Minggu, 08 Agustus 2021

KASIE INTEL KAJARI SERANG AKAN MENGUKIR SEJARAH KEMBALI TERKAIT PENANGANAN KASUS BOSDA DAN BOSNAS PROVINSI BANTEN

 

Serang Media Kriminalitas – Direktur Eksekutif DPP Front Pemantau Kriminalitas Dj.Syahrial Deny.,S.Ip.,GMA,sangat mengapresiasi atas keberanian Kasie Intel Kajari Serang dalam memeriksa dua mantan pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, terkait adanya dugaan korupsi dana Bosnas dan Bosda senilai Rp.88 milyar

Apresiasi ini patut diberikan Karena saya sangat yakin dan merasakan Kajari Serang,” khusus nya Kasie Intel, mampu dan berani dalam melakukan penyelidikan atau pengusutan terkait kasus dugaan korupsi senilai 88 milyar, pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten “terang Dir DPP- FPK yang akrab dipanggil Deny Debus saat dimintai komentarnya oleh media kriminalitas. Karena menurut Deny saat ini pasti sudah banyak yang mengintervensi atau bahkan adanya penekanan terhadap Kajari Serang, agar kasus ini tidak di lanjutkan.

Oleh karena itu Deny meminta kepada Kajati Banten dan Kejagung untuk dapat mendukung dan memotivasi serta melindungi Kajari Serang, khusus nya Kasie Intel agar dapat menuntaskan kasus tersebut, sampai di temukan adanya perbuatan melawan hukum, di dalam pelaksanaan Anggaran Bosda dan Bosnas di Dinas Provinsi Banten

Selain itu Deny juga meminta kepada Kajati Banten yang baru menjabat, “Reda Manthovani dan Kejagung, untuk terus mendukung dan memberikan motivasi, serta melindungi Kajari Serang dari adanya intervensi, “khususnya intervensi dari pihak-pihak luar, yang ingin meredam kasus dugaan korupsi senilai 88 milyar di Dindik Provinsi Banten, yang tengah ditangani oleh Kajari Serang.

Kami sangat berharaf sekali,”Metode penanganan kasus korupsi Kejari Serang di Dinas Pendidikan Provinsi Banten, pada tahun 2010 yang silam,akan terulang kembali. “Semoga akan menorehkan sejarah di Tahun 2021. Bahkan berdasarkan pengamatan saya, akan lebih dahsyat lagi dari penanganan kasus korupsi yang sebelumnya.

Semoga saja Kajari Serang akan mengukir sejarah kembali, terkait penanganan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Banten, seperti 11 tahun yang lalu.saat di jabat oleh Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H.Sebagai Kajari Serang.

Kasie Intel Kajari Serang Akan Mengukir Dan Menorehkan Sejarah Kembali

Diketahui saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, terus melakukan penyelidikan, perihal adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten KCD Serang – Cilegon tahun 2019 Rp.88 Miliar.

Sedikitnya dua pejabat Pemprov Banten,telah panggil oleh pihak kejari untuk dilakukan pemeriksaan, yaitu Mantan Kepala KCD Serang-Cilegon Dindikbud Banten, Ahmad Ridwan,yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan Fatturahman,mantan Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Cilegon-Serang.yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten

Kasie Intel Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, hari ini pihaknya tengah memeriksa pejabat KCD Serang - Cilegon yang menjabat pada tahun 2019 kita telah memeriksa pejabat KCD Serang -Cilegon sekarang,” jelas Maali.

Selanjutnya Mali menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksa kepada para kepala sekolah SMU dan SMK yang menerima dana BOSDA dan Bosnas.Meski begitu Maali mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan tahap penyelidikan, dan masih terus meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan perkara ini,”Terang  Maali.

Adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Serang,berkaitan dengan laporan dari masyarakat  yang menduga adanya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten KCD Serang – Cilegon tahun 2019 Rp88 Miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2019 penyaluran dana Bosnas sekitar Rp.23 miliar untuk 53 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Seragon dengan jumlah siswa sekitar 14 ribu orang. Sedangkan untuk anggaran Bosda Rp.65 miliar, untuk 53 sekolah dengan jumlah siswa sekitar 16 ribu orang.

Sedangkan dari masing-masing siswa SMK menerima anggaran sebesar Rp.4 juta dan Rp3,6 juta untuk pelajar SMA dari anggaran Bosda. Sedangkan anggaran dari Bosnas masing-masing peserta didik menerima Rp1,6 juta untuk siswa SMK dan Rp1,4 juta untuk masing-masing pelajar SMA.

Jika dilihat dari data tersebut, diduga adanya perselisihan dalam jumlah penerima ,antara Bosda dan Bosnas pada tahun 2019, setidaknya ada sekitar 2 ribu siswa. Sehingga diduga telah terjadi mark-up anggaran jumlah penerima yang dilakukan oleh dinas pendidikan.

Meski begitu,penggunaan dana Bosda patut diduga telah melanggar Pergub 31 tahun 2018 pasal 10 tentang peruntukan pendidikan gratis, dan sejumlah aturan lainnya.

Lebih jauh Mali menjelaskan sejauh ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, selaku pengguna anggaran.“Sudah 9 orang yang kita panggil, dan ada 8 orang yang sudah kita mintai keterangannya ” ungkapnya.

Saat ini terang Maali pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Sebab setiap sekolah menerima anggaran tidak sama melainkan dengan nilai yang berbeda-beda .

Jadi “Masih kita hitung (Jumlah dana Bosda dan Bosnas), karena setiap sekolah beda. Ada yang Rp.9 miliar, Rp6 miliar ada juga yang Rp5 miliar,” tukas Mali.Terangnya (Red)