Palembang Media Kriminalitas -Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas di RSUD
Palembang Bari Sumatera Selatan, Terkait adanya dugaan penyimpangan atau
Mark-Up maupun penggelembungan harga pengadaan alat kesehatan (Ortopedi),dengan
cara mengurangi kualitas maupun kuantitas dalam pengadaan barang dan jasa,atau
adanya, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa,Pasalnya
Semua itu dapat terlihat dalam menetapkan pagu anggaran pembelian Alat
Kesehatan ( Alkes/Ortopedi ), Pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Pihak
pengelola pengadaan barang dan jasa RSUD Palembang Bari,“Selaku pengelola
anggaran guna pembelian barang kebutuhan untuk Rumah sakit.
Berdasarkan bukti yang miliki Oleh
Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, ”Kuat dugaan adanya penyimpangan dengan
pemberian Komisi atau Fee kepada Ibu Erida sebesar Rp.187.663.000,00 dari
pembelian barang seharga Rp.471.372.000,00 dari PT Darmawangsa Medical Supplies
Jl.comal Surabaya,”Adanya dugaan pemberian Fee tersebut, berdasarkan No Voucher
: Tanggal 02-02-2017 Kas/Bank-Acc 11121-BCA 388-029.5151 Rp.94.563.000,00 Dan
No Voucher Tanggal 13-03-2017 Kas/Bank-Acc : 11122-Bank Jatim 0011144011
Rp.93.100.000,00.
Menurut Direktur Eksekutif Front
Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny.GMA,yang sebelumnya pernah melayangkan
surat somasi baik melalui Email maupun Surat ke dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS
Selaku Direktur RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan, Pada Tanggal : 14 Mei
2016 Nomor : 00162 / Somasi / Lembaga - DPP-FPK /V/2017.
"Namun sayangnya surat somasi
tersebut tidak mendapatkan balasan dari pihak RSUD Palembang Bari Sumatera
Selatan hingga berita ini ditayangan,”Sehingga hal ini menguatkan adanya dugaan
penyimpangan yang dilakukan para oknum pegawai di Direktur RSUD Palembang
Bari yang tentunya diketahui oleh dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS Selaku
Direktur RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan,yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
anggaran kegiatan yang di pimpinya,Deny menduga permainan tersebut sudah cukup
lama di lakukan oleh para oknum pegawai di RSUD Palembang Bari.
Masih menurut Deny bahwa
Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan
negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Yang diatur di dalam
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.yang secara sengaja melawan hukum;
dengan cara memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi; yang dapat
menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Untuk itu DPP-FPK, akan melaporkan
hasil temuan dan investigasi yang ada dilapangan, yang mana di indikasikan
adanya dugaan kejahatan Kriminalitas dengan perbuatan melawan hukum berupa
penyelewengan dengan melakukan permainan yang terlihat secara sistematis dengan
melakukan penyimpangan atau Mark-Up maupun penggelembungan harga,dengan cara
mengurangi kualitas maupun kuantitas dalam pengadaan barang dan jasa,atau
adanya, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa,sehingga
adanya pemberian Fee dari pihak PT Darmawangsa Medical Supplies ke oknum
pegawai RSUD Palembang Bari, hal ini jelas dapat mengakibatkan terjadinya kerugian
Negara yang berdampak kepada perekonomian Negara (H3N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar