Sabtu, 23 Juni 2018

MATLAUL ANWAR KEPUH CINANGKA MEWAJIBKAN BELI KALENDER SEHARGA RP.25.000 BAGI MURID NYA

Serang mediakriminalitas- Murid yang belajar di Perguruan Matlaul Anwar Kepuh Desa Bantar Waru Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang diwajibkan untuk membeli kalender 2018 dengan harga Rp. 25,000 per exsemplarnya.

Hal ini dirasakan sebagian wali murid, terutama yang pekerjaan sehari harinya hanya berkebun dan buruh kasar sehingga dinilai sangat membebankan, selain dirasa mahal yang jelas tidak efektif efesien dan terkesan mubadzir.

Pasalnya dirumah wali murid yang anaknya belajar disekolah tersebut kalender jadi bertumpuk, hingga terdapat 5 kalender di dalam rumahnya. Sementara itu,beberapa wali murid di kampung pasir manggu atau bedeng kepada media kriminalitas.com menggungkapkan.Seperti Marliah, mempunyai anak yang bersekolah di Matlaul Anwar Kepuh, 5 orang. Saat itu, cerita Marliah anaknya pulang sekolah dengan membawa kalender, selang beberapa hari kemudian anaknya bicara bahwa kalender yang kemarin yang dibagikan oleh guru harus dibeli dengan harga Rp. 25,000. Jadi apa boleh buat harus nurut bayar 125.000, kenang marliah.

Hal serupa juga disampaikan Oman, masih orang Kampung Bedeng, ke 2 anaknya belajar disekolah yang sama bahwa ia membayar Rp. 50,000. Kepada Mediakriminalitas.com tetangganya Oman bernama Karma mengatakan bahwa oman menawarkan, tuh bawa satunya disini tidak kepakai satu juga cukup.

Selain itu, masjaya, tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa anak dan cucunya juga beli 2. Yang kasihan dan turut prihatin kepada Ibu marliah yang mempunyai anak 5,jadi harus membeli kalendernya 5 kali Rp. 25,000. Ia membayar Rp. 125,000 dari duit ladang menjual tangkil, itupun saat musim, kalau lagi tidak, ya sehari harinya ia hanya kuli serabutan, Kata Masni, anaknya masjaya. Kalau kalendernya beda tahun sih misalnya 2019, 2020 dan 2021 kan masih laku tahun kedepannya, tambah masni.

Penjualan kalender yang dilakukan Lembaga Pendidikan Matlaul Anwar Kepuh Cinangka ini berdasarkan Peraturan  Persiden No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli adalah dilarang dan harus diberantas. Dan ini masuk kategori pungli yang ada di sekolah. Lihat No. 29 RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH SEKOLAH.

Yayat Hidayat Sekjen DPP Front Pemantau Kriminalitas ( DPP-FPK ), Mengecam keras dengan adanya penjualan kalender di Perguruan Matlaul Anwar Kepuh Desa Bantar Waru Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. untuk itu dirinya meminta kepada pihak yang berwenang agar kiranya dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang berada di Lembaga Pendidikan,jadi jangan sampai dibiarkan, akan tetapi harus segera ditindak lanjuti dan diproses hukum,agar adanya efekjera bagi para oknum pendidik yang gemar mencari celah ataupun peluang demi mencari keuntungan pribadi kelompok maupun golongan.

Lebih lanjut Yayat mengatakan bahwa Lembaganya akan segera mensikapi untuk dapat segera bisa menghentikan adanya praktek yang sering terjadi di sekolah-sekolah karena pungli merupakan praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Dan dampaknya merugikan dan dapat merusak tatanan masyarakat. (Arip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar