Jumat, 13 Januari 2017

DEPUTI RESTRUKTURISASI USAHA BEKERJASAMA DALAM PENGELOLAAN BANK SAMPAH




Jakarta Media Kriminalitas- Semua mengetahui bahwa sampah sudah menjadi suatu permasalahan bahkan sudah menjadi suatu problema di Indonesia khususnya di DKI Jakarta, lantaran semakin banyaknya limbah sampah yang dihasilkan,Baik sampah dari kalangan masyarakat maupun dari kalangan usaha, Disamping itu karena kurangnya ketersediaan tempat untuk pembuangan sampah.

Kita juga mengetahui bahwa sampah sebagai tempat berkembang dan bersarangnya para serangga,serta menjadi sumber polusi dan pencemaran di tanah,air,dan udara,Bahkan menjadi sumber tempat hidupnya kuman-kuman yang membahayakan bagi kesehatan.

Dalam hal ini kesadaran masyarakat maupun peran serta pemerintah sangat diperlukan dan diharapkan, untuk dapat berperan aktif serta bisa mampu untuk mengelolah limbah sampah. Agar tidak menimbulkan masalah di dilingkungan masyarakat maupun di kawasan perkotaan.
Untuk itu demi menangani permasalahan sampah secara menyeluruh serta pengembangan dalam pengelolaan sampah. Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama guna melakukan pengelolaan bank sampah. Pengelolaan bank sampah ini merupakan salah satu wujud upaya alternatif  dalam pengelolaan sampah.

Kerjasama yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor :PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan Nomor : 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang : Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  berbasis Lingkungan Hidup, pada  5 Maret 2016.

Kita sadari bahwa jumlah sampah saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga upaya untuk minimalisasi sampah harus dijadikan prioritas utama.

Saat ini sedang disusun sinergi program melalui Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi Dan UKM dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Dan Bahan Beracun Berbahaya dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Bidang Pengelolaan Bank Sampah.

Menurut Yuana Setyowati Deputi Restrukturisasi Usaha, program sinergi yang akan disusun ini merupakan penguatan bentuk Badan usaha pelaku pengelolaan Bank Sampah, melalui  Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK),Baik itu untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan). Selain itu juga, dipandang penting dalam Pengembangan Kemitraan Pengelola Bank Sampah dengan mitra strategis.

"Lebih lanjut dikatakan Yuana Setyowati bahwa sangat perlu juga untuk disinergikan dengan perusahaan dan Mitra strategis lainnya dalam pengembangan pilot project (best Practise)  untuk Badan Hukum  Koperasi Bank sampah. 

Adapun Sinergi program strategis yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain melalui  IUMK, Program pendampingan melalui PLUT.KUMKM,Kemitraan dan penguatan kelembagaan, hak cipta  dan akses pembiayaan melalui KUR, LPDB dan lembaga keuangan lainnya.

Perlu diketahui bahwa Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau bisa diguna ulang sehingga memiliki nilai ekonomi.Hingga saat ini Jumlah bank sampah yang ada di DKI Jakarta tercatat 420 Bank Sampah namun masih berbentuk paguyuban/komunitas pengelola sampah Rumah Tangga. (D3N)