Minggu, 20 Agustus 2017

TOKO ANGGUN OLEH-OLEH MENGADAKAN LOMBA JALAN SANTAI


Anyer Media Kriminalitas- Dalam rangka memeriahkan Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72 (HUT RI Ke 72 ), Toko Anggun Oleh-Oleh yang berada di Jalan Raya Anyer-Sirih Km 132 Desa Cikoneng Kecamatan Anyer Kabupaten Serang,Senin 21 Agustus 2017 Akan menggelar lomba Jalan Santai.yang di mulai Jam 08.00Wib s/d selesai.

Lomba tersebut di adakan dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI, bersama dengan masyarakat sekitar.”Sedangkan para peserta rencananya akan di lepas oleh Alpan beserta Istri selaku pemilik Anggun Oleh-Oleh.


Adapun di mulainya acara lomba Jalan Santai tersebut,”Start dari halaman Toko Anggun Oleh-Oleh sampai dengan Gren Garden ( Depan Pom Bensin ) dan Finish kembali ke Toko Anggun Oleh-Oleh setelah berputar.”Lomba Jalan Santai yang di ikuti oleh ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat,Khususnya bagi masyarakat Kavling ABM Bojong,Mulya Ulung,Cibaru,


Di perkirakan sepanjang perjalanan acara lomba yang akan dilalui oleh para peserta, Akan dapat menyita  perhatian masyarakat yang mempunyai rumah pada sisi kiri-kanan jalan maupun para pengendara. Dengan banyaknya para peserta yang telah mendaftar, terlihat penuh antusias dan semangat. Apalagi panitia telah membagi bagikan nomor peserta yang akan diundi pada akhir acara.


Usai jalan santai akan dilanjutkan dengan undian untuk memenangkan Ratusan Door Prize serta hadiah menarik lainya, khususnya bagi para peserta yang paling unik dan berdandan yang paling Gokil Abis, Panitia telah menyiapkan hadiah khusus yang pastinya cukup…wowwww


Disamping itu dengan adanya momentum seperti ini diharapkan semoga dapat semakin terjalin rasa kekeluargaan yang erat antar masyarakat.
( D3N )

Kamis, 17 Agustus 2017

KARYAWAN CITRA ALAM SEASIDE DI GAJI 1,2 JUTA DIBAWAH PERATURAN UMK PEMKAB SERANG.INI CATATAN BUAT DISNAKERTRANS



Anyer Media Kriminalitas – Perihal dengan adanya pemberitaan dibeberapa media online terkait Citra Alam Seaside yang memberikan upah dibawah standar UMP yaitu sebesar Rp.1.200.000/bulan,Menuai banyak pertanyaan dari berbagai kalangan,karena dinilai upah tersebut di anggap kurang wajar dijaman seperti sekarang ini dengan harga kebutuhan hidup yang sudah semakin tinggi,”Bukan hanya itu saja sepertinya dinas terkait yang membidangi urusan ketenagakerjaan dinilai lamban bahkan lemah dalam segi pengawasan terbukti dengan masih ditemukanya perusahaan yang memberikan upah di bawah standar ketentuan pemerintah,   

Sebenarnya di ketahui bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Karena pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu ketika di konfirmasi, Ussy Management Citra Alam Seaside,beberapa hari yang lalu Kepada awak MK menjelaskan bahwa seluruh Karyawan Citra Alam Seaside yang di bawah management nya berjumlah 14 Orang termasuk dirinya, dan di akuinya bahwa saat ini upah yang diterima oleh karyawan masih di bawah standar UMR Pemerintah Kabupaten Serang, yaitu  Rp.1,2 juta rupiah per bulannya. 

Ussy juga menyadari jika sampai saat ini Pihak Citra Alam Seaside dalam memberi upah/ menggaji Karyawannya tidak sesuai dengan Ketentuan  Standar UMR Pemerintah Kabupaten Serang,Akan tetapi Ussy menjelaskan saat Rekrutmen Karyawan  pada umumnya para Karyawan tidak merasa berkeberatan dan bersedia dengan gaji/ mendapat upah Rp. 1,2 juta  setiap bulannya, karena itu menurut Ussy  sebelumnya Pihak Citra Alam Seaside sudah transparan memberikan penjelasan ke pihak calon  Karyawan Citra Alam Seaside sebelum di terima menjadi Karyawan , keduanya menurut  Ussy Citra Alam Seaside baru berjalan 7 ( Tujuh ) bulan, Namun menurut sumber masyarakat kp. Bojong  keberadaan Citra Alam Seaside sudah beroperasi selama 1tahun lima bulan.Meski begitu Ussy akan mencatat dan membahasnya serta akan mengusulkan kenaikan Upah / Gaji  Karyawan dengan Pimpinan Perusahaan Citra Alam Seaside. Jelasnya.

Ketika disinggung terkait korelasinya Citra Alam Seaside dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang yang lingkupnya tata kelola Kepariwisataan  dan sejauh mana Hubungan kerjasama Instruktur Profesional di bidang  Pendidikan Informal apakah Citra Alam Seaside apakah sudah mengantongi ijin operasionalnya dari Instansi  terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Serang ?  Ussy meminta waktu untuk menjawabnya karena hasil Konfirmasi ini menjadikan bahan untuk di evaluasi untuk  di bahas dan di sampaikan  ke pihak Pimpinan Perusahaan CV. Citra Clay Development, terang Ussy.

MK akan terus menyikapi / memantau dan melakukan kontrol sosial  terkait Operasional  kegiatan di Citra Alam Seaside bukan saja terkait UMR gaji/ upah  kepada 14 Orang Karyawan di bawah standar UMR  Pemerintah Kabupaten Serang, Berdasarkan informasi Omzet Citra Alam Seaside Rata-rata  pendapatannya dalam 1 bulan  diatas  seratus lima puluh jutaan,  dan di anggarkan untuk upah / Gaji Karyawan per bulannya  yaitu  14 Orang X Rp. 1.200.000,- = Rp. 16.800.000,- 

Perlu digaris bawahi  agar semua pihak Responsif  terutama pihak- pihak  Instansi Pemerintah dalam Hal ini DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI   DINAS PARIWISATA , DINAS PENDAPATAN  DAERAH, PERPAJAKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,DINAS PERIJINAN TERPADU.  Khususnya Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang, yang  dalam hal ini untuk segera mengkroscek keberadaan Kegiatan Citra Alam Seaside untuk di lakukan Evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh..........bersambung ( RED/ REZQI HIDAYAT, S.Pd )

Minggu, 06 Agustus 2017

CITRA ALAM SEASIDE ANYER KANGKANGI SURAT BUPATI SERANG NOMOR 561/ 1483/ DISNAKERTRANS /2016



Serang Media Kriminalitas- Untuk melindungi hak-hak pekerja maka Pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, “Akan tetapi sangat di sayangkan bahwa hanya sedikit dari pekerja yang memahami hak-hak mereka yang sebenarnya telah diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini yang menjadikan santapan manis bagi para pengusaha untuk dapat menekan biaya melalui penyelewengan hak-hak pekerja.

Seharusnya setiap pekerja/ buruh, berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi untuk kebutuhan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,yang tentunya di sesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral,”Namun lain halnya yang terjadi dengan para karyawan di Citra Alam Seaside yang berada di Jl.Raya Anyer-Sirih KAV ABM Rt.03/Rw.04 Bojong Cikoneng Kecamatan Anyer,”Mereka hanya menerima upah dari pihak perusahaan sebesar Rp.1.200.000/ Bulan, Upah tersebut begitu rendah bahkan sangat jauh di bawah upah minimum yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan jelas sangat bertentangan dengan undang-undang maupun aturan,

Bahkan pihak perusahaan Citra Alam Seaside telah berani mengangkangi Surat Bupati Serang Nomor 561/ 1483/ Disnakertrans/2016 Tanggal 17 Nopember 2016 Perihal Rekomendasi Usulan UMK Serang Tahun 2017, “Sangat ironis sekali di jaman seperti sekarang ini masih saja ada perusahaan yang menerapkan upah di bawah ketentuan maupun aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media kriminalitas dari masyarakat maupun dari karyawan,Di ketahui bahwa para karyawan selama bekerja di Citra Alam Seaside tidak pernah menerima adanya kesejahteraan,maupun pengobatan serta BPJS yang di berikan oleh pihak perusahaan ,Sehingga begitu jelas bahwa hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.Artinya, pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.

Di tempat berbeda DJ.Syahrial Deny.GMA Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas  menuturkan bahwa dirinya pernah melayangkan surat konfirmasi tertulis tertanggal 12 Juli 2017 perihal permohonan informasi terkait adanya keluhan dari para karyawan tentang di bayarnya upah lebih rendah dari upah minimum, Serta tidak adanya kesejahteraan yang di berikan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya, ”Namun sayangnya hingga saat ini, surat yang dilayangkan tidak mendapatkan balasan dari pihak perusahaan Citra Alam Seaside,Bahkan menurut informasi dari para karyawan, Pihak manager justru merendahkan Lembaga FPK, Menurut manager Citra Alam Seaside Lembaga FPK bukan ingin memperjuangkan nasib para karyawan akan tetapi hanya sekedar untuk mencari uang saja, ungkap salah seorang karyawan menirukan ucapan manager tersebut, Menurut Deny ini jelas tuduhan yang sangat tidak mendasar, dan sudah termaksud pembunuhan karakter,berani berbicara tanpa bukti dan fakta yang jelas, tegas Direktur Eksekutif FPK yang akrab di panggil Deny Debus. 

Perlu di ketahui bersama bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Karena pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas: upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota,Jadi sangat jelas sekali pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan maupun upah minimum regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK ( D3N )...Bersambung......>>>

 

Sabtu, 05 Agustus 2017

PROGRAM KERJA PERKUMPULAN LEMBAGA FRONT PEMANTAU KRIMINALITAS ( FPK )



Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Front Pemantau Kriminalitas ( LSM FPK ) didirikan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan maksud dan tujuan turut berperan, Serta aktif dalam upaya-upaya Pemerhati dan Pemberdayaan,Masyarakat, Organisasi sosial Front Pemantau Kriminalitas ini mempunyai tujuan guna menghimpun potensi yang ada secara bersama-sama,serta mengupayakan kesejahteraan masyarakat dan menunjang program pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat,di samping itu Lembaga Front Pemantau Kriminalitas memberikan laporan segala tindak pidana korupsi kepada penegak hukum dan menerima pengaduan dari masyarakat dalam bentuk apapun,Meski begitu Lembaga Front Pemantau Kriminalitas merupakan sebagai alat komunikasi,Informasi dan silahturahmi masyarakat indonesia 
 
Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Front Pemantau Kriminalitas ( LSM FPK ) berfungsi sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial di segala bidang kehidupan sosial masyarakat maupun Pemerintahan,Dengan melakukan program kerja antara lain :
 
1.Melakukan kontrol sosial :
a.Bidang kehidupan sosial masyarakat
b.Bidang pemerintahan
c.Bidang ekonomi,Bidang Sosial,Bidang Budaya

2.Pendampingan Hukum :
a.Melakukan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan.
b.Melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat korban atau aktivis yang dikriminalisasi.
c.Melakukan pendampingan hukum gugatan terhadap Undang-Undang dan peraturan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
d.Melakukan pendampingan terhadap gugatan kebijakan pemerintah (perizinan).
e.Melakukan pendampingan gugatan terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.
f.Memberikan konsultasi/layanan hukum terhadap kasus-kasus masyarakat dan lingkungan hidup.
g.Memberikan layanan hukum terhadap pengaduan pelanggaran kewenangan pejabat terkait pengelolaan sumber daya alam (korupsi).

3. Pendidikan dan Pengelolaan Pengetahuan :
      a.Melakukan pendidikan guna meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi   untuk dapat berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
      b.Melakukan serta mengembangkan kepeloporan masyarakat Indonesia, sehingga memilki sikap kepekaan, berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi rasa sosial, solidaritas dan keadilan.
      c. Melakukan serta meningkatkan peran serta masyarakat Indonesia dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, analistis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pemangku kebijakan pembangunan atau lembaga pemerintah.
      d. Melakukan guna memperjuangkan hak dan martabat masyarakat melalui program yang handal dan profesional.
      e.Melakukan serta mampu memimpin dan terlibat aktif didalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya,beradab dan demokratis, sehingga tata nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat berjalan secara demokratis disemua sektor-sektor sendi kehidupan masyarakat kabupaten/kota se Indonesia.
     
     4.Investigasi dan Kajian:  
a.Mampu melakukan dalam mendorong dan mengasistensi lahirnya kebijakan daerah yang pro rakyat/sosial dan lingkungan.
b.Mampu melakukan pendampingan-pendampingan sebagai konsultan, tenaga ahli, pendampingan hukum dan kunsultasi-konsultasi sosial.
c. Mampu mengembangkan lembaga-lembaga kajian, riset, analistis, serta mampu melakukan tindakan investigasi