Jumat, 06 Desember 2019

DPP LEMBAGA FRONT PEMANTAU KRIMINALITAS MINTA BEKUKAN IJIN PT.BANTEN RUBIARTA CILEGON


Cilegon, Media Kriminalitas,- Direktur Eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk membekukan dan mencabut ijin usaha PT.Banten Rubiarta yang berkedudukan di Jl.Ahmad Yani Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon Banten 42416, karena dinilai sudah melanggar dari ketentuan maupun peraturan dan perundang-undangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, dengan menerapkan upah kerja kepada tenaga kerja/ buruh jauh di bawah UMK Kota Cilegon.

Kepada media kriminalitas, Dj.Syahrial, S.Ip,GMA, yang lebih akrab di panggil Deny Debus mengungkapkan bahwa pihaknya secara kelembagaan sudah melayangkan surat konfirmasi resmi ke pihak Owner PT.Banten Rubiarta dengan memberi tembusan yang disampaikan ke Walikota Cilegon, Kepala Disnakertrans Kota Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon, serta surat laporan pendahuluan pengaduan akan langsung di sampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Deny Debus juga menilai PT.Banten Rubiarta sudah tidak manusiawi dengan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah, dengan membayar upah kerja,berkisar antara 70.000 sampai dengan 85.000/hari,dan membayar  upah lembur selama 5jam hanya Rp.20.000. “Jelas sangat jauh di bawah UMK, ini bisa dikatakan pelanggaran Ham. Selain itu dijelaskan Deny, Jika karyawan tidak masuk kerja tanpa ada surat keterangan dari dokter,maka pihak perusahaan akan memotong gaji sebesar Rp.150.000/hari. “Ini aturan apa? Kalau kerja dibayar Rp.85.000,sedangkan jika tidak masuk kerja di potong Rp.150.000,sungguh sudah tidak manusiawi. 

Ditambah lagi pihak perusahaan tidak memberikan jaminan keselamatan kerja,maupun jaminan kesehatan kepada karyawanya.Selanjutnya dalam pemberian uang intensive karyawan, dengan perhitungan 14 hari kerja,Jika karyawan tidak masuk kerja, “Terlepas ada keterangan maupun tidak ada keterangan, maka upah masa kerja selama 13 hari akan hangus.

Deny Debus juga sangat berharaf kepada pemerintah untuk segera turun tangan dalam menyikapi hal ini, karena sangat jelas PT.Banten Rubiarta Cilegon dalam penerapan upah kerja sudah tidak mentaati ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah. Dimana perusahaan diharuskan serta diwajibkan untuk mentaati ketentuan UU NO 13. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , dan Permenaker No.19 Tahun 2012. Tentang Upah Kerja Standar UMR/UMK, sebagaimana yang sudah di putuskan oleh Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.320-Huk/2019 Tanggal 19 November 2019.

Lebih jauh Deny Debus mengatakan.”Pihaknya, meminta kepada walikota cilegon,untuk memerintahkan kepada satuan polisi pamong praja ( SATPOL PP) untuk menutup kegiatan Usaha PT.Banten Rubiarta Cilegon, dan untuk sementara membekukan perijinan usaha dari PT.Banten Rubiarta Cilegon, sampai terpenuhi  hak-hak para buruh dan pekerja kontrak.

Hal tersebut demi tegaknya penerapan supremasi hukum, di minta semua pihak terkait khususnya pemerintah untuk merespon dan mengapresiasi terkait hal ini, tegas Deny Debus mengakhiri pembicaraan.

Sementara itu Yuli selaku Owner PT.Banten Rubiarta tidak mau berkomentar saat di konfirmasi media kriminalitas lewat whatsaap nya.

Samuel manager PT.Banten Rubiarta,saat di konfirmasi terkait upah kerja. Menyampaikan bahwa menurut ibu yuli sudah tidak ada pembahasan lagi dengan lembaga FPK, karena pihak lembaga sudah melayangkan surat resmi ke pemerintah dan instansi terkait, ditegaskan samuel terkait hal ini pihak PT.Banten Rubiarta menunggu keputusan dari Pemerintah dan Instansi terkait, jelasnya. (Rezqi Hidayat,S.Pd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar