Jakarta Media
Kriminalitas- Semua mengetahui bahwa sampah sudah menjadi suatu permasalahan bahkan
sudah menjadi suatu problema di Indonesia khususnya di DKI Jakarta, lantaran
semakin banyaknya limbah sampah yang dihasilkan,Baik sampah dari kalangan masyarakat
maupun dari kalangan usaha, Disamping itu karena kurangnya ketersediaan tempat untuk
pembuangan sampah.
Kita juga
mengetahui bahwa sampah sebagai tempat berkembang dan bersarangnya para
serangga,serta menjadi sumber polusi dan pencemaran di tanah,air,dan udara,Bahkan
menjadi sumber tempat hidupnya kuman-kuman yang membahayakan bagi kesehatan.
Dalam hal ini kesadaran
masyarakat maupun peran serta pemerintah sangat diperlukan dan diharapkan, untuk
dapat berperan aktif serta bisa mampu untuk mengelolah limbah sampah. Agar tidak
menimbulkan masalah di dilingkungan masyarakat maupun di kawasan perkotaan.
Untuk itu demi menangani
permasalahan sampah secara menyeluruh serta pengembangan dalam pengelolaan
sampah. Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM serta Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan bekerjasama guna melakukan pengelolaan bank sampah. Pengelolaan
bank sampah ini merupakan salah satu wujud upaya alternatif dalam pengelolaan sampah.
Kerjasama yang dilakukan merupakan tindak lanjut
dari penandatanganan kerjasama antara Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor :PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan
Nomor : 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang : Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah berbasis Lingkungan Hidup, pada 5 Maret
2016.
Kita sadari bahwa
jumlah sampah saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan,
sehingga upaya untuk minimalisasi sampah harus dijadikan prioritas utama.
Saat ini sedang disusun sinergi program melalui
Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian
Koperasi Dan UKM dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Dan Bahan
Beracun Berbahaya dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Bidang Pengelolaan
Bank Sampah.
Menurut Yuana Setyowati Deputi Restrukturisasi
Usaha, program sinergi yang akan disusun ini merupakan penguatan bentuk Badan
usaha pelaku pengelolaan Bank Sampah, melalui Izin Usaha Mikro dan Kecil
(IUMK),Baik itu untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan). Selain itu juga,
dipandang penting dalam Pengembangan Kemitraan Pengelola Bank Sampah dengan
mitra strategis.
"Lebih lanjut dikatakan Yuana Setyowati
bahwa sangat perlu juga untuk disinergikan dengan perusahaan dan Mitra
strategis lainnya dalam pengembangan pilot project (best Practise) untuk
Badan Hukum Koperasi Bank sampah.
Adapun Sinergi program strategis yang dilakukan
oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan antara lain melalui IUMK, Program pendampingan melalui
PLUT.KUMKM,Kemitraan dan penguatan kelembagaan, hak cipta dan akses
pembiayaan melalui KUR, LPDB dan lembaga keuangan lainnya.
Perlu diketahui bahwa Bank sampah adalah tempat
pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau bisa diguna
ulang sehingga memiliki nilai ekonomi.Hingga saat ini Jumlah bank sampah yang
ada di DKI Jakarta tercatat 420 Bank Sampah namun masih berbentuk
paguyuban/komunitas pengelola sampah Rumah Tangga. (D3N)