Rabu, 18 Desember 2019

MTs NEGERI 2 SERANG DI DUGA LAKUKAN PUNGLI DAN LANGGAR JUKNIS BOS

Serang, Media Kriminalitas,- Dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS, unsur masyarakat dan Lembaga seharusnya dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sosial control.Hal tersebut dilakukan dalam rangka memotret pelaksanaan program BOS di madrasah, namun tidak melakukan audit. Akan tetapi apabila terdapat indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar masyarakat segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional internal atau lembaga berwenang lainnya. 

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Atau dapat melalui surat, dan/atau media email/website.
Adapun media tersebut dapat melalui: Email:boskemenagpusat@kemenag.go.id boskemenagpusat@gmail.com Website :http://madrasah.kemenag.go.id, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, diharapkan juga menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggungjawabnya dan sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang, kepada oknum/pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi, antara lain :

1.Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2.Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

3.Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4.Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Berdasarkan Hasil cek and riek, dengan dalih infaq Sekolah MTs Negeri 2 Serang telah mematok biaya sebesar Rp.200.000,- kepada seluruh siswanya atas pugutan biaya ini dirasakan sangat memberatkan para orangtua murid karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang dalam kesusahan.

Jika melihat data Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Madrasah kucuran anggaran dana Pendidikan Sekolah melalui Satker Kementrian Agama Provinsi Banten yang sudah di realisasikan kepada pihak Sekolah Mts Negeri 2 Serang, berdasarkan Dipa Tahun anggaran 2017 telah di serap, sebesar Rp.6.345.853.936,- atau 99,35 % dan Dipa Tahun anggaran 2018 terserap anggaran sebesar Rp.5.045.317.542,- atau 94,11 %, belum di hitung DIPA yang terserap pada tahun anggaran 2019.

Dengan jumlah anggaran yang cukup besar artinya tidak ada alasan pihak Sekolah melakukan pungutan-pungutan di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena jika di estimasi untuk anggaran pendidikan dan operasional sekolah serta belanja pegawai / belanja modal dan belanja barang selama kurun waktu  2 (dua)  tahun saja totanya mencapai Rp. 11.391.171.478,- ( Sebelas milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah ).

Berkaitan dengan itu Sekolah MTs Negeri 2 Serang, Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar Peraturan Presiden nomor : 87 Tahun 2016 tentang Sapu bersih Pungutan liar (Saber Pungli ) selain itu Sekolah MTs Negeri 2 Serang tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya (Gratis) sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara.

Implementasi pelaksanaan dari amanat Undang-undang tersebut Pemerintah telah mengalakokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepad Sekolah MTs Negeri 2 Serang sebagai pelaksana program wajib belajar yang di realisasikan melalui Satker Kementrian Agama Provinsi Banten denngan  perhitungannnya pertahun berdasarkan jumlah siswa x Rp. 1.000.000,-

Tujuan dari Program BOS ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab yang sama untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dengan adanya Pungutan biaya kepada bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Pada Madrasah Tahun 2019 tidak sesuai dengan Tujuan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang secara umum yaitu untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, dan tujuan secara khusus program BOS yaitu untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta, membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri., Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.

Saat di konfirmasi media kriminalitas, Di Kantornya, Drs.Dedi Nurholis, M.Si, Kepala Sekolah Mts Negeri 2 Serang, mengaku belum konsen untuk menjelaskan terkait adanya pungutan sebesar Rp.200.000, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan komite madrasah dan meminta waktu untuk memberikan keterangan, namun hingga berita ini terpublis pihak kepala sekolah dan komite madrasah belum juga dapat memberikan keterangan terkait pungutan biaya tersebut.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif, DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK ), DJ. Syahrial, S.Ip.GMA yang akrab di panggil Deny Debus, kepada media kriminalitas menegaskan pihaknya akan melayangkan surat resmi laporan pendahuluan pengaduan kepada pihak penegak hukum,karena menurut Deny hal ini tidak bisa dibiarkan,jika dibiarkan tidak tertutup kemungkinan sekolah lain akan mengikuti jejak pungli yang dilakukan oleh Mts Negeri 2 Serang.

Deny Debus juga berharap dalam rangka penegakan Supremasi Hukum pihak terkait khususnya  satker kementrian agama provinsi Banten dan kementrian agama kabupaten serang untuk merespon dugaan Pelanggaran Perpres No : 7/2016 tentang saber pungli dan pelanggaran tentang petunjuk teknis dana BOS madrasah No : 511/2019 di Sekolah MTs Negeri 2 Serang dan jika terbukti,harus  memberikan sanksi keras sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku  Tegasnya….Bersambung  ( Rezqi Hidayat, S.Pd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar