Selasa, 28 November 2017

Pembangunan Jalan Sempu - Dukuh Kawung Diduga Tidak Selesai Sesuai Kontrak

Serang Front Pemantau Kriminalitas-Pada tahun 2017 Pemerintah provinsi Banten telah merealisasikan salah satu aspirasi dari masyarakat yang menginginkan pembangunan jalan provinsi ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung ( Boru - Dukuh Kawung ) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Banten yang bersumber dari APBD. TA. 2017 sebesar Rp.11.076.701.000.00.- Anggaran tersebut direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Pekerjaan tersebut dimenangkan serta dilaksanakan oleh PT. Marabhunta Cipta Laksana dan jasa konsultan oleh PT. Quantum Prima Mekatama dengan masa waktu 150 hari kalender tertuang dalam kontrak Nomor : 761/081.25/SPK/PJWU-BDK/BBM/DPUPR/IV/2017 tertanggal 28 April 2017.

Berdasarkan hasil pantauan Tim dilapangan bahwa pada papan plank proyek yang terpasang tidak tertulis waktu mulai dan selesai pekerjaan kegiatan, namun hingga Jum’at 03 November 2017 masih terlihat ada pelaksanaan pekerjaan dilapangan. jika masa waktu 150 hari kalender dimulai dari tanggal 28 April 2017 berarti pekerjaan harus selesai tanggal 28 September 2017 harus sudah selesai. 

Saat dikonfirmasi kepada Kepala DPUPR Provinsi Banten Ir. H. Hadi Soeryadi Kamis 9/11/2017 melalui whatsapp mengatakan “Insya Allah kegiatan paket pembangunan ruas jalan Sempu – Dukuh Kawung tidak ada masalah. Dan sedang proses adendum dengan dasar adendum kemacetan lalulintas sepanjang ruas jalan tersebut sehingga berpengaruh kepada pelaksanaan.

Ketika ditanyakan pekerjaan belum selesai sesuai waktu yang tertulis di dalam kontrak Ir. H. Hadi Soeryadi mengatakan, Tanggal 13 November Badan Pemeriksa keuangan akan turun, biarlah mereka yang akan mengaudit dulu bener apa salah, sementara ini belum ada kerugian negara nanti tunggu audit sabar.” jelasnya

Ditempat terpisah direktur pemenang lelang yaitu PT. Marabhunta Cipta Laksana ketika dikonfirmasi melalui Handphone Rabu, 8/11/2017 ketika ditanyakan apakah betul bapak selaku direktur perusahaan pemenang paket pekerjaan kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Sempu – Dukuh Kawung, menjawab betul yang dipandeglang itu”. Dan ditanyakan sudah pernah kelapangan apa belum, menjawab agak lama sudah pernah. Saat ditanya kapan selesai pekerjaan sesuai kontrak, tidak hapal tanggal berapa selesai pekerjaannya. untuk progres  pekerjaan di lapanga baru 75%.”pungkasnya.
pelaksanaan pekerjaan setelah berakhir waktu sesuai dalam kontrak 

Sabtu, 25 November 2017

PEMBEBASAN TANAH DI DESA PAKUNCEN BOJONEGARA PATUT DIPERTANYAKAN

Serang, media kriminalitas- Berdasarkan Hasil Penelusuran Tim mediakriminalitas terkait pembebasan Tanah warga di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,dengan adanya sumber serta informasinya yang berhasil di himpun, diketahui untuk Tahap pertama PT.Waskita akan membebaskan Tanah milik masyarakat di Desa Pakuncen  seluas 50 Hektar dan hingga saat ini masih berjalan.

Menurut penuturan dari salah seorang warga saat di konfirmasi mediakriminalitas.com,  mengakui dia bersama keluarganya  mempunyai  tiga titik Tanah  yang terkena Plot  dan sudah menerima ganti rugi pembebasan melalui  Jawawi mantan Kepala Desa Pakuncen/ aparat Desa / Kepala Desa Pakuncen dan timnya, Adapun besaran nilai ganti rugi dari pembebasan tanah tersebut rata- rata  di bayar  sesuai hasil ukur dari Tim Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Serang  seharga Rp. 50.000,- per M2, 

Di tempat berbeda adanya informasi  dari warga lainnya yang menerangkan kepada mediakriminalitas.com, terkait pembebasan tanah di Desa Pakuncen ada Timnya yang melalui Jawawi Mantan Kepala Desa Pakuncen, ada yang melalui Sekdes Pakuncen dan ada yang melalui Saepullah Kepala Desa Pakuncen bahkan menurut sumber informasi  pihak Saepullah  selaku Kepala Desa Pakuncen beserta Timnya  belum lama ini mendapatkan Fee hasil jual beli dari pembebasan  tanah  hingga mencapai Rp.800 jutaan.

Terkait Pembebasan Tanah  Oleh PT. Waskita di Desa Pakuncen , Saepullah  Kepala Desa Pakuncen ketika di konfirmasi via telpon selullernya menjelaskan kepada mediakriminalitas.com, membenarkan jika  saat ini di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang – Banten,  sedang ada kegiatan Pembebasan Tanah oleh PT.Waskita, untuk tahap pertama Tanah yang di bebaskan yaitu seluas 50 Hektar, namun sampai saat ini  realisasi pembayaran Tanah yang telah di bebaskan baru sekitar 20 Hektar, dengan harga  pembayaran ganti rugi tanah berpariasi yaitu antara Rp.50.000 sampai Rp.70.000,- per M2 nya tergantung kesepakatan dan letak objek tanahnya,adapun untuk pembayaranya langsung  di depan Riri  sebagai Notaris yang beralamat di serang,

Ketika di singgung adanya fee yang di terima,Saepullah, membantah jika pihaknya bersama Aparat Desa dan Timnya mendapatkan Fee dari transaksi Pembayaran Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen,karena menurut Saepullah  bahwa  tidak ada Tim pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun diakui Saepullah bahwa pihaknya bersama Aparat Desa lainnya hanya sebatas membantu dalam pemberkasan / kelengkapan data Tanah warga yang akan di bebaskan untuk mendapatkan pembayaran dari PT.Waskita melalui Bu Riri Notaris yang berada di Serang, jadi sifatnya kami hanya mengetahui dan membantu masyarakat,

Lebih lanjut Saepullah menerangkan bahwa yang mempunyai kesepakatan atau kerja sama ( MoU ) dengan PT.Waskita  terkait  Kontrak Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen yang sebenarnya adalah H.Eli  Kepala Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Banten jadi untuk lebih jelasnya terkait kontrak  50 Hektar Pembebasan Tanah  di Desa Pakuncen silahkan Konfirmasi langsung dengan H.Eli Kepala Desa Pengarengan,
Ditambahkan Saepullah untuk memperjelas dan mempertegas hasil  konfirmasi dengan pihak mediakriminalitas.com pihaknya akan mengutus Sekdesnya untuk datang ke kantor redaksi  mediakriminalitas.com, Saepullah memohon agar menerima Utusannya yaitu Sekdesnya untuk memberikan tanggapan dan hak jawabnya terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen, namun sayangnya hingga saat ini perwakilan yang di utus tidak kunjung datang ke  Kantor Redaksi mediakriminalitas.com, ada kemungkinan pihak Kepala Desa Pakuncen dan yang di utusnya Sekdes Desa Pakuncen sedang sibuk.

Sementara itu H.Eli Kepala Desa Pengarengan saat Di konfirmasi terkait Pembebasan Tanah di Desa Pakuncen  lewat telpon selullernya tidak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.

Menyikapi hal tersebut Agus Sevan Rohaji Ketua DPD Front Pemantau Kriminalitas (FPK) menanggapi dan akan segera memperdalam terkait adanya Proses pembebasan Tanah yang sedang berlangsung oleh PT.Waskita di Desa Pakuncen, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang-Banten,Agus juga mengatakan bahwa dirinya, memiliki data serta Peta Plot tanah yang  kongkrit untuk pembebasan tanah di Desa Pakuncen,”Meski demikian Jika memang di temukan adanya indikasi penyimpangan yang berdampak pada kerugian masyarakat, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk segera melaporkanya ke aparat penegak hukum,( Red-Tim)



Rabu, 15 November 2017

Dr.Jan S Maringka Dilantik Menjadi Jamintel Kejaksaan Agung RI

Jakarta DPP FPK – Jaksa Agung M. Prasetyo melantik para pejabat eselon satu di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Rabu (15/11) pagi, pukul 10:00, di Gedung Utama, Kejagung.
Adapun“Pelantikan para pejebat eselon satu ini dilakukan pada pukul 10. 00 WIB, bertempat di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, 

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan dalam, menyebutkan Arminsyah (kini, Jampidsus) menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Andi Nirwanto yang sudah mengundurkan diri sejak 2015, Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) di tempati Adi Toegarisman.Kursi Adi sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang juga Mantan Kapuspenkum di duduki oleh Dr.Jan S Maringka yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulsel.
Mantan Kapuspenkum lainnya Setia Untung Arimuladi menjadi Kepala Badan Diklat Kejaksaan menggantikan M. Yusni. Kini, Untung menjabat sebagai Sekretaris Jamintel.

M. Yusni menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang menggantikan Widyo Pramono yang pensiun dan Loeke Larasari Agoestina menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggantikan Setyo Bambang Wahyudi yang pensiun.(Red)

Jaksa Agung RI, M. Prasetyo dalam sambutannya mengungkapkan bahwa jabatan itu adalah hal yang dirindukan untuk tegaknya keadilan hukum dalam menyikapi tantangan atas banyaknya tindakan hukum yang harus ditangani secara bersama.“Untuk itu penyelesaian dan solusi terhadap permasalahan-permasalahan negara,dan kepastian hukum sangat dibutuhkan,”Terang M. Prasetyo.

Jaksa Agung RI, M. Prasetyo menekankan untuk tugas yang harus dilaksanakan oleh Jamintel Kejaksaan Agung RI.“yang diharuskan mampu dalam melakukan berbagai langkah strategis dengan menjadikan indra kejaksaan yang tajam sebagai pisau analisa terhadap fakta yang ada, sehingga membuat saran dan fikiran kepada pimpinan dalam membuat keputusan,”Tegas Jaksa Agung RI M. Prasetyo.

Untuk itu kepada yang telah diambil sumpahnya, Jaksa Agung RI, M. Prasetyo mengucapkan selamat berkarya dan selamat melakukan pengabdian kepada bangsa dan negara.(Red)

Selasa, 07 November 2017

ADA AROMA KONGKALINGKONG ANTARA PPK DAN PT.RIMBO PERADUAN

Padang Media Kriminalitas-Sungguh Tak terelakkan lagi,adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan pekerjaan Paket Pelebaran Jalan Nasional Jalan Ruas Simpang Empat Air Balam -Simpang Empat sepanjang 8,5 km dengan nilai anggaran Rp 69 Miliar APBN tahun 2017, mulai terkuak."Betapa tidak, karena berdasarkan telusuran dan investigasi LSM BARAK Sumatera dilokasi proyek ditemukan adanya indikasi permainan material yang dilakukan oleh PT. Rimbo Peraduan untuk pekerjaan tersebut.

Bahkan ada di antaranya beberapa masyarakat yang ikut mensuplai material ke proyek tersebut, bahkan sempat mengakui bahwa material yang dipakai atau disuplai ke proyek berasal dari tambang rakyat yang tak punya izin yang berlokasi di muara sungai seputar lokasi proyek.
Hal ini merupakan kesepakatan antara masyarakat suplayer dengan kontraktor pelaksana (PT. Rimbo Peraduan). Bahkan diakui bahwa material pasir dan batu gunung/batu pecah sangat sulit diperoleh di Kabupaten Pasaman Barat. Karenanya banyak material pasir muara (pasir laut) dan batu sungai illegal yang di selipkan PT. Rimbo Peraduan untuk proyek ini, ungkap salah seorang suplayer yang tidak mau identitasnya disebutkan.

Sementara itu, Isman, PPK pada Satker PJN I ketika dikonfirmasi mengenai apakah bangunan drainase ini sudah sesuai spesifikasi, dan batu yg digunakan sudah  sesuai  dengan yg ditetapkan?
Dengan entengnya berkilah Isman menjawab bahwa pekerjaan itu ada prosesnya, ungkapnya menerangkan. Mulai dari izin kerja sesuai spek, periksa bahan, termasuk periksa gambar.
"Kalau sudah sesuai spek, baru diizinkan untuk dimulai pekerjaanya. Seandainya jika ada kesalahan, misalnya, ada pula yang diatur dalam spek," bantah Isman yang seakan tidak tahu jika ada material illegal yang sengaja diselipkan tersebut.

Tidak hanya masalah material liar (illegal) yang menjadi sorotan masyarakat, namun masih banyak indikasi pelanggaran bestek yang dilabrak oleh PT. Rimbo Peraduan terutama pada item pembangunan drainase nya. Bahkan dari ketebalan/lebar pasangan batu terlihat tidak sesuai dengan standar ke PUan karena begitu tipis sekali. Bahkan puncak (lunning) pasangan batu drainase itu sebagian lebarnya tidak sampai 10 CM.

Berdasarkan hasil pantauan LSM BARAK Sumatera, dilokasi kegiatan, diduga pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan standar yang ada di dalam Divisi 7.karena begitu terlihat dari bentuk dari drainase yang telah dikerjakan.

Bahkan itupun tidak jelas,sedangkan bahan yang digunakan dengan menggunakan batu kali dengan ukuran bervariasi. Sementara itu pasir yang digunakan diduga kuat menggunakan pasir laut. Sehingga jika dilihat dan di amati bangunan drainase nya sangatlah tidak layak jika di sebut drainase untuk jalan nasional/negara.

Secara kasat mata pekerjaan pasangan batu yang terlihat untuk drainase terindikasi tidak memakai koporan. Hal ini akan mengakibatkan drainase tak akan mampu untuk bertahan lama. Apalagi campuran adukan semennya terindikasi tidak sesuai dengan speck, karena menggunakan material illegal yang berasal dari batu kali dan pasir laut.

Sehingga diduga Isman, selaku PPK 1.4  Padang Sawah -Batas Sumut (bedeng rapat) terindikasi adanya kongkalingkong dengan PT. Rimbo Peraduan. Buktinya, banyak material pasir laut dan batu sungai yang diselipkan untuk proyek ini di biarkan untuk di pergunakan. (Red/RA  007/Zai ).

BARA API DUGAAN KORUPSI PADANG BYPASS KINI KIAN MEMANAS

Padang Media Kriminalitas-Proyek jalur dua Padang Baypass, saat ini ibarat bara api yang mulai memercikkan hawa panasnya.”Betapa tidak? hawa panasnya kini  mulai menjalar kemana-mana. Tak tekecuali lagi menjalar hingga ke aparat penegak hukum. 

Buktinya, proyek yang baru saja diserah terimakan awal pertengahan 2017 ini telah dilaporkan oleh Kantor Advokat R Adnan dan Rekan kepada Kepolisian Negara RI atas dugaan pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi dan Keterbukaan Informasi serta Transparans, termasuk laporan dugaan korupsi proyek bypass.(Seperti yang diberitakan Tabloid INDONESIA RAYA edisi 183 tahun 2017). 

Diakui banyak pihak, bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek bypass ini telah menyedot perhatian, khususnya masyarakat Kota Padang. Pasalnya proyek yang baru saja selesai dan diserah terimakan kini kondisinya begitu sangat memprihatinkan.Selain kondisinya sudah banyak yang berlobang, kini jalan itu tak menjadikan solusi kemacetan bagi pengendara yang melewati jalur bypass.

Seperti sebelumnya pada beberapa titik  kemacetan yang tak terhindari lagi akibat adanya penyempitan badan  jalan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat atas kinerja BPJN Wilayah  III Sumbar-Bengkulu beserta perangkatnya. 

Betapa tidak, paket pekerjaan yang belum lama diselesaikan pekerjaannya oleh PT. Kyeryong Construction Industrial Co.Ltd JO PT.Yala Persada Angkasa, Akan tetapi kondisi jalan saat ini   sudah banyak yang rusak.bahkan Bahu jalan seperti kubangan, drainase tersumbat serta median jalan banyak yang rusak. Diduga pengurukan bahu jalan dan drainase tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan, bahkan bahu jalan ada yang tidak ditimbun,sehingga membutuhkan penangan kembali dengan memanfaatkan dana pemeliharaan.

Ironisnya, jalan bypass justru dianggarkan kembali oleh BPJN III Wilayah Sumbar-Bengkulu untuk pemulihannya sebanyak Rp 21 Milyar lebih. Inilah yang patut untuk dipertanyakan dan menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjutinya.

Disini begitu jelas adanya kongkalingkong dalam pengerjaannya. Dan sangat patut untuk dipertanyakan, kemana tanggungjawab kontraktor sebelumnya dan kemana pula dana pemeliharaannya. Mengapa proyek ini dianggarkan kembali? Jelas Zainuddin, Ketua LSM BARAK Sumatera yang telah menurunkan timnya kelokasi Padang Bypass dan menyebutkan bahwa sudah saatnya aparat hukum untuk turun tangan.

Adapun tujuannya untuk menyelamatkan keuangan negara terhadap adanya dugaan korupsi pada proyek bypass. "Pasalnya sampai saat ini, jalan Padang Bypass terlihat dibiarkan begitu saja, tanpa adanya perbaikan atau pemeliharaan sama sekali, Sehingga jelas anggaran untuk pemeliharaan tidak dilaksanakan, " ungkap Zainudin. 

Lebih lanjut dikatakannya,bahwa tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengucurkan anggaran Paket Lanjutan Padang By Pass Capacity Expasion Project lanjutan nilai pagu  21.216.340.000,00 miliar. 

Pekerjaan ini akan dikerjakan mulai bulan November 2017 ini. Zainudin menduga pemeliharaan atau perbaikan jalan Padang Bypass  jelas tidak dilaksanakan.Meskipun ada, hanya pekerjaan sebatas pembabatan rumput untuk bahu jalan saja. Sedangkan untuk penanganan kerusakan yang lainnya, nyaris tidak ada yang di perbaiki. 

Diketahui bahwa pembabatan rumput itupun ketika kami datang kelokasi untuk memgambil photo jalan 10/10/17. "Jelas ini ada permainan dan ada faktor di kesengajaan demi meraih keuntungan pribadi dan kelompok. Sambil menunggu anggaran selanjutnya, baru mulai dikerjakan," terang Zainudin. 

Menyikapi persoalan tersebut yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan Padang Bypass, Seharusnya Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II BPJN III Sumatera  Barat, dapat mengetahui  tentang tanggungjawab kontraktor.Bukan menunggu anggaran baru, kemudian baru ada perbaikan, jelas Zainudin. Sementara itu Abdul Halim, Kasatker PJN Wilayah II yang dikonfirmasi lewat WhatsApnya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah standard jalan nasioanal, katanya berkilah.

Di lain tempat Albar Daen selaku PPK yang dikonfirmasi via WhatsApp juga membantah adanya kongkalingkong yang terjadi pada proyek bypass. "Saya selaku PPK sudah mengirim surat untuk melakukan perbaikan terhadap pekerjaan setelah PHO sebanyak 4 kali (setiap bulan dari bulan juli sampai oktober),dan telah di jawab oleh kontraktor dengan melakukan perbaikan dan melampirkan jadwal pelaksanaan perbaikan dari kontraktor," ungkapnya. 

Perbaikan jalan yang dilakukan terhadap lubang pada perkerasan, perbaikan bahu yg tergerus air dan terhadap rumput yang mati dan panjang di median jalan.

akan tetapi yang menjadi bahan pertanyaan kembali mengapa kok menggunakan anggaran selanjutnya, “Namun Albar menjelaskan perihal tersebut, menurutnya karena anggaran yg dilelang itu untuk lahan 15 titik yg tidak selesai kemarin.dan "Gak ada hubungannya dengan pemeliharaan," ungkapnya. (Red/RA 007/Zai)

Rabu, 01 November 2017

DI DUGA ANGGARAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN KOTA DEPOK FIKTIF

Kota Depok Media Kriminalitas. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas anggaran untuk kegiatan penyelenggaraan jalan, serta kesewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan yang meliputi jalan secara umum di wilayah Kota Depok provinsi Jawa Barat. Yang ber alamat di Jl.Raya Jakarta Bogor KM 34.5 Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Kota Depok

Namun Sangat di sayangkan saat perkumpulan Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (L-FPK) selaku kontrol social, yang sudah Tiga ( 3 ) kali melayangkan surat konfirmasi terulis, guna mempertanyakan terkait pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan dan jembatan di wilayah kota Depok Jawa Barat TA.2017 kepada Dinas PUPR Kota Depok.Akan tetapi sayangnya hingga saat ini pihak PUPR tidak memberikan jawaban apapun terhadap konfirmasi tersebut, sehingga muncul ada nya Dugaan bahwa anggaran pemeliharaan jalan dan Jembatan tidak di laksanakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan petunjuk tehnis.

Seharusnya Dinas PUPR Kota Depok sadar akan adanya reformasi yang di tandai dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Gouvernance ) merupakan salah satu wujud keterbukaan informasi publik.Dalam mensyaratkan ada nya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan yang ada, maka sudah seharusnya pemerintah dapat membuka lebar informasi terkait pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan dan jembatan di wilayah Kota Depok Jawa Barat Tahun Anggaran 2017.

Ketua Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Kota Depok Ahmad Mulyadi sangat menyayangkan terhadap Dinas PUPR Kota Depok yang tidak transfaran terhadaf pengelolaan anggaran keuangan,”Pasalnyan hingga tiga kali dirinya melayangkan surat konfirmasi untuk mempertanyakan sejauh mana keberhasilan Dinas PUPR dalam melaksanakan kegiatan tersebut,Namun tetap tidak mendapatkan jawaban.Untuk itu Mulyadi mengatakan bahwa patut diduga bahwa anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kota Depok banyak yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peruntukanya alias Fiktif. Sebab menurutnya jika memang Dinas PUPR melaksanakan pekerjaan dengan benar dan sesuai dengan anggaran, maupun aturan yang ada,maka tidak mungkin Dinas PUPR Kota Depok tidak menjawab surat konfirmasi yang kami layangkan   

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan bahwa dirinya akan segera melayangkan surat laporan pendahuluan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan penyimpangan serta penyelewengan anggaran di Dinas PUPR Kota Depok,dan ia sangat berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Depok agar segera mengambil langkah hukum dan tindakan hukum terhadap Oknum Pejabat Dinas PUPR Kota Depok yang diduga kuat anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tidak digunakan sesuai peruntukanya alias Fiktif ( Red.)

Kamis, 19 Oktober 2017

Proyek Drainase Dan Jalan Nasional Di Sumatera Barat Di Duga bermasalah

Sumatera Media Kriminalitas- Nampaknya hampir seluruh pelaksanaan Proyek jalan nasional di Sumatera Barat Di duga bermasalah,Seperti  pembangbangunan Drainase berdasarkan pemantauan,terlihat menggunakan batu kali dalam bentuk asli,yang secara otomatis tidak memiliki daya rekat, Seharusnya pekerjaan Drainase itu menggunakan batu belah sesuai yang ada di dalam Petunjuk Teknik dari kemenrian PU,  Selain itu pasir yang di gunakan berdasarkan pengamatan menggunakan pasir laut,Anehnya lagi  Bentuk pekerjaan Drainase terkesan di kerjakan asal jadi saja,tidak menggunakan tekhnik kemiringan melainkan dari atas sampai kebawah rata sudah dapat di pastikan pekerjaan tersebut  tidak memiliki kekuatan umur dari segi kwalitas maupun kwantitas.
Pihak Kementerian PUPR,Kontraktor, PPK, Satker Wilayah I, Satker Wilayah II, PPK  Dan BNPJN III, Tim percepatan jalan nasional,Inspetur I wilayah sumatera,terkesan adanya pembiaran bahkan bungkam, terkait adanya informasi yang tengah ramai di perbincangkan.
"Pasalnya begitu ramainya informasi baik dari masyarakat,Lsm, melalui media online dan cetak  di sumatera barat. "Hebatnya pihak terkait tidak memperdulikan kritik maupun saran yang dilontarkan dari masyarakat, diantaranya seperti ppk 1.3 padang sawah- batas sumut (bedeng rapat), ka.satker wilayah 1 dan bbpjn iii sumatera barat.
Sementara itu LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi ( Barak )Sumatera, mencoba untuk meminta informasi dan klarifikasi dari, ppk 1.3 dan ka.satker  wilayah I sumbar, akan tetapi sayangnya janji pertemuan untuk menjawab pertanyaan yang di ajukan tidak juga terwujud bahkan ada kesan mempermainkan pihak Barak Sumatera,karena janji-janji tersebut hingga berita ini di turunkan tidak juga di tepati. (aktivis barsk sumatera).

Kamis, 12 Oktober 2017

JALAN NASIONAL PADANG BY PASS TIDAK TERAWAT KONDISINYA SANGAT MEMPRIHATINKAN

Padang Media Kriminalitas- Pemeliharaan rutin adalah, Pekerjaan yang dilakukan 2 atau 3 kali dalam setahun, Semua itu dilakukan untuk memastikan jalan selalu berada pada kondisi yang baik, dan masalah-masalah kecil tidak diacuhkan, Namun tetap harus diatasi sebelum menjadi masalah yang besar, Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan, bahwa Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan,perawatan,dan perbaikan yang di perlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal,serta dapat mampu melayani lalu lintas, Sehingga umur rencana yang di tetapkan dapat tercapai,

Selain itu guna mendapatkan hasil yang baik dalam melakukan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan sangat penting adanya suatu langkah-langkah yang pasti dan dapat dipertanggung-jawabkan.Namun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011,”Nampaknya  tidak berlaku bagi Jalan Padang bypass yang merupakan jalan nasional nomor satu di Sumatera Barat, karena sangat di sayangkan, kondisi jalan saat ini sangat tidak terawat bahkan sangat memprihatinkan,bahu jalan seperti kubangan kerbau, ledian pemisah jalan berantakan,drainase tersumbat bahkan sudah banyak yang di tumbuhi oleh tanaman liar.
Sangat ironis sekali terlihat tidak adanya penanganan jalan yang dilakukan,bahkan terkesan dibiarkan oleh pihak  wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat selaku penanggung jawab pemeliharaan rutin jalan tersebut,

AB.Halim Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat, Ketika dikonfirmasi lewat whatsapp nya, "Mengatakan bahu jalan sudah sesuai dengan desain dan sudah memenuhi kretaria jalan nasional, 11/10/17.Meski demikian selama masih masa pemeliharaan,maka akan di perbaiki seperti sediakala karena kontraktornya masih bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang ada jelasnya, saya siap dikonfirmasi Tantang Albar Daen PPK 2.1 lewat whatsapp kepada Lsm Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Sumatera 11/10/17.
Sementara itu Lsm barak menduga pemeliharaan rutin jalan padang bypass jelas tidak terlaksana, meskipun ada, hanya pekerjaan sebatas pembabatan rumput untuk bahu jalan saja,Sedangkan untuk penanganan kerusakan yang lain nya, nyaris tidak ada yang di perbaiki,dan di ketahui saat pembabatan rumput itupun ketika kami datang kelokasi untuk memgambil photo jalan 10/10/17 jelas ini ada permainan dan ada factor di sengaja demi meraih keuntungan pribadi,kelompok maupun golongan,
Karena berdasarkan pantauan kami untuk saat ini kondisi jalan Padang bypass sudah sangat memprihatinkan dan butuh perbaikan bukan pemeliharaan lagi, seperti ledian jalan, bahu jalan yang terlihat seperti kubangan kerbau.dan kita ketahui juga bahwa saat ini sudah ada lelang untuk Paket Padang Bypass Capacity Expansion Project (Lanjutan) Anggaran APBN Tahun 2017 Nilai Pagu Paket Rp. 21.216.340.000,00
Menyikapi persoalan tersebut di atas, yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran pemeliharaan jalan Padang Bypass,Seharusnya Kepala Satuan Kerja (kasatker) Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN III ) Sumatera Barat, dapat mampu dan mengetahui  tentang tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan, bahwa Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan,perawatan,dan perbaikan yang di perlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal,serta dapat mampu melayani lalu lintas, Sehingga umur rencana yang di tetapkan dapat tercapai, 
Perlu untuk diketahui juga bahwa Pemeliharaan rutin jalan,adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap dan harus diperhitungkan, serta mengikuti standar tertentu,bukan malah sebaliknya dengan mengabaikan kerusakan yang terjadi,Hal tersebut jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2011 BAB 1. Ketentuan Umum Pasal. (1), Bahwa jalan adalah prasarana transfortasi darat yang meliputi,segala bagian jalan termaksud bangunan pelengkap dan perlengkapanya, yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah atau di atas permukaan tanah, (Red/Aktivis barak sumaters).
   
 

Rabu, 11 Oktober 2017

Pelebaran Jalan Sp.Air balam -Sp.Empat Bahu Jalan Di Urug Gunakan Kayu Baloog"


Sumatera Media Kriminalitas-  Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung RI diminta untuk segera melakukan penyelidikan terkait paket pekerjaan Pelebaran Jalan sp.Air balam -sp.Empat, sepanjang 16,5 km, yang  diduga kuat dalam pengerjaan nya tidak sesuai dengan spesifikasi/rab, yang telah ditetapkan di dalam kontrak.

”Pasalnya berdasarkan pemantauan di lokasi pekerjaan, Dalam pengerjaan bahu jalan tersebut sangat terlihat sekali di urug dengan menggunakan kayu balog bekas,bahkan sampah dan sisa-sisa kerokan tanah yang ada di jalan  ikut di pergunakan juga, Selain itu anehnya dalam pembuatan drainase yang menggunakan batu kali, menggunakan pasir laut yang jelas secara kwalitas patut untuk di pertanyaan 
Patut untuk di duga bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.4). Kepala Satuan Kerja (KASATKER) Wilayah 1, Ka. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN  III ) Sumatera Barat.Selaku penanggung  jawab atas paket  pelaksanaan  pekerjaan yang menggunakan Anggaran APBN dari Kementrian PUPR sebesar Rp.63.286.584.621.09, yang di laksanakan oleh PT STATIKA MITRA SARANA, adanya penyimpangan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut . 

"Manejer PT.STATIKA MITRASARANA, ketika di konfirmasi untuk mempertayakan perihal pelaksanaan pekerjaan melalui pesan singkat, sayangnya tidak memberikan jawaban.
Sementara itu PPK 1.4  Padang Sawah-bts.Sumut (Bedeng Rapat), saat dikonfirmasi memberikan jawaban lewat watshapnya, bahwa pekerjaan Jalan sudah terlaksana dengan baik.
Sedangkan Kasatker wilayah 1 sumbar, ketika di konfirmasi, Mengaku sedang berada di jakarta, yang terkesan menghindar dari pertanyaan,
Di tempat berbeda  Zainudin Ketua Umum Lsm Barak Sumatera,Saat di konfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan proyek pelebaran jalan tersebut, diduga kuat sarat dengan permainan, antara PPK 1.4 Kasatker wil 1 dan Ka BBPJN III, dengan PT.STATIKA MITRASARANA,Terbukti apa yang kami konfirmasikan dan laporkan kepada mereka, tentang temuan yang ada di lapangan, mereka sangat tidak meresfon bahkan tidak memperdulikan, bahkan mereka mempersilahkan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika memang pekerjaan tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan,
Untuk itu LSM Barak Sumatera meminta kepada aparat penegak hukum, baik di sumbar,maupun di kejaksaan Agung RI, Bisa segera melakukan pemeriksaan, terhadap pejabat yang bertanggung jawab, atas pekerjaan tersebut, 

Diketahui secara umum bahwa Spesifikasi teknis merupakan deskripsi detail tentang persyaratan kinerja barang, jasa atau pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan yang telah ditetapkan (performance) atau deskripsi detail mengenai kualitas bahan, metode dan standar kualitas barang, jasa atau pekerjaan yang harus diberikan oleh penyedia (Conformance). (Red).

Kamis, 28 September 2017

Sikat Habis Pelaku Yang Terlibat Dalam Pemalsuan Dokumen Lelang Proyek Pasar Rakyat Cibaliung Yang Merugikan Masyarakat Pandeglang

Pandeglang mediakriminalitas-Permasalahan Proyek Pembangunan Pasar Cibaliung dinilai tidak ada penangganan hukum yang serius di Pandeglang ini, pasalnya Kasus dugaan adanya manipulasi serta persekongkolan antara beberapa oknum yang terlibat didalamnya semakin nampak.

Hal ini dikatakan Sekjen Lembaga Palapa Sakti Korwil Banten M. Iqbal Aji Kamis (28/09/2017) kepada awak media, menurutnya jika mengacu kepada Perpres Nomor 54 tahun 2010 mengenai permasalahan ini dengan adanya dugaan persekongkolan antara penyedia jasa dengan pihak ULP dan terbukti maka peranan kebijakan sepenuhnya ada pada pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dalam hal ini Zainal Arif ST, katanya.

“ Melihat rangkaian kejadian atas kasus ini saya menilai sepertinya bukan hanya penyedia dan pihak ULP yang terlibat dalam persekongkolan tabu ini melainkan pihak PPK pun patut kita menduga sama sama terlibat dalam permainan gila ini yang berakibat merugikan pihak lain,” ujar Iqbal.

Lebih jauh dikatakannya, hingga sejauh ini dengan pengunduran diri pihak penyedia jasa kontruksi yakni PT FMP yang hingga kini mundurnya perusahaan tersebut tanpa alasan yang jelas, apapun yang terjadi tindak pidana perbuatan melwan hukum disini telah terjadi sebagai mana tersirat dalam KUHP pasal 263 secara jelas dalam ayat :

 (1)  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2)  Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 Namun hingga kini sepertinya aparatur hukum belum melakukan tindakan hukum atas kasus ini, bebicara tentang  menyelamatkan anggaran Pasar di Pandeglang ini bisa terbangun memang suidah ada tugasnya masing masing, namun pidana telah terjadi itupun harus diselesaikan, dengan tidak memandang siapapaun oknum yang terlibat didalamnya. Jadi Aparat hukum agar lebih fokus kedalam penangganan unsur pidannya.

“ Secara aturan yang berlaku pihak FMP dengan konsekueannya telah menyetorkan kepada Kas negara senilai 300 juta sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan, tetap saja sanksi administratif berupa black list dari LKPP juga harus disertai dari sanksi pidananya terkait pemalsuan,” tegas Sekjen.

Sementra Andi Kusnardi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM kabupaten Pandeglang melalui pesan whats app nya mengatakan, pihaknya kini harus menghitung terlebih dahulu atas progres pekerjaan yang terpasang dilokasi pasar itu, dengan melibatkan pihak Dinas PUPR sampai saat ini , kemudian tugas perencana dan pengawas memberikan progres apakan jika dilanjutkan dengan sisa waktu yang ada bisa diselesaikan atau tidak, ujar Kadis (Penulis : Dadang)

LSM BARAK SOROTI PEMELIHARAAN RUTIN JALAN PDG.SAWAH BTS.SUMUT YANG DI DUGA DOBEL ANGGARAN

Sumbar Media Kriminalitas- Pemeliharaan Jalan adalah segala hal yang dilakukan untuk menjaga jalan dan jembatan yang telah dibangun agar tetap selalu berada dalam kondisi yang baik, Karena di dalam melakukan pemeliharaan jalan yang paling terpenting adalah melakukan pemeliharaan rutin. Pemeliharaan rutin adalah pekerjaan yang dilakukan 2 atau 3 kali dalam setahun, semua itu dilakukan untuk memastikan jalan selalu berada pada kondisi yang baik, dan masalah-masalah kecil tidak diacuhkan, namun tetap harus diatasi sebelum menjadi masalah yang besar.

Selain itu guna mendapatkan hasil yang baik dalam melakukan Pemeliharaan Rutin jalan dan jembatan sangat penting adanya suatu langkah-langkah yang pasti dan dapat dipertanggung-jawabkan,terutama dalam hal administrasi dan Data lapangan, mengenai jenis kerusakan, volume pekerjaan, Serta kebutuhan sumber daya dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan hingga Pada akhir pekerjaan.

Namun sayangnya anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang di kucurkan dari tahun ke tahun oleh pemerintah yang nilainya tidak sedikit bahkan hingga mencapai milyaran rupiah,”Baik itu anggaran dari pemerintah daerah, maupun anggaran dari pemerintah pusat, kerap kali dijadikan celah maupun peluang oleh oknum pejabat yang bermental bejat, untuk meraih keuntungan pribadi,kelompok maupun golongan,Tanpa memikirkan kondisi jalan agar tetap berada dalam kondisi yang baik, dan sudah menjadi tanggung jawabnya, Akibat ulah dari para oknum pejabat yang tidak memiliki tanggung jawab,tentunya berdampak pada pemeliharaan rutin jalan maupun jembatan yang tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
 
Seperti yang saat ini terjadi dan sedang menjadi sorotan LSM Barak karena diduga kuat adanya dobel anggaran untuk pemeliharan jalan dan jembatan, “Pasalnya ada lima titik Paket pekerjaan diruas jalan yang sama dengan nomenklatur yang hampir memiliki kesamaan, seperti dari data yang diperoleh dari website Kementerian PUPR, Terang Zainudin Ketua Umun LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi,”Disamping itu dirinya juga menduga bahwa paket-paket tersebut sudah merupakan ajang permainan para PPK-SATKER dan Panitia Lelang,Coba saja kita teliti secara bersama dari nama-nama paket pemeliharaan tersebut,

1.Pemeliharaan Rutin Jalan Pdg.Sawah Bts.Sumut,Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan Padang Sawah-Bts.Sumut ID Paket:1236532460. 
2.Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan kapasitas Jalan Nasional Paket Pengadaan Preservasi Jalan Ruas Padang Sawah-Bts.Sumut (PEMELIHARAAN RUTIN JALAN) ID PAKET:1236532436.
3.Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Padang Sawah-Bts.Sumut ID PAKET :1236532447 
4.Pemeliharaan Rutin Jembatan Padang Sawah- Sp.Empat -Bts. Sumut (Bedeng Rapat) ID PAKET 1236532426. 
5.Pemeliharaan Berkala Jembatan Ruas Padang Sawah-Sp.Empat Bts.Sumut (Bedeng Rapat) ID PAKET: 1236532431.

Sedangkan masyarakat tidak bisa mengetahui jenis pekerjaan apa saja yang sedang dikerjakan,Jika Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) terkesan menutupi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,contohnya untuk jenis Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jembatan, yang dikerjakan pengecatan,pembersihan sekitar jembatan dan Pemeliharaan Berkala Jembatan, Juga pengecatan, Pembersihan sekitar jembatan, Pemeliharaan rutin jalan, yang di kerjakan pembersihan tumbuhan di bahu jalan,Drinase dan perbaikan hotmix yang berlobang dan rusak apabila dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak terlihat adanya papan pekerjaan karena yang dapat mengetahui pekerjaan tersebut, adalah PPK,Konsultan,Pengawas PUPR dan yang terakhir kontraktor yang melaksanakan pekerjaan,itupun jika pekerjaan tersebut dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan bagaimana masyarakat bisa mengetahui.

Zainudin telah mencoba untuk mengkonfirmasi kepada H.isman selaku PPK Ruas Jalan Padang Sawah-Bts.Sumut terkait pekerjaan tersebut, “Namun sayangnya,” Jawaban yang diberikan oleh H.isman,sangat jauh berbeda dengan apa yang di pertanyaankan,jadi jelas ini ada permainan bisa jadi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan alias Fiktif, Untuk itu diharafkan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera mengambil langkah-langkah hukum guna melakukan pemeriksaan,jelas Zainudin (Red).


PELEBARAN JALAN LUBUK ALUNG SICINCIN-KURAITAJI BERAROMA KORUPSI

 
DPP-FPK- LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi mempertanyakan terkait Pekerjaan pelebaran jalan lbk.alung-sicincin sepanjang 16 km.dengan anggaran 131 miliar dan Jalan Lbk.Alung-kuraitaji sepanjang 14 km. Senilai 126 miliar, yang dikerjakan dengan sistem multiyears oleh PT.NINDYA KARYA dan PT MILTI  STRUKTURE Th.2016-2017.di Kab.Padang Pariaman Sumatera Barat.dengan penanggung jawab proyek melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN ) II Kasatker wil 1. PPK06,PPK10.yang di duga adanya aroma korupsi pada pekerjaan yang tengah dilaksanakan.

Hal tersebut dikatakan Zainudin Ketua Umum LSM Barak Sumatera,bahwa dirinya melihat adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun aturan yang seharusnya dijadikan sebagai dasar acuan atau pedoman untuk suatu pekerjaan,agar mendapatkan hasil akhir yang maksimal,namun anehnya pekerjaan yang menelan biaya hingga ratusan milyar, terlihat dikerjakan asal jadi saja,karena berdasarkan pantauan di temukan,pekerjaan bahu jalan sebagian di urug dengan menggunakan tanah, pemasangan precast beton terlihat tidak sesuai dengan Spesifikasi di dalam Divisi 7 Struktur Seksi 7.1 tentang Beton,”Parahnya lagi besi yang digunakan, menggunakan besi banci,”Sangat ironis sekali,di jaman sekarang yang sudah serba keterbukaan dan aparat hukum yang sedang gencarnya dalam mengungkap kasus korupsi,namun masih ditemukan oknum pejabat maupun pihak rekanan yang berani melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek.
Lebih jauh Zainudin mengatakan bahwa ia sudah mencoba untuk mengkonfirmasikan,kepada Satker wil 1, ppk06 ppk10, manejer PT NINDYA KARYA" Selaku penanggung jawab serta mempunyai kewenangan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, melalui telpon seluler SMS dan wa, Namun sayangnya tidak satupun dari pejabat terkait yang mau menjawabnya.bahkan terkesan menutup diri dari para penggiat anti korupsi dalam meminta informasi. 
Semakin kuat adanya dugaan indikasi penyimpangan didalam pelaksanaan proyek tersebut,jika satker tidak dapat memberikan keterangan tentang pelaksanaan pekerjaan tersebut, kami akan melakukan upaya untuk melanjutkan ke inspektorat kementerian PUPR,Akan tetapi untuk sementara ini, kami baru sebatas menyampaikan lewat pesan singkat (sms) kepada inspektorat, inspektur 1 ( wilayah sumatera ,TIM Percepatan jalan nasional dan bidang konstuksi.itupun hanya sekedar untuk diketahui saja,disamping itu perlu diketahui juga bahwa pekerjaan pasar lbk alung hingga saat ini belum bisa dikerjakan,karena terkendala dari lahan tanah yang saat ini belum adanya ganti rugi Terang Zainudin (Red)


Sabtu, 23 September 2017

Guna Jaminan Konstitusional Terhadap Kemandirian Kejaksaan Kajati Sulsel Akan Hadirkan Ketua MPR

Jakarta Media Kriminalitas- Dalam tindak lanjut rekomendasi penyerapan aspirasi masyarakat untuk itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel,Dr.Jan S Maringka akan mendatangkan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan guna untuk pembahasan.

Adapun kegiatan tersebut rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 10 Oktober mendatang, di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) yang merupakan lanjutan dari kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus yang bertemakan “Penguatan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.

Menurut Jan Maringka, pada kegiatan sebelumnya telah menghasilkan point penting berupa peran serta MPR RI dalam menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait jaminan konstitusional terhadap Kemandirian Kejaksaan.

Dijelaskan nya juga bahwa kehadiran Ketua MPR RI sebagai pembicara utama," Terangnya di sela usai bertemu dengan Ketua MPR RI, di Kompleks DPR-MPR-RI Senayan, Selasa, (12/09/2017).
Di tempat yang sama, Dekan FH Unhas, Prof Farida Patittingi turut menyampaikan secara resmi undangan kepada Ketua MPR RI agar berkenan hadir dan membuka kegiatan.

Adapun dalam kegiatan tersebut yang direncanakan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam amandemen konstitusi," jelasnya.

Selain mengundang Ketua MPR-RI, kegiatan aspirasi masyarakat tersebut direncanakan akan menghadirkan Jaksa Agung RI sebagai Keynote Speaker, serta Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unhas, Prof Syamsul Bahri. (Red)