Kamis, 12 Oktober 2017

JALAN NASIONAL PADANG BY PASS TIDAK TERAWAT KONDISINYA SANGAT MEMPRIHATINKAN

Padang Media Kriminalitas- Pemeliharaan rutin adalah, Pekerjaan yang dilakukan 2 atau 3 kali dalam setahun, Semua itu dilakukan untuk memastikan jalan selalu berada pada kondisi yang baik, dan masalah-masalah kecil tidak diacuhkan, Namun tetap harus diatasi sebelum menjadi masalah yang besar, Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan, bahwa Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan,perawatan,dan perbaikan yang di perlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal,serta dapat mampu melayani lalu lintas, Sehingga umur rencana yang di tetapkan dapat tercapai,

Selain itu guna mendapatkan hasil yang baik dalam melakukan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan sangat penting adanya suatu langkah-langkah yang pasti dan dapat dipertanggung-jawabkan.Namun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011,”Nampaknya  tidak berlaku bagi Jalan Padang bypass yang merupakan jalan nasional nomor satu di Sumatera Barat, karena sangat di sayangkan, kondisi jalan saat ini sangat tidak terawat bahkan sangat memprihatinkan,bahu jalan seperti kubangan kerbau, ledian pemisah jalan berantakan,drainase tersumbat bahkan sudah banyak yang di tumbuhi oleh tanaman liar.
Sangat ironis sekali terlihat tidak adanya penanganan jalan yang dilakukan,bahkan terkesan dibiarkan oleh pihak  wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat selaku penanggung jawab pemeliharaan rutin jalan tersebut,

AB.Halim Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat, Ketika dikonfirmasi lewat whatsapp nya, "Mengatakan bahu jalan sudah sesuai dengan desain dan sudah memenuhi kretaria jalan nasional, 11/10/17.Meski demikian selama masih masa pemeliharaan,maka akan di perbaiki seperti sediakala karena kontraktornya masih bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang ada jelasnya, saya siap dikonfirmasi Tantang Albar Daen PPK 2.1 lewat whatsapp kepada Lsm Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Sumatera 11/10/17.
Sementara itu Lsm barak menduga pemeliharaan rutin jalan padang bypass jelas tidak terlaksana, meskipun ada, hanya pekerjaan sebatas pembabatan rumput untuk bahu jalan saja,Sedangkan untuk penanganan kerusakan yang lain nya, nyaris tidak ada yang di perbaiki,dan di ketahui saat pembabatan rumput itupun ketika kami datang kelokasi untuk memgambil photo jalan 10/10/17 jelas ini ada permainan dan ada factor di sengaja demi meraih keuntungan pribadi,kelompok maupun golongan,
Karena berdasarkan pantauan kami untuk saat ini kondisi jalan Padang bypass sudah sangat memprihatinkan dan butuh perbaikan bukan pemeliharaan lagi, seperti ledian jalan, bahu jalan yang terlihat seperti kubangan kerbau.dan kita ketahui juga bahwa saat ini sudah ada lelang untuk Paket Padang Bypass Capacity Expansion Project (Lanjutan) Anggaran APBN Tahun 2017 Nilai Pagu Paket Rp. 21.216.340.000,00
Menyikapi persoalan tersebut di atas, yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran pemeliharaan jalan Padang Bypass,Seharusnya Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat, dapat mampu dan mengetahui  tentang tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan, bahwa Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan,perawatan,dan perbaikan yang di perlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal,serta dapat mampu melayani lalu lintas, Sehingga umur rencana yang di tetapkan dapat tercapai, 
Perlu untuk diketahui juga bahwa Pemeliharaan rutin jalan,adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap dan harus diperhitungkan, serta mengikuti standar tertentu,bukan malah sebaliknya dengan mengabaikan kerusakan yang terjadi,Hal tersebut jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011 BAB 1. Ketentuan Umum Pasal. (1), Bahwa jalan adalah prasarana transfortasi darat yang meliputi,segala bagian jalan termaksud bangunan pelengkap dan perlengkapanya, yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah atau di atas permukaan tanah, (Red/Aktivis barak sumaters).
   
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar