Serang mediakrimiminalitas.com
Menindaklanjuti Pemberitaan mediakrimiminalitas.com terkait Perijinan Pembangunan Villa dan Dermaga yang saat ini sedang di kerjakan oleh PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI walaupun tidak memiliki Izin / Ilegal tetapi PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI terus mengerjakan kegiatan Reklamasi / Pembangunan Dermaga dan Villa di Lokasi perbatasan yaitu di wilayah Pesisir Pantai Matahari Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dan di wilayah Pesisir Pantai Desa Umbul Tanjung , Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang - Banten Pihak Pemerintah Daerah dan POLAIR Merak terkesan Tutup Mata dan tidak berani melakukan penutupan pembangunan yang diduga liar /Ilegal tersebut
Hal ini di sampaikan Yayat Hidayat Sekjen DPP Front Pemantau Kriminal (FPK) saat dimintai tanggapannya Tim mediakrimiminalitas.com terkait Perijinan Reklamasi Pembangunan Dermaga dan VILLA yang saat ini sedang di kerjakan oleh PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI sebagai tindak lanjut tembusan surat dari mediakrimiminalitas.com terkait perijinan dan dugaan pengrusakan Terumbu Karang di jelaskan Yayat Hidayat Pihak DPP Front Pemantau Kriminal (FPK) akan menggunakan Hak Gugat Masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU NO : 32 Tahun 2009 dalam Pasal 91 ayat (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan / atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup karena itu juga mengingat bunyi Pasal 65 ayat (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. jadi cukup cukup beralasan Pihak DPP Front Pemantau Kriminal (FPK) akan melayanagkan surat SOMASI ke I ( Teguran ke I ) kepada PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI terkait Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang dan Kelengkapan perizinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pasal 1 angka 8 mengemukakan bahwa izin adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, yang menyatakan di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, izin merujuk pada ketentuan tertulis, izin tertulis yang berbentuk dokumen, sehingga yang disebut sebagai izin tidak diberikan secara lisan. Pengertian Perizinan dikemukakan pada Pasal 1 angka 9, perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang, pelaku usaha atau kegiatan tertentu baik dalam bentuk izin atau daftar usaha. Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan yang bersifat pengendalian secara administratif terhadap kegiatan yang dilakukan masyarakat oleh pemerintah.
Villa merupakan suatu bentuk usaha pariwisata di bidang penyediaan akomodasi pariwisata. Penyelenggaraan usaha pariwisata dilakukan berdasarkan izin, dimana izin ini berfungsi sebagai sarana yuridis administratif, yaitu dasar hukum untuk usaha pariwisata. Selain sebagai dasar hukum, izin ini juga memuat syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus ditaati oleh pihak yang memperoleh izin. Bentuk-bentuk perizinan usaha pariwisata yaitu:
1. Perizinan Persyaratan, yaitu perizinan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan akomodasi pariwisata, terdiri dari:
a.. Persetujuan Prinsip, yaitu adalah persetujuan pendahuluan yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk menanamkan modal atau mengembangkan kegiatan atau pembangunan di wilayah kabupaten sesuai RTRWK.
b.. Izin Lokasi, yaitu izin yang diberikan kepada orang atau badan hukum untuk memperoleh tanah /pemindahan hak atas tanah/menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
c.. Izin Mendirikan Bangunan, yaitu izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas,mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
2. Perizinan Operasional, yaitu perizinan yang harus dipenuhi apabila akan menjalankan usaha pariwisata dibidang akomodasi, yang terdiridari Izin Usaha dan Izin Penggunaan Bangunan.
Secara khusus penyediaan akomodasi villa juga harus memiliki izin sebagai dasar hukum beroperasinya villa itu sendiri .Harus mengacu Berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 3 tahun 2002 tentang Penggolongan Kelas Hotel, menyatakan fasilitas akomodasi turis termasuk PondokWisata (Cottage), Hotel Melati (hotel non bintang), dan Hotel Berbintang (star hotel). Jadi jelas penggunaan kata “villa” hanyalah sebuah istilah yang digunakan untuk nama jenis dari sewa akomodasi, misalnya kamar standar, deluxe room, suite room, executive suite room, cottage dll. Sejauh ini sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 3 tahun 2002 izin villa cukup dengan izin Pondok Wisata karena termasuk dalam kategori hotel dengan jumlah kamar di bawah lima kamar. Apabila izin villa disamakan dengan izin pondok wisata, maka untuk memperoleh izin pondok wisata, harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan( IMB );
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
3. Bukti pemilikan/penguasaan hak atas tanah ;
4. Izin Undang–undang Gangguan( HO ) dan Surat IzinTempat Usaha (SITU)
5. Izin teknis dan dokumen lingkungan hidup;
6. Gambar rencana bangunan dan peta lokasi bangunan;
7. Data fasilitas Pondok Wisata yang bersangkutan.
Selain izin tersebut, pondok wisata juga harus terdaftar sebagai usaha akomodasi pariwisata. Hal ini bertujuan untuk:
1) Memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata;
2) Menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalamTanda Daftar Usaha.
Selain itu pengrusakan Terumbu Karang merupakan pelanggaran dari tujuan strategi konservasi Duniatahun 1980 yang menetapkan bahwa terumbu karang sebagai system ekologi dan penyangga kehidupan yang penting untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan berkelanjutan maka pantas jika oknum yang melakukan pengrusakan Terumbu karang bisa di kategorikan melanggar UU No: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang di jelaskan bunyi Pasal 98 ayat (1) bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).seharusnya PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI dalam kegiatan Reklamasi di wilayah Pesisir selain mematuhi tersebut diatas wajib pula mentaati UU No : 27 Tahun 2007 , UU dan UU No : 5 Tahun 1990 tentang Sumber daya Alam , hayati dan ekosistemnya , karena di ketahui rehabilitasi terumbu karang paling sebentar menghabiskan waktu paling sebentar 10 Tahun, Di akhir tanggapannya Yayat Hidayat berharap jika pihak PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI mengabaikan perizinan sebaiknya Pihak Pemerintah segera mengambil tindakan tegas menurunkan Satpol PP untuk menutup kegiatan Reklamasi / Pembangunan Villa dan Dermaga yang diduga Liar/Ilegal , jangan ada tebang pilih,,tegasnya .
Sementara saat di konfirmasi , mediakrimiminalitas.com Susilo yang bertindak untuk dan atas nama PT.STARMAS I NTI ALMUNIUM INDUSTRI menjelaskan melalui whatshapnya :
Assalamualaikum ,selamat siang pak . mohon maaf baru balas “wa.”
Pada intinya kita sampaikan kepihak bapak bahwa pemilik tanah sudah saya informasikan terkait pemberitaan masalah di lokasi.
1. Untuk proses administrasi di kantor syahbandarakan segera ditembusi. Sementara perijinan proyek dari kantor permerintah lainnya sudah dilaksanakan.
2. Untuk klaim dari sdr. Jasir bin Sapi kami sudah sampaikan dengan pihak pengacaranya atas nama Bapak Muslim kepemilikan kami sudah sesuai procedural Hukum yang berlaku didasarkan bukti yang otentik apabila ybs merasa di langgar haknya silahkan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan dan kami juga memiliki hak yang sama untuk upaya hukum.
3. Mohon maaf untuk waktu ketemu langsung dengan pihak bapak dalam minggu ini belum bisa ,kalau berkenan bapak bisa datang ke Jakarta minggu depan dgn terlebih dahulu di komunikasikan dengan kami.
Demikian sementara info yang dapat kami sampaikan ,mohon di maklumi terima kasih.
Di Temui di ruang kerjanya Kepala Syahbandar Teluk Labuan kepada mediakrimiminalitas.com, H Endang menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada yang datang utusan dari PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI untuk mengurus /mengajukan permohonan ijin reklamasi dan pembangunan Dermaga di wilayah pesisir Pantai Matahari , bahkan dari pihak Styahbandar sudah dua Kali mendatangi Lokasi Proyek Pembangunan dan menegur Pihak PT.STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI untuk segera mengurus perijinan dengan melengkapi dokumen persyaratan Karena Pihak syahbandar sangat mendukung langkah -langkah yang akan di ambil oleh aparat Pemerintah Daerah yang sekaligus menjadi tanggung jawab wilayahnya. Siapapun yang melaksanakan kegiatan harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, kami darisyahbandarmengucapkanterimakasihatas info darimediakrimiminalitas.com, untuk selalu berkoordinasi sebagai mitra kerja dan untuk menindak lanjutinya, pihak syahbandar tidak kewenangan untuk menghentikan kegiatan Pembangunan yang diduga belum memiliki ijin , itu kewenangan dari Kepala Daerah ( Bupati ) yang memerintahkan SATPOL PP untuk menutup Proyek tersebut, terangnya.
mediakrimiminalitas.com, Konsisten terus menyikapi kelengkapan perijinan dan dugaan pengrusakan Terumbu Karang oleh PT. STARMAS INTI ALMUNIUM INDUSTRI dan perlu mendapat Perhatian serta tindak lanjut dari Pemerintah Daerah ……bersambung ( RezqiHidayat, S.Pd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar