Serang Media Kriminalitas,
Menindak lanjuti pemberitaan MK , terkait oknum Guru Sadrun yg diduga
melanggar undang undang Perlindungan Anak dengan melakukan tindak
kekerasan kepada siswanya, hal ini di tanggapi oleh Anis Sutiawan, S.Pd
Ketua Yayasan AL- Khaeriyah MTs Cikolelet,Desa Cikolelet,Kecamatan
Cinangka,Kabupaten Serang – Banten.
Menurutnya
terkait adanya Kasus oknum Guru Sadrun, pihaknya selaku Ketua Yayasan
telah Melakukan Pembinaan dan pemanggilan bahkan yang bersangkutan sudah
membuat fakta integritas yang di tanda tanganinya dengan di ketahui
oleh Kepala Sekolah MTs Al Khaeriyah dan di ketahui juga oleh saya,
dijelaskan dalam poin fakta integritas tesebut salah satunya tidak akan
melakukan tindakan kekerasan saat mengajar/mendidik siswanya dengan
konsekuensinya jika melanggar Poin sebagaimana yang tertuang dalam fakta
integritas maka dengan sendirinya yang bersangkutan dianggap
mengundurkan diri sebagai pengajar dan pendidik di MTs AL- KHARIYAH
Cikolelet,
Namun
sebagai Pribadi yang bersangkutan sebagai Ketua Yayasan tidak mau ikut
campur, jadi saya mempersilahkan jika pihak LSM ingin menindaklanjuti
kasus oknum Guru Sadrun ini sesuai dengan aturan dan perundang- undangan
yang berlaku, Sementara kepada Pihak Media Anis Sutiawan mempersilahkan
jika kasus ini di EKPOSE.
Ditempat berbeda Menanggapi hal tersebut, Afipudin, S.Pd, selaku Kepala
Sekolah MTs Al-Khaeryah Cikolelet, memaparkan serta membenarkan setelah
kejadian menampar siswa dua Minggu kemarin kalau oknum tersebut telah di
panggil dan di beri pembinaan dan yang bersangkutan siap membuat fakta
integritas , Akan tetapi hal tersebut rupanya sudah menjadi karakternya
Oknum guru tersebut, pasalnya oknum guru tersebut kembali mengulang
dengan melakukan kekerasan lagi kepada siswanya, Apipudin sangat
menyesalkan atas kejadian ini, karena tindakan kekerasan kepada siswa
ini sudah sering di lakukan oleh oknum Guru Sadrun,
Masih
menurut Afipudin ,S.Pd, seperti biasa jika sudah berbuat kekerasan
kepada siswanya oknum tersebut tidak pernah masuk sekolah dan tidak lagi
melaksanakan tugas dan Kewajibannya untuk mengajar Mata Pelajarar
Aqidah dan Qur'an, padahal Oknum Guru Sadrun sudah mendapatkan tunjangan
Sertifikasi Guru Mata pelajaran,namun sayangnya Sertifikasinya sudah di
gadaikan dan pinjam ke pihak lain, tentunya ini menjadi beban kami dan
Dewan guru terkait Citra Pendidikan tercederai dengan ulah oknum
tersebut dan sudah barang tentu hal ini akan berdampak kepada nilai
kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan khususnya MTs Al-
Khaeriyah Cikolelet,
Secara
kelembagaan pihak kami sudah maksimal dalam memberikan pembinaan kepada
yang bersangkutan tapi untuk pemberhentian yang bersangkutan itu menjadi
kewenangan Ketua Yayasan , berkaitan dengan Tunjangan Sertifikasi yang
di terima oleh oknum guru sadrun di jelaskan Afipudin, S.Pd, kewenangan
nya ada di Pengawas, Kasie Penma dan Kemenag, ungkapnya.
Terkait
kasus Oknum Guru Sadrun, H.ABDURROUP,S.Pd.M.Msi, Kepala Kemenag
Kabupaten Serang, kepada MK menegaskan jika oknum guru tsb sebagai PNS
tentu Kemenag punya kewajiban untuk mengambil tindakan sesuai peraturan
dan perundang undangan yang berlaku,akan tetapi laporan dari media
kriminalitas akan saya tindak lanjuti dengan merintahkan dan menugaskan
Kasi Pendidikan Madrasah untuk turun ke lapangan, meski begitu hingga
saat ini belum ada laporannya mudah- mudahan sore ini ada laporannya
dari Kasi Pemna dan untuk selanjutnya saya akan kabarkan ke Media
Kriminalitas, terima kasih informasinya , tegasnya.
Di
tempat terpisah, Yayat Hidayat, Sekjen DPP FPK yang di dampingi oleh tim
Investigasi dan kajian Hukum dan Ham, kepada MK mengungkapkan terkait
Oknum Guru Sadrun yang diketahui bertemperamental sebaiknya pihak
yayasan segera mengambil tindakan secara tegas, dengan cara menerbitkan
surat untuk me Non Aktifkan oknum guru Sadrun dari jabatannya sebagai
Guru di Mts AlKhaeriyah Cikolelet hal ini di dasarkan karena telah
banyak pengaduan dari para orang tua murid yang menjadi korban perlakuan
tindak kekerasan oleh oknum guru sadrun karena kejadian ini sudah
kesekian kalinya,untuk itu sebaiknya pihak kemenag, melalui Pengawas dan
Kasi Pendidikan Madrasah segera membekukan Pembayaran Tunjangan
sertifikasinya hal ini di dasarkan oknum guru Sadrun sering tidak masuk
dan tidak melaksanakan kewajibanya untuk mengajar sehingga jumlah jam
mengajarnya sudah pasti tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika
dalam hal ini tidak segera dilakukan tindakan secara prefentif,maka akan
di khawatirkan dapat berdampak kepada moral dan faktor fsikologis
Siswa,semua itu dengan adanya kekhawatiran dari para orangtua siswa.
Bahkan sangat dikhawatirkan nilai Kepercayaan Masyarakat kepada Mts Al-
Khaeriyah Cikolelet dapat menurun,....bersambung (Rezqi Hidayat, SPd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar