Kamis, 28 Juni 2018

PENEGAK HUKUM DIMINTA SEGERA USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN DANA RP. 1,3 MILYAR, DARI PROGAM CSR PT.KTI TAHUN 2016 PADA PROYEK PENGAMANAN PANTAI MUARA SUNGAI CIPASAURAN



Serang, mediakriminalitas- Menindaklanjuti pemberitaan mediakriminalitas.com terkait hasil Pekerjaan PT.PARHAN yang melaksanakan kegiatan Proyek Pembangunan Pengamanan pantai  Muara Sungai  Cipasauran Desa umbul Tanjung – Kecamatan Cinangka – Kabupaten Serang  yang diduga kuat Tidak sesuai dengan SPEC dan RAB sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Data Rencana kerja dan Syarat-syarat  Program CSR  (  Corporate Social Responsibillity ) PT.KTI  Nomor : 074/JT.PT.KTI/VIII/Tahun 2016  Senilai Rp. 1.300.000.000,00 ( satu milyar tiga ratus juta rupiah )  yang disiapkan oleh  Yuyun Permana (kadis  Perencanaan Teknik) dan di setujui oleh Hikmah widyanti ( Kadiv PK & Tek) yang  di buat pada bulan September 2016.
Menyikapi Tembusan Surat dari Pemimpin Redaksi mediakriminalitas.com,Yayat Hidayat selaku Sekjen DPP LSM Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) “Mengatakan,dengan Berpedoman kepada UUD 1945  Pasal 1 Ayat ( 3) Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum  dan  berkaitan dengan CSR  ( Corporate Social Responsibillity ) tentunya  Pihak PT. KTI sudah Paham dan sangat memahami karena CSR ( Corporate Social Responsibillity )  sudah jelas tertuang dalam UU No : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,adapun bunyi dalam Pasal 74 Tentang Perseroan Terbatas, mewajibkan semua perusahaan di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan mencakup pemenuhan peraturan perundangan terkait,penyediaan anggaran dan berkewajiban melaporkannya sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah No : 47 Tahun 2012 di tetapkan tanggal 4 april 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dalam Peraturan Pemerintah  ini di atur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan ligkungan yang bermampaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi,seimbang dan sesuai dengan lingkungan,nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat
Masih menurut Yayat ,PT (Perseroan Terbatas) wajib Mematuhi UU No : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Serta Patuh kepada Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05.MBU.2007  tentang Program kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan Hidup sebagai mana terakhir di ubah dengan Peraturan Menteri BUMN No :PER-08/MBU/2013 tentang perubahan keempat atas peraturan Menteri Negara BUMN (Permen BUMN) No.  5 Tahun 2007.
Jika berdasarkan Pasal 68 UU/32//2009  setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup secara benar, akurat , terbuka dan tepat waktu, b. menjaga berkelanjutan fungsi lingkungan  hidup  dan c. menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup dan atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup sanksi di atur dalam pasal 34 ayat 3  UU 25/2007  dan Penerapan CSR  (  Corporate Social Responsibillity ) di Indonesia  harus mencakup kepada 7 isu pokok sesuai ISO  26000 Guidance Standard on social responsibility yakni : 1. Pengembangan Masyarakat, 2. Konsumen , 3. Praktek kegiatan institusi yang sehat, 4. Lingkungan, 5. Ketenagakerjaan, 6. Hak Azasi Manusia, 7. Organization Governance dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab social menurut ISO 26000 harus Patuh kepada Hukum, menghormati istrumen /badan-badan Internasional, Akuntabilitas, Transparansi, perilaku yang beretika, melakukan tindakan pencegahan dan menghormati dasar-dasr hak azasi manusia.
Kepada mediakriminalitas.com  secara tegas pihaknya dari DPP LSM Front Pemantau Kriminalitas  ( FPK )  akan segera melayangkan surat Somasi  I ( Teguran Ke I ) kepada Pihak  terkait  atas temuan Dugaan Penyimpangan  realisasi penggunaan dana  Rp.1,3 Milyar dari Program CSR PT. KTI untuk  pelaksanaan kegiatan Proyek  Pengamanan Pantai Muara Cipasauran karena jika di lihat dari hasil  Estimasi Progres Fisik Proyek Pembangunan tersebut, paling menghabiskan anggaran Rp. 500 jutaan, sehingga wajar saja jika para Nelayan mempertanyakan apa yang sudah di janjikan PT.KTI kepada Nelayan Kp. Pasauran karena buktinya, beberapa poin /item dalam SPEC dan RAB  yang tidak di laksanakan /di belanjakan alias Fiktif  oleh PT.PARHAN, Contohnya Pengadaan Tiang Pancang untuk Tambat Perahu senilai  Rp. 151.800.000,- untuk pengadaan beton Panel Pracetak sebesar Rp. 22.300.000,- dan pengadaan balok kelapa senilai Rp. 22.900.000,-  total jumlahnya  Rp. 197.000.000
Selain itu dari Data RAB ( rencana anggaran Belanja ) Dana CSR PT. KTI mengalokasikan pos pengeluaran anggaran Dana Konpensasi  20 % untuk Kepala Desa Pasauran dan Kepala Desa Umbul Tanjung yaitu sebesar Rp. 260 juta,
Sehingga  menurut Yayat hal tersebut tidak tepat sasaran dan merupakan perbuatan melawan Hukum adanya dugaan Koorporasi dan Pelanggaran Perpres No : 87 tentang Saber Pungli serta Gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  tentunya hal ini patut untuk di usut tuntas oleh Pihak Penegak Hukum,  jangan sampai para nelayan hanya di jadikan kambing Hitam dan Korban untuk sebuah kepentingan pribadi dan atau kelompok untuk mencari keuntungan,Seharusnya hal ini agar adanya transfaransi dan akuntable nya pengeluaran uang CSR  PT.KTI sebagai Mitra Perusahaan Negara (BUMN ) 
Kembali di tegaskan Yayat agar pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten segera mengaudit realisasi pengeluaran anggaran Program CSR PT. KTI tahun 2016/2017 untuk mengantisifasi adanya dugaan penyimpangan / kebocoran dana CSR PT.KTI,  Demi Tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia sebagaimana yang di amanatkan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3)  bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Perundang-undangan yang yang belaku.

Secara tegas Yayat  juga meminta kepada Pihak penegak Hukum khususnya Kejaksaan Agung RI agar segera mengusut  Tuntas dugaan  Penyimpangan Dana Rp. 1.300.000.000,00 ( satu milyar tiga ratus juta rupiah ) dari Program CSR PT.KTI  Tahun 2016  yang diduga kuat dalam pelaksanaan Proyek Pengamanan Pantai Muara Sungai Cipasauran tidak sesuai SPEC dan RAB, Karena setelah di kroscek pelaksanaan Proyek tersebut terkesan asal  jadi,Tegasnya,
Saat di konfirmasi mediakriminalitas.com, Jaya Ketua Nelayan Kp. Cipasauran mewakili 16 orang Nelayan yang membuat pernyataan berharap agar Pihak PT.KTI dan Pihak Pemerintah segera merealisasikan Pembangunan Normalisasi Muara Sungai Cipasauran untuk kelancaran lalu lintas perahu Nelayan dan Pembangunan Tambatan buat perahu Nelayan di Kp. Cipasauran, menurut Jaya sebelumnya para Nelayan sudah melayangkan  surat  Permohonan kepada Pihak PT.KTI untuk menyelsaikan Proyek pengaman Pantai yang belum di kerjakan yaitu  pembuatan Tiang Pancang dan tambatan Perahu Nelayan, namun tidak mendapatkan tanggapan apa-apa dari  Pihak Pt. KTI, setelah terbit pemberitaan di mediakriminalitas.com barulah dari pihak PT KTI ( Gugum CS ) ada kasrak-kusruk mendatangi para Nelayan di Kp. Pasauran, mudah-mudahan dengan adanya kehadiran mediakriminalitas.com  dalam menyikapi Program CSR PT.KTI untuk Proyek Pengamanan Pantai Muara Sungai Cipasauran, kegiatan pembangunannya akan di lanjutkan sesuai keinginan masyarakat Nelayan di Kp. Pasauran,   harapnya.
Hal senada di sampaikan Agus Japar, Kepala Desa Pasauran menegaskan kalau pihaknya sangat mendukung tuntutan para nelayan di pasauran karena CSR dari Pihak PT.KTI tersebut di peruntukan untuk kepentingan Perahu Nelayan di wilayah Desa Umbul Tanjung melalui mediakriminalitas.com, tolong di bantu demi kenyaman semua pihak dan mohon infokan apakah pekerjaan tersebut sudah Finishing atau masih dalam tahap penyelsaian, kami ingin tahu apakah masih tanggung jawab Kontraktor ( PT.PARHAN ) atau sudah di serah terimakan dengan Pihak PT.KTI,
Masih kata Agus Japar, dengan Proyek Pengamanan Pantai Muara Sungai Cipasauran para Nelayan sering datang ke Kantor Desa Pasauran bermaksud minta tolong untuk mempertanyakan janji Pihak PT.KTI membuatkan tambatan Perahu Nelayan dan Normalisasi Muara sungai Cipasauran untuk kelancaran lalu lintas perahu Nelayan yang saat ini kondisinya terjadi pendangkalan sehingga banyak perahu nelayan rusak karena kandas oleh matrial bebatuan di mulut muara sungai cipasauran, sehubungan kegiatan tersebut lokasinya diwilayah Desa Umbul Tanjung,saya sarankan ke para Nelayan supaya bicara langsung ke Kepala Desa Umbul Tanjung,
Agus Japar menjelaskan kalau dari awal sebelum proyek tersebut di laksanakan pihak Pemerintahan Desa Pasauran  sudah memohon kepada Pihak PT.KTI agar membantu apa yang di harapkan Para Nelayan yaitu tambatan Perahu Nelayan dan Normalisasi Muara sungai Cipasauran untuk kelancaran lalu lintas perahu Nelayan  namun hasilnya bisa di croscek  seperti itu adanya  dan setelah  di publis mediakriminalitas.com dan menurut informasi masyarakat Nelayan di Kp.Pasauran kepada mediakriminalitas.com menjelaskan bahwa pihak KTI dan H. Nana (sebagai pelaksana Proyek) mendatangi dan berkeliling menemui para nelayan untuk meminta tanda tangan Daftar Hadir kepada Masyarakat Nelayan di Desa Umbul Tanjung dan Desa Pasauran, akan tetapi maksud dan isi  dari  Pernyataannya dalam Daftar Hadir yang di tanda tangani para Nelayan tersebut tidak di ketahui oleh para nelayan, 
 
Namun setelah ada tanda tangan daftar hadir (tetapi daftar Hadir yang dibuat tersebut bukan dari hasil rapat melainkan door to door atau hasil keliling oleh Pihak KTI dan H. Nana ), akhirnya di ketahui bahwa Daftar Hadir tersebut ada berita acaranya yang menyatakan bahwa para Nelayan menerima hasil Pekerjaan,tanpa ada rasa keberatan PT.Parhan sebagaimana kondisi sekarang dan pernyataan nelayan tersebut sudah di ketahui dan di tandatangani oleh Kutbi Kepala Desa Umbul Tanjung, dan Agus Japar membenarkan kalau dari Pihak PT. KTI ( Gugum Cs)  datang ke Kantor Desa Pasauran untuk minta tanda tangan dari Kepala Desa Pasauran, pada saat meminta tanda tangan sudah saya sampaikan kepada mereka (red) harus duduk bersama dengan masyarakat maksudnya sebagai Kepala Desa minta kepastian dulu dan benar-benar Riil kesepakatannya bila PHP warga kami akan teradu Domba dan pada akhirnya saling menyalahkan dan saya tidak menandatangani surat itu bukan karena apa-apa tapi saya ingin kepastian hak masyarakatnya, saya punya keyakinan mereka (para Nelayan ) menanda tangani surat itu tidak paham maksudnya , saya sadar dengan apa yang saya lakukan membuat dua perusahaan ( PT.KTI dan PT.PARHAN) tidak nyaman, tapi saya juga harus sadar jadi Kepala Desa di Sumpah untuk memperjuangkan warganya , saya lebih memilih jadi Pemimpin miskin tapi mengedepankan kepentingan masyarakatnya dari pada memperkaya diri, 
Di akhir pemaparannya Agus Japar mohon adanya klarifikasi pemberitaan mediakriminalitas.com  yang tertuang dalam surat Klarifikasi Kepala Desa Pasauran Nomor :26 /006-Ds.2003/IV/2018 tanggal, 30 Mei 2018  ada 4 (empat) Poin  Klarifikasi Kepala Desa Pasauran , yaitu :

1.    Tidak pernah ada pembicaraan kesepakatan tentang besaran 20 % untuk konpensasi dari total Dana Proyek apalagi Meminta. .
2.    Kami tidak pernah menerima dana konpensasi tersebut untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.
3.    Kepada PT. Parhan dan PT. KTI sebaiknya segera melakukan koordinasi untuk mengkroscek pembangunan tersebut jika di temukan bahwa hasilnya tidak sesuai SPEK dan RAB maka PT. Parhan harus segera menyelsaikannya.
4.    Kami Pemerintahan Desa Pasauran mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil untuk menyelsaikan masalah demi kenyaman semua pihak terutama Nelayan sebagai pengguna dari hasil pekerjaan tersebut.

Sementara itu Gugum, Humas PT. KTI saat di konfirmasi mediakriminalitas.com  terkait adanya dugaan penyimpangan realisasi penggunaan dana  Rp.1,3 Milyar Program CSR PT. KTI untuk pelaksanaan kegiatan Proyek  Pengamanan Pantai Muara Cipasauran, dalam whatshaapnya meminta pihak mediakriminalitas.com  supaya menghubungi Jakaria / Tavip Thamrin Sekper PT.KTI. selanjutnya mediakriminalitas.com  mencoba  untuk menghubungi Tavip Thamrin Sekper PT. KTI  via whatsaapnya, Tavip Thamrin hanya menjawab singkat “ mohon sabar yah nanti di informasikan karena saat ini masih dalam pengkajian ” 
Di tempat terpisah Kutbi Kepala Desa Umbul Tanjung, membenarkan jika pada tahun 2016 yang lalu di Desa Umbul Tanjung ada kegiatan Proyek Pengamanan Pantai Muara sungai cipasauran, kepada mediakriminalitas.com  terkait jeti menurut Kutbi sedikitnya banyak tahu  tetapi   terkait Program CSR PT.KTI ada  hal  yang harus di klarifikasi, terangnya.

Di hubungi Via  Whatsaapnya  AKP. Atep Kanit Tipikor Polres Cilegon berjanji akan menyikapi adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai SPEC & RAB pada kegiatan Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai Muara sungai Cipasauran dari  yang di alokasikan dari anggaran program CSR  PT.KTI  tahun 2016, saat ini pihaknya sudah menerima Surat Perintah dari Kapolres Cilegon, untuk menindak lanjuti informasi adanya dugaan tersebut di atas dalam minggu ini bersama anggotanya akan langsung turun ke lapangan untuk kroscek ke lokasi Pembangunan Pengamanan Pantai Muara Cipasauran.


Sampai berita ini di terbitkan dari Pihak PT.PARHAN belum ada yang bisa di konfirmasi karena pada saat di datangi  ke kantornya di Pandeglang TB. DELY. Dirut  PT.PARHAN dan DENI Humas PT.PARHAN,berdasarkan informasi salah seorang staf nya sedang keluar /tidak ada di tempat, di hubungi lewat Telpon Selullernya TB.DELY dan DENI  keduanya  sedang tidak aktif dan Pesan singkat .(SMS – Wa ) dari mediakriminalitas.com  sampai saat ini tidak dijawab atau respon …….bersambung……..( Tim Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar