Serang Media Kriminalitas-
Untuk melindungi hak-hak pekerja maka Pemerintah menetapkan dasar
kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, “Akan tetapi sangat di sayangkan bahwa hanya sedikit
dari pekerja yang memahami hak-hak mereka yang sebenarnya telah diatur
dalam undang-undang tersebut. Hal ini yang menjadikan santapan manis
bagi para pengusaha untuk dapat menekan biaya melalui penyelewengan
hak-hak pekerja.
Seharusnya setiap pekerja/ buruh, berhak
memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi untuk kebutuhan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan,yang tentunya di sesuaikan dengan upah
minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum
sektoral,”Namun lain halnya yang terjadi dengan para karyawan di Citra
Alam Seaside yang berada di Jl.Raya Anyer-Sirih KAV ABM Rt.03/Rw.04
Bojong Cikoneng Kecamatan Anyer,”Mereka hanya menerima upah dari pihak
perusahaan sebesar Rp.1.200.000/ Bulan, Upah tersebut begitu rendah
bahkan sangat jauh di bawah upah minimum yang telah di tetapkan oleh
pemerintah dan jelas sangat bertentangan dengan undang-undang maupun
aturan,
Bahkan
pihak perusahaan Citra Alam Seaside telah berani mengangkangi Surat
Bupati Serang Nomor 561/ 1483/ Disnakertrans/2016 Tanggal 17 Nopember
2016 Perihal Rekomendasi Usulan UMK Serang Tahun 2017, “Sangat ironis
sekali di jaman seperti sekarang ini masih saja ada perusahaan yang
menerapkan upah di bawah ketentuan maupun aturan yang di tetapkan oleh
pemerintah.
Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil di
himpun media kriminalitas dari masyarakat maupun dari karyawan,Di
ketahui bahwa para karyawan selama bekerja di Citra Alam Seaside tidak
pernah menerima adanya kesejahteraan,maupun pengobatan serta BPJS yang
di berikan oleh pihak perusahaan ,Sehingga begitu jelas bahwa hak-hak
mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang dalam pasal 6 UU No 13
Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.Artinya,
pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang
suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran
politik.
Di tempat berbeda DJ.Syahrial Deny.GMA Direktur
Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas menuturkan bahwa dirinya pernah
melayangkan surat konfirmasi tertulis tertanggal 12 Juli 2017 perihal
permohonan informasi terkait adanya keluhan dari para karyawan tentang
di bayarnya upah lebih rendah dari upah minimum, Serta tidak adanya
kesejahteraan yang di berikan oleh pihak perusahaan terhadap
karyawannya, ”Namun sayangnya hingga saat ini, surat yang dilayangkan
tidak mendapatkan balasan dari pihak perusahaan Citra Alam
Seaside,Bahkan menurut informasi dari para karyawan, Pihak manager
justru merendahkan Lembaga FPK, Menurut manager Citra Alam Seaside
Lembaga FPK bukan ingin memperjuangkan nasib para karyawan akan tetapi
hanya sekedar untuk mencari uang saja, ungkap salah seorang karyawan
menirukan ucapan manager tersebut, Menurut Deny ini jelas tuduhan yang
sangat tidak mendasar, dan sudah termaksud pembunuhan karakter,berani
berbicara tanpa bukti dan fakta yang jelas, tegas Direktur Eksekutif FPK
yang akrab di panggil Deny Debus.
Perlu di
ketahui bersama bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89.Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di
bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun,
dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100
juta dan paling banyak Rp400 juta. Karena pemerintah menetapkan upah
minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas:
upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; Upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau
kabupaten/kota,Jadi sangat jelas sekali pengusaha dilarang memberikan
upah di bawah ketentuan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan
maupun upah minimum regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK ( D3N
)...Bersambung......>>>