Sabtu, 02 September 2017

ORANGTUA MURID DESAK PECAT OKNUM GURU MTs AL KHAERIYAH CIKOLELET KECAMATAN CINANGKA KABUPATEN SERANG

Serang Media Kriminalitas- Guru merupakan salah satu komponen terpenting di dalam dunia pendidikan, dimana guru memegang peranan yang sangat vital dalam penyelengaraan pendidikan formal pada khususnya. Demi terselenggaranya pendidikan yang baik, guru sebagai bagian di dalamnya dan dituntut untuk memiliki kualifikasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah serta menguasai kompetensi pedagogik, profesionalisme, kepribadian dan sosial seperti yang telah diatur dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.Selain tuntutan tersebut, lebih jauh guru berkewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pendidikan tersebut.

Tugas dan fungsi guru ini didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang,Guru,yakni :
1. Merencanakan pembelajaran;
2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa;
5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan
7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya :
1.Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2.Menyusun silabus pembelajaran;
3.Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
4.Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6.Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya;
7.Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);
10.  Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional;
11.Membimbing guru pemula dalam program induksi;
12.Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13.Melaksanakan pengembangan diri
14.Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
15.Melakukan presentasi ilmiah.

Selain itu Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) Undnag-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni:  

1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan   dialogis;
4. Memelihara komitmen secara profesional  untuk meningkatkan  mutu pendidikan; dan
5. Memberi teladan dan menjaga nama baik  lembaga, profesi,  dan kedudukan sesuai dengan  kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Namun sangat di sayangkan Dunia Pendidkan masih ditemukan pendidik ( Guru ) yang tidak mengindahkan peraturan dan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas.Dalam pemantauan  dan hasil Investigasi Media Kriminalitas  di MTs  Al-khaeriyah Cikolelet , Kecamatan Cinangka – Kabupaten Serang, Sejumlah orangtua Murid melaporkan ke Media Kriminalitas  bahwa oknum Guru Sadrun (bukan nama sebenarnya) sering melakukan kekerasan terhadap peserta didik, dari beberapa orang tua korban salah satunya Jarni menjelaskan ke Media Kriminalitas  bahwa anaknya bernama Ahmad Yani siswa kelas IX  pada hari kamis 31/08/2017 pulang ke rumah sambil menangis kesakitan dan terlihat Pipinya Merah bekas pukulan, setelah di tanya ternyata Ahmad Yani mengaku telah dipukul oleh oknum guru Sadrun,

Merasa tidak terima  anaknya diperlakukan Kasar dan di pukul oleh Oknum guru Sadrun saat itu juga Jarni mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan kenapa Ahmad yani anaknya di pukul sampai pipinya merah,namun Oknum Guru Sadrun sudah Pulang dan tidak ada di Sekolah, di jelaskan salah satu guru  kesalahan Ahmad Yani sepele , hanya dalam berpakaian bajunya tidak rapi/tidak dimasukan, jelas guru Jarni tidak puas dengan jawaban guru tadi langsung mendatangi Ojat Kepala Desa Cikolelet dan mengadukan pemukulan terhadap anaknya oleh Oknum guru Sadrun, Jarni mengungkapkan selama ini saya sebagai ibunya belum pernah memarahi apa lagi sampai memukuli anak, jadi Jarni Minta ke Ojat agar Oknum Guru Sadrun di Pecat dari MTs AL-KHARIYAH Cikolelet, masalahnya  kejadian ini sudah berulang kali banyak peserta didk di sekolah itu jadi korban kekerasan Oknum Guru Sadrun, masih kata Jarni , terkait hal ini saya juga sudah mengadukan ke Yaya Hidayat dari DPP LSM FPK, supaya kasus Guru Sadrun di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku , jelasnya.

Hal senada disampaikan Suminta bahwa dua minggu yang lalu anaknya juga sama sudah menjadi korban kekerasan oleh oknum Guru Sadrun bahkan anaknya sampai tidak pulang ke rumah nginep di rumah neneknya, karena takut ketahuan saya kalau Pipinya merah bekas di gampar oleh Oknum Sadrun, kepada Media Kriminalitas  Sumita juga mendatangi Pihak Sekolah untuk mencari tahu tentang penamparan Oknum Guru Sadrun kepada Anaknya, namun Oknum Guru Sadrun tidak masuk Sekolah,di terima oleh APIPUDIN, S.Pd  selaku Kepala Sekolah MTs Al-Khaeryah Cikolelet, 

Di dapati keterangan bahwa terkait kekerasan yang di lakukan oleh Oknum Guru Sadrun, pihaknya akan memberi teguran keras dan Sanksi jika mengulangi  melakukan perbuatan yang serupa kepada Peserta didiknya, dengan kejadian ini menurut Suminta Pihak Kepala Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan sepertinya tidak melakukan peneguran dan Sanksi kepada Oknum Guru Sadrun buktinya Anaknya Jarni jadi Korban lagi tapi Pihak Kepala Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan berdiam diri, ini aneh , lebih lanjut Suminta juga menjelaskan bahwa perilaku  Oknum Guru Sadrun tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik terus terang saja pak,sebenarnya Masyarakat di Desa Cikolelet ini sudah merasa terbantu dengan adanya sekolah  MTs di Desa ini, tapi sekarang banyak orang tua menjadi khawatir dan was-was kalau anaknya akan menjadi korban berikutnya.

Selain itu juga menururt Suminta  ini sangat berpengaruh kepada mental anak Sekolah kalau Oknum Guru Sadrun  masih di pertahankan oleh Pihak Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan untuk tetap mengajar di MTs AL-Khaeriyah Cikolelet, maka dari itu Suminta Mendesak agar Oknum Guru Sadrun Dipecat dari Sekolah dan jika Pihak Sekolah berdiam diri Suminta akan mengadukannya Ke Pihak DPP LSM FPK , tegasnya.
Ditempat terpisah Media Kriminalitas  mendatangi Kepala Desa Cikolelet kepada Media Kriminalitas  Ojat menegaskan kalau Pelanggaran Undang-undang perlindungan anak ini pihaknya  selaku Pembina dalam Yayasan Al-KHAERIYAH sudah menyarankan ke pihak Kepala Sekolah dan ke Pihak Ketua Yayasan untuk menon Aktifkan Oknum Guru Sadrun dari jabatannya sebagai Guru di Mts itu, karena kejadian ini sudah terjadi berulang kali di lakukan oleh Oknum Guru Sadrun tentunya kalau hal ini pihak Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab Lembaga Pendidikan dan Pihak Ketua Yayasan yang membuat SK kepada Oknum guru Sadrun di khawatirkan  ketika pihak orang tua Korban ada yang tidak puas dan tidak senang terus  melaporkannya  kepada pihak yang berwajib dan tidak tertutup kemungkinan semua bisa dipersalahkan,

Masih kata Ojat saat ini pihak Kepala Sekolah dan ke Pihak Ketua Yayasan harus punya ketegasan dan segera mengambil sikap agar lembaga Pendidikan di MTs Al-Khaeriyah Cikolelet kondusif dan tidak meresahkan Siswa dan orang tua Murid sebaiknya segera di non aktifkan Oknum Guru Sadrun , tegasnya.

