Kamis, 17 Agustus 2017

KARYAWAN CITRA ALAM SEASIDE DI GAJI 1,2 JUTA DIBAWAH PERATURAN UMK PEMKAB SERANG.INI CATATAN BUAT DISNAKERTRANS



Anyer Media Kriminalitas – Perihal dengan adanya pemberitaan dibeberapa media online terkait Citra Alam Seaside yang memberikan upah dibawah standar UMP yaitu sebesar Rp.1.200.000/bulan,Menuai banyak pertanyaan dari berbagai kalangan,karena dinilai upah tersebut di anggap kurang wajar dijaman seperti sekarang ini dengan harga kebutuhan hidup yang sudah semakin tinggi,”Bukan hanya itu saja sepertinya dinas terkait yang membidangi urusan ketenagakerjaan dinilai lamban bahkan lemah dalam segi pengawasan terbukti dengan masih ditemukanya perusahaan yang memberikan upah di bawah standar ketentuan pemerintah,   

Sebenarnya di ketahui bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Karena pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu ketika di konfirmasi, Ussy Management Citra Alam Seaside,beberapa hari yang lalu Kepada awak MK menjelaskan bahwa seluruh Karyawan Citra Alam Seaside yang di bawah management nya berjumlah 14 Orang termasuk dirinya, dan di akuinya bahwa saat ini upah yang diterima oleh karyawan masih di bawah standar UMR Pemerintah Kabupaten Serang, yaitu  Rp.1,2 juta rupiah per bulannya. 

Ussy juga menyadari jika sampai saat ini Pihak Citra Alam Seaside dalam memberi upah/ menggaji Karyawannya tidak sesuai dengan Ketentuan  Standar UMR Pemerintah Kabupaten Serang,Akan tetapi Ussy menjelaskan saat Rekrutmen Karyawan  pada umumnya para Karyawan tidak merasa berkeberatan dan bersedia dengan gaji/ mendapat upah Rp. 1,2 juta  setiap bulannya, karena itu menurut Ussy  sebelumnya Pihak Citra Alam Seaside sudah transparan memberikan penjelasan ke pihak calon  Karyawan Citra Alam Seaside sebelum di terima menjadi Karyawan , keduanya menurut  Ussy Citra Alam Seaside baru berjalan 7 ( Tujuh ) bulan, Namun menurut sumber masyarakat kp. Bojong  keberadaan Citra Alam Seaside sudah beroperasi selama 1tahun lima bulan.Meski begitu Ussy akan mencatat dan membahasnya serta akan mengusulkan kenaikan Upah / Gaji  Karyawan dengan Pimpinan Perusahaan Citra Alam Seaside. Jelasnya.

Ketika disinggung terkait korelasinya Citra Alam Seaside dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang yang lingkupnya tata kelola Kepariwisataan  dan sejauh mana Hubungan kerjasama Instruktur Profesional di bidang  Pendidikan Informal apakah Citra Alam Seaside apakah sudah mengantongi ijin operasionalnya dari Instansi  terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Serang ?  Ussy meminta waktu untuk menjawabnya karena hasil Konfirmasi ini menjadikan bahan untuk di evaluasi untuk  di bahas dan di sampaikan  ke pihak Pimpinan Perusahaan CV. Citra Clay Development, terang Ussy.

MK akan terus menyikapi / memantau dan melakukan kontrol sosial  terkait Operasional  kegiatan di Citra Alam Seaside bukan saja terkait UMR gaji/ upah  kepada 14 Orang Karyawan di bawah standar UMR  Pemerintah Kabupaten Serang, Berdasarkan informasi Omzet Citra Alam Seaside Rata-rata  pendapatannya dalam 1 bulan  diatas  seratus lima puluh jutaan,  dan di anggarkan untuk upah / Gaji Karyawan per bulannya  yaitu  14 Orang X Rp. 1.200.000,- = Rp. 16.800.000,- 

Perlu digaris bawahi  agar semua pihak Responsif  terutama pihak- pihak  Instansi Pemerintah dalam Hal ini DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI   DINAS PARIWISATA , DINAS PENDAPATAN  DAERAH, PERPAJAKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,DINAS PERIJINAN TERPADU.  Khususnya Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang, yang  dalam hal ini untuk segera mengkroscek keberadaan Kegiatan Citra Alam Seaside untuk di lakukan Evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh..........bersambung ( RED/ REZQI HIDAYAT, S.Pd )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar