Rabu, 06 Desember 2017

PT.WASKITA DI DUGA KANGKANGI PERPRES NO.71/2012 TERKAIT PEMBEBASAN TANAH DI DESA PAKUNCEN BOJONEGARA

Serang mediakriminalitas.com- Menindaklanjuti pemberitaan mediakriminalitas.com sebelumnya, Terkait adanya pembebasan tanah warga di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, “Di ketahui di laksanakan oleh PT.Waskita,”Namun sayangnya pihak pelaksana pembebasan tanah PT.Waskita diduga telah kangkangi Perpres Nomor : 71  Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan dan untuk kepentingan umum,Selain itu pihak pelaksana pembebasanWaskita di duga juga telah melanggar undang undang nomor :2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

Berdasarkan hasil investigasi tim mediakriminalitas.com diketahui bahwa untuk Tahap pertama PT.Waskita akan membebaskan Tanah milik masyarakat di Desa Pakuncen  seluas 50 Hektar dan baru terealisasi pembayaran ganti rugi tanah kepada warga Desa Pakuncen sekitar 20 hektar sehingga masih ada 30 hektar yang belum di realisasikan pembayaran/pembebasan tanah di desa Pakuncen tersebut.

Menurut penuturan dari salah seorang warga saat di konfirmasi mediakriminalitas.com yang tidak mau disebutkan namanya,  mengakui dia bersama keluarganya mempunyai tiga titik Tanah yang terkena Plot dan sudah menerima ganti rugi pembebasan melalui  Juwawi mantan Kepala Desa /aparat Desa/ Kepala Desa Pakuncen dan timnya, Adapun besaran nilai ganti rugi dari pembebasan tanah tersebut rata- rata di bayar sesuai hasil ukur dari Tim Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Serang  seharga Rp. 50.000,- per M2, ketika warga tersebut disinggung untuk apa tanah tersebut dibebaskan, warga hanya mengatakan tidak tau apa-apa karena yang mereka ketahui akan di bangun oleh Pemerintah, “Jelasnya.

Di tempat berbeda dari warga lainnya yang juga tidak mau di sebutkan namanya, Menerangkan kepada  mediakriminalitas.com  bahwa  pembebasan tanah di Desa Pakuncen ada Timnya  dimana tim  pembebasan Tanah di Desa Pakuncen tersebut,dalam pemberkasannya ada yang melalui Juwawi Mantan Kepala Desa,  ada yang melalui Sekdes Pakuncen dan ada pula yang melalui Saepullah Kepala Desa Pakuncen, Bahkan menurut sumber informasi dari PT.Waskita  pihak Saepullah selaku Kepala Desa Pakuncen beserta Timnya  belum lama ini telah mendapatkan Fee dari hasil jual beli dari pembebasan tanah hingga mencapai Rp.860 jutaan.

Terkait Pembebasan Tanah  Oleh PT. Waskita di Desa Pakuncen, Saepullah  Kepala Desa Pakuncen saat  di konfirmasi via telpon selullernya menjelaskan kepada mediakriminalitas.com membenarkan jika  saat ini di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang – Banten, sedang ada kegiatan Pembebasan Tanah oleh PT.Waskita, untuk tahap pertama, Tanah yang di bebaskan yaitu seluas 50 Hektar,Akan tetapi sampai saat ini realisasi pembayaran Tanah yang telah di bebaskan baru sekitar 20 Hektar, dengan harga  pembayaran ganti rugi tanah berpariasi yaitu antara Rp.50.000 sampai Rp.70.000,- per M2 nya tergantung kesepakatan dan letak objek tanahnya,Adapun untuk pembayaranya langsung  di depan Riri  sebagai Notaris yang beralamat di serang, 

Namun ketika di singgung adanya fee yang di terima dari pihak PT.Waskita,Saepullah, membantah, jika pihaknya bersama Aparat Desa dan Timnya mendapatkan Fee dari transaksi Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen,Karena menurut Saepullah bahwa tidak ada Tim pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun diakui Saepullah bahwa pihaknya bersama Aparat Desa lainnya hanya sebatas membantu dalam pemberkasan / kelengkapan data Tanah warga yang akan di bebaskan untuk mendapatkan pembayaran dari PT.Waskita melalui Bu Riri Notaris yang berada di Serang, Jadi sifatnya kami hanya mengetahui dan membantu masyarakat,

Lebih lanjut Saepullah menerangkan bahwa yang mempunyai kesepakatan atau kerja sama ( MoU ) dengan PT.Waskita terkait Kontrak Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen yang sebenarnya adalah H.Eli Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten jadi untuk lebih jelasnya terkait kontrak  50 Hektar Pembebasan Tanah  di Desa Pakuncen silahkan saja Konfirmasi langsung dengan H.Eli Kepala Desa Pengarengan.

Di tambahkan Saepullah untuk memperjelas dan mempertegas hasil  konfirmasi dengan pihak mediakriminalitas.com pihaknya akan mengutus Fuad selaku sekdesnya untuk bertemu dengan redaksi mediakriminalitas.com, Saepullah memohon agar redaksi mediakriminalitas.com menerima Utusannya yaitu Fuad selaku Sekretaris Desa Pakuncen  untuk memberikan tanggapan dan hak jawabnya terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen secara jelas dan gamblang, Akan tetapi sayang nya sampai saat ini Fuad tidak ada konfirmasi lagi,  mungkin saat ini sekdes Fuad sedang ada kesibukan lain, 

Ketika di tanya peruntukan tanah tersebut di bebaskan dari warganya, menurut Saepullah Pihaknya tidak mengetahui tanah yang di bebaskan PT.Waskita  tersebut akan di gunakan untuk pembangunan apa dan mampaat untuk masyarakat kedepannya apa?  yang lebih tahu mungkin bisa di tanyakan langsung ke pihak PT.Waskita atau ke pihak H.Eli  Kepala Desa Pengarengan , terangnya.

Sementara Eli Kepala Desa Pengarengan saat Di konfirmasi terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen  lewat telpon selullernya tidak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mediakriminalitas coba hubungi  Sekdes Fuad lewat telpon selullernya, Sekdes  Fuad menjelaskan bahwa Kepala Desa Pakuncen dan aparat Desa lainnya tidak termasuk dalam Tim Pembebasan Tanah PT .Waskita  Di Desa Pakuncen , Fuad juga membantah telah menerima Fee  Rp.860 juta dari PT.Waskita.

Yang menjadi bahan pertanyaan mediakriminalitas.com  terkait penerapan   peraturan undang undang no : 2 /2012 tentang  pengadaan tanah,”Bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden No: 71/2012, tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta Acuan dari Permendagri no :15 /1975 tentang peraturan Pembebasan Tanah,  Fuad minta untuk hal ini silahkan tanya saja langsung ke  Pak Haris pak Pengacara dari PT.Waskita di Jakarta, karena terkait pembebasan tanah di Desa Pakuncen beliau yang di tugaskan oleh PT.Waskita, Jelas Fuad.

Mediakriminalitas lalu mencoba untuk menghubungi Haris Pengacara PT.Waskita,dalam telpon selullernya Haris minta untuk bertemu bahkan dirinya akan datang langsung ke kantor mediakriminalitas.com,untuk memberikan penjelasan secara langsung,”Namun sayangnya lagi-lagi Haris tidak menepati janjinya, bahkan di tunggu hingga satu minggu lamanya pihak Haris tidak menghubungi  mediakriminalitas.com,ataupun untuk datang ke kantor  

Di waktu berikutnya kembali ada informasi dari Aril yang mengaku dari Timnya Haris menelpon mediakriminalitas.com yang akan mewakili Haris untuk datang ke kantor redaksi mediakriminalitas.com, Namun lagi - lagi Aril pun setelah di tunggu hingga 4 hari lamanya, tidak ada kabar beritanya lagi dan  sampai saat ini tidak bisa memberikan jawaban alias bungkam.

Dalam menyikapi hal tersebut Mediakriminalitas.com akan berlaku konsisten dan akan memperdalam informasi terkait adanya Proses pembebasan Tanah yang sedang berlangsung oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten, yang diduga sarat dengan kepentingan ..bersambung  ( Red/tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar