Anyer Media Kriminalitas
– Perihal dengan adanya pemberitaan dibeberapa media online terkait
Citra Alam Seaside yang memberikan upah dibawah standar UMP yaitu
sebesar Rp.1.200.000/bulan,Menuai banyak pertanyaan dari berbagai
kalangan,karena dinilai upah tersebut di anggap kurang wajar dijaman
seperti sekarang ini dengan harga kebutuhan hidup yang sudah semakin
tinggi,”Bukan hanya itu saja sepertinya dinas terkait yang membidangi
urusan ketenagakerjaan dinilai lamban bahkan lemah dalam segi pengawasan
terbukti dengan masih ditemukanya perusahaan yang memberikan upah di
bawah standar ketentuan pemerintah,
Sebenarnya
di ketahui bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89.Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di
bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun,
dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100
juta dan paling banyak Rp400 juta. Karena pemerintah menetapkan upah
minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu ketika di konfirmasi, Ussy Management Citra Alam Seaside,beberapa hari yang lalu Kepada awak MK menjelaskan bahwa seluruh Karyawan Citra Alam Seaside yang di bawah management nya berjumlah 14 Orang termasuk dirinya, dan di akuinya bahwa saat ini upah yang diterima oleh karyawan masih di bawah standar UMR Pemerintah Kabupaten Serang, yaitu Rp.1,2 juta rupiah per bulannya.
Ussy
juga menyadari jika sampai saat ini Pihak Citra Alam Seaside dalam
memberi upah/ menggaji Karyawannya tidak sesuai dengan Ketentuan
Standar UMR Pemerintah Kabupaten Serang,Akan tetapi Ussy menjelaskan
saat Rekrutmen Karyawan pada umumnya para Karyawan tidak merasa
berkeberatan dan bersedia dengan gaji/ mendapat upah Rp. 1,2 juta
setiap bulannya, karena itu menurut Ussy sebelumnya Pihak Citra Alam
Seaside sudah transparan memberikan penjelasan ke pihak calon Karyawan
Citra Alam Seaside sebelum di terima menjadi Karyawan , keduanya
menurut Ussy Citra Alam Seaside baru berjalan 7 ( Tujuh ) bulan, Namun
menurut sumber masyarakat kp. Bojong keberadaan Citra Alam Seaside
sudah beroperasi selama 1tahun lima bulan.Meski begitu Ussy akan
mencatat dan membahasnya serta akan mengusulkan kenaikan Upah / Gaji
Karyawan dengan Pimpinan Perusahaan Citra Alam Seaside. Jelasnya.
Ketika disinggung terkait korelasinya Citra Alam Seaside dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang yang lingkupnya tata kelola Kepariwisataan dan sejauh mana Hubungan kerjasama Instruktur Profesional di bidang Pendidikan Informal apakah Citra Alam Seaside apakah sudah mengantongi ijin operasionalnya dari Instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Serang ? Ussy meminta waktu untuk menjawabnya karena hasil Konfirmasi ini menjadikan bahan untuk di evaluasi untuk di bahas dan di sampaikan ke pihak Pimpinan Perusahaan CV. Citra Clay Development, terang Ussy.
Ketika disinggung terkait korelasinya Citra Alam Seaside dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang yang lingkupnya tata kelola Kepariwisataan dan sejauh mana Hubungan kerjasama Instruktur Profesional di bidang Pendidikan Informal apakah Citra Alam Seaside apakah sudah mengantongi ijin operasionalnya dari Instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Serang ? Ussy meminta waktu untuk menjawabnya karena hasil Konfirmasi ini menjadikan bahan untuk di evaluasi untuk di bahas dan di sampaikan ke pihak Pimpinan Perusahaan CV. Citra Clay Development, terang Ussy.
MK akan
terus menyikapi / memantau dan melakukan kontrol sosial terkait
Operasional kegiatan di Citra Alam Seaside bukan saja terkait UMR gaji/
upah kepada 14 Orang Karyawan di bawah standar UMR Pemerintah
Kabupaten Serang, Berdasarkan informasi Omzet Citra Alam Seaside
Rata-rata pendapatannya dalam 1 bulan diatas seratus lima puluh
jutaan, dan di anggarkan untuk upah / Gaji Karyawan per bulannya
yaitu 14 Orang X Rp. 1.200.000,- = Rp. 16.800.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar