIONAL PADANG BY PASS TIDAK TERAWAT KONDISINYA SANGAT MEMPRIHATINKAN

Padang Media Kriminalitas- Pemeliharaan rutin adalah, Pekerjaan yang dilakukan 2 atau 3 kali dalam setahun, Semua itu dilakukan untuk memastikan jalan selalu berada pada kondisi yang baik, dan masalah-masalah kecil tidak diacuhkan, Namun tetap harus diatasi sebelum menjadi masalah yang besar, Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan, bahwa Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan,perawatan,dan perbaikan yang di perlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal,serta dapat mampu melayani lalu lintas, Sehingga umur rencana yang di tetapkan dapat tercapai,

Selain itu guna mendapatkan hasil yang baik dalam melakukan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan sangat penting adanya suatu langkah-langkah yang pasti dan dapat dipertanggung-jawabkan.Namun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011,”Nampaknya  tidak berlaku bagi Jalan Padang bypass yang merupakan jalan nasional nomor satu di Sumatera Barat, karena sangat di sayangkan, kondisi jalan saat ini sangat tidak terawat bahkan sangat memprihatinkan,bahu jalan seperti kubangan kerbau, ledian pemisah jalan berantakan,drainase tersumbat bahkan sudah banyak yang di tumbuhi oleh tanaman liar.
Sangat ironis sekali terlihat tidak adanya penanganan jalan yang dilakukan,bahkan terkesan dibiarkan oleh pihak  wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat selaku penanggung jawab pemeliharaan rutin jalan tersebut,

AB.Halim Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat, Ketika dikonfirmasi lewat whatsapp nya, "Mengatakan bahu jalan sudah sesuai dengan desain dan sudah memenuhi kretaria jalan nasional, 11/10/17.Meski demikian selama masih masa pemeliharaan,maka akan di perbaiki seperti sediakala karena kontraktornya masih bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang ada jelasnya, saya siap dikonfirmasi Tantang Albar Daen PPK 2.1 lewat whatsapp kepada Lsm Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Sumatera 11/10/17.
Sementara itu Lsm barak menduga pemeliharaan rutin jalan padang bypass jelas tidak terlaksana, meskipun ada, hanya pekerjaan sebatas pembabatan rumput untuk bahu jalan saja,Sedangkan untuk penanganan kerusakan yang lain nya, nyaris tidak ada yang di perbaiki,dan di ketahui saat pembabatan rumput itupun ketika kami datang kelokasi untuk memgambil photo jalan 10/10/17 jelas ini ada permainan dan ada factor di sengaja demi meraih keuntungan pribadi,kelompok maupun golongan,
Karena berdasarkan pantauan kami untuk saat ini kondisi jalan Padang bypass sudah sangat memprihatinkan dan butuh perbaikan bukan pemeliharaan lagi, seperti ledian jalan, bahu jalan yang terlihat seperti kubangan kerbau.dan kita ketahui juga bahwa saat ini sudah ada lelang untuk Paket Padang Bypass Capacity Expansion Project (Lanjutan) Anggaran APBN Tahun 2017 Nilai Pagu Paket Rp. 21.216.340.000,00
Menyikapi persoalan tersebut di atas, yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran pemeliharaan jalan Padang Bypass,Seharusnya Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat, dapat mampu dan mengetahui  tentang tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan, bahwa Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan,perawatan,dan perbaikan yang di perlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal,serta dapat mampu melayani lalu lintas, Sehingga umur rencana yang di tetapkan dapat tercapai, 
Perlu untuk diketahui juga bahwa Pemeliharaan rutin jalan,adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap dan harus diperhitungkan, serta mengikuti standar tertentu,bukan malah sebaliknya dengan mengabaikan kerusakan yang terjadi,Hal tersebut jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011 BAB 1. Ketentuan Umum Pasal. (1), Bahwa jalan adalah prasarana transfortasi darat yang meliputi,segala bagian jalan termaksud bangunan pelengkap dan perlengkapanya, yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah atau di atas permukaan tanah, (Red/Aktivis barak sumaters).
   
 

Rabu, 11 Oktober 2017

Pelebaran Jalan Sp.Air balam -Sp.Empat Bahu Jalan Di Urug Gunakan Kayu Baloog"


Sumatera Media Kriminalitas-  Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung RI diminta untuk segera melakukan penyelidikan terkait paket pekerjaan Pelebaran Jalan sp.Air balam -sp.Empat, sepanjang 16,5 km, yang  diduga kuat dalam pengerjaan nya tidak sesuai dengan spesifikasi/rab, yang telah ditetapkan di dalam kontrak.

”Pasalnya berdasarkan pemantauan di lokasi pekerjaan, Dalam pengerjaan bahu jalan tersebut sangat terlihat sekali di urug dengan menggunakan kayu balog bekas,bahkan sampah dan sisa-sisa kerokan tanah yang ada di jalan  ikut di pergunakan juga, Selain itu anehnya dalam pembuatan drainase yang menggunakan batu kali, menggunakan pasir laut yang jelas secara kwalitas patut untuk di pertanyaan 
Patut untuk di duga bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.4). Kepala Satuan Kerja (KASATKER) Wilayah 1, Ka. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN  III ) Sumatera Barat.Selaku penanggung  jawab atas paket  pelaksanaan  pekerjaan yang menggunakan Anggaran APBN dari Kementrian PUPR sebesar Rp.63.286.584.621.09, yang di laksanakan oleh PT STATIKA MITRA SARANA, adanya penyimpangan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut . 

"Manejer PT.STATIKA MITRASARANA, ketika di konfirmasi untuk mempertayakan perihal pelaksanaan pekerjaan melalui pesan singkat, sayangnya tidak memberikan jawaban.
Sementara itu PPK 1.4  Padang Sawah-bts.Sumut (Bedeng Rapat), saat dikonfirmasi memberikan jawaban lewat watshapnya, bahwa pekerjaan Jalan sudah terlaksana dengan baik.
Sedangkan Kasatker wilayah 1 sumbar, ketika di konfirmasi, Mengaku sedang berada di jakarta, yang terkesan menghindar dari pertanyaan,
Di tempat berbeda  Zainudin Ketua Umum Lsm Barak Sumatera,Saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan proyek pelebaran jalan tersebut, diduga kuat sarat dengan permainan, antara PPK 1.4 Kasatker wil 1 dan Ka BBPJN III, dengan PT.STATIKA MITRASARANA,Terbukti apa yang kami konfirmasikan dan laporkan kepada mereka, tentang temuan yang ada di lapangan, mereka sangat tidak meresfon bahkan tidak memperdulikan, bahkan mereka mempersilahkan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika memang pekerjaan tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan,
Untuk itu LSM Barak Sumatera meminta kepada aparat penegak hukum, baik di sumbar,maupun di kejaksaan Agung RI, Bisa segera melakukan pemeriksaan, terhadap pejabat yang bertanggung jawab, atas pekerjaan tersebut, 

Diketahui secara umum bahwa Spesifikasi teknis merupakan deskripsi detail tentang persyaratan kinerja barang, jasa atau pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan yang telah ditetapkan (performance) atau deskripsi detail mengenai kualitas bahan, metode dan standar kualitas barang, jasa atau pekerjaan yang harus diberikan oleh penyedia (Conformance). (Red).