Rabu, 18 Desember 2019

MTs NEGERI 2 SERANG DI DUGA LAKUKAN PUNGLI DAN LANGGAR JUKNIS BOS

Serang, Media Kriminalitas,- Dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS, unsur masyarakat dan Lembaga seharusnya dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sosial control.Hal tersebut dilakukan dalam rangka memotret pelaksanaan program BOS di madrasah, namun tidak melakukan audit. Akan tetapi apabila terdapat indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar masyarakat segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional internal atau lembaga berwenang lainnya. 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Atau dapat melalui surat, dan/atau media email/website.
Adapun media tersebut dapat melalui: Email:boskemenagpusat@kemenag.go.id boskemenagpusat@gmail.com Website :http://madrasah.kemenag.go.id, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, diharapkan juga menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggungjawabnya dan sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang, kepada oknum/pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi, antara lain :

1.Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2.Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

3.Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4.Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Berdasarkan Hasil cek and riek, dengan dalih infaq Sekolah MTs Negeri 2 Serang telah mematok biaya sebesar Rp.200.000,- kepada seluruh siswanya atas pugutan biaya ini dirasakan sangat memberatkan para orangtua murid karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang dalam kesusahan.

Jika melihat data Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Madrasah kucuran anggaran dana Pendidikan Sekolah melalui Satker Kementrian Agama Provinsi Banten yang sudah di realisasikan kepada pihak Sekolah Mts Negeri 2 Serang, berdasarkan Dipa Tahun anggaran 2017 telah di serap, sebesar Rp.6.345.853.936,- atau 99,35 % dan Dipa Tahun anggaran 2018 terserap anggaran sebesar Rp.5.045.317.542,- atau 94,11 %, belum di hitung DIPA yang terserap pada tahun anggaran 2019.

Dengan jumlah anggaran yang cukup besar artinya tidak ada alasan pihak Sekolah melakukan pungutan-pungutan di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena jika di estimasi untuk anggaran pendidikan dan operasional sekolah serta belanja pegawai / belanja modal dan belanja barang selama kurun waktu  2 (dua)  tahun saja totanya mencapai Rp. 11.391.171.478,- ( Sebelas milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah ).

Berkaitan dengan itu Sekolah MTs Negeri 2 Serang, Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar Peraturan Presiden nomor : 87 Tahun 2016 tentang Sapu bersih Pungutan liar (Saber Pungli ) selain itu Sekolah MTs Negeri 2 Serang tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya (Gratis) sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara.

Implementasi pelaksanaan dari amanat Undang-undang tersebut Pemerintah telah mengalakokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepad Sekolah MTs Negeri 2 Serang sebagai pelaksana program wajib belajar yang di realisasikan melalui Satker Kementrian Agama Provinsi Banten denngan  perhitungannnya pertahun berdasarkan jumlah siswa x Rp. 1.000.000,-

Tujuan dari Program BOS ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab yang sama untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dengan adanya Pungutan biaya kepada bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Pada Madrasah Tahun 2019 tidak sesuai dengan Tujuan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang secara umum yaitu untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, dan tujuan secara khusus program BOS yaitu untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta, membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri., Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.

Saat di konfirmasi media kriminalitas, Di Kantornya, Drs.Dedi Nurholis, M.Si, Kepala Sekolah Mts Negeri 2 Serang, mengaku belum konsen untuk menjelaskan terkait adanya pungutan sebesar Rp.200.000, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komite madrasah dan meminta waktu untuk memberikan keterangan, namun hingga berita ini terpublis pihak kepala sekolah dan komite madrasah belum juga dapat memberikan keterangan terkait pungutan biaya tersebut.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif, DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK ), DJ. Syahrial, S.Ip.GMA yang akrab di panggil Deny Debus, kepada media kriminalitas menegaskan pihaknya akan melayangkan surat resmi laporan pendahuluan pengaduan kepada pihak penegak hukum,karena menurut Deny hal ini tidak bisa dibiarkan,jika dibiarkan tidak tertutup kemungkinan sekolah lain akan mengikuti jejak pungli yang dilakukan oleh Mts Negeri 2 Serang.

Deny Debus juga berharap dalam rangka penegakan Supremasi Hukum pihak terkait khususnya  satker kementrian agama provinsi Banten dan kementrian agama kabupaten serang untuk merespon dugaan Pelanggaran Perpres No : 7/2016 tentang saber pungli dan pelanggaran tentang petunjuk teknis dana BOS madrasah No : 511/2019 di Sekolah MTs Negeri 2 Serang dan jika terbukti,harus  memberikan sanksi keras sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku  Tegasnya….Bersambung  ( Rezqi Hidayat, S.Pd)

Senin, 16 Desember 2019

TERKAIT DUGAAN PUNGLI KEPSEK MTS SATU ATAP HIDAYATUL ATHFAL SIAP DI PERIKSA PENEGAK HUKUM.

                                                                  

Serang, Media Kriminalitas,- Sekolah MI dan MTs Satu Atap Hidayatul Athfal, di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Hidayataul Athfal, yang beralamat di jalan raya taktakan Km.10, Link Kubang, Kelurahan Cilewong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang-Banten : 42162. Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran perpres nomor : 87 Tahun 2016, tentang Sapu bersih Pungutan liar (Saber Pungli ) dan melanggar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Pada Madrasah Tahun 2019.

Dimana, Juknis BOS Madrasah 2019 tersebut merupakan pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah pada madrasah, baik negeri maupun swasta dan dengan Bantuan Operasional Sekolah ini, diharapkan Sekolah Madrasah di seluruh Indonesia mampu untuk dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Bantuan Operasional Sekolah ini sekaligus agar dapat memperlancar operasional Pendidikan dalam kegiatan belajar mengajar pada madrasah, agar lebih tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat guna, sehinngga dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sector pendidikan sesuai dengan yang diamanatkann dalam mukadimah UUD 1945 serta Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional serta kebijakan pendidikan gratis yang digulirkan pemerintah patut diapresiasi, karena dapat meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi melanjutkan (APM). Peningkatan IPM tentu harus didorong keberhasilan capaian APK dan APM yang menjadikan tolak ukur penuntasan wajib belajar pendidikan dasar selama 12 T ahun. sehingga program pendidikan gratis yang dibiayai pemerintah akan menghasilkan generasi unggul dengan memiliki IPM yang baik, 

Sehingga dapat berkiprah membangun bangsa ini menjadi lebih,baik Seperti kita diketahui bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk membiayai operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dengan pemberian dana BOS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Oleh karena itu pemerintah sudah menetapkan jumlah dana BOS yang diterima oleh madrasah, baik itu sekolah negeri maupun swasta, perhitungannnya berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan, sebagai berikut:

•    Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
•    Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
•    Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA).

Pengelolaan keuangan Dana Bantuan Opersaional Sekolah (BOS) tertuang dalam Juknis BOS Madrasah 2019, sebagaimana yang sudah diatur didalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019, dimana penggunaannya dana BOS, harus trasparan dan akutable dalam mengalokasikan anggarannnya untuk  membiayai 11 Komponen kegiatan,  seperti dibawah ini,

1.Pengembangan perpustakaan
2.Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
3.Dan masa Ta’aruf bagi siswa MI/MTs/MA
4.Kegiatan Pembelajaran dan ekstra kurikuler
5.Penngelolaan Madrasah
6.Kegiatan Penilaiann dan ujian/ Kegiatan evaluasi pembelajaran
7.Langgannann daya dan jasa
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana.
9.Pembayaran Honor
10.Pengembangan Profesi guru dan tenaga kependidikan.
11.Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran termasuk penujang UNNBK/UAMB-BK

Berkaitan dengan adannya pungutan biaya untuk Pembelian buku penunjang  sebesar Rp. 336.000,- (1 Tahun ), Pembelian Sampul Laporan Pendidikan sebesar Rp.60.000,- yang di koordinir Koperasi pondok pesantren “ KOPPONTREN” Hidayatul Athfal, serta pugutan biaya, sebesar Rp. 75.000,- untuk kegiatan pelaksanaan kegiatan penilaian akhir (PAS) tahun pelajaran 2019/2020. yang di koordinir pihak Sekolah MI dan MTs Satu Atap Hidayatul Athfal.Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah ini, dirasakan sangat memberatkan para orangtua murid, di karenakan kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang dalam kondisi memprihatinkan.

Saat di konfirmasi media kriminalitas, di kantornya,” Rohimi, SE, S.Pd Kepala Sekolah MTs Satu Atap Hidayatul Athfal, yang juga bertindak untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Islam Hidayatul Athfal di dampinggi oleh Ketua Koperasi KOPPONTREN Hidayatul Athfal, membenarkan bahwa pihak Sekolah MI dan MTs Satu Atap Hidayatul Athfal, telah menarik biaya kegiatan dari siswa, yaitu, sebagai berikut :

a. Pembayaran kegiatan Penilaian Akhir (PAS) tahun 2019/2020, sebesar Rp. 75.000,-Dana tersebut tidak teralokasikan dari Dana BOS, dasarnya adalah Rencana  Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) MTs Satu Atap Hidayatul Athfal ,tahun anggaran 2019/2020, adapun kegunaanya adalah untuk pembelian naskah soal kepada KKM MTsNN I Kota Serang per siswa sebesar Rp. 40.000,- untuk biaya ngawas guru sebesar Rp.20.000,- dan biaya ngoreksi guru Rp. 15.000,)-

b. Menjual buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) per siswa  14 buku LKS, sebesar Rp. 336.000,- Dana tersebut tidak teralokasikan dari Dana BOS, dasarnya adalah Rencana  Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) MTs Satu Atap Hidayatul Athfal ,tahun anggaran 2019/2020, perlu diketahui skema pengadaan buku LKS dan teknis pembayaran di laksanakann oleh koperasi sekolah.

c. Menjual sampul Raport sebesar Rp. 60.000,- kepada siswa Kelas 7 (tujuh) Dana tersebut tidak teralokasikan dari Dana BOS, dasarnya adalah Rencana  Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) MTs Satu Atap Hidayatul Athfal ,tahun anggaran 2019/2020,da skema pengadaan buku Raport dari teknis pembayaran di laksanakann oleh koperasi sekolah.(dengan alasan raport sekarang berbentuk lembaran dan menggunakan aplikasi ARD bukan seperti dulu raport dalam bentuk buku).

d. kegiatan Penilaian Akhir (PAS) tahun 2019/2020, sebesar Rp. 75.000, pengadaan buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) per siswa  14 buku LKS, sebesar Rp. 336.000,- dan pengadaan sampul Raport sebesar Rp. 60.000,- Alokasi Dana tersebut tidak di anggarkan dalam Rencana  Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) MTs Satu Atap Hidayatul Athfal pada tahun anggaran 2019/2020, dikarenakan anggaran dana BOS di MTs Satu Atap Hidayatul Athfal banyak terserap untuk pembayaran Honorer Guru,Tata Usaha, Penjaga Sekolah sekitar 85 % sisanya untuk anggaran  Kebersihan, ATK dan kegiatan siswa.

Dalam klarifikasi dan hak jawabnya, terkait dugaan pungli di MTs Satu Atap Hidayatul Athfal, secara tegas  Rohimi, SE, S.Pd, menyatakan bersedia mempertanggung jawabkan jika dugaan pelanggaran perpres Nomor : 87 Tahun 2016 tentang saber pungli di tindak lanjuti oleh penegak hukum (Kepolisian dan atau kejaksaan), seandainnya pembayaran siswa yang dimaksud melanggar aturan Negara.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Exsekutif DPP Lemabga Front Pemantaau Kriminalitas (FPK) DJ.Syahrial,S.Ip,GMA, yang akrab disapa Deny Debus, kepada media kriminalitas,mengatakan  sangat menyayangkan apa yang terjadi di Yayasan Pendidikan Islam Hidayatul Athfal,seharusnya pihak yayasan dapat membantu program pemerintah,dalam mencerdaskan anak bangsa,bukan malah sebaliknya menghambat program pemerintah dengan membebankan biaya kepada wali murid. Bukankan pemerintah sudah menggelontorkan dana bos,yang dimaksudkan untuk mengurangi beban orang tua wali murid, Jadi perlu untuk di pahami, bahwa yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, pendidikan dan lainnya. “Jadi tidak main-main, karena aturan dalam yayasan juga berlandaskan hukum yang kuat,Jadi yayasan itu bersifat social bukan untuk mencari keuntungan semata.

Untuk itu Deny Debus menegaskan secara kelembagaan akan melayangkan surat laporan pendahuluann pengaduan seara resmi kepada pihak penegak hukum, dan pihak terkait, “menurut Denny Debus Pihaknya menilai Yayasan Pendidikan Islam Hidayatul Athfal dan pihak  Sekolah MI/MTs satu atap Hidayatul Athfal,  diduga kuat selain tidak mematuhi Juknis BOS Madrasah 2019, sebagaimana yang sudah diatur didalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019. Sekolah MI/MTs satu atap Hidayatul Athfal juga telah menghambat program pemerintah bahkan”tidak akuntable dan transparan dalam merealisasikan pengelolaan keuangan dana BOS, hal ini  patut di pertanyakan, tegasnnya.

Dalam rangka penegakan supremasi hukum, untuk itu Deny Debus “memimta kepada pihak Penegak Hukum” untuk segera memerikasa, sehubungan dengan surat pernyataan dari “Rohimi, SE, S.Pd Kepala Sekolah MTs Satu Atap Hidayatul Athfal” yang bersedia untuk mempertanggung jawabkan, jika dugaan pelanggaran perpres Nomor : 87 Tahun 2016 tentang saber pungli di tindak lanjuti oleh penegak hukum ( Kepolisian dan atau kejaksaan ). Karena sangat jelas pembayaran dari siswa yang dimaksud telah melanggar aturan Negara, dan selanjutnya Deny Debus meminta kepada Kementrian Agama untuk memberikan sangsi atau  membekukan ijin operasional Sekolah MI/MTs satu atap Hidayatul Athfal, karena dinilai tidak mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, bahkan sudah tidak membantu Program Wajib Belajar yang telah di gaung kan oleh pemerintah, tegasnya……Bersambung ( Rezqi Hidayat, S.Pd)

Jumat, 06 Desember 2019

DPP LEMBAGA FRONT PEMANTAU KRIMINALITAS MINTA BEKUKAN IJIN PT.BANTEN RUBIARTA CILEGON


Cilegon, Media Kriminalitas,- Direktur Eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk membekukan dan mencabut ijin usaha PT.Banten Rubiarta yang berkedudukan di Jl.Ahmad Yani Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon Banten 42416, karena dinilai sudah melanggar dari ketentuan maupun peraturan dan perundang-undangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, dengan menerapkan upah kerja kepada tenaga kerja/ buruh jauh di bawah UMK Kota Cilegon.

Kepada media kriminalitas, Dj.Syahrial, S.Ip,GMA, yang lebih akrab di panggil Deny Debus mengungkapkan bahwa pihaknya secara kelembagaan sudah melayangkan surat konfirmasi resmi ke pihak Owner PT.Banten Rubiarta dengan memberi tembusan yang disampaikan ke Walikota Cilegon, Kepala Disnakertrans Kota Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon, serta surat laporan pendahuluan pengaduan akan langsung di sampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Deny Debus juga menilai PT.Banten Rubiarta sudah tidak manusiawi dengan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah, dengan membayar upah kerja,berkisar antara 70.000 sampai dengan 85.000/hari,dan membayar  upah lembur selama 5jam hanya Rp.20.000. “Jelas sangat jauh di bawah UMK, ini bisa dikatakan pelanggaran Ham. Selain itu dijelaskan Deny, Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa ada surat keterangan dari dokter,maka pihak perusahaan akan memotong gaji sebesar Rp.150.000/hari. “Ini aturan apa? Kalau kerja dibayar Rp.85.000,sedangkan jika tidak masuk kerja di potong Rp.150.000,sungguh sudah tidak manusiawi. 

Ditambah lagi pihak perusahaan tidak memberikan jaminan keselamatan kerja,maupun jaminan kesehatan kepada karyawanya.Selanjutnya dalam pemberian uang intensive karyawan, dengan perhitungan 14 hari kerja,Jika karyawan tidak masuk kerja, “Terlepas ada keterangan maupun tidak ada keterangan, maka upah masa kerja selama 13 hari akan hangus.

Deny Debus juga sangat berharaf kepada pemerintah untuk segera turun tangan dalam menyikapi hal ini, karena sangat jelas PT.Banten Rubiarta Cilegon dalam penerapan upah kerja sudah tidak mentaati ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah. Dimana perusahaan diharuskan serta diwajibkan untuk mentaati ketentuan UU NO 13. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , dan Permenaker No.19 Tahun 2012. Tentang Upah Kerja Standar UMR/UMK, sebagaimana yang sudah di putuskan oleh Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.320-Huk/2019 Tanggal 19 November 2019.

Lebih jauh Deny Debus mengatakan.”Pihaknya, meminta kepada walikota cilegon,untuk memerintahkan kepada satuan polisi pamong praja ( SATPOL PP) untuk menutup kegiatan Usaha PT.Banten Rubiarta Cilegon, dan untuk sementara membekukan perijinan usaha dari PT.Banten Rubiarta Cilegon, sampai terpenuhi  hak-hak para buruh dan pekerja kontrak.

Hal tersebut demi tegaknya penerapan supremasi hukum, di minta semua pihak terkait khususnya pemerintah untuk merespon dan mengapresiasi terkait hal ini, tegas Deny Debus mengakhiri pembicaraan.

Sementara itu Yuli selaku Owner PT.Banten Rubiarta tidak mau berkomentar saat di konfirmasi media kriminalitas lewat whatsaap nya.

Samuel manager PT.Banten Rubiarta,saat di konfirmasi terkait upah kerja. Menyampaikan bahwa menurut ibu yuli sudah tidak ada pembahasan lagi dengan lembaga FPK, karena pihak lembaga sudah melayangkan surat resmi ke pemerintah dan instansi terkait, ditegaskan samuel terkait hal ini pihak PT.Banten Rubiarta menunggu keputusan dari Pemerintah dan Instansi terkait, jelasnya. (Rezqi Hidayat,S.Pd)