Hal yang sama di ungkapkan oleh H. Uding, selaku Penasihat Yayasan AL_ Khaeriyah , pihaknya sudah membahas kasus ini bersama dengan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, di tegaskan H. Uding terkait hal ini tidak ada kecuali Oknum Guru Sadrun harus di Non-aktifkan jangan sampai nama baik  MTs Al-Khaeriyah tercoreng dengan ulah Oknum Guru Sadrun, buat apa mempertahankan satu orang guru yang pada akhirnya menghacurkan banyak orang dan Masyarakat, ungkapnya.
Diminta tanggapanya Sekjen DPP LSM Front Pemantau Kriminal (FPK)  Yaya Hidayat, sangat mengecam dan mengutuk keras perbuatan Oknum Guru Sadrun tersebut kepada Media Kriminalitas, Yaya Hidayat membenarkan bahwa sudah menerima banyak Pengaduan dari para Orang tua Murid kalau Oknum Guru Sadrun tersebut bertemperamen dan sudah banyak peserta didik di MTs Al-Khaeriyah yang jadi korban kekerasan ,
Menurut Yaya Hidayat jika Pihak Sekolah tidak segera merespon tuntutan pihak masyarakat untuk mencopot Jabatan Oknum Guru Sadrun dari jabatannya sebagai Guru di Mts Al-Khaeriyah Cikolelet secara Kelembagaan Pihak DPP LSM FPK akan  membuat Laporan Pengaduan (LAPDU) ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena menurut Yaya hal ini jangan sampai menunggu ada Korban berikutnya tidak tertutup kemungkinan korban berikutnya tidak hanya di pukul atau di tampar tapi di bunuh , guna mengantisifasi kejadian buruk sebaiknya Pihak Ketua Yayasan mencabut dan atau menon-aktifkan guru Sadrun, karena Guru Sadrun tidak mencerminkan dan perilaku sebagai seorang Pendidik  tapi  seperti Guru Preman , kami minta jajaran penegak Hukum agar proaktif  menyelusuri kasus ini ,Terangnya . 

Dikonfirmasi Media Kriminalitas  berkali-kali lewat telpon Selullernya ,APIPUDIN, SPd,  Kepala Sekolah  Mts Al-Khaeriyah Cikolelet  tidak merespon, namun saat di minta tanggapannya melalui SMS  (pesan singkat) terkait  kasus Oknum Guru Sadrun  via  pesan singkatnya “ Siap Insya Allah kami kooperatif sebenarnya sy dan dewan guru yang lain sudah cape dan jenuh dengan salah satu oknum guru kami , saya mah kamayangan eren cape ngurusan na ( saya sukur berhenti cape ngurusinnya) kasus bukan sekali dua kali dan itu beban bagi kami”Tanggapan Anis Sutiawan , selaku Ketua yayasan Al-Khaeriyah Terkait tindak kekerasan terhadap peserta didik  melalui Wa, Anis“ kasus Oknum Guru Sadrun pihaknya sudah melakukan penegoran dan di beri pembinaan adapunmengenai kepribadian dia saya ga masuk ke wilayah itu, adapun ada LSM maupun wartawan mau meng expos mangga aja ga ada masalah “
Dengan Peristiwa ini menjadi Catatan penting Media Kriminalitas  untuk  terus menyikapi  karena di duga  Oknum Guru Sadrun , Pihak Kepala Sekolah Mts  bersama Ketua Yayasan AL- KHAERIYAH  telah  melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor :232 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76 A setiap orang dilarang a) memperlakukan secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik moril maupun materiil sehingga menghambat fungsi sosialnya.Pasal 77 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76A dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima ) Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah )

Pasal 76C , setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan , melakukan , menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun 6(enam) bulan    dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 76E , setiap orang dilarang   melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa  melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul . akan dikenakan pasal 82 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E  dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas ) Tahun  dan atau denda paling banyak Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah )  dengan adanya warning ini di harap Pihak Penanggung jawab dalam hal ini Kepala Sekolah dan Pihak Ketua Yayasan untuk tidak ragu –ragu untuk menon aktifkan Oknum Guru Sadrun....Bersambung (REZQI HIDAYAT,S.Pd)

Minggu, 20 Agustus 2017

TOKO ANGGUN OLEH-OLEH MENGADAKAN LOMBA JALAN SANTAI


Anyer Media Kriminalitas- Dalam rangka memeriahkan Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72 (HUT RI Ke 72 ), Toko Anggun Oleh-Oleh yang berada di Jalan Raya Anyer-Sirih Km 132 Desa Cikoneng Kecamatan Anyer Kabupaten Serang,Senin 21 Agustus 2017 Akan menggelar lomba Jalan Santai.yang di mulai Jam 08.00Wib s/d selesai.

Lomba tersebut di adakan dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI, bersama dengan masyarakat sekitar.”Sedangkan para peserta rencananya akan di lepas oleh Alpan beserta Istri selaku pemilik Anggun Oleh-Oleh.


Adapun di mulainya acara lomba Jalan Santai tersebut,”Start dari halaman Toko Anggun Oleh-Oleh sampai dengan Gren Garden ( Depan Pom Bensin ) dan Finish kembali ke Toko Anggun Oleh-Oleh setelah berputar.”Lomba Jalan Santai yang di ikuti oleh ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat,Khususnya bagi masyarakat Kavling ABM Bojong,Mulya Ulung,Cibaru,


Di perkirakan sepanjang perjalanan acara lomba yang akan dilalui oleh para peserta, Akan dapat menyita  perhatian masyarakat yang mempunyai rumah pada sisi kiri-kanan jalan maupun para pengendara. Dengan banyaknya para peserta yang telah mendaftar, terlihat penuh antusias dan semangat. Apalagi panitia telah membagi bagikan nomor peserta yang akan diundi pada akhir acara.


Usai jalan santai akan dilanjutkan dengan undian untuk memenangkan Ratusan Door Prize serta hadiah menarik lainya, khususnya bagi para peserta yang paling unik dan berdandan yang paling Gokil Abis, Panitia telah menyiapkan hadiah khusus yang pastinya cukup…wowwww


Disamping itu dengan adanya momentum seperti ini diharapkan semoga dapat semakin terjalin rasa kekeluargaan yang erat antar masyarakat.
( D3N )

Kamis, 17 Agustus 2017

KARYAWAN CITRA ALAM SEASIDE DI GAJI 1,2 JUTA DIBAWAH PERATURAN UMK PEMKAB SERANG.INI CATATAN BUAT DISNAKERTRANS



Anyer Media Kriminalitas – Perihal dengan adanya pemberitaan dibeberapa media online terkait Citra Alam Seaside yang memberikan upah dibawah standar UMP yaitu sebesar Rp.1.200.000/bulan,Menuai banyak pertanyaan dari berbagai kalangan,karena dinilai upah tersebut di anggap kurang wajar dijaman seperti sekarang ini dengan harga kebutuhan hidup yang sudah semakin tinggi,”Bukan hanya itu saja sepertinya dinas terkait yang membidangi urusan ketenagakerjaan dinilai lamban bahkan lemah dalam segi pengawasan terbukti dengan masih ditemukanya perusahaan yang memberikan upah di bawah standar ketentuan pemerintah,   

Sebenarnya di ketahui bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Karena pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu ketika di konfirmasi, Ussy Management Citra Alam Seaside,beberapa hari yang lalu Kepada awak MK menjelaskan bahwa seluruh Karyawan Citra Alam Seaside yang di bawah management nya berjumlah 14 Orang termasuk dirinya, dan di akuinya bahwa saat ini upah yang diterima oleh karyawan masih di bawah standar UMR Pemerintah Kabupaten Serang, yaitu  Rp.1,2 juta rupiah per bulannya. 

Ussy juga menyadari jika sampai saat ini Pihak Citra Alam Seaside dalam memberi upah/ menggaji Karyawannya tidak sesuai dengan Ketentuan  Standar UMR Pemerintah Kabupaten Serang,Akan tetapi Ussy menjelaskan saat Rekrutmen Karyawan  pada umumnya para Karyawan tidak merasa berkeberatan dan bersedia dengan gaji/ mendapat upah Rp. 1,2 juta  setiap bulannya, karena itu menurut Ussy  sebelumnya Pihak Citra Alam Seaside sudah transparan memberikan penjelasan ke pihak calon  Karyawan Citra Alam Seaside sebelum di terima menjadi Karyawan , keduanya menurut  Ussy Citra Alam Seaside baru berjalan 7 ( Tujuh ) bulan, Namun menurut sumber masyarakat kp. Bojong  keberadaan Citra Alam Seaside sudah beroperasi selama 1tahun lima bulan.Meski begitu Ussy akan mencatat dan membahasnya serta akan mengusulkan kenaikan Upah / Gaji  Karyawan dengan Pimpinan Perusahaan Citra Alam Seaside. Jelasnya.

Ketika disinggung terkait korelasinya Citra Alam Seaside dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang yang lingkupnya tata kelola Kepariwisataan  dan sejauh mana Hubungan kerjasama Instruktur Profesional di bidang  Pendidikan Informal apakah Citra Alam Seaside apakah sudah mengantongi ijin operasionalnya dari Instansi  terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Serang ?  Ussy meminta waktu untuk menjawabnya karena hasil Konfirmasi ini menjadikan bahan untuk di evaluasi untuk  di bahas dan di sampaikan  ke pihak Pimpinan Perusahaan CV. Citra Clay Development, terang Ussy.

MK akan terus menyikapi / memantau dan melakukan kontrol sosial  terkait Operasional  kegiatan di Citra Alam Seaside bukan saja terkait UMR gaji/ upah  kepada 14 Orang Karyawan di bawah standar UMR  Pemerintah Kabupaten Serang, Berdasarkan informasi Omzet Citra Alam Seaside Rata-rata  pendapatannya dalam 1 bulan  diatas  seratus lima puluh jutaan,  dan di anggarkan untuk upah / Gaji Karyawan per bulannya  yaitu  14 Orang X Rp. 1.200.000,- = Rp. 16.800.000,- 

Perlu digaris bawahi  agar semua pihak Responsif  terutama pihak- pihak  Instansi Pemerintah dalam Hal ini DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI   DINAS PARIWISATA , DINAS PENDAPATAN  DAERAH, PERPAJAKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,DINAS PERIJINAN TERPADU.  Khususnya Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang, yang  dalam hal ini untuk segera mengkroscek keberadaan Kegiatan Citra Alam Seaside untuk di lakukan Evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh..........bersambung ( RED/ REZQI HIDAYAT, S.Pd )

Minggu, 06 Agustus 2017

CITRA ALAM SEASIDE ANYER KANGKANGI SURAT BUPATI SERANG NOMOR 561/ 1483/ DISNAKERTRANS /2016



Serang Media Kriminalitas- Untuk melindungi hak-hak pekerja maka Pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, “Akan tetapi sangat di sayangkan bahwa hanya sedikit dari pekerja yang memahami hak-hak mereka yang sebenarnya telah diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini yang menjadikan santapan manis bagi para pengusaha untuk dapat menekan biaya melalui penyelewengan hak-hak pekerja.

Seharusnya setiap pekerja/ buruh, berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi untuk kebutuhan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,yang tentunya di sesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral,”Namun lain halnya yang terjadi dengan para karyawan di Citra Alam Seaside yang berada di Jl.Raya Anyer-Sirih KAV ABM Rt.03/Rw.04 Bojong Cikoneng Kecamatan Anyer,”Mereka hanya menerima upah dari pihak perusahaan sebesar Rp.1.200.000/ Bulan, Upah tersebut begitu rendah bahkan sangat jauh di bawah upah minimum yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan jelas sangat bertentangan dengan undang-undang maupun aturan,

Bahkan pihak perusahaan Citra Alam Seaside telah berani mengangkangi Surat Bupati Serang Nomor 561/ 1483/ Disnakertrans/2016 Tanggal 17 Nopember 2016 Perihal Rekomendasi Usulan UMK Serang Tahun 2017, “Sangat ironis sekali di jaman seperti sekarang ini masih saja ada perusahaan yang menerapkan upah di bawah ketentuan maupun aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media kriminalitas dari masyarakat maupun dari karyawan,Di ketahui bahwa para karyawan selama bekerja di Citra Alam Seaside tidak pernah menerima adanya kesejahteraan,maupun pengobatan serta BPJS yang di berikan oleh pihak perusahaan ,Sehingga begitu jelas bahwa hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.Artinya, pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.

Di tempat berbeda DJ.Syahrial Deny.GMA Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas  menuturkan bahwa dirinya pernah melayangkan surat konfirmasi tertulis tertanggal 12 Juli 2017 perihal permohonan informasi terkait adanya keluhan dari para karyawan tentang di bayarnya upah lebih rendah dari upah minimum, Serta tidak adanya kesejahteraan yang di berikan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya, ”Namun sayangnya hingga saat ini, surat yang dilayangkan tidak mendapatkan balasan dari pihak perusahaan Citra Alam Seaside,Bahkan menurut informasi dari para karyawan, Pihak manager justru merendahkan Lembaga FPK, Menurut manager Citra Alam Seaside Lembaga FPK bukan ingin memperjuangkan nasib para karyawan akan tetapi hanya sekedar untuk mencari uang saja, ungkap salah seorang karyawan menirukan ucapan manager tersebut, Menurut Deny ini jelas tuduhan yang sangat tidak mendasar, dan sudah termaksud pembunuhan karakter,berani berbicara tanpa bukti dan fakta yang jelas, tegas Direktur Eksekutif FPK yang akrab di panggil Deny Debus. 

Perlu di ketahui bersama bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Karena pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas: upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota,Jadi sangat jelas sekali pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan maupun upah minimum regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK ( D3N )...Bersambung......>>>

 

Sabtu, 05 Agustus 2017

PROGRAM KERJA PERKUMPULAN LEMBAGA FRONT PEMANTAU KRIMINALITAS ( FPK )



Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Front Pemantau Kriminalitas ( LSM FPK ) didirikan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan maksud dan tujuan turut berperan, Serta aktif dalam upaya-upaya Pemerhati dan Pemberdayaan,Masyarakat, Organisasi sosial Front Pemantau Kriminalitas ini mempunyai tujuan guna menghimpun potensi yang ada secara bersama-sama,serta mengupayakan kesejahteraan masyarakat dan menunjang program pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat,di samping itu Lembaga Front Pemantau Kriminalitas memberikan laporan segala tindak pidana korupsi kepada penegak hukum dan menerima pengaduan dari masyarakat dalam bentuk apapun,Meski begitu Lembaga Front Pemantau Kriminalitas merupakan sebagai alat komunikasi,Informasi dan silahturahmi masyarakat indonesia 
 
Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Front Pemantau Kriminalitas ( LSM FPK ) berfungsi sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial di segala bidang kehidupan sosial masyarakat maupun Pemerintahan,Dengan melakukan program kerja antara lain :
 
1.Melakukan kontrol sosial :
a.Bidang kehidupan sosial masyarakat
b.Bidang pemerintahan
c.Bidang ekonomi,Bidang Sosial,Bidang Budaya

2.Pendampingan Hukum :
a.Melakukan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan.
b.Melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat korban atau aktivis yang dikriminalisasi.
c.Melakukan pendampingan hukum gugatan terhadap Undang-Undang dan peraturan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
d.Melakukan pendampingan terhadap gugatan kebijakan pemerintah (perizinan).
e.Melakukan pendampingan gugatan terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.
f.Memberikan konsultasi/layanan hukum terhadap kasus-kasus masyarakat dan lingkungan hidup.
g.Memberikan layanan hukum terhadap pengaduan pelanggaran kewenangan pejabat terkait pengelolaan sumber daya alam (korupsi).

3. Pendidikan dan Pengelolaan Pengetahuan :
      a.Melakukan pendidikan guna meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi   untuk dapat berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
      b.Melakukan serta mengembangkan kepeloporan masyarakat Indonesia, sehingga memilki sikap kepekaan, berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi rasa sosial, solidaritas dan keadilan.
      c. Melakukan serta meningkatkan peran serta masyarakat Indonesia dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, analistis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pemangku kebijakan pembangunan atau lembaga pemerintah.
      d. Melakukan guna memperjuangkan hak dan martabat masyarakat melalui program yang handal dan profesional.
      e.Melakukan serta mampu memimpin dan terlibat aktif didalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya,beradab dan demokratis, sehingga tata nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat berjalan secara demokratis disemua sektor-sektor sendi kehidupan masyarakat kabupaten/kota se Indonesia.
     
     4.Investigasi dan Kajian:  
a.Mampu melakukan dalam mendorong dan mengasistensi lahirnya kebijakan daerah yang pro rakyat/sosial dan lingkungan.
b.Mampu melakukan pendampingan-pendampingan sebagai konsultan, tenaga ahli, pendampingan hukum dan kunsultasi-konsultasi sosial.
c. Mampu mengembangkan lembaga-lembaga kajian, riset, analistis, serta mampu melakukan tindakan investigasi

Senin, 17 Juli 2017

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA UNTUK MENGUSUT PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI RSUD PALEMBANG BARI



Palembang Media Kriminalitas -Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas di RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan, Terkait adanya dugaan penyimpangan atau Mark-Up maupun penggelembungan harga pengadaan alat kesehatan (Ortopedi),dengan cara mengurangi kualitas maupun kuantitas dalam pengadaan barang dan jasa,atau adanya, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa,Pasalnya Semua itu dapat terlihat dalam menetapkan pagu anggaran pembelian Alat Kesehatan ( Alkes/Ortopedi ), Pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Pihak pengelola pengadaan barang dan jasa RSUD Palembang Bari,“Selaku pengelola anggaran guna pembelian barang kebutuhan untuk Rumah sakit.

Berdasarkan bukti yang miliki Oleh Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, ”Kuat dugaan adanya penyimpangan dengan pemberian Komisi atau Fee kepada Ibu Erida sebesar Rp.187.663.000,00 dari pembelian barang seharga Rp.471.372.000,00 dari PT Darmawangsa Medical Supplies Jl.comal Surabaya,”Adanya dugaan pemberian Fee tersebut, berdasarkan No Voucher : Tanggal 02-02-2017 Kas/Bank-Acc 11121-BCA 388-029.5151 Rp.94.563.000,00 Dan No Voucher Tanggal 13-03-2017 Kas/Bank-Acc : 11122-Bank Jatim 0011144011 Rp.93.100.000,00.

Menurut Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny.GMA,yang sebelumnya pernah melayangkan surat somasi baik melalui Email maupun Surat ke dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS Selaku Direktur RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan, Pada Tanggal : 14 Mei 2016 Nomor : 00162 / Somasi / Lembaga - DPP-FPK /V/2017.
"Namun sayangnya surat somasi tersebut tidak mendapatkan balasan dari pihak RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan hingga berita ini ditayangan,”Sehingga hal ini menguatkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan para oknum pegawai di  Direktur RSUD Palembang Bari yang tentunya diketahui oleh dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS Selaku Direktur RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan,yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran kegiatan yang di pimpinya,Deny menduga permainan tersebut sudah cukup lama di lakukan oleh para oknum pegawai di RSUD Palembang Bari.

Masih menurut Deny bahwa Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.yang secara sengaja melawan hukum; dengan cara memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Untuk itu DPP-FPK, akan melaporkan hasil temuan dan investigasi yang ada dilapangan, yang mana di indikasikan adanya dugaan kejahatan Kriminalitas dengan perbuatan melawan hukum berupa penyelewengan dengan melakukan permainan yang terlihat secara sistematis dengan melakukan penyimpangan atau Mark-Up maupun penggelembungan harga,dengan cara mengurangi kualitas maupun kuantitas dalam pengadaan barang dan jasa,atau adanya, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa,sehingga adanya pemberian Fee dari pihak PT Darmawangsa Medical Supplies ke oknum pegawai RSUD Palembang Bari, hal ini jelas dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Negara yang berdampak kepada perekonomian Negara (H3N)