Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Front Pemantau Kriminalitas ( LSM FPK ) didirikan ini berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dengan maksud dan tujuan turut berperan,
Serta aktif
dalam upaya-upaya Pemerhati dan Pemberdayaan,Masyarakat, Organisasi
sosial Front Pemantau Kriminalitas ini mempunyai tujuan guna menghimpun potensi yang ada secara bersama-sama,serta mengupayakan
kesejahteraan masyarakat dan menunjang program
pemerintah
dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat,di samping itu Lembaga Front Pemantau Kriminalitas
memberikan laporan segala tindak pidana korupsi kepada penegak hukum dan
menerima pengaduan dari masyarakat dalam bentuk apapun,Meski begitu Lembaga
Front Pemantau Kriminalitas merupakan sebagai alat komunikasi,Informasi dan
silahturahmi masyarakat indonesia
Untuk
dapat mencapai tujuan diatas maka Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Front Pemantau Kriminalitas ( LSM FPK ) berfungsi sebagai lembaga yang melakukan
kontrol sosial di segala bidang kehidupan sosial
masyarakat maupun Pemerintahan,Dengan melakukan program kerja antara lain :
1.Melakukan
kontrol sosial :
a.Bidang kehidupan sosial masyarakat
b.Bidang pemerintahan
c.Bidang ekonomi,Bidang Sosial,Bidang
Budaya
2.Pendampingan
Hukum :
a.Melakukan pendampingan hukum
terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan.
b.Melakukan pendampingan hukum
terhadap masyarakat korban atau aktivis yang dikriminalisasi.
c.Melakukan pendampingan hukum gugatan
terhadap Undang-Undang dan peraturan yang berpotensi merugikan masyarakat dan
lingkungan hidup.
d.Melakukan pendampingan terhadap
gugatan kebijakan pemerintah (perizinan).
e.Melakukan pendampingan gugatan
terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.
f.Memberikan konsultasi/layanan hukum
terhadap kasus-kasus masyarakat dan lingkungan hidup.
g.Memberikan layanan hukum terhadap
pengaduan pelanggaran kewenangan pejabat terkait pengelolaan sumber daya alam
(korupsi).
3.
Pendidikan dan Pengelolaan Pengetahuan :
a.Melakukan
pendidikan guna meningkatkan
kemampuan dan kesadaran anggota organisasi untuk dapat berpartisipasi
menyukseskan program pemerintah.
b.Melakukan serta mengembangkan
kepeloporan masyarakat Indonesia, sehingga memilki sikap kepekaan,
berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan
menjunjung tinggi rasa sosial, solidaritas dan keadilan.
c.
Melakukan serta meningkatkan peran serta masyarakat Indonesia dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana,
pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis,
analistis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pemangku kebijakan
pembangunan atau lembaga pemerintah.
d.
Melakukan guna memperjuangkan
hak dan martabat masyarakat melalui program yang handal dan profesional.
e.Melakukan serta
mampu memimpin dan terlibat aktif didalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya,beradab dan demokratis, sehingga tata
nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat berjalan secara demokratis
disemua sektor-sektor sendi kehidupan masyarakat kabupaten/kota se Indonesia.
4.Investigasi
dan Kajian:
a.Mampu melakukan dalam mendorong
dan mengasistensi lahirnya kebijakan daerah yang pro rakyat/sosial dan
lingkungan.
b.Mampu melakukan
pendampingan-pendampingan sebagai konsultan, tenaga ahli, pendampingan hukum dan
kunsultasi-konsultasi sosial.
c. Mampu mengembangkan lembaga-lembaga kajian, riset, analistis,
serta mampu melakukan tindakan investigasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar