Sabtu, 25 November 2017

PEMBEBASAN TANAH DI DESA PAKUNCEN BOJONEGARA PATUT DIPERTANYAKAN

Serang, media kriminalitas- Berdasarkan Hasil Penelusuran Tim mediakriminalitas terkait pembebasan Tanah warga di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,dengan adanya sumber serta informasinya yang berhasil di himpun, diketahui untuk Tahap pertama PT.Waskita akan membebaskan Tanah milik masyarakat di Desa Pakuncen  seluas 50 Hektar dan hingga saat ini masih berjalan.

Menurut penuturan dari salah seorang warga saat di konfirmasi mediakriminalitas.com,  mengakui dia bersama keluarganya  mempunyai  tiga titik Tanah  yang terkena Plot  dan sudah menerima ganti rugi pembebasan melalui  Jawawi mantan Kepala Desa Pakuncen/ aparat Desa / Kepala Desa Pakuncen dan timnya, Adapun besaran nilai ganti rugi dari pembebasan tanah tersebut rata- rata  di bayar  sesuai hasil ukur dari Tim Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Serang  seharga Rp. 50.000,- per M2, 

Di tempat berbeda adanya informasi  dari warga lainnya yang menerangkan kepada mediakriminalitas.com, terkait pembebasan tanah di Desa Pakuncen ada Timnya yang melalui Jawawi Mantan Kepala Desa Pakuncen, ada yang melalui Sekdes Pakuncen dan ada yang melalui Saepullah Kepala Desa Pakuncen bahkan menurut sumber informasi  pihak Saepullah  selaku Kepala Desa Pakuncen beserta Timnya  belum lama ini mendapatkan Fee hasil jual beli dari pembebasan  tanah  hingga mencapai Rp.800 jutaan.

Terkait Pembebasan Tanah  Oleh PT. Waskita di Desa Pakuncen , Saepullah  Kepala Desa Pakuncen ketika di konfirmasi via telpon selullernya menjelaskan kepada mediakriminalitas.com, membenarkan jika  saat ini di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang – Banten,  sedang ada kegiatan Pembebasan Tanah oleh PT.Waskita, untuk tahap pertama Tanah yang di bebaskan yaitu seluas 50 Hektar, namun sampai saat ini  realisasi pembayaran Tanah yang telah di bebaskan baru sekitar 20 Hektar, dengan harga  pembayaran ganti rugi tanah berpariasi yaitu antara Rp.50.000 sampai Rp.70.000,- per M2 nya tergantung kesepakatan dan letak objek tanahnya,adapun untuk pembayaranya langsung  di depan Riri  sebagai Notaris yang beralamat di serang,

Ketika di singgung adanya fee yang di terima,Saepullah, membantah jika pihaknya bersama Aparat Desa dan Timnya mendapatkan Fee dari transaksi Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen,karena menurut Saepullah  bahwa  tidak ada Tim pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun diakui Saepullah bahwa pihaknya bersama Aparat Desa lainnya hanya sebatas membantu dalam pemberkasan / kelengkapan data Tanah warga yang akan di bebaskan untuk mendapatkan pembayaran dari PT.Waskita melalui Bu Riri Notaris yang berada di Serang, jadi sifatnya kami hanya mengetahui dan membantu masyarakat,

Lebih lanjut Saepullah menerangkan bahwa yang mempunyai kesepakatan atau kerja sama ( MoU ) dengan PT.Waskita  terkait  Kontrak Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen yang sebenarnya adalah H.Eli  Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten jadi untuk lebih jelasnya terkait kontrak  50 Hektar Pembebasan Tanah  di Desa Pakuncen silahkan Konfirmasi langsung dengan H.Eli Kepala Desa Pengarengan,
Ditambahkan Saepullah untuk memperjelas dan mempertegas hasil  konfirmasi dengan pihak mediakriminalitas.com pihaknya akan mengutus Sekdesnya untuk datang ke kantor redaksi  mediakriminalitas.com, Saepullah memohon agar menerima Utusannya yaitu Sekdesnya untuk memberikan tanggapan dan hak jawabnya terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun sayangnya hingga saat ini perwakilan yang di utus tidak kunjung datang ke  Kantor Redaksi mediakriminalitas.com, ada kemungkinan pihak Kepala Desa Pakuncen dan yang di utusnya Sekdes Desa Pakuncen sedang sibuk.

Sementara itu H.Eli Kepala Desa Pengarengan saat Di konfirmasi terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen  lewat telpon selullernya tidak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.

Menyikapi hal tersebut Agus Sevan Rohaji Ketua DPD Front Pemantau Kriminalitas (FPK) menanggapi dan akan segera memperdalam terkait adanya Proses pembebasan Tanah yang sedang berlangsung oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten,Agus juga mengatakan bahwa dirinya, memiliki data serta Peta Plot tanah yang  kongkrit untuk pembebasan tanah di Desa Pakuncen,”Meski demikian Jika memang di temukan adanya indikasi penyimpangan yang berdampak pada kerugian masyarakat, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk segera melaporkanya ke aparat penegak hukum,( Red-Tim)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar