DPP
FRONT PEMANTAU KRIMINALITAS
Lembaga
Front Pemantau Kriminalitas adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang Berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,Organisasi ini berdiri sejak Tgl 1 Juli
2011 di Provinsi Banten,"Di syahkan dengan
Akte Notaris Evalusi Hastutik,SH.M.Kn, SK.Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia
RI Nomor : AHU – 175.AH.02.01-Th.2008 Nomor Akte.02 DPP FPK tanggal 01 Juli
2011
Lembaga FPK Merupakan Lembaga yang memiliki dasar kesamaan
Kegiatan/Profesi/Fungsi/Agama/Kepercayaan kepada Tuhan YME), yang memiliki
tujuan umum untuk :Memberikan laporan segala bentuk tindak pidana korupsi dan
menerima segala pengaduan masyarakat dalam bentuk apapun,"Disamping itu sebagai
alat kontrol sosial agar tercipta ketertiban,keseimbangan dan keselarasan
antara Pemerintah dan Masyarakat sehingga dapat tercipta keadilan
sejahtera,sifat kekhususan dari Lembaga FPK ini adalah di bidang Hukum, Pemantauan Tindak Pidana Korupsi Sesuai dengan AD/ART Organisasi.
DPP-Front Pemantau Kriminalitas ini telah memiliki NPWP organisasi No.35.057.175.8-01.000,Dengan masa periode
kepengurusan 5 Tahun, dari tahun 2011 sampai Tahun 2016 dan Seterusnya.
Direktur Eksekutif : DJ.Syahrial Deny.GMA,
Sekretaris : Yayat Hidayat
Bendahara : Fatwa Firmansyah
Yang memiliki Kantor/Sekretariat yang beralamat di : JL.Raya Anyer-Sirih Rt.03/Rw.04.No.48.Serang-Banten No.Telp.08174858309 - 081906150194 Email-dppfpk@yahoo.com - dppfpk@gmail.com -infokriminalitas@yahoo.co.id ,Yang didukung oleh kelengkapan fasilitas kantor yang dapat mendukung aktivitas organisasi kami,Kepengurusan organisasi ini berpusat di Provinsi Banten dan memiliki Cabang/Ranting di Kabupaten/Kota yang hingga saat ini berjumlah 4 Ranting dan 3 DPD yang berada di Provinsi DKI Jakarta ,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Lampung dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dengan jumlah Anggota sebanyak 322 orang
Demikian,
Selayang Pandang singkat ini