Minggu, 06 Agustus 2017

CITRA ALAM SEASIDE ANYER KANGKANGI SURAT BUPATI SERANG NOMOR 561/ 1483/ DISNAKERTRANS /2016



Serang Media Kriminalitas- Untuk melindungi hak-hak pekerja maka Pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, “Akan tetapi sangat di sayangkan bahwa hanya sedikit dari pekerja yang memahami hak-hak mereka yang sebenarnya telah diatur dalam undang-undang tersebut. Hal ini yang menjadikan santapan manis bagi para pengusaha untuk dapat menekan biaya melalui penyelewengan hak-hak pekerja.

Seharusnya setiap pekerja/ buruh, berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi untuk kebutuhan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,yang tentunya di sesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral,”Namun lain halnya yang terjadi dengan para karyawan di Citra Alam Seaside yang berada di Jl.Raya Anyer-Sirih KAV ABM Rt.03/Rw.04 Bojong Cikoneng Kecamatan Anyer,”Mereka hanya menerima upah dari pihak perusahaan sebesar Rp.1.200.000/ Bulan, Upah tersebut begitu rendah bahkan sangat jauh di bawah upah minimum yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan jelas sangat bertentangan dengan undang-undang maupun aturan,

Bahkan pihak perusahaan Citra Alam Seaside telah berani mengangkangi Surat Bupati Serang Nomor 561/ 1483/ Disnakertrans/2016 Tanggal 17 Nopember 2016 Perihal Rekomendasi Usulan UMK Serang Tahun 2017, “Sangat ironis sekali di jaman seperti sekarang ini masih saja ada perusahaan yang menerapkan upah di bawah ketentuan maupun aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media kriminalitas dari masyarakat maupun dari karyawan,Di ketahui bahwa para karyawan selama bekerja di Citra Alam Seaside tidak pernah menerima adanya kesejahteraan,maupun pengobatan serta BPJS yang di berikan oleh pihak perusahaan ,Sehingga begitu jelas bahwa hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.Artinya, pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.

Di tempat berbeda DJ.Syahrial Deny.GMA Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas  menuturkan bahwa dirinya pernah melayangkan surat konfirmasi tertulis tertanggal 12 Juli 2017 perihal permohonan informasi terkait adanya keluhan dari para karyawan tentang di bayarnya upah lebih rendah dari upah minimum, Serta tidak adanya kesejahteraan yang di berikan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya, ”Namun sayangnya hingga saat ini, surat yang dilayangkan tidak mendapatkan balasan dari pihak perusahaan Citra Alam Seaside,Bahkan menurut informasi dari para karyawan, Pihak manager justru merendahkan Lembaga FPK, Menurut manager Citra Alam Seaside Lembaga FPK bukan ingin memperjuangkan nasib para karyawan akan tetapi hanya sekedar untuk mencari uang saja, ungkap salah seorang karyawan menirukan ucapan manager tersebut, Menurut Deny ini jelas tuduhan yang sangat tidak mendasar, dan sudah termaksud pembunuhan karakter,berani berbicara tanpa bukti dan fakta yang jelas, tegas Direktur Eksekutif FPK yang akrab di panggil Deny Debus. 

Perlu di ketahui bersama bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Karena pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas: upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota,Jadi sangat jelas sekali pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan maupun upah minimum regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK ( D3N )...Bersambung......>>>

 

Sabtu, 05 Agustus 2017

PROGRAM KERJA PERKUMPULAN LEMBAGA FRONT PEMANTAU KRIMINALITAS ( FPK )



Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Front Pemantau Kriminalitas ( LSM FPK ) didirikan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan maksud dan tujuan turut berperan, Serta aktif dalam upaya-upaya Pemerhati dan Pemberdayaan,Masyarakat, Organisasi sosial Front Pemantau Kriminalitas ini mempunyai tujuan guna menghimpun potensi yang ada secara bersama-sama,serta mengupayakan kesejahteraan masyarakat dan menunjang program pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat,di samping itu Lembaga Front Pemantau Kriminalitas memberikan laporan segala tindak pidana korupsi kepada penegak hukum dan menerima pengaduan dari masyarakat dalam bentuk apapun,Meski begitu Lembaga Front Pemantau Kriminalitas merupakan sebagai alat komunikasi,Informasi dan silahturahmi masyarakat indonesia 
 
Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat – Front Pemantau Kriminalitas ( LSM FPK ) berfungsi sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial di segala bidang kehidupan sosial masyarakat maupun Pemerintahan,Dengan melakukan program kerja antara lain :
 
1.Melakukan kontrol sosial :
a.Bidang kehidupan sosial masyarakat
b.Bidang pemerintahan
c.Bidang ekonomi,Bidang Sosial,Bidang Budaya

2.Pendampingan Hukum :
a.Melakukan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan.
b.Melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat korban atau aktivis yang dikriminalisasi.
c.Melakukan pendampingan hukum gugatan terhadap Undang-Undang dan peraturan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
d.Melakukan pendampingan terhadap gugatan kebijakan pemerintah (perizinan).
e.Melakukan pendampingan gugatan terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.
f.Memberikan konsultasi/layanan hukum terhadap kasus-kasus masyarakat dan lingkungan hidup.
g.Memberikan layanan hukum terhadap pengaduan pelanggaran kewenangan pejabat terkait pengelolaan sumber daya alam (korupsi).

3. Pendidikan dan Pengelolaan Pengetahuan :
      a.Melakukan pendidikan guna meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi   untuk dapat berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
      b.Melakukan serta mengembangkan kepeloporan masyarakat Indonesia, sehingga memilki sikap kepekaan, berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi rasa sosial, solidaritas dan keadilan.
      c. Melakukan serta meningkatkan peran serta masyarakat Indonesia dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, analistis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pemangku kebijakan pembangunan atau lembaga pemerintah.
      d. Melakukan guna memperjuangkan hak dan martabat masyarakat melalui program yang handal dan profesional.
      e.Melakukan serta mampu memimpin dan terlibat aktif didalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudaya,beradab dan demokratis, sehingga tata nilai kehidupan berbudaya dan berbangsa dapat berjalan secara demokratis disemua sektor-sektor sendi kehidupan masyarakat kabupaten/kota se Indonesia.
     
     4.Investigasi dan Kajian:  
a.Mampu melakukan dalam mendorong dan mengasistensi lahirnya kebijakan daerah yang pro rakyat/sosial dan lingkungan.
b.Mampu melakukan pendampingan-pendampingan sebagai konsultan, tenaga ahli, pendampingan hukum dan kunsultasi-konsultasi sosial.
c. Mampu mengembangkan lembaga-lembaga kajian, riset, analistis, serta mampu melakukan tindakan investigasi

Senin, 17 Juli 2017

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA UNTUK MENGUSUT PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI RSUD PALEMBANG BARI



Palembang Media Kriminalitas -Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas di RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan, Terkait adanya dugaan penyimpangan atau Mark-Up maupun penggelembungan harga pengadaan alat kesehatan (Ortopedi),dengan cara mengurangi kualitas maupun kuantitas dalam pengadaan barang dan jasa,atau adanya, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa,Pasalnya Semua itu dapat terlihat dalam menetapkan pagu anggaran pembelian Alat Kesehatan ( Alkes/Ortopedi ), Pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Pihak pengelola pengadaan barang dan jasa RSUD Palembang Bari,“Selaku pengelola anggaran guna pembelian barang kebutuhan untuk Rumah sakit.

Berdasarkan bukti yang miliki Oleh Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, ”Kuat dugaan adanya penyimpangan dengan pemberian Komisi atau Fee kepada Ibu Erida sebesar Rp.187.663.000,00 dari pembelian barang seharga Rp.471.372.000,00 dari PT Darmawangsa Medical Supplies Jl.comal Surabaya,”Adanya dugaan pemberian Fee tersebut, berdasarkan No Voucher : Tanggal 02-02-2017 Kas/Bank-Acc 11121-BCA 388-029.5151 Rp.94.563.000,00 Dan No Voucher Tanggal 13-03-2017 Kas/Bank-Acc : 11122-Bank Jatim 0011144011 Rp.93.100.000,00.

Menurut Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas DJ.Syahrial Deny.GMA,yang sebelumnya pernah melayangkan surat somasi baik melalui Email maupun Surat ke dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS Selaku Direktur RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan, Pada Tanggal : 14 Mei 2016 Nomor : 00162 / Somasi / Lembaga - DPP-FPK /V/2017.
"Namun sayangnya surat somasi tersebut tidak mendapatkan balasan dari pihak RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan hingga berita ini ditayangan,”Sehingga hal ini menguatkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan para oknum pegawai di  Direktur RSUD Palembang Bari yang tentunya diketahui oleh dr. Hj. MAKIANI, S.H.,M.M.,MARS Selaku Direktur RSUD Palembang Bari Sumatera Selatan,yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran kegiatan yang di pimpinya,Deny menduga permainan tersebut sudah cukup lama di lakukan oleh para oknum pegawai di RSUD Palembang Bari.

Masih menurut Deny bahwa Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.yang secara sengaja melawan hukum; dengan cara memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Untuk itu DPP-FPK, akan melaporkan hasil temuan dan investigasi yang ada dilapangan, yang mana di indikasikan adanya dugaan kejahatan Kriminalitas dengan perbuatan melawan hukum berupa penyelewengan dengan melakukan permainan yang terlihat secara sistematis dengan melakukan penyimpangan atau Mark-Up maupun penggelembungan harga,dengan cara mengurangi kualitas maupun kuantitas dalam pengadaan barang dan jasa,atau adanya, kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa,sehingga adanya pemberian Fee dari pihak PT Darmawangsa Medical Supplies ke oknum pegawai RSUD Palembang Bari, hal ini jelas dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Negara yang berdampak kepada perekonomian Negara (H3N)

Jumat, 13 Januari 2017

DEPUTI RESTRUKTURISASI USAHA BEKERJASAMA DALAM PENGELOLAAN BANK SAMPAH




Jakarta Media Kriminalitas- Semua mengetahui bahwa sampah sudah menjadi suatu permasalahan bahkan sudah menjadi suatu problema di Indonesia khususnya di DKI Jakarta, lantaran semakin banyaknya limbah sampah yang dihasilkan,Baik sampah dari kalangan masyarakat maupun dari kalangan usaha, Disamping itu karena kurangnya ketersediaan tempat untuk pembuangan sampah.

Kita juga mengetahui bahwa sampah sebagai tempat berkembang dan bersarangnya para serangga,serta menjadi sumber polusi dan pencemaran di tanah,air,dan udara,Bahkan menjadi sumber tempat hidupnya kuman-kuman yang membahayakan bagi kesehatan.

Dalam hal ini kesadaran masyarakat maupun peran serta pemerintah sangat diperlukan dan diharapkan, untuk dapat berperan aktif serta bisa mampu untuk mengelolah limbah sampah. Agar tidak menimbulkan masalah di dilingkungan masyarakat maupun di kawasan perkotaan.
Untuk itu demi menangani permasalahan sampah secara menyeluruh serta pengembangan dalam pengelolaan sampah. Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama guna melakukan pengelolaan bank sampah. Pengelolaan bank sampah ini merupakan salah satu wujud upaya alternatif  dalam pengelolaan sampah.

Kerjasama yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor :PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan Nomor : 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang : Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  berbasis Lingkungan Hidup, pada  5 Maret 2016.

Kita sadari bahwa jumlah sampah saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga upaya untuk minimalisasi sampah harus dijadikan prioritas utama.

Saat ini sedang disusun sinergi program melalui Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi Dan UKM dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Dan Bahan Beracun Berbahaya dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Bidang Pengelolaan Bank Sampah.

Menurut Yuana Setyowati Deputi Restrukturisasi Usaha, program sinergi yang akan disusun ini merupakan penguatan bentuk Badan usaha pelaku pengelolaan Bank Sampah, melalui  Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK),Baik itu untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan). Selain itu juga, dipandang penting dalam Pengembangan Kemitraan Pengelola Bank Sampah dengan mitra strategis.

"Lebih lanjut dikatakan Yuana Setyowati bahwa sangat perlu juga untuk disinergikan dengan perusahaan dan Mitra strategis lainnya dalam pengembangan pilot project (best Practise)  untuk Badan Hukum  Koperasi Bank sampah. 

Adapun Sinergi program strategis yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain melalui  IUMK, Program pendampingan melalui PLUT.KUMKM,Kemitraan dan penguatan kelembagaan, hak cipta  dan akses pembiayaan melalui KUR, LPDB dan lembaga keuangan lainnya.

Perlu diketahui bahwa Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau bisa diguna ulang sehingga memiliki nilai ekonomi.Hingga saat ini Jumlah bank sampah yang ada di DKI Jakarta tercatat 420 Bank Sampah namun masih berbentuk paguyuban/komunitas pengelola sampah Rumah Tangga. (D3N)