Sabtu, 05 Agustus 2017

PROGRAM KERJA PERKUMPULAN LEMBAGA FRONT PEMANTAU KRIMINALITAS ( FPK )



Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Front Pemantau Kriminalitas ( LSM FPK ) didirikan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan maksud dan tujuan turut berperan, Serta aktif dalam upaya-upaya Pemerhati dan Pemberdayaan,Masyarakat, Organisasi sosial Front Pemantau Kriminalitas ini mempunyai tujuan guna menghimpun potensi yang ada secara bersama-sama,serta mengupayakan kesejahteraan masyarakat dan menunjang program pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat,di samping itu Lembaga Front Pemantau Kriminalitas memberikan laporan segala tindak pidana korupsi kepada penegak hukum dan menerima pengaduan dari masyarakat dalam bentuk apapun,Meski begitu Lembaga Front Pemantau Kriminalitas merupakan sebagai alat komunikasi,Informasi dan silahturahmi masyarakat indonesia 
 
Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Front Pemantau Kriminalitas ( LSM FPK ) berfungsi sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial di segala bidang kehidupan sosial masyarakat maupun Pemerintahan,Dengan melakukan program kerja antara lain :
 
1.Melakukan kontrol sosial :
a.Bidang kehidupan sosial masyarakat
b.Bidang pemerintahan
c.Bidang ekonomi,Bidang Sosial,Bidang Budaya

2.Pendampingan Hukum :
a.Melakukan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan.
b.Melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat korban atau aktivis yang dikriminalisasi.
c.Melakukan pendampingan hukum gugatan terhadap Undang-Undang dan peraturan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
d.Melakukan pendampingan terhadap gugatan kebijakan pemerintah (perizinan).
e.Melakukan pendampingan gugatan terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.
f.Memberikan konsultasi/layanan hukum terhadap kasus-kasus masyarakat dan lingkungan hidup.
g.Memberikan layanan hukum terhadap pengaduan pelanggaran kewenangan pejabat terkait pengelolaan sumber daya alam (korupsi).

3. Pendidikan dan Pengelolaan Pengetahuan :
      a.Melakukan pendidikan guna meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi   untuk dapat berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
      b.Melakukan serta mengembangkan kepeloporan masyarakat Indonesia, sehingga memilki sikap kepekaan, berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi rasa sosial, solidaritas dan keadilan.
      c. Melakukan serta meningkatkan peran serta masyarakat Indonesia dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, analistis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pemangku kebijakan pembangunan atau lembaga pemerintah.
      d. Melakukan guna memperjuangkan hak dan martabat masyarakat melalui program yang handal dan profesional.
      e.Melakukan serta mampu memimpin dan terlibat aktif didalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya,beradab dan demokratis, sehingga tata nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat berjalan secara demokratis disemua sektor-sektor sendi kehidupan masyarakat kabupaten/kota se Indonesia.
     
     4.Investigasi dan Kajian:  
a.Mampu melakukan dalam mendorong dan mengasistensi lahirnya kebijakan daerah yang pro rakyat/sosial dan lingkungan.
b.Mampu melakukan pendampingan-pendampingan sebagai konsultan, tenaga ahli, pendampingan hukum dan kunsultasi-konsultasi sosial.
c. Mampu mengembangkan lembaga-lembaga kajian, riset, analistis, serta mampu melakukan tindakan investigasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar