Senin, 17 Juli 2017

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA UNTUK MENGUSUT PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI RSUD PALEMBANG BARI



Palembang Media Kriminalitas -Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas di RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan, Terkait adanya dugaan penyimpangan atau Mark-Up maupun penggelembungan harga pengadaan alat kesehatan (Ortopedi),dengan cara mengurangi kualitas maupun kuantitas dalam pengadaan barang dan jasa,atau adanya, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa,Pasalnya Semua itu dapat terlihat dalam menetapkan pagu anggaran pembelian Alat Kesehatan ( Alkes/Ortopedi ), Pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Pihak pengelola pengadaan barang dan jasa RSUD Palembang Bari,“Selaku pengelola anggaran guna pembelian barang kebutuhan untuk Rumah sakit.

Berdasarkan bukti yang miliki Oleh Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, ”Kuat dugaan adanya penyimpangan dengan pemberian Komisi atau Fee kepada Ibu Erida sebesar Rp.187.663.000,00 dari pembelian barang seharga Rp.471.372.000,00 dari PT Darmawangsa Medical Supplies Jl.comal Surabaya,”Adanya dugaan pemberian Fee tersebut, berdasarkan No Voucher : Tanggal 02-02-2017 Kas/Bank-Acc 11121-BCA 388-029.5151 Rp.94.563.000,00 Dan No Voucher Tanggal 13-03-2017 Kas/Bank-Acc : 11122-Bank Jatim 0011144011 Rp.93.100.000,00.

Menurut Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny.GMA,yang sebelumnya pernah melayangkan surat somasi baik melalui Email maupun Surat ke dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS Selaku Direktur RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan, Pada Tanggal : 14 Mei 2016 Nomor : 00162 / Somasi / Lembaga - DPP-FPK /V/2017.
"Namun sayangnya surat somasi tersebut tidak mendapatkan balasan dari pihak RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan hingga berita ini ditayangan,”Sehingga hal ini menguatkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan para oknum pegawai di  Direktur RSUD Palembang Bari yang tentunya diketahui oleh dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS Selaku Direktur RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan,yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran kegiatan yang di pimpinya,Deny menduga permainan tersebut sudah cukup lama di lakukan oleh para oknum pegawai di RSUD Palembang Bari.

Masih menurut Deny bahwa Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.yang secara sengaja melawan hukum; dengan cara memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Untuk itu DPP-FPK, akan melaporkan hasil temuan dan investigasi yang ada dilapangan, yang mana di indikasikan adanya dugaan kejahatan Kriminalitas dengan perbuatan melawan hukum berupa penyelewengan dengan melakukan permainan yang terlihat secara sistematis dengan melakukan penyimpangan atau Mark-Up maupun penggelembungan harga,dengan cara mengurangi kualitas maupun kuantitas dalam pengadaan barang dan jasa,atau adanya, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa,sehingga adanya pemberian Fee dari pihak PT Darmawangsa Medical Supplies ke oknum pegawai RSUD Palembang Bari, hal ini jelas dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Negara yang berdampak kepada perekonomian Negara (H3N)

Jumat, 13 Januari 2017

DEPUTI RESTRUKTURISASI USAHA BEKERJASAMA DALAM PENGELOLAAN BANK SAMPAH




Jakarta Media Kriminalitas- Semua mengetahui bahwa sampah sudah menjadi suatu permasalahan bahkan sudah menjadi suatu problema di Indonesia khususnya di DKI Jakarta, lantaran semakin banyaknya limbah sampah yang dihasilkan,Baik sampah dari kalangan masyarakat maupun dari kalangan usaha, Disamping itu karena kurangnya ketersediaan tempat untuk pembuangan sampah.

Kita juga mengetahui bahwa sampah sebagai tempat berkembang dan bersarangnya para serangga,serta menjadi sumber polusi dan pencemaran di tanah,air,dan udara,Bahkan menjadi sumber tempat hidupnya kuman-kuman yang membahayakan bagi kesehatan.

Dalam hal ini kesadaran masyarakat maupun peran serta pemerintah sangat diperlukan dan diharapkan, untuk dapat berperan aktif serta bisa mampu untuk mengelolah limbah sampah. Agar tidak menimbulkan masalah di dilingkungan masyarakat maupun di kawasan perkotaan.
Untuk itu demi menangani permasalahan sampah secara menyeluruh serta pengembangan dalam pengelolaan sampah. Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama guna melakukan pengelolaan bank sampah. Pengelolaan bank sampah ini merupakan salah satu wujud upaya alternatif  dalam pengelolaan sampah.

Kerjasama yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor :PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan Nomor : 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang : Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  berbasis Lingkungan Hidup, pada  5 Maret 2016.

Kita sadari bahwa jumlah sampah saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga upaya untuk minimalisasi sampah harus dijadikan prioritas utama.

Saat ini sedang disusun sinergi program melalui Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi Dan UKM dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Dan Bahan Beracun Berbahaya dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Bidang Pengelolaan Bank Sampah.

Menurut Yuana Setyowati Deputi Restrukturisasi Usaha, program sinergi yang akan disusun ini merupakan penguatan bentuk Badan usaha pelaku pengelolaan Bank Sampah, melalui  Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK),Baik itu untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan). Selain itu juga, dipandang penting dalam Pengembangan Kemitraan Pengelola Bank Sampah dengan mitra strategis.

"Lebih lanjut dikatakan Yuana Setyowati bahwa sangat perlu juga untuk disinergikan dengan perusahaan dan Mitra strategis lainnya dalam pengembangan pilot project (best Practise)  untuk Badan Hukum  Koperasi Bank sampah. 

Adapun Sinergi program strategis yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain melalui  IUMK, Program pendampingan melalui PLUT.KUMKM,Kemitraan dan penguatan kelembagaan, hak cipta  dan akses pembiayaan melalui KUR, LPDB dan lembaga keuangan lainnya.

Perlu diketahui bahwa Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau bisa diguna ulang sehingga memiliki nilai ekonomi.Hingga saat ini Jumlah bank sampah yang ada di DKI Jakarta tercatat 420 Bank Sampah namun masih berbentuk paguyuban/komunitas pengelola sampah Rumah Tangga. (D3N)

Selasa, 31 Mei 2016

Selayang Pandang



                         DPP FRONT PEMANTAU KRIMINALITAS
                                                                        
Lembaga Front Pemantau Kriminalitas adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang Berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,Organisasi ini berdiri sejak Tgl 1 Juli 2011 di Provinsi Banten,"Di syahkan dengan Akte Notaris Evalusi Hastutik,SH.M.Kn, SK.Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU – 175.AH.02.01-Th.2008 Nomor Akte.02 DPP FPK tanggal 01 Juli 2011

Lembaga FPK Merupakan Lembaga yang memiliki dasar kesamaan Kegiatan/Profesi/Fungsi/Agama/Kepercayaan kepada Tuhan YME), yang memiliki tujuan umum untuk :Memberikan laporan segala bentuk tindak pidana korupsi dan menerima segala pengaduan masyarakat dalam bentuk apapun,"Disamping itu sebagai alat kontrol sosial agar tercipta ketertiban,keseimbangan dan keselarasan antara Pemerintah dan Masyarakat sehingga dapat tercipta keadilan sejahtera,sifat kekhususan dari Lembaga FPK ini adalah di bidang Hukum, Pemantauan Tindak Pidana Korupsi Sesuai dengan AD/ART Organisasi.
DPP-Front Pemantau Kriminalitas  ini telah memiliki NPWP organisasi No.35.057.175.8-01.000,Dengan masa periode kepengurusan 5 Tahun, dari tahun 2011 sampai Tahun 2016 dan Seterusnya.

Direktur Eksekutif  : DJ.Syahrial Deny.GMA,
Sekretaris                : Yayat Hidayat   
Bendahara               : Fatwa Firmansyah

Yang memiliki Kantor/Sekretariat yang beralamat di : JL.Raya Anyer-Sirih Rt.03/Rw.04.No.48.Serang-Banten No.Telp.08174858309 - 081906150194 Email-dppfpk@yahoo.com - dppfpk@gmail.com -infokriminalitas@yahoo.co.id ,Yang didukung oleh kelengkapan fasilitas kantor yang dapat mendukung aktivitas organisasi kami,Kepengurusan organisasi ini berpusat di Provinsi Banten  dan memiliki Cabang/Ranting di Kabupaten/Kota yang hingga saat ini berjumlah 4 Ranting dan 3 DPD yang berada di Provinsi DKI Jakarta ,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Lampung dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dengan jumlah Anggota sebanyak 322 orang

Demikian, Selayang Pandang singkat ini