Senin, 25 Desember 2017

PT .POLYPET/POLYPET KARYA PERSADA DI TUNTUT HAK GANTI RUGI OLEH PEMILIK TANAH


Cilegon, mediakriminalitas- H. Kiban bin Djanim ( 77 Tahun ) beliau adalah Pensiunan PNS ( guru ) warga Jalan Sunan Kalijaga, Link Kopo Masjid RT.01/01, Kelurahan Gunung Sugih , Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon - Banten.Sampai saat ini sudah 28 Tahun terus berjuang mencari keadilan dan Kebenaran, Dimana Tanah Miliknya berdasarkan bukti Surat Nomor : C . 1076, Persil.81 seluas : 19.500 M2 yang berlokasi di Blok Tanjung Leneng Sagara Muara Laut, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten,


Diduga Tanah Miliknya telah di rekayasa dan tanda tangan dirinya di palsukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut di ketahui dari  Dokumen Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 408 / KEC/ 1984, yang di buat tanggal, 20 Oktober 1984, dalam Keterangan Akta Jual Beli ( AJB) disebut bahwa H.Kiban Bin Djanim telah menjual Tanah Miliknya seluas 19.500 M2 kepada Pembeli bernama Umar Sumarna, dengan saksi H.Habibi selaku Kepala Desa dan Sidik selaku Sekdes/ Carik Desa  Gunung Sugih, serta di ketahui dan di tanda tangani  juga oleh Moh.Romli  Camat Anyar yang bertindak selaku  Penjabat Pembuat Akta Tanah,


Padahal pada saat itu Camat Anyar tidak berkedudukan sebagai Camat Penjabat Pembuat Akta Tanah, oleh karena itu Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 408 / KEC / 1984 , yang dibuat  Tanggal , 20 Oktober 1984 sehingga jual beli tersebut diduga kuat  tidak berdasarkan Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum, sehingga boleh dikata Akta Jual Beli ( AJB) tersebut bisa dinyatakan batal Demi Hukum, karena  H.Kiban Bin Djanim selaku  Pemilik Tanah yang sah dalam Pernyataannya tidak pernah menjual Tanah miliknya kepada pihak manapun sebagai Buktinya data dan Dokumen  Girik Asli  No.C.1076, persil 81. Saat ini masih beliau simpan sebagai bukti kuat kepemilikan status tanahnya,”Namun diketahui tanah miliknya sudah di balik nama dan sudah terbit sertifikatnya oleh PT .POLY PRIMA/ POLYPET KARYA PERSADA dan saat ini Tanah H.Kiban Bin Djanim sepenuhnya  di kuasai oleh PT.INDORAMA PETRO CHEMICALS.

PERJALANAN PANJANG H.KIBAN BIN DJANIM (77 Tahun)

Perjalanan panjang perjuangan H.Kiban Bin Djanim ( 77 tahun ) tiada henti dan berputus asa walau banyak rintangan dan halangan beliau tetap berharap dan merasa yakin bahwa di Negeri ini masih ada "Keadilan dan Kebenaran "oleh karena itu sampai akhir khayatnya H.Kiban Bin Djanim bertekad untuk terus berjuang dan memperjuangkan apa yang menjadi Haknya menuntut Ganti Rugi  pembayaran atas Tanah miliknya ke Pihak PT.POLYPET/POLYPET KARYA PERSADA dan atau Ke Pihak PT.INDORAMA PETRO CHEMICALS.



Dalam Perjuangan Mencari Keadilan dan Kebenaran berbagai upaya telah di lakukan H.Kiban Bin Djanim (77 tahun),dengan cara mengajukan permohonan  melalui jalur mediasi ke Pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan  Kota Cilegon, Alhasil mendapat jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon dengan Surat , Nomor : 202/600.36.72/IV/2015 Perihal Pemberitahuan penanganan masalah tanah Sdr. Kiban Bin Djanim seluas : 19.500 M2 terletak di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan  Kota Cilegon  Drs . ALMAINI, SH.MH dengan beberapa pertimbangan dan Rujukan Surat  permohonan mediasi dari  Sdr.Kiban Bin Djanim, Surat Kepala Kantor Pertanahan, tanggal , 04 Februari 2015 dengan  No: 70/600-36.72/II/2015 tentang Rapat Gelar mediasi,Surat Plt.Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Tanggal, 09 Maret 2015 ; Nomor : 145/600-36.72/III/2015, dan Peraturan Kepala BPN RI, No: 3 Tahun 2011 , tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Disimpulkan bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dari hasil pelaksanaan mediasi pada kantor Pertanahan Kota Cilegon serta mempertimbangkan tidak terlaksananya tindak lanjut hasil mediasi berupa penelitian Lapangan , kami berpendapat penyelesaian  lebih lanjut diserahkan kepada masing- masing pihak melalui upaya gugatan di lembaga Peradilan.

Selanjutnya H.Kiban Bin Djanim, sebagai warga yang taat Hukum dan meminta Pelindungan Hukum ,mencoba berjuang mencari Keadilan dan Kebenaran melalu jalur Penegak Hukum dengan mengirimkan surat Pengaduan yang di tujukan langsung kepada Kapolres Kota Cilegon , surat Pengaduan H. Kiban bin Djanim mendapat jawaban / Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, No: B/060/IV/2015/Reskrim, Tanggal, 27 April 2015 yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik HANSITTA PAPAHIT ,S.Ik,Menerangkan bahwa Laporan pengaduan H.Kiban Bin Djanim tentang dugaan Pemalsuan dan penggelapan Hak pada Tanggal 25 Januari 2015 An.Saudara Kiban bin Djanim dengan diketahuinya kejadian tersebut dari semenjak tahun 1984 sudah terhitung  31 Tahun  sampai sekarang sehingga di simpulkan bahwa kejadian tersebut sudah "DALUARSA"


Mendapat jawaban dari Kapolres Cilegon atas pengaduannya dianggap " DALUARSA" namun hal ini tidak membuat H.Kiban Bin Djanim  kecewa dan Putus Asa walau di sadari saat ini di usia yang sudah Renta namun H.Kiban bin Djanim berusaha tetap Tegar dan meyakini disuatu waktu  Keadilan dan Kebenaran  akan  datang  dan berpihak kepada dirinya.

Saat ini H.Kiban Bin Djanim sedang memperhitungkan kemungkinan perjuangannya mendapatkan Hak ganti Rugi Tanah Miliknya melalui upaya gugatan ke lembaga Peradilan namun di sadari dirinya tidak mampu membayar Pengacara/ Penasihat Hukum dan atau pihak Lembaga Bantuan Hukum karena terbentur biaya mudah- mudahan melalui mediakriminalitas dan kawan- kawan bisa menyelesaikan dan atau menjembatani perjuangannya untuk mendapatkan Hak ganti rugi tanah miliknya yang sampai saat ini terkatung- katung,…. bersambung ( Rezqi Hidayat, S.Pd)



Sabtu, 09 Desember 2017

H.BAJURI BERTEKAD TERUS MENGABDI DAN BERBUAT YANG TERBAIK

Serang, mediakriminalitas- Di Hadiri sekitar 50 Orang undangan dari berbagai elemen Masyarakat Desa Bulakan, H.Bajuri Kepala Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang- Banten, mengajak kepada Rt/Rw, BPD, LPM, Karang Taruna,Kader Posyandu,Kader PKK, Tokoh Ulama / Tokoh Masyarakat,beserta  Staf Aparatur Pemerintah Desa Bulakan untuk tidak takut  melakukan perubahan selama perubahan itu baik bagi kita dan bermamfaat bagi masyarakat dengan berbagi hal yang baik-baik Insya Allah Hidup ini akan terasa lebih indah dan lebih punya banyak arti, "Ucap H.Bajuri "dimana bumi di pijak disitu langit dijungjung dan disaat ada peluang mamfaatkan dengan maksimal kesempatan itu , 

Karena Niatnya  bertekad untuk terus mengabdi dan selalu berbuat yang terbaik untuk Masyarakat, mari kita budayakan,"saling sambang, saling sambung dan saling sumbang " ajak, H.Bajuri yang juga di percaya oleh 14 Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Cinangka yaitu  sebagai Penasihat Di Organisasi APDESI Kecamatan Cinangka beliau  adalah Sosok yang Pandai dan Luwes dalam berkomunikasi sehingga tidak heran bila di berbagai kalangan masyarakat Kecamatan Cinangka H.Bajuri Cukup di kenal , Kooperatif , Proaktif  dan selalu tampil pada momen acara Tahunan Nelayan  seperti Pesta Laut , 

Selain itu juga ia di kenal di kalangan Pemuda sosok H.Bajuri selalu mensuport kegiatan Tournamen Kegiatan Olah Raga.Makanya dalam kesempatan Rapat ini H.Bajuri menyampaikan  catatan penting  antara  Hak dan Kewajiban serta Tanggung Jawab karena itu menjadi bagian yang harus di laksanakan oleh semua Pihak.

Dalam sambutannya H.Bajuri, Kepala Desa Bulakan mengajak kepada seluruh  jajarannya agar kinerja  sebagai Aparatur Desa di Pemerintahan Desa Bulakan  lebih di tingkatkan karena sebagai Aparatur Desa , RT/RW  bertindak untuk dan atas nama  pemerintah sekaligus harus memberikan  pelayanan terbaik kepada Masyarakat selain itu juga H.Bajuri Minta  kepada BPD & LPM, sebagai Mitra Kerja  masing- masing harus berbenah diri antara Hak dan Kewajibannya yaitu kembali kepada  tugas pokok dan fungsinya, artinya jangan Nuntut Hak ( Siltap ) nya saja tapi mengabaikan Kewajibannya karena kita ini sudah di gaji oleh Negara yang berarti  di gaji oleh uang Rakyat juga secara kedinasan.

Selanjutnya H.Bajuri mengajak kepada jajarannya agar bisa bekerja sama, saling mengoreksi / saling mengkritisi demi terwujudnya Desa Bulakan ke arah yang lebih baik  di segala bidangnya di tahun 2018 mendatang , agar kita lebih berhati- hati karena saat ini pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dari tingkat pusat/ daerah bahkan muspika menyoroti kinerja pemerintah Desa termasuk tata kelola keuangan ADD / DD, bahkan selain LSM / media, masyarakat juga berhak mempertanyakan dan mengawasi, terkait dana desa hal ini sangat berguna untuk kita waspada dan berhati- hati agar tidak menyalahi rambu-rambu peraturan dan perundang- undangan yang berlaku,  secara terbuka.
.
Dalam akhir pemaparannya H.Bajuri meminta maaf secara pribadi dan secara kedinasan atas tindakan / ucapan kepada jajarannya selama masa jabatannya,jika ada kehilapan dan kesalahan , maka mulai saat ini mari kita tingkatkan kinerja kita sebagai pelayan masyarakat, hal ini sesuai tujuan dan niatnya sebagai Kepala Desa ingin menjadikan Desa Bulakan yang Maju dan mandiri , pemaparan H.Bajuri disampaikan dengan Intonasi suara khasnya , tegas dan bersemangat.

Namun sesekali terselip canda saat mengajak bekerja secara Profesional dan Proporsional kepada mitra dan jajarannya, kalau bisa bekerja 100% lebih bagus tapi kalau belum bisa ya minimal 60 % sampai 80% harus diupayakan Ajak Kades yang saat naik Haji Ke Tanah Suci  Makkah Bareng H.Mansyur ,S penyanyi dangdut yang juga sama-sama Hobby Mancing.

Di akhir sambutannya H.Bajuri , mengungkapkan akhir Jabatan  sebagai Kepala  Desa Bulakan pada pertengahan Tahun 2018  dan tidak lagi mencalonkan sebagai Kepala Desa Bulakan kemungkinan  pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 nanti ia berniat mencalonkan diri menjadi  wakil Rakyat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang, " Saya mohon doanya, Insya Allah dengan Niat pengabdian yang tulus kepada Masyarakat dan modal keyakinan pesta Demokrasi  di Tahun 2019 ia  berencana akan ikut pada pemilihan legislatif  ( Pileg) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang,  dengan spontan niatan H.Bajuru tersebut di Amin kan  oleh seluruh yang hadir  termasuk KH. Ansori, yang juga hadir, dengan khusuk dan khidmat mengamini maksud dan tujuan Kades Bulakan tersebut, 

Semoga niat dan tujuannya di Kabulkan Oleh  ALLAH, SWT, sebagai warga Desa Bulakan Pasti bangga mempunyai Wakil Rakyat Yang bisa duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang dan untuk itu tidak ada salahnya kita doakan dan kita dukung H.Bajuri untuk duduk sebagai Wakil Rakyat,Diakhiri dengan pembacaan doa yang di pandu oleh KH. Ansori sebagai Tokoh Ulama di Desa Bulakan.

Mediakriminalitas.com, mengapresiasi niatan kades Bulakan untuk ikut serta pada perhelatan pesta Demokrasi Pemilihan Legislatif  sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang di tahun 2019 , semua serba mungkin dan tidak ada kata tidak mungkin jika ALLAH,SWT sudah berkehendak selamat berjuang ( REZQI HIDAYAT,S.Pd)

PEMBEBASAN TANAH DI DESA PAKUNCEN TERUS DI PERTANYAKAN

Serang, media kriminalitas- Berdasarkan hasil pendalaman penelusuran tim mediakriminalitas.com terkait pembebasan Tanah warga di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang berhasil dihimpun dari sumber serta informasinya untuk Tahap pertama PT.Waskita akan membebaskan Tanah di Desa Pakuncen  seluas 50 Hektar dan sampai saat ini masih berjalan.

Salah seorang warga saat di konfirmasi mediakriminalitas.com,mengakui dia bersama keluarganya mempunyai  tiga titik Tanah yang terkena Plot  dan sudah menerima ganti rugi pembebasan melalui Jawawi mantan Kepala Desa Pakuncen/ aparat Desa / Kepala Desa Pakuncen dan timnya, Adapun nilai ganti rugi pembebasan tanah tersebut rata- rata  di bayar  sesuai hasil ukur dari Tim Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Serang  seharga Rp. 50.000,- per M2, Informasi selanjutnya dari warga lain yang menerangkan kepada mediakriminalitas.com, Menurut penuturanya bahwa pembebasan tanah di Desa Pakuncen ada Timnya yang melalui Jawawi Mantan Kepala Desa Pakuncen,ada pula yang melalui Sekdes Pakuncen dan ada yang melalui Saepullah Kepala Desa Pakuncen bahkan menurut sumber informasi  yang dapat dipercaya bahwa pihak Saepullah selaku Kepala Desa Pakuncen beserta Timnya  belum lama ini telah mendapat Fee jual beli pembebasan  tanah  mencapai Rp.800 jutaan.

Terkait Pembebasan Tanah  Oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Saepullah Kepala Desa Pakuncen via telpon selullernya menjelaskan kepada mediakriminalitas.com, membenarkan kalau saat ini di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten  sedang ada kegiatan Pembebasan Tanah oleh PT.Waskita, untuk tahap pertama Tanah yang di bebaskan yaitu 50 Hektar namun sampai saat ini  realisasi pembayaran Tanah yang di bebaskan baru sekitar 20 Hektar, dengan harga  pembayaran ganti rugi tanah yang di bebaskan berpariasi yaitu antara Rp.50.000 sampai Rp.70.000,- per M2 nya tergantung kesepakatan dan letak objek tanahnya , pembayaranpun langsung  di depan Riri  sebagai Notaris yang beralamat di serang.

Akan tetapi Saepullah,membantah jika pihaknya bersama Aparat Desa dan Timnya mendapatkan Fee dari transaksi Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, karena menurut Saepullah  menyatakan bahwa tidak ada Tim pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, Namun diakui Saepullah pihaknya bersama Aparat Desa lainnya membantu pemberkasan / kelengkapan data Tanah warga yang akan di bebaskan untuk mendapatkan pembayaran dari PT.Waskita melalui Bu Riri Notaris yang berada di Serang, Jadi sifatnya hanya mengetahui,

Lebih lanjut Saepullah menerangkan kalau yang punya kesepakatan  kerja sama MoU dengan PT.Waskita  terkait  Kontrak Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen yang sebenarnya adalah  Eli  Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang – Banten, untuk lebih jelasnya terkait kontrak  50 Hektar Pembebasan Tanah  di Desa Pakuncen silahkan saja Konfirmasi langsung dengan Eli Kepala Desa Pengarengan, di tambahkan Saepullah untuk memperjelas dan mempertegas hasil konfirmasi dengan pihak mediakriminalitas.com pihaknya akan mengutus Sekdesnya untuk datang ke kantor redaksi  mediakriminalitas.com, Saepullah memohon agar menerima Utusannya yaitu Sekdesnya untuk memberi tanggapan dan hak jawabnya terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun sampai saat ini tidak ada yang datang ke  Kantor Redaksi mediakriminalitas.com,mungkin pihak Kepala Desa Pakuncen dan yang di utusnya Sekdes Desa Pakuncen sedang sibuk.

Sementara itu Eli Kepala Desa Pengarengan saat di konfirmasi terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen  lewat telpon selullernya tidak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.

Terkait hal ini DJ. Syahrial Deny,S.Ip, GMA, Direktur Eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Menanggapi dan akan segera memperdalam terkait Proses pembebasan Tanah yang dilakukan oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten,”Karena menurut Deny ada mekanisme dan prosedur yang harus di tempuh dalam hal pembebasan tanah,jadi tidak bisa semaunya saja,tetap harus mengacu pada aturan dan undang-undang yang ada

Kepada mediakriminalitas.com DJ.Syahrial Deny, S.Ip.GMA,  memiliki data/Peta Plot yang  kongkrit untuk pembebasan tanah di Desa Pakuncen berdasarkan temuan di lapangan, Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung RI, Serta pihak- pihak yang berkaitan dengan  Proses  Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen agar bisa dilakukan penyelidikan,karena tidak tertutup kemungkinan ada indikasi di duga dalam proses pembebasan Tanah di Desa Pakuncen ada pihak- pihak yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.

masih kata DJ.Syahrial Deny , S.Ip.GMA , pihaknya bersama Timnya akan terus menyikapi proses Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten seperti di Ketahui PT.Waskita merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tentunya anggaran pembebasan Tanah menggunakan uang Negara yang juga uang Rakyat, dengan adanya pengawasan semua pihak di harapkan uang Negara / uang Rakyat untuk pembebasan Tanah di Desa Pakuncen tepat guna dan berdaya guna serta dapat tepat sasaran  yang tentunya efektif dan efisien,serta tidak ada kongkalikong dari pihak- pihak yang mencari keuntungan dari proses Pembebasan Tanah tersebut, Jelasnya .

Dalam hal ini mediakriminalitas.com akan selalu konsisten dalam mengawal dan memantau kegiatan proses pembebasan tanah di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten..( Rezqi Hidayat, S.Pd) bang eki

Jumat, 08 Desember 2017

JAMINTEL KEJAGUNG DI MINTA UNTUK SEGERA LAKUKAN PENYELIDIKAN TERKAIT PEKERJAAN WINRIP LUBUK ALUNG - SICINCIN YANG DI DUGA BERAROMA KORUPSI

Padang Media Kriminalitas- Ketua LSM Barak Sumatera Zainudin meminta Jamintel Kejagung RI untuk segera melakukan Penyelidikan maupun Penyidikan terkait Pekerjaan WINRIP Lubuk Alung- Sicincin yang di duga adanya tindak pidana korupsi. Karena menurutnya sungguh sangat tidak di duga, bahwa pada pekerjaan WINRIP Lubuk Alung-Sicincin yang dikerjakan oleh PT.Nindya Karya, Terindikasi menghilangkan item pekerjaan timbunan Bes B yang nilainya hingga mencapai miliyaran rupiah.Indikasi kecurangan ini muncul terlihat dari pekerjaan yang dilakukan pada titik lokasi antara Lubuk Alung hingga Parik Malintang (Simpang RSUD Pariaman) sepanjang 7 Kilometer lajur kanan dan 7 kilometer lajur kiri.

Sedangkan dalam hal ini timbunan Bes B yang seharusnya di kerjakan dengan kedalaman galian mencapai 30 CM, Akan tetapi oleh kontraktor plat merah ini,item tersebut tidak di kerjakan alias Fiktif. Padahal di dalam gambar atau besteknya, pekerjaan item ini begitu jelas tergambar dan harus di kerjakan sesuai yang tertuang di dalam resume kontrak.”Sangat ironis sekali dan Jelas dalam hal ini adanya indikasi dugaan penyimpangan atau yang mengarah kepada kerugian keuangan Negara,Jelas Zainudin.

Sungguh sangat tidak di duga di jaman seperti sekarang ini, yang sudah serba keterbukaan, Namun masih saja ada kontraktor nakal,yang dengan berani melakukan, serta berkooperasi dengan PPK, bahkan ada dugaan melibatkan Satkernya.untuk secara bersama melakukan kecurangan demi meraih keuntungan pribadi, kelompok maupun golongan dengan mengabaikan kepentingan umum,

Sementara itu menurut dari beberapa pekerja yang di temui awak media MK, mengakui, bahwa mereka bekerja berdasarkan perintah dari mandor perusahaan (mandor PT. Nindya Karya-red).Bahkan di akuinya bahwa "Memang untuk timbunan Bes B bahu jalan mulai dari pasar Lubuk Alung hingga daerah Parik Malintang (Simpang RSUD Pariaman) sepanjang 7km, tidak dilakukan pekerjaanya.”Akan tetapi hanya memasang Bes A di sepanjang jalur itu," Terang pekerja ini yang takut untuk disebutkan namanya.

Lebih lanjut di katakannya,khusus untuk item pekerjaan yang di hilangkan ini dananya bisa mencapai Rp 2 Miliar lebih. Sebab dari panjang item yang hilang ini, ada sekitar 14 km, yang terdiri dari 7 km kiri dan 7 km untuk lajur kanan dengan kedalaman sesuai bestek sekitar 30 cm, ungkapnya lagi.

Sementara itu berdasarkan investigasi yang di lakukan oleh Tim LSM BARAK Sumatera di lokasi proyek,”Membuktikan bahwa bahu jalan tersebut saat ini kondisinya sudah terlihat di tutupi oleh beton.Jadi sulit untuk membuktikan nya,terkecuali jika di uji dengan menggunakan alat atau cara di bongkar.

Melihat kondisi seperti ini, maka LSM BARAK Sumatera akan segera membuat surat laporan secara resmi dan melayangkanya ke Kejaksaan Agung RI C/q Jamintel Kejagung RI,Hal tersebut merupakan salah satu cara atau upaya, untuk menyelamatkan uang negara yang terindikasi di rampas melalui pekerjaan proyek, Ungkap Zainudin,dengan nada yang penuh semangat.

Selain itu laporan resmi yang akan segera dibuat, ungkap Zainudin, tidak hanya masalah item Bes B yang di hilangkan saja, Akan tetapi ada beberapa item lain yang di mainkan oleh kontraktor ini, untuk bisa meraup keuntungan yang lebih besar dengan indikasi mengabaikan bestek. "Semoga saja aparat penegak hukum dapat cepat merespon dan menindaklanjuti adanya Laporan Pendahuluan Pengaduan yang di kirimkan oleh Barak Sumatera ungkap Zainudin dengan nada,"berharap ( Red-D3N ) 

Rabu, 06 Desember 2017

PT.WASKITA DI DUGA KANGKANGI PERPRES NO.71/2012 TERKAIT PEMBEBASAN TANAH DI DESA PAKUNCEN BOJONEGARA

Serang mediakriminalitas.com- Menindaklanjuti pemberitaan mediakriminalitas.com sebelumnya, Terkait adanya pembebasan tanah warga di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, “Di ketahui di laksanakan oleh PT.Waskita,”Namun sayangnya pihak pelaksana pembebasan tanah PT.Waskita diduga telah kangkangi Perpres Nomor : 71  Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan dan untuk kepentingan umum,Selain itu pihak pelaksana pembebasanWaskita di duga juga telah melanggar undang undang nomor :2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

Berdasarkan hasil investigasi tim mediakriminalitas.com diketahui bahwa untuk Tahap pertama PT.Waskita akan membebaskan Tanah milik masyarakat di Desa Pakuncen  seluas 50 Hektar dan baru terealisasi pembayaran ganti rugi tanah kepada warga Desa Pakuncen sekitar 20 hektar sehingga masih ada 30 hektar yang belum di realisasikan pembayaran/pembebasan tanah di desa Pakuncen tersebut.

Menurut penuturan dari salah seorang warga saat di konfirmasi mediakriminalitas.com yang tidak mau disebutkan namanya,  mengakui dia bersama keluarganya mempunyai tiga titik Tanah yang terkena Plot dan sudah menerima ganti rugi pembebasan melalui  Juwawi mantan Kepala Desa /aparat Desa/ Kepala Desa Pakuncen dan timnya, Adapun besaran nilai ganti rugi dari pembebasan tanah tersebut rata- rata di bayar sesuai hasil ukur dari Tim Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Serang  seharga Rp. 50.000,- per M2, ketika warga tersebut disinggung untuk apa tanah tersebut dibebaskan, warga hanya mengatakan tidak tau apa-apa karena yang mereka ketahui akan di bangun oleh Pemerintah, “Jelasnya.

Di tempat berbeda dari warga lainnya yang juga tidak mau di sebutkan namanya, Menerangkan kepada  mediakriminalitas.com  bahwa  pembebasan tanah di Desa Pakuncen ada Timnya  dimana tim  pembebasan Tanah di Desa Pakuncen tersebut,dalam pemberkasannya ada yang melalui Juwawi Mantan Kepala Desa,  ada yang melalui Sekdes Pakuncen dan ada pula yang melalui Saepullah Kepala Desa Pakuncen, Bahkan menurut sumber informasi dari PT.Waskita  pihak Saepullah selaku Kepala Desa Pakuncen beserta Timnya  belum lama ini telah mendapatkan Fee dari hasil jual beli dari pembebasan tanah hingga mencapai Rp.860 jutaan.

Terkait Pembebasan Tanah  Oleh PT. Waskita di Desa Pakuncen, Saepullah  Kepala Desa Pakuncen saat  di konfirmasi via telpon selullernya menjelaskan kepada mediakriminalitas.com membenarkan jika  saat ini di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang – Banten, sedang ada kegiatan Pembebasan Tanah oleh PT.Waskita, untuk tahap pertama, Tanah yang di bebaskan yaitu seluas 50 Hektar,Akan tetapi sampai saat ini realisasi pembayaran Tanah yang telah di bebaskan baru sekitar 20 Hektar, dengan harga  pembayaran ganti rugi tanah berpariasi yaitu antara Rp.50.000 sampai Rp.70.000,- per M2 nya tergantung kesepakatan dan letak objek tanahnya,Adapun untuk pembayaranya langsung  di depan Riri  sebagai Notaris yang beralamat di serang, 

Namun ketika di singgung adanya fee yang di terima dari pihak PT.Waskita,Saepullah, membantah, jika pihaknya bersama Aparat Desa dan Timnya mendapatkan Fee dari transaksi Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen,Karena menurut Saepullah bahwa tidak ada Tim pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun diakui Saepullah bahwa pihaknya bersama Aparat Desa lainnya hanya sebatas membantu dalam pemberkasan / kelengkapan data Tanah warga yang akan di bebaskan untuk mendapatkan pembayaran dari PT.Waskita melalui Bu Riri Notaris yang berada di Serang, Jadi sifatnya kami hanya mengetahui dan membantu masyarakat,

Lebih lanjut Saepullah menerangkan bahwa yang mempunyai kesepakatan atau kerja sama ( MoU ) dengan PT.Waskita terkait Kontrak Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen yang sebenarnya adalah H.Eli Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten jadi untuk lebih jelasnya terkait kontrak  50 Hektar Pembebasan Tanah  di Desa Pakuncen silahkan saja Konfirmasi langsung dengan H.Eli Kepala Desa Pengarengan.

Di tambahkan Saepullah untuk memperjelas dan mempertegas hasil  konfirmasi dengan pihak mediakriminalitas.com pihaknya akan mengutus Fuad selaku sekdesnya untuk bertemu dengan redaksi mediakriminalitas.com, Saepullah memohon agar redaksi mediakriminalitas.com menerima Utusannya yaitu Fuad selaku Sekretaris Desa Pakuncen  untuk memberikan tanggapan dan hak jawabnya terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen secara jelas dan gamblang, Akan tetapi sayang nya sampai saat ini Fuad tidak ada konfirmasi lagi,  mungkin saat ini sekdes Fuad sedang ada kesibukan lain, 

Ketika di tanya peruntukan tanah tersebut di bebaskan dari warganya, menurut Saepullah Pihaknya tidak mengetahui tanah yang di bebaskan PT.Waskita  tersebut akan di gunakan untuk pembangunan apa dan mampaat untuk masyarakat kedepannya apa?  yang lebih tahu mungkin bisa di tanyakan langsung ke pihak PT.Waskita atau ke pihak H.Eli  Kepala Desa Pengarengan , terangnya.

Sementara Eli Kepala Desa Pengarengan saat Di konfirmasi terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen  lewat telpon selullernya tidak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mediakriminalitas coba hubungi  Sekdes Fuad lewat telpon selullernya, Sekdes  Fuad menjelaskan bahwa Kepala Desa Pakuncen dan aparat Desa lainnya tidak termasuk dalam Tim Pembebasan Tanah PT .Waskita  Di Desa Pakuncen , Fuad juga membantah telah menerima Fee  Rp.860 juta dari PT.Waskita.

Yang menjadi bahan pertanyaan mediakriminalitas.com  terkait penerapan   peraturan undang undang no : 2 /2012 tentang  pengadaan tanah,”Bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden No: 71/2012, tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta Acuan dari Permendagri no :15 /1975 tentang peraturan Pembebasan Tanah,  Fuad minta untuk hal ini silahkan tanya saja langsung ke  Pak Haris pak Pengacara dari PT.Waskita di Jakarta, karena terkait pembebasan tanah di Desa Pakuncen beliau yang di tugaskan oleh PT.Waskita, Jelas Fuad.

Mediakriminalitas lalu mencoba untuk menghubungi Haris Pengacara PT.Waskita,dalam telpon selullernya Haris minta untuk bertemu bahkan dirinya akan datang langsung ke kantor mediakriminalitas.com,untuk memberikan penjelasan secara langsung,”Namun sayangnya lagi-lagi Haris tidak menepati janjinya, bahkan di tunggu hingga satu minggu lamanya pihak Haris tidak menghubungi  mediakriminalitas.com,ataupun untuk datang ke kantor  

Di waktu berikutnya kembali ada informasi dari Aril yang mengaku dari Timnya Haris menelpon mediakriminalitas.com yang akan mewakili Haris untuk datang ke kantor redaksi mediakriminalitas.com, Namun lagi - lagi Aril pun setelah di tunggu hingga 4 hari lamanya, tidak ada kabar beritanya lagi dan  sampai saat ini tidak bisa memberikan jawaban alias bungkam.

Dalam menyikapi hal tersebut Mediakriminalitas.com akan berlaku konsisten dan akan memperdalam informasi terkait adanya Proses pembebasan Tanah yang sedang berlangsung oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten, yang diduga sarat dengan kepentingan ..bersambung  ( Red/tim)


TERKAIT BERITA PUNGLI KEPSEK MTs NEGERI 4 SERANG NEKAD SEKAP WARTAWAN

Serang mediakriminalitas- Oknum HS Kepsek MTs Negeri 4 Serang nekad sekap wartawan online di ruang kerjanya.Berdasarkan informasi yang diterima oleh MK diketahui saat itu oknum HS , sedang berada di ruang kerjanya, kemudian datanglah URH salah seorang wartawan online yang bermaksud untuk bersilaturahmi dengan  oknum HS, 

Mengetahui kedatangan URH  ke ruang kerjanya, sudah sangat terlihat dari raut wajah yang marah dan kesal serta emosi, Kemudian HS langsung membentak dan menyuruh URH duduk , tanpa ada basa basi lagi, dengan logat sunda HS  langsung menunjuk URH , "geus kieu mah kagok Hirup sakali paeh sakali " dia moal bisa deui kaluar ti dieu !? ( sudah begini terlanjur hidup sekali mati sekali kamu tidak akan bisa keluar lagi dari sini !?)   kemarahan HS  memuncak saat mengetahui ada berita dugaan pungli pada kegitan perpisahan yang tayang di mediakrinalitas.com, melihat gelagat tidak bersahabat dengan dirinya , URH segera meminta pertolongan dengan menghubungi EDI BPAN Aliansi Indonesi  tutur URH saat di telpon mediakriminalitas.com URH membenarkan hal itu terjadi dan untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Edi  BPAN Aliansi Indonesia, karena dia yang mengeluarkan saya dari ruangan Oknum HS, untung saja pak,  Pak edi dan rekannya segera datang menemui saya di ruangannya HS,  terangnya.

Ditempat terpisah mediakriminalitas.com mendatangi Kantor BPAN Aliansi Indonesia untuk konfirmasi, kepada mediakriminalitas.com Edi membenarkan di Telphone  URH dengan nada melas minta tolong agar  segera datang ke sekolah MTs Negeri 4 Serang  Anyer, untuk  mengeluarkan dirinya yang saat itu berada di ruangan oknum HS, saat itu juga saya dan rekan langsung meluncur ke sekolah MTs Negeri 4 Serang Anyar , tampaknya pintu gerbang Sekolah sudah di gembok Satpam, khawatir terjadi hal yang tidak di inginkan dengan keselamatan jiwa URH ,dengan mobil  yang saya kendarai langsung pintu gerbangnya saya tabrak kemudian terlihat di depan kantor Ban motor URH sudah terlihat kemps, “Makanya saya langsung menerobos masuk kantor menemui HS dan URH  yang berada di dalam kantor, begitu melihat saya datang, HS langsung menyapa dengan nada geram dan raut wajah merah sambil nunjuk ke arah URH , "untung  URH sia, aya Pa  Edi  nu datang,aing  lamun teu nempo pa edi,  ieu si URH ku aing moal kudu bisa kaluar sampe paeh oge " 

Masih menurut edi selanjutnya HS, menekan ke URH agar bisa menyelesaikan terkait berita dugaan pungli perpisahan dengan pihak redaksi mediakriminalitas.com karena di ketahui URH saat itu sudah datang memediasi terkait pemberitaan tersebut, sambil nyembah-nyembah URH memohon maaf kepada HS dan berjanji akan menyelesaikan terkait berita pungli dengan pihak redaksi mediakriminalitas.com, 

Edi menyayangkan sikap URH  kepada HS seperti itu seharusnya sebagai jurnalis harus profesional karena jelas payung hukumnya UUD No. 40 tahun  1999 tentang Pers, Edi juga meminta agar HS kooperatif dan berpikir jernih ketika masih ada persoalan dengan redaksi mediakriminalitas.com ya di selesaikan secara langsung dengan yang bersangkutan jika ingin mengklarifikasi berita, jangan melalui orang lain, akhirnya kan seperti ini, 

Ditegaskan edi jika persoalan ini antara HS dan URH, sampai ke ranah hukum , pihaknya bersama rekannya kapanpun siap di hadirkan sebagai saksi, tegasnya.

Di tempat berbeda Hal senada juga di katakan Rangga, Ketua Divisi Investigasi DPP LSM GEGER Banten, secara pribadi dan lembaga pihaknya sangat prihatin saat URH di telphone telah membenarkan kalau saat itu di sekap oleh oknum HS Kepsek MTs Negeri 4 Serang, gara- gara berita pungli perpisahan Mts Negeri 4 Serang, terkait adanya Dugaan Pungli yang terjadi di Mts Negeri Serang  secara Kelembagaan DPP LSM GEGER Banten sudah melayangkan Surat Somasi ke 1 ( teguran  ke 1 ) namun sampai sekarang pihak Hs / Komite Sekolah belum memberikan tanggapan dan menjawab surat yang telah dilayangkan,terangnya

Mediakriminalitas.com menggarisbawahi terkait kasus ini, semoga menjadi salah satu pembelajaran sekaligus instropeksi diri bagi semua pihak agar bisa menahan diri dan berpikir jernih ( rezqi hidayat, S.Pd)