Senin, 25 Desember 2017

PT .POLYPET/POLYPET KARYA PERSADA DI TUNTUT HAK GANTI RUGI OLEH PEMILIK TANAH


Cilegon, mediakriminalitas- H. Kiban bin Djanim ( 77 Tahun ) beliau adalah Pensiunan PNS ( guru ) warga Jalan Sunan Kalijaga, Link Kopo Masjid RT.01/01, Kelurahan Gunung Sugih , Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon - Banten.Sampai saat ini sudah 28 Tahun terus berjuang mencari keadilan dan Kebenaran, Dimana Tanah Miliknya berdasarkan bukti Surat Nomor : C . 1076, Persil.81 seluas : 19.500 M2 yang berlokasi di Blok Tanjung Leneng Sagara Muara Laut, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten,


Diduga Tanah Miliknya telah di rekayasa dan tanda tangan dirinya di palsukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut di ketahui dari  Dokumen Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 408 / KEC/ 1984, yang di buat tanggal, 20 Oktober 1984, dalam Keterangan Akta Jual Beli ( AJB) disebut bahwa H.Kiban Bin Djanim telah menjual Tanah Miliknya seluas 19.500 M2 kepada Pembeli bernama Umar Sumarna, dengan saksi H.Habibi selaku Kepala Desa dan Sidik selaku Sekdes/ Carik Desa  Gunung Sugih, serta di ketahui dan di tanda tangani  juga oleh Moh.Romli  Camat Anyar yang bertindak selaku  Penjabat Pembuat Akta Tanah,


Padahal pada saat itu Camat Anyar tidak berkedudukan sebagai Camat Penjabat Pembuat Akta Tanah, oleh karena itu Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 408 / KEC / 1984 , yang dibuat  Tanggal , 20 Oktober 1984 sehingga jual beli tersebut diduga kuat  tidak berdasarkan Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum, sehingga boleh dikata Akta Jual Beli ( AJB) tersebut bisa dinyatakan batal Demi Hukum, karena  H.Kiban Bin Djanim selaku  Pemilik Tanah yang sah dalam Pernyataannya tidak pernah menjual Tanah miliknya kepada pihak manapun sebagai Buktinya data dan Dokumen  Girik Asli  No.C.1076, persil 81. Saat ini masih beliau simpan sebagai bukti kuat kepemilikan status tanahnya,”Namun diketahui tanah miliknya sudah di balik nama dan sudah terbit sertifikatnya oleh PT .POLY PRIMA/ POLYPET KARYA PERSADA dan saat ini Tanah H.Kiban Bin Djanim sepenuhnya  di kuasai oleh PT.INDORAMA PETRO CHEMICALS.

PERJALANAN PANJANG H.KIBAN BIN DJANIM (77 Tahun)

Perjalanan panjang perjuangan H.Kiban Bin Djanim ( 77 tahun ) tiada henti dan berputus asa walau banyak rintangan dan halangan beliau tetap berharap dan merasa yakin bahwa di Negeri ini masih ada "Keadilan dan Kebenaran "oleh karena itu sampai akhir khayatnya H.Kiban Bin Djanim bertekad untuk terus berjuang dan memperjuangkan apa yang menjadi Haknya menuntut Ganti Rugi  pembayaran atas Tanah miliknya ke Pihak PT.POLYPET/POLYPET KARYA PERSADA dan atau Ke Pihak PT.INDORAMA PETRO CHEMICALS.



Dalam Perjuangan Mencari Keadilan dan Kebenaran berbagai upaya telah di lakukan H.Kiban Bin Djanim (77 tahun),dengan cara mengajukan permohonan  melalui jalur mediasi ke Pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan  Kota Cilegon, Alhasil mendapat jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon dengan Surat , Nomor : 202/600.36.72/IV/2015 Perihal Pemberitahuan penanganan masalah tanah Sdr. Kiban Bin Djanim seluas : 19.500 M2 terletak di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan  Kota Cilegon  Drs . ALMAINI, SH.MH dengan beberapa pertimbangan dan Rujukan Surat  permohonan mediasi dari  Sdr.Kiban Bin Djanim, Surat Kepala Kantor Pertanahan, tanggal , 04 Februari 2015 dengan  No: 70/600-36.72/II/2015 tentang Rapat Gelar mediasi,Surat Plt.Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Tanggal, 09 Maret 2015 ; Nomor : 145/600-36.72/III/2015, dan Peraturan Kepala BPN RI, No: 3 Tahun 2011 , tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Disimpulkan bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dari hasil pelaksanaan mediasi pada kantor Pertanahan Kota Cilegon serta mempertimbangkan tidak terlaksananya tindak lanjut hasil mediasi berupa penelitian Lapangan , kami berpendapat penyelesaian  lebih lanjut diserahkan kepada masing- masing pihak melalui upaya gugatan di lembaga Peradilan.

Selanjutnya H.Kiban Bin Djanim, sebagai warga yang taat Hukum dan meminta Pelindungan Hukum ,mencoba berjuang mencari Keadilan dan Kebenaran melalu jalur Penegak Hukum dengan mengirimkan surat Pengaduan yang di tujukan langsung kepada Kapolres Kota Cilegon , surat Pengaduan H. Kiban bin Djanim mendapat jawaban / Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, No: B/060/IV/2015/Reskrim, Tanggal, 27 April 2015 yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik HANSITTA PAPAHIT ,S.Ik,Menerangkan bahwa Laporan pengaduan H.Kiban Bin Djanim tentang dugaan Pemalsuan dan penggelapan Hak pada Tanggal 25 Januari 2015 An.Saudara Kiban bin Djanim dengan diketahuinya kejadian tersebut dari semenjak tahun 1984 sudah terhitung  31 Tahun  sampai sekarang sehingga di simpulkan bahwa kejadian tersebut sudah "DALUARSA"


Mendapat jawaban dari Kapolres Cilegon atas pengaduannya dianggap " DALUARSA" namun hal ini tidak membuat H.Kiban Bin Djanim  kecewa dan Putus Asa walau di sadari saat ini di usia yang sudah Renta namun H.Kiban bin Djanim berusaha tetap Tegar dan meyakini disuatu waktu  Keadilan dan Kebenaran  akan  datang  dan berpihak kepada dirinya.

Saat ini H.Kiban Bin Djanim sedang memperhitungkan kemungkinan perjuangannya mendapatkan Hak ganti Rugi Tanah Miliknya melalui upaya gugatan ke lembaga Peradilan namun di sadari dirinya tidak mampu membayar Pengacara/ Penasihat Hukum dan atau pihak Lembaga Bantuan Hukum karena terbentur biaya mudah- mudahan melalui mediakriminalitas dan kawan- kawan bisa menyelesaikan dan atau menjembatani perjuangannya untuk mendapatkan Hak ganti rugi tanah miliknya yang sampai saat ini terkatung- katung,…. bersambung ( Rezqi Hidayat, S.Pd)



1 komentar:

  1. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN PEMERINTAH BUMN & SWASTA,
    PT, CV,LTD, PERSERO,TBK.
    Attn : Pimpinan/ Finance manager
    From :NOERWAHID HERMAN S.E
    Contact : 082177186072
    Perihal : Penawaran Bank garansi dan asuransi Tanpa agunan ( Non Collateral )

    Salam Hormat Dari Kami,
    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT.UTAMA SURETYSARANA SELARAS adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Solusi Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral, Kami juga bisa memberikan prosedure yang relative yaitu Proses Cepat serta polis jaminan kami antar ke perusahaan bapak/ ibu, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Siap kami antar.


    - Bank Garansi & Surety Bond (Tanpa Agunan).
    - Jaminan penawaran ( Bid bond )
    - Jaminan Pelaksanaan ( Performance bond )
    - Jaminan Uang Muka, ( Advancepayment bond )
    - Jaminan Pemeliharaan ( Mentenance bond )
    Serta Jaminan Pembayaran ( Payment bond )

    Adapun Jasa Asuransi Kerugian yang lain seperti :
    - Contractor's All Risk (CAR),
    - Erection All Risk (EAR),
    - Custom Bond & Konsorsium Jaminan Surety Bond (kjsb).
    - Conprenship General Liability (CGL),
    - Workman Compesation Liability (WCL),
    - Property All Risk (PAR), Automobile Liability (AL),
    - Marine Hull (MH), serta Personal Accident Insurance (PAI).

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang. Sambil menunggu konfirmasinya kami ucapkan terimakasih.


    Untuk konfirmasi lebih lanjut hub,
    From : NOERWAHID HERMAN S.E
    Contact : 082177186072
    Telp : 021 2204 7449
    email noerwahid.h07@gmail.com

    BEST REGART,
    PT. UTAMA SURETYSARANA SELARAS.
    Head Office. Jl. Dewi Sartika No40 RT.001 RW. 04 Kelurahan Cawang Kramat Jati Jakarta Timur .
    Terlampir penawaran bank garansi dan asuransi:

    BalasHapus