Senin, 16 Desember 2019

TERKAIT DUGAAN PUNGLI KEPSEK MTS SATU ATAP HIDAYATUL ATHFAL SIAP DI PERIKSA PENEGAK HUKUM.

                                                                  

Serang, Media Kriminalitas,- Sekolah MI dan MTs Satu Atap Hidayatul Athfal, di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Hidayataul Athfal, yang beralamat di jalan raya taktakan Km.10, Link Kubang, Kelurahan Cilewong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang-Banten : 42162. Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran perpres nomor : 87 Tahun 2016, tentang Sapu bersih Pungutan liar (Saber Pungli ) dan melanggar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Pada Madrasah Tahun 2019.

Dimana, Juknis BOS Madrasah 2019 tersebut merupakan pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah pada madrasah, baik negeri maupun swasta dan dengan Bantuan Operasional Sekolah ini, diharapkan Sekolah Madrasah di seluruh Indonesia mampu untuk dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Bantuan Operasional Sekolah ini sekaligus agar dapat memperlancar operasional Pendidikan dalam kegiatan belajar mengajar pada madrasah, agar lebih tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat guna, sehinngga dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sector pendidikan sesuai dengan yang diamanatkann dalam mukadimah UUD 1945 serta Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional serta kebijakan pendidikan gratis yang digulirkan pemerintah patut diapresiasi, karena dapat meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi melanjutkan (APM). Peningkatan IPM tentu harus didorong keberhasilan capaian APK dan APM yang menjadikan tolak ukur penuntasan wajib belajar pendidikan dasar selama 12 T ahun. sehingga program pendidikan gratis yang dibiayai pemerintah akan menghasilkan generasi unggul dengan memiliki IPM yang baik, 

Sehingga dapat berkiprah membangun bangsa ini menjadi lebih,baik Seperti kita diketahui bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk membiayai operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dengan pemberian dana BOS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Oleh karena itu pemerintah sudah menetapkan jumlah dana BOS yang diterima oleh madrasah, baik itu sekolah negeri maupun swasta, perhitungannnya berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan, sebagai berikut:

•    Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
•    Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
•    Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA).

Pengelolaan keuangan Dana Bantuan Opersaional Sekolah (BOS) tertuang dalam Juknis BOS Madrasah 2019, sebagaimana yang sudah diatur didalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019, dimana penggunaannya dana BOS, harus trasparan dan akutable dalam mengalokasikan anggarannnya untuk  membiayai 11 Komponen kegiatan,  seperti dibawah ini,

1.Pengembangan perpustakaan
2.Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
3.Dan masa Ta’aruf bagi siswa MI/MTs/MA
4.Kegiatan Pembelajaran dan ekstra kurikuler
5.Penngelolaan Madrasah
6.Kegiatan Penilaiann dan ujian/ Kegiatan evaluasi pembelajaran
7.Langgannann daya dan jasa
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana.
9.Pembayaran Honor
10.Pengembangan Profesi guru dan tenaga kependidikan.
11.Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran termasuk penujang UNNBK/UAMB-BK

Berkaitan dengan adannya pungutan biaya untuk Pembelian buku penunjang  sebesar Rp. 336.000,- (1 Tahun ), Pembelian Sampul Laporan Pendidikan sebesar Rp.60.000,- yang di koordinir Koperasi pondok pesantren “ KOPPONTREN” Hidayatul Athfal, serta pugutan biaya, sebesar Rp. 75.000,- untuk kegiatan pelaksanaan kegiatan penilaian akhir (PAS) tahun pelajaran 2019/2020. yang di koordinir pihak Sekolah MI dan MTs Satu Atap Hidayatul Athfal.Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah ini, dirasakan sangat memberatkan para orangtua murid, di karenakan kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang dalam kondisi memprihatinkan.

Saat di konfirmasi media kriminalitas, di kantornya,” Rohimi, SE, S.Pd Kepala Sekolah MTs Satu Atap Hidayatul Athfal, yang juga bertindak untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Islam Hidayatul Athfal di dampinggi oleh Ketua Koperasi KOPPONTREN Hidayatul Athfal, membenarkan bahwa pihak Sekolah MI dan MTs Satu Atap Hidayatul Athfal, telah menarik biaya kegiatan dari siswa, yaitu, sebagai berikut :

a. Pembayaran kegiatan Penilaian Akhir (PAS) tahun 2019/2020, sebesar Rp. 75.000,-Dana tersebut tidak teralokasikan dari Dana BOS, dasarnya adalah Rencana  Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) MTs Satu Atap Hidayatul Athfal ,tahun anggaran 2019/2020, adapun kegunaanya adalah untuk pembelian naskah soal kepada KKM MTsNN I Kota Serang per siswa sebesar Rp. 40.000,- untuk biaya ngawas guru sebesar Rp.20.000,- dan biaya ngoreksi guru Rp. 15.000,)-

b. Menjual buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) per siswa  14 buku LKS, sebesar Rp. 336.000,- Dana tersebut tidak teralokasikan dari Dana BOS, dasarnya adalah Rencana  Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) MTs Satu Atap Hidayatul Athfal ,tahun anggaran 2019/2020, perlu diketahui skema pengadaan buku LKS dan teknis pembayaran di laksanakann oleh koperasi sekolah.

c. Menjual sampul Raport sebesar Rp. 60.000,- kepada siswa Kelas 7 (tujuh) Dana tersebut tidak teralokasikan dari Dana BOS, dasarnya adalah Rencana  Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) MTs Satu Atap Hidayatul Athfal ,tahun anggaran 2019/2020,da skema pengadaan buku Raport dari teknis pembayaran di laksanakann oleh koperasi sekolah.(dengan alasan raport sekarang berbentuk lembaran dan menggunakan aplikasi ARD bukan seperti dulu raport dalam bentuk buku).

d. kegiatan Penilaian Akhir (PAS) tahun 2019/2020, sebesar Rp. 75.000, pengadaan buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) per siswa  14 buku LKS, sebesar Rp. 336.000,- dan pengadaan sampul Raport sebesar Rp. 60.000,- Alokasi Dana tersebut tidak di anggarkan dalam Rencana  Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) MTs Satu Atap Hidayatul Athfal pada tahun anggaran 2019/2020, dikarenakan anggaran dana BOS di MTs Satu Atap Hidayatul Athfal banyak terserap untuk pembayaran Honorer Guru,Tata Usaha, Penjaga Sekolah sekitar 85 % sisanya untuk anggaran  Kebersihan, ATK dan kegiatan siswa.

Dalam klarifikasi dan hak jawabnya, terkait dugaan pungli di MTs Satu Atap Hidayatul Athfal, secara tegas  Rohimi, SE, S.Pd, menyatakan bersedia mempertanggung jawabkan jika dugaan pelanggaran perpres Nomor : 87 Tahun 2016 tentang saber pungli di tindak lanjuti oleh penegak hukum (Kepolisian dan atau kejaksaan), seandainnya pembayaran siswa yang dimaksud melanggar aturan Negara.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Exsekutif DPP Lemabga Front Pemantaau Kriminalitas (FPK) DJ.Syahrial,S.Ip,GMA, yang akrab disapa Deny Debus, kepada media kriminalitas,mengatakan  sangat menyayangkan apa yang terjadi di Yayasan Pendidikan Islam Hidayatul Athfal,seharusnya pihak yayasan dapat membantu program pemerintah,dalam mencerdaskan anak bangsa,bukan malah sebaliknya menghambat program pemerintah dengan membebankan biaya kepada wali murid. Bukankan pemerintah sudah menggelontorkan dana bos,yang dimaksudkan untuk mengurangi beban orang tua wali murid, Jadi perlu untuk di pahami, bahwa yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, pendidikan dan lainnya. “Jadi tidak main-main, karena aturan dalam yayasan juga berlandaskan hukum yang kuat,Jadi yayasan itu bersifat social bukan untuk mencari keuntungan semata.

Untuk itu Deny Debus menegaskan secara kelembagaan akan melayangkan surat laporan pendahuluann pengaduan seara resmi kepada pihak penegak hukum, dan pihak terkait, “menurut Denny Debus Pihaknya menilai Yayasan Pendidikan Islam Hidayatul Athfal dan pihak  Sekolah MI/MTs satu atap Hidayatul Athfal,  diduga kuat selain tidak mematuhi Juknis BOS Madrasah 2019, sebagaimana yang sudah diatur didalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019. Sekolah MI/MTs satu atap Hidayatul Athfal juga telah menghambat program pemerintah bahkan”tidak akuntable dan transparan dalam merealisasikan pengelolaan keuangan dana BOS, hal ini  patut di pertanyakan, tegasnnya.

Dalam rangka penegakan supremasi hukum, untuk itu Deny Debus “memimta kepada pihak Penegak Hukum” untuk segera memerikasa, sehubungan dengan surat pernyataan dari “Rohimi, SE, S.Pd Kepala Sekolah MTs Satu Atap Hidayatul Athfal” yang bersedia untuk mempertanggung jawabkan, jika dugaan pelanggaran perpres Nomor : 87 Tahun 2016 tentang saber pungli di tindak lanjuti oleh penegak hukum ( Kepolisian dan atau kejaksaan ). Karena sangat jelas pembayaran dari siswa yang dimaksud telah melanggar aturan Negara, dan selanjutnya Deny Debus meminta kepada Kementrian Agama untuk memberikan sangsi atau  membekukan ijin operasional Sekolah MI/MTs satu atap Hidayatul Athfal, karena dinilai tidak mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, bahkan sudah tidak membantu Program Wajib Belajar yang telah di gaung kan oleh pemerintah, tegasnya……Bersambung ( Rezqi Hidayat, S.Pd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar