Serang, mediakriminalitas-
Menindaklanjuti pemberitaan mediakriminalitas.com terkait hasil
Pekerjaan PT.PARHAN yang melaksanakan kegiatan Proyek Pembangunan
Pengamanan pantai Muara Sungai Cipasauran Desa umbul Tanjung –
Kecamatan Cinangka – Kabupaten Serang yang diduga kuat Tidak sesuai
dengan SPEC dan RAB sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Data
Rencana kerja dan Syarat-syarat Program CSR ( Corporate Social
Responsibillity ) PT.KTI Nomor : 074/JT.PT.KTI/VIII/Tahun 2016 Senilai
Rp. 1.300.000.000,00 ( satu milyar tiga ratus juta rupiah ) yang
disiapkan oleh Yuyun Permana (kadis Perencanaan Teknik) dan di setujui
oleh Hikmah widyanti ( Kadiv PK & Tek) yang di buat pada bulan
September 2016.
Menyikapi Tembusan Surat dari Pemimpin
Redaksi mediakriminalitas.com,Yayat Hidayat selaku Sekjen DPP LSM Front
Pemantau Kriminalitas ( FPK ) “Mengatakan,dengan Berpedoman kepada UUD
1945 Pasal 1 Ayat ( 3) Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara
Hukum dan berkaitan dengan CSR ( Corporate Social Responsibillity )
tentunya Pihak PT. KTI sudah Paham dan sangat memahami karena CSR (
Corporate Social Responsibillity ) sudah jelas tertuang dalam UU No :
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,adapun bunyi dalam Pasal 74
Tentang Perseroan Terbatas, mewajibkan semua perusahaan di bidang sumber
daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan
mencakup pemenuhan peraturan perundangan terkait,penyediaan anggaran dan
berkewajiban melaporkannya sebagaimana di atur dalam Peraturan
Pemerintah No : 47 Tahun 2012 di tetapkan tanggal 4 april 2012 tentang
tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dalam Peraturan
Pemerintah ini di atur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan
yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan ligkungan yang bermampaat bagi
komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perseroan itu
sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi,seimbang
dan sesuai dengan lingkungan,nilai, norma, dan budaya masyarakat
setempat
Masih menurut Yayat ,PT (Perseroan
Terbatas) wajib Mematuhi UU No : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup, Serta Patuh kepada Peraturan Menteri
Negara BUMN No. PER-05.MBU.2007 tentang Program kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan Hidup
sebagai mana terakhir di ubah dengan Peraturan Menteri BUMN No
:PER-08/MBU/2013 tentang perubahan keempat atas peraturan Menteri Negara
BUMN (Permen BUMN) No. 5 Tahun 2007.
Jika
berdasarkan Pasal 68 UU/32//2009 setiap orang yang melakukan usaha dan
atau kegiatan berkewajiban a. memberikan informasi yang terkait dengan
perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup secara benar, akurat ,
terbuka dan tepat waktu, b. menjaga berkelanjutan fungsi lingkungan
hidup dan c. menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup dan atau
criteria baku kerusakan lingkungan hidup sanksi di atur dalam pasal 34
ayat 3 UU 25/2007 dan Penerapan CSR ( Corporate Social
Responsibillity ) di Indonesia harus mencakup kepada 7 isu pokok sesuai
ISO 26000 Guidance Standard on social responsibility yakni : 1.
Pengembangan Masyarakat, 2. Konsumen , 3. Praktek kegiatan institusi
yang sehat, 4. Lingkungan, 5. Ketenagakerjaan, 6. Hak Azasi Manusia, 7.
Organization Governance dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung
jawab social menurut ISO 26000 harus Patuh kepada Hukum, menghormati
istrumen /badan-badan Internasional, Akuntabilitas, Transparansi,
perilaku yang beretika, melakukan tindakan pencegahan dan menghormati
dasar-dasr hak azasi manusia.
Kepada mediakriminalitas.com secara
tegas pihaknya dari DPP LSM Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) akan
segera melayangkan surat Somasi I ( Teguran Ke I ) kepada Pihak
terkait atas temuan Dugaan Penyimpangan realisasi penggunaan dana
Rp.1,3 Milyar dari Program CSR PT. KTI untuk pelaksanaan kegiatan
Proyek Pengamanan Pantai Muara Cipasauran karena jika di lihat dari
hasil Estimasi Progres Fisik Proyek Pembangunan tersebut, paling
menghabiskan anggaran Rp. 500 jutaan, sehingga wajar saja jika para
Nelayan mempertanyakan apa yang sudah di janjikan PT.KTI kepada Nelayan
Kp. Pasauran karena buktinya, beberapa poin /item dalam SPEC dan RAB
yang tidak di laksanakan /di belanjakan alias Fiktif oleh PT.PARHAN,
Contohnya Pengadaan Tiang Pancang untuk Tambat Perahu senilai Rp.
151.800.000,- untuk pengadaan beton Panel Pracetak sebesar Rp.
22.300.000,- dan pengadaan balok kelapa senilai Rp. 22.900.000,- total
jumlahnya Rp. 197.000.000
Selain itu dari Data RAB ( rencana
anggaran Belanja ) Dana CSR PT. KTI mengalokasikan pos pengeluaran
anggaran Dana Konpensasi 20 % untuk Kepala Desa Pasauran dan Kepala
Desa Umbul Tanjung yaitu sebesar Rp. 260 juta,
Sehingga menurut Yayat hal tersebut
tidak tepat sasaran dan merupakan perbuatan melawan Hukum adanya dugaan
Koorporasi dan Pelanggaran Perpres No : 87 tentang Saber Pungli serta
Gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tentunya hal ini patut untuk di usut tuntas oleh
Pihak Penegak Hukum, jangan sampai para nelayan hanya di jadikan
kambing Hitam dan Korban untuk sebuah kepentingan pribadi dan atau
kelompok untuk mencari keuntungan,Seharusnya hal ini agar adanya
transfaransi dan akuntable nya pengeluaran uang CSR PT.KTI sebagai
Mitra Perusahaan Negara (BUMN )
Kembali di tegaskan Yayat agar pihak BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Banten segera mengaudit realisasi pengeluaran anggaran Program CSR PT.
KTI tahun 2016/2017 untuk mengantisifasi adanya dugaan penyimpangan /
kebocoran dana CSR PT.KTI, Demi Tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia
sebagaimana yang di amanatkan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) bahwa
Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Perundang-undangan yang yang
belaku.
Secara tegas Yayat juga meminta kepada Pihak penegak Hukum khususnya Kejaksaan Agung RI agar segera mengusut Tuntas dugaan Penyimpangan Dana Rp. 1.300.000.000,00 ( satu milyar tiga ratus juta rupiah ) dari Program CSR PT.KTI Tahun 2016 yang diduga kuat dalam pelaksanaan Proyek Pengamanan Pantai Muara Sungai Cipasauran tidak sesuai SPEC dan RAB, Karena setelah di kroscek pelaksanaan Proyek tersebut terkesan asal jadi,Tegasnya,
Saat di konfirmasi
mediakriminalitas.com, Jaya Ketua Nelayan Kp. Cipasauran mewakili 16
orang Nelayan yang membuat pernyataan berharap agar Pihak PT.KTI dan
Pihak Pemerintah segera merealisasikan Pembangunan Normalisasi Muara
Sungai Cipasauran untuk kelancaran lalu lintas perahu Nelayan dan
Pembangunan Tambatan buat perahu Nelayan di Kp. Cipasauran, menurut Jaya
sebelumnya para Nelayan sudah melayangkan surat Permohonan kepada
Pihak PT.KTI untuk menyelsaikan Proyek pengaman Pantai yang belum di
kerjakan yaitu pembuatan Tiang Pancang dan tambatan Perahu Nelayan,
namun tidak mendapatkan tanggapan apa-apa dari Pihak Pt. KTI, setelah
terbit pemberitaan di mediakriminalitas.com barulah dari pihak PT KTI (
Gugum CS ) ada kasrak-kusruk mendatangi para Nelayan di Kp. Pasauran,
mudah-mudahan dengan adanya kehadiran mediakriminalitas.com dalam
menyikapi Program CSR PT.KTI untuk Proyek Pengamanan Pantai Muara Sungai
Cipasauran, kegiatan pembangunannya akan di lanjutkan sesuai keinginan
masyarakat Nelayan di Kp. Pasauran, harapnya.
Hal senada di sampaikan Agus Japar,
Kepala Desa Pasauran menegaskan kalau pihaknya sangat mendukung tuntutan
para nelayan di pasauran karena CSR dari Pihak PT.KTI tersebut di
peruntukan untuk kepentingan Perahu Nelayan di wilayah Desa Umbul
Tanjung melalui mediakriminalitas.com, tolong di bantu demi kenyaman
semua pihak dan mohon infokan apakah pekerjaan tersebut sudah Finishing
atau masih dalam tahap penyelsaian, kami ingin tahu apakah masih
tanggung jawab Kontraktor ( PT.PARHAN ) atau sudah di serah terimakan
dengan Pihak PT.KTI,
Masih kata Agus Japar, dengan Proyek
Pengamanan Pantai Muara Sungai Cipasauran para Nelayan sering datang ke
Kantor Desa Pasauran bermaksud minta tolong untuk mempertanyakan janji
Pihak PT.KTI membuatkan tambatan Perahu Nelayan dan Normalisasi Muara
sungai Cipasauran untuk kelancaran lalu lintas perahu Nelayan yang saat
ini kondisinya terjadi pendangkalan sehingga banyak perahu nelayan rusak
karena kandas oleh matrial bebatuan di mulut muara sungai cipasauran,
sehubungan kegiatan tersebut lokasinya diwilayah Desa Umbul Tanjung,saya
sarankan ke para Nelayan supaya bicara langsung ke Kepala Desa Umbul
Tanjung,
Agus Japar menjelaskan kalau dari awal
sebelum proyek tersebut di laksanakan pihak Pemerintahan Desa Pasauran
sudah memohon kepada Pihak PT.KTI agar membantu apa yang di harapkan
Para Nelayan yaitu tambatan Perahu Nelayan dan Normalisasi Muara sungai
Cipasauran untuk kelancaran lalu lintas perahu Nelayan namun hasilnya
bisa di croscek seperti itu adanya dan setelah di publis
mediakriminalitas.com dan menurut informasi masyarakat Nelayan di
Kp.Pasauran kepada mediakriminalitas.com menjelaskan bahwa pihak KTI dan
H. Nana (sebagai pelaksana Proyek) mendatangi dan berkeliling menemui
para nelayan untuk meminta tanda tangan Daftar Hadir kepada Masyarakat
Nelayan di Desa Umbul Tanjung dan Desa Pasauran, akan tetapi maksud dan
isi dari Pernyataannya dalam Daftar Hadir yang di tanda tangani para
Nelayan tersebut tidak di ketahui oleh para nelayan,
Namun setelah ada tanda tangan daftar
hadir (tetapi daftar Hadir yang dibuat tersebut bukan dari hasil rapat
melainkan door to door atau hasil keliling oleh Pihak KTI dan H. Nana ),
akhirnya di ketahui bahwa Daftar Hadir tersebut ada berita acaranya
yang menyatakan bahwa para Nelayan menerima hasil Pekerjaan,tanpa ada
rasa keberatan PT.Parhan sebagaimana kondisi sekarang dan pernyataan
nelayan tersebut sudah di ketahui dan di tandatangani oleh Kutbi Kepala
Desa Umbul Tanjung, dan Agus Japar membenarkan kalau dari Pihak PT. KTI (
Gugum Cs) datang ke Kantor Desa Pasauran untuk minta tanda tangan dari
Kepala Desa Pasauran, pada saat meminta tanda tangan sudah saya
sampaikan kepada mereka (red) harus duduk bersama dengan masyarakat
maksudnya sebagai Kepala Desa minta kepastian dulu dan benar-benar Riil
kesepakatannya bila PHP warga kami akan teradu Domba dan pada akhirnya
saling menyalahkan dan saya tidak menandatangani surat itu bukan karena
apa-apa tapi saya ingin kepastian hak masyarakatnya, saya punya
keyakinan mereka (para Nelayan ) menanda tangani surat itu tidak paham
maksudnya , saya sadar dengan apa yang saya lakukan membuat dua
perusahaan ( PT.KTI dan PT.PARHAN) tidak nyaman, tapi saya juga harus
sadar jadi Kepala Desa di Sumpah untuk memperjuangkan warganya , saya
lebih memilih jadi Pemimpin miskin tapi mengedepankan kepentingan
masyarakatnya dari pada memperkaya diri,
Di akhir pemaparannya Agus Japar mohon
adanya klarifikasi pemberitaan mediakriminalitas.com yang tertuang
dalam surat Klarifikasi Kepala Desa Pasauran Nomor :26
/006-Ds.2003/IV/2018 tanggal, 30 Mei 2018 ada 4 (empat) Poin
Klarifikasi Kepala Desa Pasauran , yaitu :
1. Tidak pernah ada pembicaraan kesepakatan tentang besaran 20 % untuk konpensasi dari total Dana Proyek apalagi Meminta. .
2. Kami tidak pernah menerima dana konpensasi tersebut untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.
3. Kepada PT. Parhan dan PT. KTI sebaiknya segera melakukan koordinasi untuk mengkroscek pembangunan tersebut jika di temukan bahwa hasilnya tidak sesuai SPEK dan RAB maka PT. Parhan harus segera menyelsaikannya.
4. Kami Pemerintahan Desa Pasauran mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil untuk menyelsaikan masalah demi kenyaman semua pihak terutama Nelayan sebagai pengguna dari hasil pekerjaan tersebut.
Sementara itu Gugum, Humas PT. KTI saat di konfirmasi mediakriminalitas.com terkait adanya dugaan penyimpangan realisasi penggunaan dana Rp.1,3 Milyar Program CSR PT. KTI untuk pelaksanaan kegiatan Proyek Pengamanan Pantai Muara Cipasauran, dalam whatshaapnya meminta pihak mediakriminalitas.com supaya menghubungi Jakaria / Tavip Thamrin Sekper PT.KTI. selanjutnya mediakriminalitas.com mencoba untuk menghubungi Tavip Thamrin Sekper PT. KTI via whatsaapnya, Tavip Thamrin hanya menjawab singkat “ mohon sabar yah nanti di informasikan karena saat ini masih dalam pengkajian ”
Di tempat terpisah Kutbi Kepala Desa
Umbul Tanjung, membenarkan jika pada tahun 2016 yang lalu di Desa Umbul
Tanjung ada kegiatan Proyek Pengamanan Pantai Muara sungai cipasauran,
kepada mediakriminalitas.com terkait jeti menurut Kutbi sedikitnya
banyak tahu tetapi terkait Program CSR PT.KTI ada hal yang harus di
klarifikasi, terangnya.
Di hubungi Via Whatsaapnya AKP. Atep Kanit Tipikor Polres Cilegon berjanji akan menyikapi adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai SPEC & RAB pada kegiatan Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Muara sungai Cipasauran dari yang di alokasikan dari anggaran program CSR PT.KTI tahun 2016, saat ini pihaknya sudah menerima Surat Perintah dari Kapolres Cilegon, untuk menindak lanjuti informasi adanya dugaan tersebut di atas dalam minggu ini bersama anggotanya akan langsung turun ke lapangan untuk kroscek ke lokasi Pembangunan Pengamanan Pantai Muara Cipasauran.
Sampai berita ini di terbitkan dari
Pihak PT.PARHAN belum ada yang bisa di konfirmasi karena pada saat di
datangi ke kantornya di Pandeglang TB. DELY. Dirut PT.PARHAN dan DENI
Humas PT.PARHAN,berdasarkan informasi salah seorang staf nya sedang
keluar /tidak ada di tempat, di hubungi lewat Telpon Selullernya TB.DELY
dan DENI keduanya sedang tidak aktif dan Pesan singkat .(SMS – Wa )
dari mediakriminalitas.com sampai saat ini tidak dijawab atau respon
…….bersambung……..( Tim Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar