Selasa, 07 November 2017

BARA API DUGAAN KORUPSI PADANG BYPASS KINI KIAN MEMANAS

Padang Media Kriminalitas-Proyek jalur dua Padang Baypass, saat ini ibarat bara api yang mulai memercikkan hawa panasnya.”Betapa tidak? hawa panasnya kini  mulai menjalar kemana-mana. Tak tekecuali lagi menjalar hingga ke aparat penegak hukum. 

Buktinya, proyek yang baru saja diserah terimakan awal pertengahan 2017 ini telah dilaporkan oleh Kantor Advokat R Adnan dan Rekan kepada Kepolisian Negara RI atas dugaan pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi dan Keterbukaan Informasi serta Transparans, termasuk laporan dugaan korupsi proyek bypass.(Seperti yang diberitakan Tabloid INDONESIA RAYA edisi 183 tahun 2017). 

Diakui banyak pihak, bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek bypass ini telah menyedot perhatian, khususnya masyarakat Kota Padang. Pasalnya proyek yang baru saja selesai dan diserah terimakan kini kondisinya begitu sangat memprihatinkan.Selain kondisinya sudah banyak yang berlobang, kini jalan itu tak menjadikan solusi kemacetan bagi pengendara yang melewati jalur bypass.

Seperti sebelumnya pada beberapa titik  kemacetan yang tak terhindari lagi akibat adanya penyempitan badan  jalan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat atas kinerja BPJN Wilayah  III Sumbar-Bengkulu beserta perangkatnya. 

Betapa tidak, paket pekerjaan yang belum lama diselesaikan pekerjaannya oleh PT. Kyeryong Construction Industrial Co.Ltd JO PT.Yala Persada Angkasa, Akan tetapi kondisi jalan saat ini   sudah banyak yang rusak.bahkan Bahu jalan seperti kubangan, drainase tersumbat serta median jalan banyak yang rusak. Diduga pengurukan bahu jalan dan drainase tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan, bahkan bahu jalan ada yang tidak ditimbun,sehingga membutuhkan penangan kembali dengan memanfaatkan dana pemeliharaan.

Ironisnya, jalan bypass justru dianggarkan kembali oleh BPJN III Wilayah Sumbar-Bengkulu untuk pemulihannya sebanyak Rp 21 Milyar lebih. Inilah yang patut untuk dipertanyakan dan menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjutinya.

Disini begitu jelas adanya kongkalingkong dalam pengerjaannya. Dan sangat patut untuk dipertanyakan, kemana tanggungjawab kontraktor sebelumnya dan kemana pula dana pemeliharaannya. Mengapa proyek ini dianggarkan kembali? Jelas Zainuddin, Ketua LSM BARAK Sumatera yang telah menurunkan timnya kelokasi Padang Bypass dan menyebutkan bahwa sudah saatnya aparat hukum untuk turun tangan.

Adapun tujuannya untuk menyelamatkan keuangan negara terhadap adanya dugaan korupsi pada proyek bypass. "Pasalnya sampai saat ini, jalan Padang Bypass terlihat dibiarkan begitu saja, tanpa adanya perbaikan atau pemeliharaan sama sekali, Sehingga jelas anggaran untuk pemeliharaan tidak dilaksanakan, " ungkap Zainudin. 

Lebih lanjut dikatakannya,bahwa tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengucurkan anggaran Paket Lanjutan Padang By Pass Capacity Expasion Project lanjutan nilai pagu  21.216.340.000,00 miliar. 

Pekerjaan ini akan dikerjakan mulai bulan November 2017 ini. Zainudin menduga pemeliharaan atau perbaikan jalan Padang Bypass  jelas tidak dilaksanakan.Meskipun ada, hanya pekerjaan sebatas pembabatan rumput untuk bahu jalan saja. Sedangkan untuk penanganan kerusakan yang lainnya, nyaris tidak ada yang di perbaiki. 

Diketahui bahwa pembabatan rumput itupun ketika kami datang kelokasi untuk memgambil photo jalan 10/10/17. "Jelas ini ada permainan dan ada faktor di kesengajaan demi meraih keuntungan pribadi dan kelompok. Sambil menunggu anggaran selanjutnya, baru mulai dikerjakan," terang Zainudin. 

Menyikapi persoalan tersebut yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan Padang Bypass, Seharusnya Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II BPJN III Sumatera  Barat, dapat mengetahui  tentang tanggungjawab kontraktor.Bukan menunggu anggaran baru, kemudian baru ada perbaikan, jelas Zainudin. Sementara itu Abdul Halim, Kasatker PJN Wilayah II yang dikonfirmasi lewat WhatsApnya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah standard jalan nasioanal, katanya berkilah.

Di lain tempat Albar Daen selaku PPK yang dikonfirmasi via WhatsApp juga membantah adanya kongkalingkong yang terjadi pada proyek bypass. "Saya selaku PPK sudah mengirim surat untuk melakukan perbaikan terhadap pekerjaan setelah PHO sebanyak 4 kali (setiap bulan dari bulan juli sampai oktober),dan telah di jawab oleh kontraktor dengan melakukan perbaikan dan melampirkan jadwal pelaksanaan perbaikan dari kontraktor," ungkapnya. 

Perbaikan jalan yang dilakukan terhadap lubang pada perkerasan, perbaikan bahu yg tergerus air dan terhadap rumput yang mati dan panjang di median jalan.

akan tetapi yang menjadi bahan pertanyaan kembali mengapa kok menggunakan anggaran selanjutnya, “Namun Albar menjelaskan perihal tersebut, menurutnya karena anggaran yg dilelang itu untuk lahan 15 titik yg tidak selesai kemarin.dan "Gak ada hubungannya dengan pemeliharaan," ungkapnya. (Red/RA 007/Zai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar