Sabtu, 09 Desember 2017

PEMBEBASAN TANAH DI DESA PAKUNCEN TERUS DI PERTANYAKAN

Serang, media kriminalitas- Berdasarkan hasil pendalaman penelusuran tim mediakriminalitas.com terkait pembebasan Tanah warga di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang berhasil dihimpun dari sumber serta informasinya untuk Tahap pertama PT.Waskita akan membebaskan Tanah di Desa Pakuncen  seluas 50 Hektar dan sampai saat ini masih berjalan.

Salah seorang warga saat di konfirmasi mediakriminalitas.com,mengakui dia bersama keluarganya mempunyai  tiga titik Tanah yang terkena Plot  dan sudah menerima ganti rugi pembebasan melalui Jawawi mantan Kepala Desa Pakuncen/ aparat Desa / Kepala Desa Pakuncen dan timnya, Adapun nilai ganti rugi pembebasan tanah tersebut rata- rata  di bayar  sesuai hasil ukur dari Tim Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Serang  seharga Rp. 50.000,- per M2, Informasi selanjutnya dari warga lain yang menerangkan kepada mediakriminalitas.com, Menurut penuturanya bahwa pembebasan tanah di Desa Pakuncen ada Timnya yang melalui Jawawi Mantan Kepala Desa Pakuncen,ada pula yang melalui Sekdes Pakuncen dan ada yang melalui Saepullah Kepala Desa Pakuncen bahkan menurut sumber informasi  yang dapat dipercaya bahwa pihak Saepullah selaku Kepala Desa Pakuncen beserta Timnya  belum lama ini telah mendapat Fee jual beli pembebasan  tanah  mencapai Rp.800 jutaan.

Terkait Pembebasan Tanah  Oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Saepullah Kepala Desa Pakuncen via telpon selullernya menjelaskan kepada mediakriminalitas.com, membenarkan kalau saat ini di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten  sedang ada kegiatan Pembebasan Tanah oleh PT.Waskita, untuk tahap pertama Tanah yang di bebaskan yaitu 50 Hektar namun sampai saat ini  realisasi pembayaran Tanah yang di bebaskan baru sekitar 20 Hektar, dengan harga  pembayaran ganti rugi tanah yang di bebaskan berpariasi yaitu antara Rp.50.000 sampai Rp.70.000,- per M2 nya tergantung kesepakatan dan letak objek tanahnya , pembayaranpun langsung  di depan Riri  sebagai Notaris yang beralamat di serang.

Akan tetapi Saepullah,membantah jika pihaknya bersama Aparat Desa dan Timnya mendapatkan Fee dari transaksi Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, karena menurut Saepullah  menyatakan bahwa tidak ada Tim pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, Namun diakui Saepullah pihaknya bersama Aparat Desa lainnya membantu pemberkasan / kelengkapan data Tanah warga yang akan di bebaskan untuk mendapatkan pembayaran dari PT.Waskita melalui Bu Riri Notaris yang berada di Serang, Jadi sifatnya hanya mengetahui,

Lebih lanjut Saepullah menerangkan kalau yang punya kesepakatan  kerja sama MoU dengan PT.Waskita  terkait  Kontrak Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen yang sebenarnya adalah  Eli  Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang – Banten, untuk lebih jelasnya terkait kontrak  50 Hektar Pembebasan Tanah  di Desa Pakuncen silahkan saja Konfirmasi langsung dengan Eli Kepala Desa Pengarengan, di tambahkan Saepullah untuk memperjelas dan mempertegas hasil konfirmasi dengan pihak mediakriminalitas.com pihaknya akan mengutus Sekdesnya untuk datang ke kantor redaksi  mediakriminalitas.com, Saepullah memohon agar menerima Utusannya yaitu Sekdesnya untuk memberi tanggapan dan hak jawabnya terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun sampai saat ini tidak ada yang datang ke  Kantor Redaksi mediakriminalitas.com,mungkin pihak Kepala Desa Pakuncen dan yang di utusnya Sekdes Desa Pakuncen sedang sibuk.

Sementara itu Eli Kepala Desa Pengarengan saat di konfirmasi terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen  lewat telpon selullernya tidak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.

Terkait hal ini DJ. Syahrial Deny,S.Ip, GMA, Direktur Eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Menanggapi dan akan segera memperdalam terkait Proses pembebasan Tanah yang dilakukan oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten,”Karena menurut Deny ada mekanisme dan prosedur yang harus di tempuh dalam hal pembebasan tanah,jadi tidak bisa semaunya saja,tetap harus mengacu pada aturan dan undang-undang yang ada

Kepada mediakriminalitas.com DJ.Syahrial Deny, S.Ip.GMA,  memiliki data/Peta Plot yang  kongkrit untuk pembebasan tanah di Desa Pakuncen berdasarkan temuan di lapangan, Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung RI, Serta pihak- pihak yang berkaitan dengan  Proses  Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen agar bisa dilakukan penyelidikan,karena tidak tertutup kemungkinan ada indikasi di duga dalam proses pembebasan Tanah di Desa Pakuncen ada pihak- pihak yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.

masih kata DJ.Syahrial Deny , S.Ip.GMA , pihaknya bersama Timnya akan terus menyikapi proses Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten seperti di Ketahui PT.Waskita merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tentunya anggaran pembebasan Tanah menggunakan uang Negara yang juga uang Rakyat, dengan adanya pengawasan semua pihak di harapkan uang Negara / uang Rakyat untuk pembebasan Tanah di Desa Pakuncen tepat guna dan berdaya guna serta dapat tepat sasaran  yang tentunya efektif dan efisien,serta tidak ada kongkalikong dari pihak- pihak yang mencari keuntungan dari proses Pembebasan Tanah tersebut, Jelasnya .

Dalam hal ini mediakriminalitas.com akan selalu konsisten dalam mengawal dan memantau kegiatan proses pembebasan tanah di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten..( Rezqi Hidayat, S.Pd) bang eki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar