Cilegon, Media Kriminalitas,- Direktur Eksekutif DPP
Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) meminta kepada pemerintah dan
instansi terkait untuk membekukan dan mencabut ijin usaha PT.Banten Rubiarta yang
berkedudukan di Jl.Ahmad Yani Sukmajaya
Kecamatan Jombang Kota Cilegon Banten 42416, karena dinilai sudah
melanggar dari ketentuan maupun peraturan dan perundang-undangan yang sudah di
tetapkan oleh pemerintah, dengan menerapkan upah kerja kepada tenaga kerja/
buruh jauh di bawah UMK Kota Cilegon.
Kepada media kriminalitas, Dj.Syahrial, S.Ip,GMA,
yang lebih akrab di panggil Deny Debus mengungkapkan bahwa pihaknya secara
kelembagaan sudah melayangkan surat konfirmasi resmi ke pihak Owner PT.Banten
Rubiarta dengan memberi tembusan yang disampaikan ke Walikota Cilegon, Kepala
Disnakertrans Kota Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon, serta surat laporan
pendahuluan pengaduan akan langsung di sampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Deny Debus juga menilai PT.Banten Rubiarta sudah
tidak manusiawi dengan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan ketentuan
pemerintah, dengan membayar upah kerja,berkisar antara 70.000 sampai dengan
85.000/hari,dan membayar upah lembur
selama 5jam hanya Rp.20.000. “Jelas sangat jauh di bawah UMK, ini bisa
dikatakan pelanggaran Ham. Selain itu dijelaskan Deny, Jika karyawan tidak
masuk kerja tanpa ada surat keterangan dari dokter,maka pihak perusahaan akan
memotong gaji sebesar Rp.150.000/hari. “Ini aturan apa? Kalau kerja dibayar
Rp.85.000,sedangkan jika tidak masuk kerja di potong Rp.150.000,sungguh sudah
tidak manusiawi.
Ditambah lagi pihak perusahaan tidak memberikan
jaminan keselamatan kerja,maupun jaminan kesehatan kepada karyawanya.Selanjutnya
dalam pemberian uang intensive karyawan, dengan perhitungan 14 hari kerja,Jika
karyawan tidak masuk kerja, “Terlepas ada keterangan maupun tidak ada
keterangan, maka upah masa kerja selama 13 hari akan hangus.
Deny Debus juga sangat berharaf kepada pemerintah
untuk segera turun tangan dalam menyikapi hal ini, karena sangat jelas PT.Banten
Rubiarta Cilegon dalam penerapan upah kerja sudah tidak mentaati ketentuan
peraturan dan perundang- undangan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah. Dimana perusahaan diharuskan serta diwajibkan untuk
mentaati ketentuan UU NO 13. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , dan
Permenaker No.19 Tahun 2012. Tentang Upah Kerja Standar UMR/UMK, sebagaimana
yang sudah di putuskan oleh Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.320-Huk/2019 Tanggal
19 November 2019.
Lebih jauh Deny Debus mengatakan.”Pihaknya, meminta
kepada walikota cilegon,untuk memerintahkan kepada satuan polisi pamong praja (
SATPOL PP) untuk menutup kegiatan Usaha PT.Banten Rubiarta Cilegon, dan untuk
sementara membekukan perijinan usaha dari PT.Banten Rubiarta Cilegon, sampai
terpenuhi hak-hak para buruh dan pekerja kontrak.
Hal tersebut demi tegaknya penerapan supremasi
hukum, di minta semua pihak terkait khususnya pemerintah untuk merespon
dan mengapresiasi terkait hal ini, tegas Deny Debus mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu Yuli selaku Owner PT.Banten Rubiarta
tidak mau berkomentar saat di konfirmasi media kriminalitas lewat whatsaap nya.
Samuel manager PT.Banten Rubiarta,saat di konfirmasi
terkait upah kerja. Menyampaikan bahwa menurut ibu yuli sudah tidak ada
pembahasan lagi dengan lembaga FPK, karena pihak lembaga sudah melayangkan
surat resmi ke pemerintah dan instansi terkait, ditegaskan samuel terkait hal
ini pihak PT.Banten Rubiarta menunggu keputusan dari Pemerintah dan Instansi
terkait, jelasnya. (Rezqi Hidayat,S.Pd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar