Kamis, 07 September 2017

DUGAAN ADANYA KEKERASAN OLEH OKNUM GURU KETUA YAYASAN AL- KHAERIYAH MTs CIKOLELET MEMPERSILAHKAN MEDIA MENGEKPOSE


Serang Media Kriminalitas, Menindak lanjuti pemberitaan MK , terkait oknum Guru Sadrun yg diduga melanggar undang undang Perlindungan Anak dengan melakukan tindak kekerasan kepada siswanya, hal ini di tanggapi oleh Anis Sutiawan, S.Pd Ketua Yayasan AL- Khaeriyah MTs Cikolelet,Desa Cikolelet,Kecamatan Cinangka,Kabupaten Serang – Banten. 

Menurutnya terkait adanya Kasus oknum Guru Sadrun, pihaknya selaku Ketua Yayasan telah Melakukan Pembinaan dan pemanggilan bahkan yang bersangkutan sudah membuat fakta integritas yang di tanda tanganinya dengan di ketahui oleh Kepala Sekolah MTs Al Khaeriyah dan di ketahui juga oleh saya, dijelaskan dalam poin fakta integritas tesebut salah satunya tidak akan melakukan tindakan kekerasan saat mengajar/mendidik siswanya dengan konsekuensinya jika melanggar Poin sebagaimana yang tertuang dalam fakta integritas maka dengan sendirinya yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai pengajar dan pendidik di MTs AL- KHARIYAH Cikolelet,

Namun sebagai Pribadi yang bersangkutan sebagai Ketua Yayasan tidak mau ikut campur, jadi saya mempersilahkan jika pihak LSM ingin menindaklanjuti kasus oknum Guru Sadrun ini sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku, Sementara kepada Pihak Media Anis Sutiawan mempersilahkan jika kasus ini di EKPOSE.

Ditempat berbeda Menanggapi hal tersebut, Afipudin, S.Pd, selaku Kepala Sekolah MTs Al-Khaeryah Cikolelet, memaparkan serta membenarkan setelah kejadian menampar siswa dua Minggu kemarin kalau oknum tersebut telah di panggil dan di beri pembinaan dan yang bersangkutan siap membuat fakta integritas , Akan tetapi hal tersebut rupanya sudah menjadi karakternya Oknum guru tersebut, pasalnya oknum guru tersebut kembali mengulang dengan melakukan kekerasan lagi kepada siswanya, Apipudin sangat menyesalkan atas kejadian ini, karena tindakan kekerasan kepada siswa ini sudah sering di lakukan oleh oknum Guru Sadrun, 

Masih menurut Afipudin ,S.Pd, seperti biasa jika sudah berbuat kekerasan kepada siswanya oknum tersebut tidak pernah masuk sekolah dan tidak lagi melaksanakan tugas dan Kewajibannya untuk mengajar Mata Pelajarar Aqidah dan Qur'an, padahal Oknum Guru Sadrun sudah mendapatkan tunjangan Sertifikasi Guru Mata pelajaran,namun sayangnya Sertifikasinya sudah di gadaikan dan pinjam ke pihak lain, tentunya ini menjadi beban kami dan Dewan guru terkait Citra Pendidikan tercederai dengan ulah oknum tersebut dan sudah barang tentu hal ini akan berdampak kepada nilai kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan khususnya MTs Al- Khaeriyah Cikolelet,

Secara kelembagaan pihak kami sudah maksimal dalam memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan tapi untuk pemberhentian yang bersangkutan itu menjadi kewenangan Ketua Yayasan , berkaitan dengan Tunjangan Sertifikasi yang di terima oleh oknum guru sadrun di jelaskan Afipudin, S.Pd, kewenangan nya ada di Pengawas, Kasie Penma dan Kemenag, ungkapnya. 

Terkait kasus Oknum Guru Sadrun, H.ABDURROUP,S.Pd.M.Msi, Kepala Kemenag Kabupaten Serang, kepada MK menegaskan jika oknum guru tsb sebagai PNS tentu Kemenag punya kewajiban untuk mengambil tindakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,akan tetapi laporan dari media kriminalitas akan saya tindak lanjuti dengan merintahkan dan menugaskan Kasi Pendidikan Madrasah untuk turun ke lapangan, meski begitu hingga saat ini belum ada laporannya mudah- mudahan sore ini ada laporannya dari Kasi Pemna dan untuk selanjutnya saya akan kabarkan ke Media Kriminalitas, terima kasih informasinya , tegasnya.

Di tempat terpisah, Yayat Hidayat, Sekjen DPP FPK yang di dampingi oleh tim Investigasi dan kajian Hukum dan Ham, kepada MK mengungkapkan terkait Oknum Guru Sadrun yang diketahui bertemperamental sebaiknya pihak yayasan segera mengambil tindakan secara tegas, dengan cara menerbitkan surat untuk me Non Aktifkan oknum guru Sadrun dari jabatannya sebagai Guru di Mts AlKhaeriyah Cikolelet hal ini di dasarkan karena telah banyak pengaduan dari para orang tua murid yang menjadi korban perlakuan tindak kekerasan oleh oknum guru sadrun karena kejadian ini sudah kesekian kalinya,untuk itu sebaiknya pihak kemenag, melalui Pengawas dan Kasi Pendidikan Madrasah segera membekukan Pembayaran Tunjangan sertifikasinya hal ini di dasarkan oknum guru Sadrun sering tidak masuk dan tidak melaksanakan kewajibanya untuk mengajar sehingga jumlah jam mengajarnya sudah pasti tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika dalam hal ini tidak segera dilakukan tindakan secara prefentif,maka akan di khawatirkan dapat berdampak kepada moral dan faktor fsikologis Siswa,semua itu dengan adanya kekhawatiran dari para orangtua siswa. Bahkan sangat dikhawatirkan nilai Kepercayaan Masyarakat kepada Mts Al- Khaeriyah Cikolelet dapat menurun,....bersambung (Rezqi Hidayat, SPd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar